KEBIJAKAN KPS

Posted on by

Lampiran Kebijakan Tentang KPS di RS (sesuai ass. akreditasi 2012) :

  1. Rumah sakit menentukan pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain bagi seluruh staf rumah sakit.
  2. Tanggung jawab staf dideskripsikan dalam uraian tugas .
  3. Pimpinan rumah sakit mengembangkan dan mengimplementasikan proses rekruitmen, evaluasi dan penugasan staf serta prosedur terkait lainnya sesuai yang diidentifikasi oleh rumah sakit.
  4. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk memastikan bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf konsisten dengan kebutuhan pasien.
  5. Rumah sakit menggunakan proses yang ditentukan untuk memastikan pengetahuan dan ketrampilan staf non klinis konsisten dengan kebutuhan rumah sakit dan persyaratan jabatan/pekerjaan.
  6. Ada informasi terdokumentasi untuk setiap staf rumah sakit.
  7. Rencana staf dikembangkan bersama-sama oleh para pimpinan, mengidentifikasi jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang diinginkan
  8. Rencana staf direview secara terus-menerus dan diperbaharui bila diperlukan.
  9. Seluruh staf, baik klinis maupun nonklinis dilakukan orientasi di rumah sakit, pada unit kerja atau unit pelayanan dimana mereka bertugas dan bertanggungjawab pada tugas khusus sesuai penugasan dan penempatan mereka.
  10. Setiap staf memperoleh pendidikan dan pelatihan, baik in-service, maupun pendidikan dan pelatihan lain untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.
  11. Staf rumah sakit yang memberikan asuhan pasien dan staf lain yang diidentifikasi oleh rumah sakit dilatih dan dapat mendemontrasikan kemampuan dalam teknik resusitasi.
  12. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan waktu untuk pendidikan dan pelatihan staf.
  13. Pendidikan professional kesehatan, bila dilakukan dalam rumah sakit, berpedoman pada parameter yang ditentukan oleh program akademik
  14. Rumah sakit menyediakan Program Kesehatan dan Keselamatan Staf
  15. Menentukan keanggotaan Staf Medis fungsional
  16. Rumah sakit memiliki proses kredensialing melalui pengumpulan, verifikasi dan evaluasi dari izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman untuk mengizinkan anggota SMF melakukan asuhan pasien tanpa supervisi
  17. Pimpinan rumah sakit membuat keputusan tentang pembaharuan izin bagi setiap staf medis fungsional untuk dapat melanjutkan memberikan pelayanan asuhan pasien setidaknya tiga tahun sekali
  18. Penetapan Kewenangan Klinik
  19. Rumah sakit memiliki tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti untuk memberi wewenang kepada semua staf medis fungsional untuk menangani dan merawat pasien dan menyediakan pelayanan klinis lainnya secara konsisten sesuai dengan kualifikasinya.
  20. Monitoring dan Evaluasi Anggota Staf Medis Fungsional
  21. Ada evaluasi terus menerus terhadap kualitas dan keamanan asuhan klinis yang diberikan oleh setiap staf medis fungsional.
  22. Rumah sakit memiliki proses yang efektif untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman)
  23. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggung jawab dari setiap tugas dan membuat penugasan berdasarkan atas kredensial perawat dan peraturan perundangan.
  24. Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk staf keperawatan berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit, termasuk mengevaluasi kinerja individu.
  25. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensialing staf kesehatan professional lainnya (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman )
  26. Rumah sakit memiliki standar prosedur untuk mengidentifikasi tanggungjawab tugas dan menyusun penugasan kerja klinis berdasarkan pada kredensial staf kesehatan professional dan peraturan perundangan.
  27. Rumah sakit memiliki proses yang efektif untuk staf kesehatan professional berpartisipasi dalam aktifitas peningkatan mutu rumah sakit.

 1,475 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *