>> Elemen Penilaian IPKP

Posted on by

INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP).

  

 

 

Elemen Penilaian IPKP 1.

 

1.Ada penetapan rumah sakit pendidikan yang masih berlaku. (D).
2.Ada kerja sama antara rumah sakit dan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi. (D).
3.Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit harus dicantumkan dalam perjanjian kerja sama. (D)

 

 

 

 

Elemen Penilaian IPKP 2.

 

1. Ada regulasi tentang pengelolan dan pengawasan pelaksananaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi 1) sampai dengan 3) di maksud dan tujuan. (R).

2.Ada daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit. (D).

3.Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang berisi paling sedikit meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D).

 

Elemen Penilaian IPKP 3.

 

1. Ada perhitungan rasio peserta pendidikan dengan staf yang memberikan pendidikan klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D).

2. Ada dokumentasi perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. (D,W).

 

 

Elemen Penilaian IPKP 4.

 

1.Ada penetapan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit. (R).

2.Ada daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di RS. (D,W).

3.Ada uraian tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk setiap staf yang memberikan pendidikan (lihat juga KKS 10, KKS 13, dan KKS 16) (D,W).

4.Ada bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan keprofesian berkelanjutan. (D).

 

 

 

Elemen Penilaian IPKP 5.

 

1.Ada tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan. (D,O,W).

2.Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk supervisinya. (D,W).

3.Ada format spesifik untuk mendokumentasikan supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, sasaran program, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien. (D).

4.Ada batasan kewenangan peserta pendidikan yang mempunyai akses dalam mengisi rekam medis. (lihat juga MIRM 13.4). (D).

 

 

 

 

Elemen Penilaian IPKP.6

 

1. Ada program orientasi peserta pendidikan staf klinis dengan materi orientasi yang meliputi a) sampai dengan d) mengenai maksud dan tujuan (lihat juga KKS 7 EP 1).(R).

2. Ada bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis. (D,W).

3. Ada bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik yang diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W).

4. Ada pemantauan dan evaluasi bahwa pelaksanaan pendidikan klinis tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurang- kurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien. (D) (lihat TKRS 1.2 dan TKRS 5 EP 3). 

5. Ada survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang-kurangnya sekali setahun. (D,W).

 2,197 total views,  2 views today