<< Elemen Penilaian AP

Posted on by

 

BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP).

 

Elemen Penilaian AP.1

 

  1. Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di maksud dan (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin (D,W

)

  1. Ada bukti   pelaksanaan   isi,    jumlah   dan   jenis   asesmen   awal   disiplin keperawatan. (D,W)
  2. Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal (lihat HPK 2 EP1). ( D,W )

 

 

Elemen Penilaian AP.1.1

 

  1. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.2

 

  1. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)

 

  1. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan rencana asuhan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut /non kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.3

 

  1. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat darurat. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan (D,W)

 

 

  1. Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)
  2. Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal (lihat SKP 1 EP 4). (D,W)
  3. Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan asesmen gizi. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.4.1

 

  1. RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)
  2. Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh (lihat juga SKP 6). (D,W)
  3. Pasien dengan   kebutuhan   fungsional   lanjutan   termasuk    risiko    jatuh, memperoleh asuhan yang sesuai ketentuan RS. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.5

 

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi pasien diskrining untuk rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R)
  2. Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan/frekuensi, lokasi dan lamanya (lihat juga PAP 6 EP 1). (D,W)
  3. Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.1.6

 

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu (R)
  2. Terhadap populasi pasien tersebut dilaksanakan asesmen tambahan sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.2

 

  1. Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP), perawat dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; MPO.7) (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu / libur untuk pasien akut (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. (D,W)
  4. Ada bukti asesmen ulang oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)
  5. Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)

Elemen Penilaian AP.2.1

 

  1. Rumah sakit menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, profesional pemberi asuhan (PPA) dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam (Masukkan ke MIRM). (R)
  2. Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)

 

 

Elemen Penilaian AP.3

 

  1. Ada regulasi yang menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. (R)
  2. Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh medis yang kompeten dan berwenang (D,W)
  3. Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang. (D,W)
  4. Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang kompeten dan berwenang. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.4

 

  1. Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing profesional pemberi asuhan (PPA) diintegrasikan. (D,W)
  2. Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk membuat rencana asuhan. (D,W)
  3. Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya (lihat PAP 1 dan PAP 5). (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5

 

  1. Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi. (R)
  2. Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. (O,W)
  3. Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)
  4. Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.1

  1. Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) s/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium sesuai regulasi. (D,W)
  4. Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)
  6. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.2

  1. Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (D,W)
  2. Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)
  3. Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan Tes di Ruang Rawat (TRR / Point of Care Testing) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)
  4. Ada pelaksanaan supervisi pelayanan laboratorium di rumah sakit. (R, D)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.3

 

  1. Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium sesuai regulasi rumah sakit. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W)
  3. Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. (D,W)
  4. Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya. (lihat , MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (,D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.3.1

 

  1. Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi sesuai regulasi di rumah sakit (D,W)
  2. Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI rumah sakit dan peraturan perundangan (D,W)
  3. Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D, W)
  4. Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab / koordinator K3 RS Jika muncul masalah dan terjadi kecelakaan. ( D,W )

Elemen Penilaian AP.5.3.2.

 

  1. Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa serta tindak lanjutnya. (R)
  2. Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) (D,W)
  3. Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses agar memenuhi ketentuan serta  dimodifikasi sesuai kebutuhan. (D,W)

Elemen Penilaian AP.5.4

 

  1. Rumah sakit    menetapkan   kerangka   waktu    penyelesaian   pemeriksaan laboratorium. (R)
  2. Ada bukti   pencatatan   dan   evaluasi   waktu   penyelesaian   pemeriksaan laboratorium. (D,W)

 

  1. Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.5

 

  1. Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan. (R)
  2. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)
  3. Ada bukti    staf    yang    terlatih    melaksanakan    inspeksi    berkala     dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)
  5. Ada bukti    staf    yang    terlatih    melaksanakan    kaliberasi    berkala    dan didokumentasikan. (D,W)
  6. Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D)

 

  1. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W)
  3. Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut

Elemen Penilaian AP.5.6.

 

  1. Rumah sakit menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial , bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.7

 

  1. Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan spesimen (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen sesuai dengan regulasi (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan specimen sesuai dengan regulasi (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking)

sesuai dengan regulasi. (D,W)

  1. Ada bukti pengelolaan pemeriksaan jaringan / cairan sesuai dengan regulasi. (D,W)
  2. Ditetapkan prosedur bila menggunakan laboratorium rujukan. (D)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.8

 

  1. Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil lab klinis. (R)
  2. Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai dengan ringkasan klinis. (D,W)
  3. Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai (D)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.9

 

  1. Rumah sakit menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. (D,W)

 

  1. Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan pencatatan hasil pemeriksaan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang timbul. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.9.1

 

  1. Ada bukti pelaksanaan PME. (D)
  2. Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME. (D)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.10

 

  1. Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium rujukan. (D,W)
  2. Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium rujukan. (D,W)
  3. Ada staf yang bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan laboratorium yang diberikan. (D,W)
  4. Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.5.11

 

  1. Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R)
  2. Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4). (D,W
  3. Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse (Lihat juga PAP.3.3 dan PMKP.11). (D,W)

Elemen Penilaian AP.5.11.1

 

  1. Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggung jawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, PAP.3.3; TKRS.9) (R)
  2. Ada supervisi meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)

Elemen Penilaian AP.5.11.2

 

  1. Ditetapkan program kendali mutu. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)

 

Elemen Penilaian AP.6

 

  1. Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi (R)
  2. Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam ( O, W)
  3. Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W )
  4. Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.1

 

  1. Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir
    1. sampai dengan e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)
  3. Ada bukti pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensionalsesuai regulasi. (D,W)
  4. Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)
  5. Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)
  6. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.2

 

  1. Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP 2) (D,W)
  2. Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)
  3. Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang membuat interpretasi / ekpertise memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)
  4. Ada pelaksanaan supervisi pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) di rumah sakit. (R, D)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.3

 

  1. Rumah sakit menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) sesuai butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan ( lihat juga MFK 4 EP 1). (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko rumah sakit (radiasi) dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (D,W)
  3. Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian (lihat juga MFK 3). (D,W)
  4. Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan  tentang

 

prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, MFK.11; TKRS.9; KKS.8). (D,O,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.3.1

 

  1. Rumah sakit menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga ( R )
  2. Rumah sakit melaksanakan identifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, (D,W).
  3. Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk pemeriksaan imaging (D.W)
  4. Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD dan yang sejenis) (lihat juga MFK 5 EP 3). (D,O,W)

Elemen Penilaian AP.6.4

 

  1. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (R)
  2. Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (D,W)
  3. Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito (lihat juga, PAB.7) (D,W)

 

Elemen Penilaian AP.6.5

 

  1. Ada regulasi    dan    program     untuk   pengelolaan    peralatan    pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang meliputi  butir
    1. sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (R)
  2. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)
  3. Ada bukti    staf    yang    terlatih    melaksanakan    inspeksi    berkala    dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)

 

  1. Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan kaliberasi berkala dan didokumentasikan. (D,W)
  2. Ada daftar inventaris peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (lihat juga MFK.8, EP 2). (D.W)
  3. Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W)
  5. Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut ( D,W )

 

 

Elemen Penilaian AP.6.6

  1. Rumah sakit menetapkan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)
  2. Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK 5 EP 2). (R)
  3. Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen. (D,W)

 

Elemen Penilaian AP.6.7

  1. Rumah sakit menetapkan program mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing, dan radiologi intervensional meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 11 ). (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W)
  3. Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenan. (D,W)
  4. Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika diketemukan masalah. (D,W)
  5. Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. (D,W)
  6. Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. (D,W)

 

 

Elemen Penilaian AP.6.8

  1. Ada bukti ijin atau sertifikasi radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan (R)
  2. Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan. (D,W)
  3. Ada Staf yang bertanggung jawab atas kontrol mutu dari pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan, dan mereview hasil kontrol mutu (D,W)
  4. Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D)

 2,329 total views,  2 views today