KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RS


KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT [NAMARS] [KOTA]

Kebijakan Umum :

  1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
  3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
  6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.
  7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
  8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
  9. Setiap bulan wajib membuat laporan.





Kebijakan Khusus :

  1. Peralatan radiologi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Setiap pemeriksaan radiologi harus berdasarkan permintaan dokter.
  3. Pelayanan radiologi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
  4. Semua petugas radiologi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri).
  6. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
  7. Semua pembuangan bahan infeksius dan berbahaya di Radiologi dilakukan sesuai prosedur yang di tetapkan.
  8. Pemeriksaan radiologi dengan kontras harus dilaksanakan / dalam pengawasan dokter spesialis radiologi.
  9. Pemberian ekspertise hasil pemeriksaan radiologi dilaksanakan oleh dokter spesialis radiologi.
  10. Pelayanan radiologi dilaksanakan 24 jam.
  11. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
  12. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
  13. Untuk melaksanakan koordinasi dan evakuasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
  14. Untuk mengatasi keadaan gawat darurat akibat reaksi dari bahan kontras wajib disediakan obat dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.




 4,245 total views,  10 views today