Kebijakan APK

Posted on by

Lampiran Kebijakan AKSES KE PELAYANAN & KONTINUITAS PELAYANAN

  1. Rumah Sakit menerima pasien sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayanan rawat jalan berdasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan mereka yang telah di identifikasi dan pada misi serta sumber daya rumah sakit yang ada.
  2. Rumah sakit menetapkan standar prosedur operasional untuk penerimaan pasien rawat inap dan untuk pendaftaran rawat jalan.
  3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan.
  4. Untuk pasien yang dipertimbangkan diterima sebagai pasien rawat inap rumah sakit, pemeriksaan skrining membantu staf / karyawan untuk memutuskan apakah pasien membutuhkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan memilih pelayanan yang paling tepat sesuai dengan urgensinya.
  5. Rumah sakit memperhatikan kebutuhan klinik pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnosis dan pengobatan.
  6. Pada admisi rawat inap, pasien dan keluarganya mendapat penjelasan tentang pelayanan yang ditawarkan, hasil yang diharapkan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut.
  7. Rumah sakit berusaha mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan.
  8. Penerimaan atau transfer pasien ke dan dari unit pelayanan intensif atau pelayanan khusus ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  9. Rumah sakit mendisain dan melaksanakan proses untuk menyediakan pelayanan-pelayanan pasien yang berkelanjutan didalam rumah sakit dan berkoordinasi dengan para tenaga medis.
  10. Dalam semua fase pelayanan, ada staf yang berkompeten sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien.
  11. RS menetapkan kebijakan untuk rujuk dan memulangkan pasien, yang termuat dalam pedoman pelayanan.
  12. Rumah sakit bekerjasama dengan para praktisi kesehatan dan badan di luar rumah sakit untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan pada waktu yang tepat.
  13. Rekam medis pasien berisi salinan resume pelayanan medis pasien pulang.
  14. Resume pasien pulang lengkap.
  15. Rekam medis pasien rawat jalan yang mendapat pelayanan lanjutan berisi resume semua diagnosis yang penting, alergi terhadap obat, medika mentosa yang sedang diberikan dan segala sesuatu yang berkenaan dengan prosedur pembedahan dan perawatan/ hospitalisasi di rumah sakit.
  16. Pasien dan keluarga yang tepat, diberikan pengertian tentang instruksi tindak lanjut.
  17. Rumah sakit mempunyai proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien yang pulang karena menolak nasehat medis.
  18. Pasien dirujuk ke rumah sakit lain berdasarkan atas kondisi dan kebutuhan pelayanan lanjutan.
  19. Rumah sakit menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat memenuhi kebutuhan pasien akan kontinuitas pelayanan.
  20. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang mampu terus memonitor kondisi pasien.
  21. Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.
  22. Kegiatan proses rujukan, dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan, termasuk perencanaan untuk kebutuhan transportasi pasien.
  23. Pengorganisasian AKSES KE PELAYANAN & KONTINUITAS PELAYANAN akan ditetapkan dan termuat dalam Pedoman Pengorganisasian Instalasi atau Unit di RS.

 1,519 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *