>AP

Posted on by

 

BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP).

 

 

GAMBARAN UMUM

 

Tujuan asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi, elektif atau pelayanan terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. Proses asesmen pasien adalah proses yang terus menerus dan dinamis yang digunakan pada sebagian besar unit kerja rawat inap dan rawat jalan.

Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep Pelayanan berfokus pada pasien  (Patient/Person Centered Care).

Pola ini dipayungi oleh konsep WHO: Conceptual framework integrated people- centred health services. (WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016-2026, July 2015).

Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen:

  • Dokter penanggung  jawab  pelayanan  (DPJP) sebagai ketua    tim asuhan

/Clinical Leader

  • Profesional Pemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra- dan inter-disiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi)
  • Manajer Pelayanan Pasien/ Case Manager
  • Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga . Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama dengan metode IAR:
  1. Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, sosial, kultur, spiritual dan riwayat kesehatan pasien (I – informasi dikumpulkan).
  2. Analisis informasi dan data, termasuk hasil laboratorium dan radiologi diagnostik imajing untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien. (A – analisis data dan informasi)

 

  1. Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi. (R – rencana disusun) .

Asesmen harus memperhatikan kondisi pasien, umur, kebutuhan kesehatan, dan permintaan atau preferensinya. Kegiatan asesmen pasien dapat bervariasi sesuai dengan tempat pelayanan.

Asesmen ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Asesmen ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menetapkan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif.

Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang   bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.

 

 

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN

 

 

Standar AP.1

 

Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan yang meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.

Standar AP.1.1

 

Asesmen awal masing-masing pasien rawat inap meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.

Standar AP.1.2

 

Asesmen awal masing-masing pasien rawat jalan meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.

Standar AP.1.3

 

Asesmen awal masing-masing pasien gawat darurat meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.

Maksud dan Tujuan  AP.1, AP 1.1, AP 1.2 dan AP 1.3

 

Asesmen yang efektif menghasilkan keputusan tentang tindakan segera dan berkelanjutan yang dibutuhkan pasien untuk tindakan darurat, asuhan terencana, bahkan   jika   kondisi   pasien   berubah.   Asesmen   pasien   merupakan      proses

 

berkelanjutan, dinamis dan dikerjakan di instalasi / unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, dan unit pelayanan lainnya. Asesmen pasien terdiri dari 3 proses utama dengan metode IAR:

  1. Mengumpulkan data dan informasi  (huruf I)    tentang hal-hal sesuai d   sd n, tersebut dibawah.  Pada SOAP adalah S–Subyektif dan O-Obyektif.
  2. Analisis data dan informasi (huruf A) , yaitu melakukan analisis terhadap informasi yang menghasilkan diagnosis, masalah, dan kondisi, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Pada SOAP adalah A-Asesmen.
  3. Membuat Rencana (huruf R), yaitu menyusun solusi untuk mengatasi / memperbaiki kelainan kesehatan sesuai butir b . Pelaksanaan R adalah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah Pada SOAP adalah P– Plan.

Isi minimal  asesmen awal antara lain :

 

  1. status fisik,
  2. psiko-sosio-spiritual,
  3. ekonomi
  4. riwayat kesehatan
  5. riwayat alergi,
  6. asesmen nyeri,
  7. risiko jatuh,
  8. asesmen fungsional,
  9. risiko nutrisional,
  10. kebutuhan edukasi ,
  11. Perencanaan Pemulangan Pasien (Discharge Planning)

 

 

Jika pasien sudah terdaftar atau diterima di rumah sakit untuk asuhan rawat inap dan atau rawat jalan, sebuah asesmen lengkap perlu dilakukan terkait alasan pasien datang di rumah sakit mengacu kepada butir-butir isi minimal asesmen awal. Informasi spesifik yang dibutuhkan rumah sakit pada tahap ini, prosedur yang dilakukan padanya, tergantung kebutuhan pasien dan dimana asuhan diberikan (misalnya, asuhan rawat inap atau rawat jalan). Rumah sakit menetapkan regulasi proses asesmen dan pendokumentasiannya di rekam medis (lihat juga, ARK.1).

Untuk melakukan asesmen pasien secara efektif, rumah sakit menentukan regulasi, isi minimal asesmen yang harus dilakukan oleh dokter, perawat dan professional pemberi asuhan lainnya. Asesmen dilakukan oleh disiplin klinis sesuai kebutuhan. Asesmen hanya dilakukan oleh orang yang kompeten dan diberi kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil asesmen itu harus ada sebelum dilakukan pengobatan.

 

Asesmen awal seorang pasien, rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat merupakan proses yang penting untuk identifikasi kebutuhan pasien untuk memulai proses asuhan pasien. Proses asesmen awal memberikan informasi perihal:

  • Pemahaman asuhan yang diinginkan oleh pasien
  • Pemilihan asuhan paling baik untuk pasien
  • Diagnosis awal, dan
  • Pemahaman respons pasien terhadap asuhan sebelumnya

Untuk mendapatkan informasi ini, asesmen awal melakukan evaluasi kondisi pasien melalui pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatannya. Asesmen psikologis menentukan status emosional pasien (misalnya, jika pasien depresi, takut jiwanya terancam, suka berkelahi, membahayakan diri sendiri atau orang lain).

Mengumpulkan informasi tentang pasien tidak bermaksud “menggolongkan” pasien kedalam “satu golongan tertentu”. Tetapi status sosial, kultur, spiritual, ekonomi, dari pasien merupakan faktor penting yang dapat berpengaruh terhadap respons pasien terhadap penyakit dan tindakan pengobatan.

Keluarga akan membantu dalam proses asesmen dan untuk memahami keinginan pasien dan pilihannya dari proses asesmen. Faktor ekonomi dikaji sebagai bagian asesmen sosial, atau asesmen ekonomi terpisah jika pasien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap semua atau sebagian biaya asuhan selama dirawat atau sesudah keluar rumah sakit. Banyak profesional pemberi asuhan (PPA) yangg kompeten dan diberi kewenangan yang berbeda-beda terlibat dalam asesmen pasien. Faktor terpenting adalah asesmen dilakukan lengkap dan tersedia bagi mereka yang bekerja untuk memberikan asuhan (lihat juga, ARK.3).

Asesmen sangat bermanfaat jika mempertimbangkan kondisi, umur, kebutuhan kesehatan, termasuk permintaan keinginan pasien. Proses akan dilaksanakan sangat efektif jika berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab terhadap asuhan pasien berkerja sama (lihat juga,  ARK 3.)

Untuk asesmen keperawatan rawat jalan, rumah sakit dapat mempolakan pelaksanaan asesmen tersebut secara sentral, yang terbagi sesuai kebutuhan (keperawatan dewasa, keperawatan anak, keperawatan bedah, keperawatan maternitas dsb).

Pada rawat jalan, asesmen awal dilakukan pada pasien baru, pasien dengan diagnosis baru, pasien dengan diagnosis yang sama pada kunjungan kedua yang jarak waktunya lama, sesuai regulasi rumah sakit lebih dari satu bulan pada diagnosis akut, atau misalnya tiga bulan pada penyakit yang kronis.

 

 

Elemen Penilaian AP.1

 

  1. Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di maksud dan (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin (D,W

)

  1. Ada bukti   pelaksanaan   isi,    jumlah   dan   jenis   asesmen   awal   disiplin keperawatan. (D,W)
  2. Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal (lihat HPK 2 EP1). ( D,W )

 

 

Elemen Penilaian AP.1.1

 

  1. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.2

 

  1. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)

 

  1. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan rencana asuhan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut /non kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.3

 

  1. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat darurat. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan (D,W)

 

 

Standar AP.1.4

 

Asesmen awal pasien mencakup juga skrining status nutrisi, kebutuhan fungsional, dan kebutuhan khusus lainnya, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu.

Standar AP.1.4.1

 

Asesmen awal pasien mencakup juga kebutuhan fungsional, termasuk risiko jatuh, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu.

Maksud dan Tujuan AP.1.4 dan AP.1.4.1

 

Informasi yang diperoleh pada asesmen awal medis dan atau asesmen awal keperawatan, dapat menunjukkan kebutuhan asesmen lebih lanjut atau lebih mendalam tentang status nutrisional (antara lain metode MST- Malnutrition Screening Tools), fungsional (antara lain: dengan metode Barthel Index) termasuk risiko pasien jatuh (lihat juga, SKP.6).

Asesmen lebih mendalam dibutuhkan untuk identifikasi pasien yang memerlukan intervensi nutrisi, layanan rehabilitasi atau layanan lain terkait kemampuan untuk

 

berfungsi mandiri. Secara umum seleksi dilakukan melalui evaluasi sangat sederhana, mendalam terhadap pasien untuk menentukan apakah pasien menunjukkan gejala sebagai sebuah risiko yang kemudian dibutuhkan asesmen lebih lanjut secara mendalam. Misalnya, asesmen awal keperawatan memuat kriteria dasar untuk menyaring status nutirisional, seperti ada lima atau enam pertanyaan sederhana yang menghasilkan skor angka terkait dengan intake makanan yang menurun, berat badan menurun selama 3 bulan yang lalu, mobilitas dan lain sebagainya.

Jumlah angka (skor) akan menunjukkan risiko nutrisional pasien yang membutuhkan asesmen nutrisional lebih lanjut secara.

Pada setiap kasus, kriteria pemeriksaan digunakan oleh staf yang kompeten dan diberi kewenangan yang mampu melakukan asesmen lebih lanjut, jika perlu, memberikan pelayanan yang diperlukan. Misalnya, kriteria pemeriksaan risiko nutrisional dibuat oleh perawat yang menggunakan kriteria, dietisen yang memberi saran intervensi diet, dan nutrisionis yang akan mengintegrasikan kebutuhan nutrisi dengan kebutuhan lain pasien.

Informasi yang dikumpulkan dalam asesmen awal medis dan keperawatan termasuk asesmen lain yang dibutuhkan antara lain untuk: gigi, pendengaran, penglihatan, dan sebagainya. Setelah pemulangan di rumah sakit dilanjutkan asuhan di komunitas.

Elemen Penilaian 1.4.

 

  1. Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)
  2. Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal (lihat SKP 1 EP 4). (D,W)
  3. Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan asesmen gizi. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.4.1

 

  1. RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)
  2. Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh (lihat juga SKP 6). (D,W)
  3. Pasien dengan   kebutuhan   fungsional   lanjutan   termasuk    risiko    jatuh, memperoleh asuhan yang sesuai ketentuan RS. (D,W)

 

 

Standar AP.1.5

 

Semua pasien rawat inap dan rawat jalan diskrining terhadap nyeri dan jika ada nyeri dilakukan asesmen.

 

Maksud dan Tujuan AP.1.5

 

Pada asesmen awal dan selama asesmen ulang prosedur skrining digunakan untuk mengidentifikasi pasien yang merasakan nyeri.

Contoh pertanyaan yang dapat dipakai pada skrining sebagai berikut:

 

  • Apakah anda merasa sakit sekarang?
  • Apakah rasa sakit anda menghalangi tidur malam anda?
  • Apakah rasa sakit anda menghalangi anda beraktivitas?
  • Apakah anda merasakan sakit setiap hari?

Jawaban positif dari pertanyaan pertanyaan ini menandakan ada kebutuhan dilakukan asesmen mendalam terhadap nyeri pasien. Cakupan tindakan berdasar asuhan dan pelayanan yang tersedia

Untuk pasien rawat inap, jika diketahui ada nyeri segera dilakukan asesmen lebih dalam. Asesmen ini disesuaikan dengan umur pasien dan mengukur intensitas dan kualitas rasa nyeri, seperti karakteristik rasa nyeri, frekuensi, lokasi dan lamanya. Informasi tambahan dapat diberikan seperti riwayat rasa nyeri, apa yang menyebabkan rasa nyeri berkurang atau bertambah, apa keinginan pasien untuk menghilangkan rasa nyeri, dan lain sebagainya (misalnya PQRST). Asesmen dicatat demikian rupa untuk memudahkan asesmen ulang rutin dan tindak lanjut sesuai kriteria yang ditetapkan rumah sakit dan kebutuhan pasien.

Elemen Penilaian AP.1.5

 

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi pasien diskrining untuk rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R)
  2. Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan/frekuensi, lokasi dan lamanya (lihat juga PAP 6 EP 1). (D,W)
  3. Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien. (D,W)

 

 

Standar AP.1.6

 

Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu.

 

Maksud dan Tujuan AP.1.6

 

Asesmen tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses asesmen perlu diubah. Tambahan ini disesuaikan dengan keunikan dan kebutuhan setiap populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok pasien khusus dan populasi pasien dan menyesuaikan proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka.

Asesmen tambahan antara lain untuk:

 

  • Neonatus
  • Anak
  • Remaja
  • Obsteri/maternitas
  • Geriatri
  • Pasien dengan kebutuhan untuk P3(Perencanaan Pemulangan Pasien)
  • Sakit terminal/menghadapi kematian
  • Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense)
  • Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris
  • Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol
  • Korban kekerasan atau kesewenangan
  • Pasien dengan penyakit menular atau infeksius
  • Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi
  • Pasien dengan sistem imunologi terganggu

Tambahan asesmen terhadap pasien ini memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka dalam kerangka kultural pasien. Proses asesmen disesuaikan dengan peraturan perundangan dan standar profesional

Elemen Penilaian AP.1.6

 

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu (R)
  2. Terhadap populasi pasien tersebut dilaksanakan asesmen tambahan sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)

 

 

Standar AP.2

 

Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan asesmen ulang bagi semua pasien dengan interval waktu berdasarkan kondisi, tindakan, untuk melihat respons pasien, dan kemudian dibuat rencana kelanjutan asuhan dan atau rencana pulang.

Standar AP.2.1

 

Rumah sakit menetapkan regulasi hasil asesmen ulang dicatat di rekam medis

dan didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis.

 

Maksud dan Tujuan AP.2 dan AP.2.1

 

Asesmen ulang oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) merupakan faktor penting untuk evaluasi terhadap keputusan tentang asuhannya sudah benar dan efektif. Dilakukan asesmen ulang dengan interval waktu yang didasarkan atas kebutuhan dan rencana asuhan, dan digunakan sebagai dasar rencana pulang pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hasil asesmen ulang dicatat di rekam medik pasien/CPPT sebagai informasi untuk di gunakan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) (lihat juga, ARK.3).

Asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) memperhitungkan asuhan pasien selanjutnya. Seorang dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) melakukan asesmen terhadap pasien akut sekurang- kurangnya setiap hari, termasuk di akhir minggu /libur, dan jika ada perubahan penting kondisi pasien.

Asesmen ulang dilakukan dan dicatat di CPPT berbasis IAR dengan metode SOAP, gizi dapat dengan metode ADIME, dengan memperhatikan:

  • Interval sepanjang asuhan pasien (contoh, perawat mencatat secara tetap, tanda-tanda vital (TTV), asesmen nyeri, detak jantung dan suara paru, sesuai kondisi pasien)
  • Setiap hari oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) terhadap pasien
  • Sebagai respons terhadap perubahan penting kondisi pasien.
  • Jika diagnosis pasien berubah dan dibutuhkan perubahan rencana asuhan
  • Menentukan apakah pengobatan dan tindakan lain berhasil dan pasien dapat dipindah atau pulang

Temuan pada asesmen digunakan sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk memahami kebutuhan untuk asesmen ulang. Oleh karena itu sangat perlu bahwa asesmen medis, keperawatan dan asesmen profesional pemberi asuhan (PPA) lain yang berarti, dicatat dan didokumentasikan dengan  baik

 

dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh staf yang melayani pasien.

Elemen Penilaian AP.2

 

  1. Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP), perawat dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; MPO.7) (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu / libur untuk pasien akut (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. (D,W)
  4. Ada bukti asesmen ulang oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)
  5. Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)

Elemen Penilaian AP.2.1

 

  1. Rumah sakit menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, profesional pemberi asuhan (PPA) dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam (Masukkan ke MIRM). (R)
  2. Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)

 

 

Standar AP.3

 

Rumah sakit menetapkan regulasi tentang PPA yang kompeten dan diberi kewenangan melakukan asesmen awal dan asesmen ulang.

Maksud dan Tujuan AP.3

 

Asesmen awal dan asesmen ulang pasien adalah proses penting/kritikal, memerlukan pendidikan khusus, pelatihan, pengetahuan dan keahlian bagi profesional pemberi asuhan (PPA) dan telah mendapatkan SPK dan RKK termasuk asesmen gawat darurat. Identifikasi bagi mereka yang memenuhi syarat melakukan asesmen dan tanggung jawabnya ditentukan secara tertulis. Asesmen dilakukan oleh setiap disiplin/ profesional pemberi asuhan (PPA) dalam lingkup prakteknya, izin, peraturan perundangan, dan sertifikasi.

 

Elemen Penilaian AP.3

 

  1. Ada regulasi yang menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. (R)
  2. Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh medis yang kompeten dan berwenang (D,W)
  3. Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang. (D,W)
  4. Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang kompeten dan berwenang. (D,W)

 

 

Standar AP.4

 

Profesional Pemberi Asuhan (PPA) bekerja secara tim memberikan asuhan pasien terintegrasi, masing-masing melakukan asesmen berbasis pengumpulan Informasi, melakukan analisis untuk membuat rencana asuhan (IAR), dengan dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan yang mengintegrasikan asuhan, termasuk menentukan prioritas kebutuhan mendesak bagi pasien rawat inap.

Maksud dan Tujuan AP.4

 

Hasil asesmen pasien diintegrasikan sesuai konsep pelayanan berfokus pada pasien (PCC). Hasil asesmen yang terintegrasi menjadi dasar Asuhan Pasien Terintegrasi, baik yang bersifat integrasi horisontal maupun vertikal, dengan elemen:

  1. dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan pasien (Clinical Leader)
  2. profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja dalam tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, berdasarkan Standar Pelayanan Profesi masing- masing.
  3. manajer pelayanan pasien / case manager menjaga kesinambungan pelayanan
  4. proses asuhan melibatkan dan memberdayakan pasien dan (lihat AP 4, PAP 2, PAP 5)
  5. perencanaan pemulangan pasien / discharge planning terintegrasi
  6. asuhan gizi terintegrasi (lihat PAP 5)

 

Banyak pasien mungkin menjalani berbagai bentuk asesmen diluar atau didalam rumah sakit oleh berbagai unit kerja. Hasilnya adalah, tersedia banyak bentuk informasi, hasil tes, data yang ada di rekam medis pasien. Akan bermanfaat bagi pasien jika profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab terhadap pasien bekerja sama melakukan analisis (metode IAR) temuan asesmen dan menggabungkan informasi menjadi sebuah gambaran komprehensif kondisi pasien. Dari kolaborasi ini, kebutuhan pasien teridentifikasi, ditentukan urutan prioritas, dan keputusan tentang asuhan dibuat. Integrasi temuan akan memudahkan kooordinasi asuhan pasien (lihat juga AP.2)

Proses bekerjasama adalah sederhana dan informal jika kebutuhan pasien tidak kompleks. Pertemuan resmi tim, rapat tentang pasien, ronde klinik, mungkin dibutuhkan dengan kebutuhan pasien yang kompleks atau dengan pasien yang kebutuhannya tidak jelas. Pasien, keluarga pasien dan lainnya, yang membuat keputusan atas nama pasien dilibatkan dalam proses membuat keputusan, jika perlu.

Elemen Penilaian AP.4

 

  1. Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing profesional pemberi asuhan (PPA) diintegrasikan. (D,W)
  2. Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk membuat rencana asuhan. (D,W)
  3. Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya (lihat PAP 1 dan PAP 5). (D,W)

 

 

v  PELAYANAN LABORATORIUM

 

 

Standar AP.5

 

Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundangan.

Maksud dan Tujuan AP.5

 

Rumah sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinik, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan kebutuhan profesional pemberi asuhan (PPA). Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan

Di rumah sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi ,  laboratorium

 

mikrobiologi, termasuk pelayanan Tes di Ruang Rawat (TRR / Point of Care Testing) dsb, maka harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi.

Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi, jika perlu.

Rumah sakit memilih sumber dari luar ini berdasar rekomendasi dari pimpinan laboratorium di rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium RS.

 

 

Elemen Penilaian AP.5

 

  1. Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi. (R)
  2. Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. (O,W)
  3. Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)
  4. Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit. (D,W)

 

 

Standar AP.5.1

 

Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.

 

 

Maksud dan Tujuan AP.5.1

 

Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT – point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya.

 

Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan laboratorium harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya.

Tanggung jawab penanggung jawab / koordinator pelayanan laboratorium,

 

  1. Menyusun dan evaluasi regulasi
  2. Terlaksananya pelayanan laboratorium sesuai regulasi
  3. Pengawasan pelaksanaan
  4. Melaksanakan program kendali mutu. (PMI dan PME)
  5. Monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan

 

 

Elemen Penilaian AP.5.1

  1. Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) s/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium sesuai regulasi. (D,W)
  4. Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)
  6. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W)

 

 

Standar AP.5.2

Semua staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

 

 

Maksud dan Tujuan AP.5.2

Syarat pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman ditetapkan rumah sakit bagi mereka yang memiliki kompetensi dan kewenangan diberi ijin mengerjakan pemeriksaan laboratorium, termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien (point-of-care testing). Interpretasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang kompeten dan berwenang.

Pengawasan terhadap staf yang mengerjakan pemeriksaan diatur oleh rumah sakit.

Staf pengawas dan staf pelaksana diberi orientasi tugas mereka. Staf pelaksana diberi tugas sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Unit kerja laboratorium

 

menyusun dan melaksanakan program pelatihan (program staf) yang memungkinkan staf mampu melakukan tugas pekerjaan dengan cepat (cito) dan juga dengan tujuan untuk memastikan selalu tersedia cukup tenaga memberikan pelayanan 24 jam.

 

 

Elemen Penilaian AP.5.2

  1. Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (D,W)
  2. Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)
  3. Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan Tes di Ruang Rawat (TRR / Point of Care Testing) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)
  4. Ada pelaksanaan supervisi pelayanan laboratorium di rumah sakit. (R, D)

 

 

Standar AP.5.3

 

Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di laboratorium, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi.

 

 

Maksud dan Tujuan AP.5.3

 

Rumah sakit menetapkan program terkait risiko dan bahaya di laboratorium. Program menangani kebiasaan dan praktek kerja secara aman, tindakan pencegahan serta dikoordinasikan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) rumah sakit.

Program manajemen risiko meliputi,

 

  • Identifikasi risiko
  • Analisis risiko
  • Upaya pengelolaan risiko
  • Kegiatan sejalan dengan manajemen risiko fasilitas rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi
  • Kegiatan sejalan dengan peraturan perundang-undangan
  • Tersedianya peralatan keamanan yang cocok dengan cara dan lingkungan kerja di laboratorium serta bahaya yang mungkin timbul karenanya (contoh antara lain : eye wash station, spill kits)

 

  • Orientasi bagi staf tentang prosedur keamanan dan
  • Pelatihan tentang adanya prosedur baru terkait penerimaan dan penggunaan bahan berbahaya baru (lihat, PPI.5; MFK.4; MFK.4.1; 5)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.3

 

  1. Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium sesuai regulasi rumah sakit. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W)
  3. Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. (D,W)
  4. Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya. (lihat , MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (,D,W)

 

 

Standar AP.5.3.1

 

Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa unit laboratorium melaksanakan proses untuk mengurangi risiko infeksi akibat paparan bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya.

Maksud dan Tujuan AP.5.3.1

 

Terdapat regulasi dan praktek yang dilaksanakan untuk mengurangi bahaya akibat terpapar bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya. Infeksi yang didapat di laboratorium di catat dan dilaporkan secara internal sesuai regulasi PPI, dilaporkan ke dinas kesehatan setempat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dibawah ini diberikan daftar hal-hal yang harus ditangani dan persyaratan yang harus dilakukan:

  1. Pengendalian paparan aerosol
  2. Jas laboratorium, jubah atau baju dinas harus dipakai untuk perlindungan dan mencegah kontaminasi, termasuk fasilitas “eye washer“ dan
  3. Almari bio-safety dipakai, jika perlu
  4. Terdapat regulasi tentang pembuangan bahan infeksius, luka tusuk, terpapar dengan bahan Dalam ketentuan juga diatur, prosedur dekontaminasi,

 

siapa yang harus dihubungi untuk mendapat tindakan darurat, penempatan dan penggunaan peralatan keamanan. Untuk pengelolaan bahan berbahaya disertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) / LDP (Lembar Data Pengaman)

  1. Terdapat prosedur pengumpulan, transpor, penanganan spesimen secara aman. Juga diatur larangan untuk makan, minum, pemakaian kosmetik, lensa kontak, pipet dimulut di tempat staf bekerja melakukan kegiatannya
  2. Staf diberi pelatihan tentang tindakan, cara penularan dan pencegahan penyakit yang ditularkan melalui darah dan komponen darah
  3. Terdapat prosedur untuk mencegah terpapar penyakit infeksi seperti tuberculosis, MERS

Bila teridentifikasi masalah praktek laboratorium atau terjadi kecelakaan, maka ada tindakan korektif, dicatat (dokumentasi), dilakukan evaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab / koordinator K3 RS.

 

 

Elemen Penilaian AP.5.3.1

 

  1. Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi sesuai regulasi di rumah sakit (D,W)
  2. Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI rumah sakit dan peraturan perundangan (D,W)
  3. Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D, W)
  4. Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab / koordinator K3 RS Jika muncul masalah dan terjadi kecelakaan. ( D,W )

Standar AP.5.3.2.

 

Ada prosedur melaporkan hasil laboratorium yang kritis.

 

Maksud dan Tujuan AP.5.3.2.

 

Pelaporan dari hasil laboratorium yang kritis adalah bagian dari risiko terkait keselamatan pasien. Hasil laboratorium yang secara signifikan diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien.

Sangat penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang  jelas menggambarkan bagaimana  profesional pemberi  asuhan  (PPA)

 

mewaspadai hasil laboratorium yang kritis dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini (lihat juga SKP 2, EP 3 dan 4).

Proses ini dikembangkan rumah sakit untuk pengelolaan hasil laboratorium yang kritis sebagai pedoman bagi profesional pemberi asuhan (PPA) ketika meminta dan menerima hasil laboratorium pada keadaan gawat darurat.

Prosedur ini meliputi juga: penetapan hasil laboratorium yang kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, untuk setiap pelayanan laboratorium yang ada (antara lain, laboratorium Klinik, laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium Mikrobiologi seperti misalnya MRSA, MRSE, CRE, ESBL, Keganasan dsb), oleh siapa dan kepada siapa hasil laboratorium yang kritis harus dilaporkan, termasuk waktu penyampaian hasil tersebut, pencatatan dan menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan.

Elemen Penilaian AP.5.3.2.

 

  1. Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa serta tindak lanjutnya. (R)
  2. Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) (D,W)
  3. Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses agar memenuhi ketentuan serta  dimodifikasi sesuai kebutuhan. (D,W)

Standar AP.5.4

 

Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.

 

Maksud dan Tujuan AP.5.4

 

Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Penyelesaian pemeriksaan laboratorium dilaporkan sesuai kebutuhan pasien.

Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan asuhan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dengan laboratorium rujukan (lihat juga, SKP 2.).

Elemen Penilaian AP.5.4

 

  1. Rumah sakit    menetapkan   kerangka   waktu    penyelesaian   pemeriksaan laboratorium. (R)
  2. Ada bukti   pencatatan   dan   evaluasi   waktu   penyelesaian   pemeriksaan laboratorium. (D,W)

 

  1. Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W)

 

 

Standar AP.5.5

 

Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.

Maksud dan Tujuan AP.5.5

 

Staf laboratorium harus memastikan semua peralatan laboratorium berfungsi dengan baik dan aman bagi penggunanya. Laboratorium menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan laboratorium termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi,

  1. Uji fungsi
  2. Inspeksi berkala
  3. Pemeliharaan berkala
  4. Kaliberasi berkala
  5. Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium
  6. Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat
  7. Proses penarikan (recall)
  8. Pendokumentasian

Elemen Penilaian AP.5.5

 

  1. Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan. (R)
  2. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)
  3. Ada bukti    staf    yang    terlatih    melaksanakan    inspeksi    berkala     dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)
  5. Ada bukti    staf    yang    terlatih    melaksanakan    kaliberasi    berkala    dan didokumentasikan. (D,W)
  6. Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D)

 

  1. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W)
  3. Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut

Standar AP.5.6

 

Reagensia essensial dan bahan lainnya tersedia secara teratur dan di evaluasi akurasi dan presisi hasilnya.

 

 

Maksud dan Tujuan AP.5.6.

 

Rumah sakit menetapkan reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dilakukan audit secara periodik untuk semua reagensia esensial untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain untuk aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan dan akurasi serta presisi dari hasil.

 

 

Elemen Penilaian AP.5.6.

 

  1. Rumah sakit menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial , bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen. (D,W)

 

 

Standar AP.5.7

 

Ada    regulasi    tentang    pengambilan,    pengumpulan,    identifikasi,    pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, pembuangan spesimen dan dilaksanakan.

 

Maksud dan Tujuan AP.5.7

 

Regulasi dan implementasi meliputi,

 

  • Permintaan pemeriksaan
  • Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen
  • Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan spesimen
  • Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking). Tracking adalah telusur spesimen bila ada keluhan tidak ada hasil dari suatu spesimen yang telah dikirim atau bila ada permintaan mengulang pemeriksaan. Telusur biasanya untuk spesimen yang diambil dalam waktu 24

Regulasi ini berlaku untuk spesimen yang dikirim ke laboratorium rujukan layanan laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Pada jaringan / cairan tubuh yang diambil dengan tindakan invasif, sebagai standar penetapan diagnosis dilakukan pemeriksaan patologi anatomi (laboratorium internal atau rujukan)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.7

 

  1. Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan spesimen (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen sesuai dengan regulasi (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan specimen sesuai dengan regulasi (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking)

sesuai dengan regulasi. (D,W)

  1. Ada bukti pengelolaan pemeriksaan jaringan / cairan sesuai dengan regulasi. (D,W)
  2. Ditetapkan prosedur bila menggunakan laboratorium rujukan. (D)

 

 

Standar AP.5.8

 

Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.

 

Maksud  dan Tujuan AP.5.8

 

Rumah sakit menetapkan rentang nilai normal/rujukan setiap jenis pemeriksaan. Rentang nilai dilampirkan di dalam laporan klinik, baik sebagai bagian dari pemeriksaan atau melampirkan daftar terkini, nilai ini yang ditetapkan pimpinan laboratorium. Jika pemeriksaan dilakukan oleh lab rujukan, rentang nilai diberikan. Selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.

Elemen Penilaian AP.5.8

 

  1. Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil lab klinis. (R)
  2. Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai dengan ringkasan klinis. (D,W)
  3. Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai (D)

 

 

Standar AP.5.9

 

Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen.

Maksud  dan Tujuan AP.5.9

 

Kendali mutu yang baik sangat esensial bagi pelayanan laboratorium agar laboratorium dapat memberikan layanan prima.

Program kendali mutu (pemantapan mutu internal – PMI) mencakup tahapan Pra- analitik, Analitik dan Pasca analitik yang memuat antara lain

  1. Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai
  2. Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yang kompeten
  3. Reagensia di tes (lihat juga, 5.6)
  4. Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan
  5. Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi

Elemen Penilaian AP.5.9

 

  1. Rumah sakit menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. (D,W)

 

  1. Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan pencatatan hasil pemeriksaan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang timbul. (D,W)

 

 

Standar AP.5.9.1.

 

Ada proses untuk pemantapan mutu eksternal sebagai tes pembanding mutu.

 

 

Maksud  dan Tujuan AP.5.9.1

 

Pemantapan Mutu Eksternal (PME) sebagai tes pembanding mutu adalah proses membandingkan seberapa baik kinerja (hasil) sebuah laboratorium dibandingkan dengan hasil sebuah laboratorium lain. Tes ini dapat menemukan masalah kinerja yang tidak dapat diketahui melalui mekanisme internal. RS dapat mengikuti program PME nasional dan atau internasional. Untuk kepentingan ini, unit laboratorium ikut program PME. Laboratorium harus mengumpulkan sertifikat tentang partisipasinya di dalam program (lihat juga, AP.5.10 dan TKRS.11).

Elemen Penilaian AP.5.9.1

 

  1. Ada bukti pelaksanaan PME. (D)
  2. Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME. (D)

 

 

Standar AP.5.10

 

Laboratorium rujukan yang bekerja sama dengan rumah sakit mempunyai ijin, terakreditasi, ada sertifikasi dari pihak yang berwenang.

Maksud dan Tujuan AP.5.10

 

Jika rumah sakit menggunakan pelayanan lab rujukan, informasi berikut diperlukan:

 

  1. copy surat ijin dari pihak berwenang yang menerbitkan ijin
  2. copy sertifikat akreditasi dari program akreditasi laboratorium yang diakui
  3. bukti dokumen bahwa laboratorium rujukan ikut serta program kendali mutu (lihat juga, 5.9.1)

 

Untuk pelayanan laboratorium rujukan, maka RS secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium rujukan tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.

 

 

Elemen Penilaian AP.5.10

 

  1. Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium rujukan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium rujukan. (D,W)
  3. Ada staf yang bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan laboratorium yang diberikan. (D,W)
  4. Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan. (D,W)

 

 

v  PELAYANAN DARAH Standar AP.5.11

Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan.

 

 

Standar AP.5.11.1

 

Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundangan dan standar pelayanan.

 

 

Standar AP.5.11.2

 

Rumah sakit menetapkan program dan pelaksanaan kendali mutu. Pelayanan darah sesuai peraturan perundang-undangan.

Maksud dan Tujuan AP.5.11, AP.5.11.1 dan AP.5.11.2

 

Pelayanan darah, yang diselenggarakan di rumah sakit, harus berada dibawah tanggung jawab seorang profesional dengan pendidikan, keahlian, pengalaman yang memenuhi syarat dan berdasar peraturan perundangan d.h.i. kerjasama dengan PMI (Palang Merah Indonesia). Staf tersebut bertanggung jawab terhadap semua aspek pelayanan darah di rumah sakit.

 

Lingkup pelayanan meliputi penetapan, pelaksanaan, dokumentasi dan proses untuk,

 

  1. Permintaan darah
  2. Penyimpanan darah
  3. Tes kecocokan
  4. Distribusi darah

Proses kendali mutu dari semua jenis pelayanan dilaksanakan dan terdokumentasi untuk memastikan terselenggaranya pelayanan darah dan atau transfusi yang aman. Donor darah dan pelayanan transfusi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan standar praktek yang diakui.

Sebelum dilakukan pemberian darah harus ada penjelasan dari DPJPnya dan persetujuan  dari pasien atau keluarga.

Selama pemberian transfusi darah harus dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan bila ada reaksi transfusi.

 

 

Elemen Penilaian AP.5.11

 

  1. Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R)
  2. Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4). (D,W
  3. Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse (Lihat juga PAP.3.3 dan PMKP.11). (D,W)

Elemen Penilaian AP.5.11.1

 

  1. Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggung jawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, PAP.3.3; TKRS.9) (R)
  2. Ada supervisi meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)

Elemen Penilaian AP.5.11.2

 

  1. Ditetapkan program kendali mutu. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)

 

v  PELAYANAN        RADIODIAGNOSTIK,        IMAJING        DAN        RADIOLOGI INTERVENSIONAL (RIR)

 

 

Standar AP.6

 

Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, semua pelayanan ini memenuhi peraturan perundang- undangan.

Maksud  dan Tujuan AP.6

 

Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:

 

  1. pelayanan radiodiagnostik
  2. pelayanan diagnostik Imajing
  3. pelayanan radiologi intervensional

Rumah sakit menetapkan sistem untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinik dan profesional pemberi asuhan (PPA). Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang diselenggarakan memenuhi peraturan perundang- undangan.

Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional termasuk kebutuhan darurat, dapat diberikan di dalam rumah sakit, dan pelayanan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam.

Sebagai tambahan, rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir.

Rumah sakit memilih pelayanan rujukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di rumah sakit. Pelayanan rujukan tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan, mempunyai sertifikat mutu, mempunyai ketepatan waktu dan akurasi layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelayanan rujukan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan pada waktu yang tepat untuk mendukung kesinambungan asuhan. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit.

Rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir harus terintegrasi untuk aspek pengelolaan pelayanan dengan memperhatikan  aspek  kepala  pelayanan  radiodiagnostik,  imajing  dan    radiologi

 

intervensional, staf pelaksana, pengelolaan peralatan, keamanan/safety dan sebagainya.

 

 

Elemen Penilaian AP.6

 

  1. Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi (R)
  2. Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam ( O, W)
  3. Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W )
  4. Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. (D,W)

 

 

Standar AP.6.1

 

Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.

Maksud dan Tujuan AP.6.1

 

Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya.

Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit yang mengerjakan pemeriksaan. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan radiologi harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya.

Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.

  1. menyusun dan evaluasi regulasi

 

  1. terlaksananya pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional sesuai regulasi
  2. pengawasan pelaksanaan
  3. melaksanakan program kendali
  4. monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional

Elemen Penilaian AP.6.1

 

  1. Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir
    1. sampai dengan e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensionalsesuai regulasi. (D,W)
  4. Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)
  6. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. (D,W)

 

 

Standar AP.6.2

 

Semua staf Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.

Maksud dan Tujuan AP.6.2

 

Rumah sakit menetapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang melakukan pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test), membuat interpretasi dan memverifikasi serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya.

Staf pengawas dan staf pelaksana tehnikal mempunyai latar belakang pelatihan, pengalaman, ketrampilan dan telah menjalani orientasi tugas pekerjaannya. Staf tehnikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya untuk layanan darurat.

 

 

Elemen Penilaian AP.6.2

 

  1. Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP 2) (D,W)
  2. Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)
  3. Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang membuat interpretasi / ekpertise memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)
  4. Ada pelaksanaan supervisi pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) di rumah sakit. (R, D)

 

 

Standar AP.6.3

 

Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di pelayanan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi( lihat juga MFK 5 ).

Standar AP.6.3.1

 

Rumah sakit menetapkan bagaimana mengidentifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional

Maksud  dan Tujuan AP.6.3 dan AP.6.3.1

 

Dalam pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) ada pemeriksaan/tindakan life saving yang banyak digunakan di rumah sakit. Paparan radiasi dapat berpotensi risiko kerusakan dalam jangka panjang, tergantung dosis radiasi dan jumlah pemeriksaan pada seorang pasien.

Sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga.

Dosis yang lebih tinggi mengakibatkan risiko kerusakan yang lebih besar, dan dosis yang berulang mempunyai efek kumulatif yang juga mengakibatkan risiko yang lebih besar.

 

profesional pemberi asuhan (PPA) harus memperhatikan permintaan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan mempertimbangkan rasio kebutuhan medis terhadap risiko radiasi, paparan radiasi yang tidak perlu, harus dihindari.

Prosedur diagnostik dan terapi yang terkait dgn dosis radiasi yang menggunakan sinar X atau radiasi pengion, agar ditempatkan staf yang kompeten dan berwenang.

Rumah sakit mempunyai program keamanan radiasi aktif mencakup semua komponen pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk antara lain  kateterisasi jantung.

Program keamanan radiasi menangani risiko dan bahaya yang ada.

 

Program ini menjabarkan langkah-langkah keselamatan dan pencegahan yang terukur bagi staf dan pasien. Program ini dikoordinasikan oleh manajemen fasilitas.

Manajemen keamanan radiasi meliputi,

 

  1. Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan peraturan perundangan
  2. Kepatuhan terhadap standar dari manjemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi
  3. Tersedianya APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi
  4. Orientasi bagi semua staf pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang praktek dan prosedur keselamatan
  5. Pelatihan (in service training) bagi staf untuk pemeriksaan baru dan menangani bahan berbahaya produk baru (lihat juga, MFK.4; MFK.4.1; 5)

Elemen Penilaian AP.6.3

 

  1. Rumah sakit menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) sesuai butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan ( lihat juga MFK 4 EP 1). (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko rumah sakit (radiasi) dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (D,W)
  3. Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian (lihat juga MFK 3). (D,W)
  4. Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan  tentang

 

prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, MFK.11; TKRS.9; KKS.8). (D,O,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.3.1

 

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga ( R )
  2. Rumah sakit melaksanakan identifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, (D,W).
  3. Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk pemeriksaan imaging (D.W)
  4. Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD dan yang sejenis) (lihat juga MFK 5 EP 3). (D,O,W)

Standar AP.6.4

 

Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.

Maksud dan Tujuan AP.6.4

 

Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan asuhan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dgn radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan

Elemen Penilaian AP.6.4

 

  1. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (R)
  2. Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (D,W)
  3. Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito (lihat juga, PAB.7) (D,W)

 

Standar AP.6.5

 

Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di bagian radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.

Maksud  dan Tujuan AP.6.5

 

Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus memastikan semua peralatan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) berfungsi dengan baik dan aman bagi pengguna /petugas dan pasien.

Pengadaan peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) agar secara bertahap kearah teknologi radiologi digital dan dapat dilakukan dengan teleradiologi.

Radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi,,

  1. Uji fungsi
  2. Inspeksi berkala
  3. Pemeliharaan berkala
  4. Kaliberasi berkala
  5. Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium
  6. Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat
  7. Proses penarikan (recall)
  8. Pendokumentasian (lihat juga, MFK.8; 8.1)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.5

 

  1. Ada regulasi    dan    program     untuk   pengelolaan    peralatan    pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang meliputi  butir
    1. sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)
  3. Ada bukti    staf    yang    terlatih    melaksanakan    inspeksi    berkala    dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)

 

  1. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan kaliberasi berkala dan didokumentasikan. (D,W)
  2. Ada daftar inventaris peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (lihat juga MFK.8, EP 2). (D.W)
  3. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W)
  5. Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut ( D,W )

 

 

Standar AP.6.6

Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur.

 

 

Maksud dan Tujuan AP.6.6

Bila menggunakan film, rumah sakit mengidentifikasi film, reagensia (developer dan fixer), kontras media, radiofarmaka dan perbekalan penting yang diperlukan untuk pemeriksaan RDI.

Ada regulasi memesan film, reagensia dan perbekalan lain yang efektif. Semua perbekalan disimpan, didistribusikan sesuai dengan regulasi dan rekomendasi pabrik. Dilakukan audit secara periodik semua perbekalan terkait pemeriksaan, (seperti film, kontras media, kertas USG, developer fixer) untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain tentang aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. (lihat juga juga, MFK.5)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.6

  1. Rumah sakit menetapkan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)
  2. Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK 5 EP 2). (R)
  3. Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen. (D,W)

 

Standar AP.6.7

Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.

 

 

Maksud  dan Tujuan AP.6.7

Kendali mutu yang baik sangat penting untuk menjamin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang prima (lihat juga, TKRS.11). Prosedur kendali mutu memuat:

  1. Validasi metoda tes digunakan untuk presisi dan akurasi
  2. Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenang
  3. Koreksi cepat jika diketemukan masalah
  4. Audit terhadap antara lain: film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer
  5. Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi

 

 

Elemen Penilaian AP.6.7

  1. Rumah sakit menetapkan program mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing, dan radiologi intervensional meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 11 ). (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W)
  3. Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenan. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika diketemukan masalah. (D,W)
  5. Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. (D,W)
  6. Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. (D,W)

 

 

Standar AP.6.8

Rumah sakit bekerja sama dengan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan yang sudah terakreditasi.

 

 

Maksud dan Tujuan AP.6.8

Untuk pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan maka RS secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan rujukan tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.

 

 

Elemen Penilaian AP.6.8

  1. Ada bukti ijin atau sertifikasi radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan. (D,W)
  3. Ada Staf yang bertanggung jawab atas kontrol mutu dari pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan, dan mereview hasil kontrol mutu (D,W)
  4. Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D)

 5,511 total views,  24 views today