I.2. HPK (Hak Pasien & Keluarga) (*Perdana)

Posted on by

BAB 2. HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK).

GAMBARAN UMUM.

Setiap pasien adalah unik, dengan kebutuhan, kekuatan, budaya dan kepercayaan masing-masing. Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, prikososial serta nilai spiritual pasien.

Hasil pelayanan pasien akan meningkat/bertambah baik bila pasien dan keluarga atau mereka yang berhak mengambil keputusan diikut sertakan dalam keputusan pelayanan dan proses dengan cara yang sesuai dengan budaya.

Untuk meningkatkan hak pasien di rumah sakit, harus dimulai dengan mendefinisikan hak tersebut, kemudian mendidik pasien dan staf tentang hak tersebut. Pasien diberitahu hak mereka dan bagaimana harus bersikap. Staf dididik untuk mengerti dan menghormati kepercayaan dan nilai-nilai pasien dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat sehingga menjaga martabat pasien. Bab ini mengemukakan proses untuk :

  • Mengidentifikasi, melindungi dan meningkatkan hak pasien.
  • Memberitahukan pasien tentang hak mereka.
  • Melibatkan keluarga pasien, bila mungkin, dalam keputusan tentang pelayanan pasien.
  • Mendapatkan persetujuan tindakan (informed consent).
  • Mendidik staf tentang hak pasien.

Bagaimana proses tersebut dilaksanakan di rumah sakit tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku dan konvensi international, perjanjian atau persetujuan tentang hak asasi manusia yang disahkan oleh negara.

Proses ini berkaitan dengan bagaimana rumah sakit menyediakan pelayanan kesehatan dengan cara yang wajar, sesuai kerangka pelayanan kesehatan dan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan negara. Bab ini juga berisi hak pasien dan keluarganya berkaitan dengan penelitian dan donasi dan transplansi organ serta jaringan tubuh.

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN

 • Standar HPK.1.

Rumah sakit bertanggung jawab untuk memberikan proses yang mendukung hak pasien dan keluarganya selama dalam pelayanan.

• Maksud HPK.1.

Pimpinan rumah sakit terutama bertanggung jawab bagaimana cara pemberian pelayanan kepada pasien.  Sebab itu pimpinan harus mengetahui dan mengerti hak pasien dan keluarganya, serta tanggung jawab rumah sakit sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kemudian pimpinan mengarahkan untuk memastikan agar seluruh staf bertanggungjawab melindungi hak tersebut. Untuk melindungi secara efektif dan mengedepankan hak pasien, pimpinan bekerja sama dan berusaha memahami tanggungjawab mereka dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayani rumah sakit.

Rumah sakit menghormati hak pasien dan dalam beberapa situasi hak istimewa keluarga pasien, untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu. Misalnya, pasien mungkin tidak mau diagnosisnya diketahui keluarga.

Hak pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua kontak di rumah sakit, stafnya, serta pasien dan keluarganya. Sebab itu, kebijakan dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan untuk menjamin bahwa semua staf mengetahui dan memberi respon terhadap isu hak pasien dan keluarga, ketika mereka melayani pasien. Rumah sakit menggunakan pola kerjasama dalam menyusun kebijakan dan prosedur dan bila mungkin, mengikutsertakan pasien dan keluarga dalam proses.

 • Elemen Penilaian HPK.1

  1. Para pemimpin rumah sakit bekerjasama untuk melindungi dan mengedepankan hak pasien dan keluarga.
  2. Para pemimpin rumah sakit memahami hak pasien dan keluarga sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan dalam hubungannya dengan komunitas yang dilayaninya.
  3. Rumah sakit menghormati hak pasien, dan dalam beberapa situasi hak dari keluarganya, untuk memiliki hak hak istimewa untuk menentukan informasi apa saja yang berhubungan dengan pelayanan yang boleh disampaikan kepada keluarga atau pihak lain, dalam situasi tertentu.
  4. Staf memahami kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan hak pasien dan dapat menjelaskan tanggung jawab mereka dalam melindungi hak pasien.
  5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan dan mendukung hak pasien dan keluarga dalam pelayanan rumah sakit.

 

  Standar HPK.1.1.

Pelayanan dilaksanakan dengan penuh perhatian dan menghormati budaya dan kepercayaan pasien.

  Standar HPK.1.1.1.

Rumah sakit mempunyai proses untuk berespon terhadap permintaan pasien dan keluarganya untuk pelayanan rohaniwan atau sejenisnya berkenaan dengan agama dan kepercayaan pasien.

 

  Maksud HPK.I.1 dan HPK.1.1.

Setiap pasien memiliki budaya dan kepercayaan masing-masing dan membawanya kedalam proses pelayanan.Beberapa nilai dan kepercayaan yang ada pada pasien sering bersumber dari budaya dan agama. Terdapat pula nilai dan kepercayaan yang sumbernya dari pasien saja. Semua pasien didorong untuk mengekspresikan kepercayaan mereka dengan tetap menghargai kepercayaan pihak lain. Oleh karena itu keteguhan memegang nilai dan kepercayaan dapat mempengaruhi bentuknya pola pelayanan dan cara pasien merespon. Sehingga setiap praktisi pelayanan kesehatan harus berusaha memahami asuhan dan pelayanan yang diberikan dalam konteks nilai-nilai dan kepercayaan pasien.

Apabila pasien atau keluarganya ingin bicara dengan seseorang berkenaan dengan kebutuhan keagamaan dan rohaninya, rumah sakit memiliki prosedur untuk melayani hal permintaan tersebut. Proses tersebut dapat dilaksanakan melalui staf bidang kerohanian, dari sumber lokal atau sumber rujukan keluarga. Proses merespon dapat lebih rumit, misalnya, rumah sakit atau negara tidak mengakui sumber agama atau kepercayaan tertentu yang justru diminta.

 

 • Elemen Penilaian HPK.1.1.

  1. Terdapat proses untuk mengidentifikasi dan menghormati nilai dan kepercayaan pasien dan bila mungkin, juga keluarganya.
  2. Staf mempraktekan proses tersebut dan memberikan pelayanan yang menghormati nilai dan kepercayaan pasien.

 

 • Elemen Penilaian HPK 1.1.1.

  1. Rumah sakit mempunyai proses untuk merespon permintaan yang bersifat rutin atau kompleks yang berkenaan dengan agama atau dukungan spiritual.
  2. Rumah sakit merespon permintaan untuk keperluan dukungan agama dan spiritual pasien.

 

 • Standar HPK.1..

Pelayanan menghormati kebutuhan privasi pasien.

 

  Maksud HPK.1.2.

Privasi pasien, khususnya pada waktu wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur / tindakan, pengobatan, transportasi, adalah sangat penting. Pasien mungkin menghendaki privasi dari staf lain, dari pasien yang lain, bahkan dari keluarganya. Juga, tidak bersedia difoto, direkam atau berpartisipasi dalam wawancara survei akreditasi. Meskipun ada beberapa cara pendekatan yang umum dalam menyediakan privasi berkenaan dengan situasi, harapan dan kebutuhan ini dapat berubah dalam waktu berikutnya. Jadi, ketika staf memberikan pelayanan kepada pasien, antara staf dan pasien membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dan tidak perlu didokumentasi.

 

  Elemen Penilaian HPK.1.2.

  1. Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan.
  2. Keinginan pasien untuk privasi dihormati pada setiap wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur/pengobatan dan transportasi.

 

 

– Standar HPK.1.3.

Rumah sakit mengambil langkah untuk melindungi barang milik pasien dari pencurian atau kehilangan.

 – Maksud HPK.1.3.

Rumah sakit mengkomunikasikan tanggung jawabnya, bila ada, terhadap kepemilikan pasien kepada pasien dan keluarganya. Ketika rumah sakit mengambil tanggung jawab untuk beberapa atau semua milik pribadi pasien yang dibawa ke rumah sakit, ada proses menghitung nilai barang tersebut dan memastikan barang tersebut tidak akan hilang atau dicuri. Proses ini memikirkan kepemilikan pasien emergensi, pasien bedah rawat sehari, pasien rawat inap dan pasien yang tidak mampu mengamankan barang miliknya dan mereka yang tidak mampu membuat keputusan mengenai barang pribadinya.

 

– Elemen Penilaian HPK.1.3.

  1. Rumah sakit telah menentukan tingkat tanggung jawabnya terhadap milik pasien.
  2. Pasien memperoleh informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam melindungi barang milik pribadi.
  3. Barang milik pasien dilindungi apabila rumah sakit mengambil alih tanggung jawab atau apabila pasien tidak dapat melaksanakan tanggung jawab.

 

– Standar HPK.1.4.

Pasien dilindungi dari kekerasan fisik.

 

– Maksud HPK.1.4.

Rumah sakit bertanggung jawab melindungi pasien dari kekerasan fisik yang tiba-tiba oleh pengunjung, pasien lain dan staf rumah sakit. Tanggung jawab ini terutama bagi bayi, anak-anak, manula dan lainnya yang tidak mampu melindungi dirinya atau memberi tanda minta bantuan. Rumah sakit berupaya mencegah kekerasan yang bersifat tiba-tiba melalui prosedur investigasi pada setiap orang yang tidak memiliki identifikasi, monitoring lokasi yang terpencil atau terisolasi dari rumah sakit dan secara cepat bereaksi terhadap pasien yang berada dalam bahaya kekerasan.

 

– Elemen Penilaian HPK.1.4.

  1. Rumah sakit mempunyai proses untuk melindungi pasien dari kekerasan fisik.
  2. Bayi, anak-anak, manula dan lainnya yang kurang / tidak mampu melindungi dirinya sendiri menjadi perhatian dalam proses ini.
  3. lndividu yang tidak memiliki identitas diperiksa.
  4. Lokasi terpencil atau terisolasi di monitor.

 

– Standar HPK.1.5.

Anak-anak, individu yang cacat, manula dan lainnya yang berisiko mendapatkan perlindungan yang sesuai.

 

– Maksud HPK.1.5.

Rumah sakit mengidentifikasi kelompok pasien yang mudah diserang dan yang berisiko dan menetapkan proses untuk melindungi hak dari kelompok pasien tersebut. Kelompok pasien yang berisiko dan tanggung jawab rumah sakit dapat dicantumkan dalam undang-undang atau peraturan. Staf rumah sakit memahami  tanggung jawabnya dalam proses ini. Sedikitnya anak-anak, pasien yang cacat, manula dan populasi pasien yang lain juga berisiko dilindungi. Pasien koma dan mereka dengan gangguan mental dan emosional, bila ada, juga termasuk perlindungan tersebut. Selain dari soal terhadap kekerasan fisik, perlindungan meluas juga untuk masalah keselamatan pasien, seperti perlindungan dari penyiksaan, kelalaian asuhan, tidak dilaksanakannya pelayanan atau bantuan dalam kejadian kebakaran.

 

– Elemen Penilaian HPK.1.5.

  1. Rumah sakit mengidentifikasi kelompok yang berisiko.
  2. Anak-anak, individu yang cacat, manula dan kelompok lain di identifikasi rumah sakit untuk dilindungi.
  3. Staf memahami tanggung jawab mereka dalam proses perlindungan.

 

– Standar HPK.1.6.

lnformasi tentang pasien adalah rahasia.

 

– Maksud HPK.1.6

lnformasi medis dan kesehatan lainnya, bila didokumentasikan dan dikumpulkan, menjadi penting untuk memahami pasien dan kebutuhannya serta untuk memberikan asuhan dan pelayanan. lnformasi tersebut dapat dalam bentuk tulisan di kertas atau elektronik atau kombinasi. Rumah sakit menghormati informasi tersebut sebagai hal yang bersifat rahasia dan telah menetapkan kebijakan dan prosedur untuk melindungi informasi tersebut dari kehilangan dan penyalahgunaan. Kebijakan dan prosedur tercermin dalam pembukaan informasi memenuhi undang-undang dan peraturan.

Staf menghormati kerahasiaan pasien dengan tidak memasang/memampang informasi rahasia pada pintu kamar pasien, di nurse station dan tidak membicarakannya di tempat umum. Staf mengetahui undang-undang dan peraturan tentang tata kelola kerahasiaan informasi dan memberitahukan pasien tentang bagaimana rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi. Pasien juga diberitahu tentang kapan dan pada situasi bagaimana informasi tersebut dapat dibuka dan bagaimana meminta izin.

Rumah sakit memiliki kebijakan tentang akses pasien terhadap informasi kesehatannya dan proses mendapat akses bila diizinkan.

 

– Elemen Penilaian HPK.1.6.

  1. Pasien diinformasikan tentang kerahasiaan informasi dan tentang pembukaan dan kerahasiaan informasi mengenai pasien dalam undang-undang dan peraturan.
  2. Pasien diminta persetujuannya untuk membuka informasi yang tidak tercakup dalam undang-undang dan peraturan.
  3. Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien.

 – Standar HPK.2.

Rumah sakit mendukung hak pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan.

 

• Maksud HPK.2.

Pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan melalui pembuatan keputusan tentang pelayanan, bertanya tentang pelayanan, dan bahkan menolak prosedur diagnotik dan pengobatan. Rumah sakit mendukung dan mempromosikan keterlibatan pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan dengan mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur yang terkait.

Manajemen, staf klinis dan lainnya berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan dan prosedur tersebut. Semua staf dilatih untuk pelaksanaan kebijakan dan prosedur dan peran mereka dalam mendukung hak pasien dan keluarga berpartisipasi dalam proses pelayanan.

 

• Elemen Penilaian HPK.2.

  1. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung dan mendorong keterlibatan pasien dan keluarganya dalam proses pelayanan.
  2. Kebijakan dan prosedur tentang hak pasien bertujuan untuk tidak menimbulkan rasa takut dan kompromi dalam pelayanan mereka baik didalam maupun diluar rumah sakit.
  3. Staf diberikan pelatihan dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur dan peran mereka dalam mendukung.

 

– Standar HPK.2.1.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarga, dengan cara dan bahasa yang dapat dimengerti tentang proses bagaimana mereka akan diberitahu tentang kondisi medis dan diagnosis pasti, bagaimana mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatan dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam keputusan pelayanan, bila mereka memintanya.

 

– Maksud HPK.2.1.

Untuk partisipasi pasien dan keluarga, mereka membutuhkan informasi dasar tentang kondisi medis yang ditemukan dalam asesmen, termasuk diagnosis pasti bila diminta, dan usulan pelayanan dan pengobatan.

Pasien dan keluarganya memahami kapan mereka akan diberitahu informasi ini dan siapa yang bertanggung jawab memberitahu mereka. Pasien dan keluarganya memahami bentuk keputusan yang harus dibuat tentang pelayanannya dan bagaimana berpartisipasi dalam membuat keputusan tersebut.

Sebagai tambahan, pasien dan keluarga perlu memahami proses di rumah sakit dalam mendapatkan persetujuan dan pelayanan, tes, prosedur dan pengobatan yang mana yang perlu diminta persetujuan.

Meskipun ada beberapa pasien yang tidak mau diberitahu tentang diagnosis pasti atau berpartsipasi dalam keputusan tentang pelayanannya, mereka diberi kesempatan dan dapat memilih berpartisipasi melalui keluarganya, teman atau wakil yang dapat mengambil keputusan.

 

– Elemen Penilaian HPK.2.1.

  1. Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang kondisi medis dan diagnosis pasti.
  2. Pasien dan keluarganya memahami bagaimana dan kapan mereka akan dijelaskan tentang rencana pelayanan dan pengobatannya.
  3. Pasien dan keluarganya memahami kapan persetujuan akan diminta dan proses bagaimana cara memberikannya.
  4. Pasien dan keluarganya memahami hak mereka untuk berpartisipasi dalam keputusan pelayanannya, Bila diminta.

 

-Standar HPK.2.1.1.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang bagaimana mereka akan dijelaskan tentang hasil pelayanan dan pengobatan, termasuk hasil yang tidak diharapkan dan siapa yang akan memberitahukan.

 

– Maksud HPK.2.1.1

Selama dalam proses pelayanan, pasien, bila perlu, keluarganya, mempunyai hak untuk diberitahu mengenai hasil dari rencana pelayanan dan pengobatan. Juga penting bahwa mereka diberitahu tentang kejadian tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan, seperti kejadian tidak terantisipasi pada operasi atau obat yang diresepkan atau pengobatan lain. Harus jelas kepada pasien bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu tentang hasil yang diharapkan dan yang tidak diharapkan.

 

– Elemen Penilaian HPK.2.1.1.

  1. Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil dari pelayanan dan pengobatan.
  2. Pasien dan keluarganya memahami bagaimana mereka akan diberitahu dan siapa yang akan memberitahu mereka tentang hasil yang tidak diharapkan dari pelayanan dan pengobatan.

 

-Standar HPK.2.2.

Rumah sakit memberitahu pasien dan keluarganya tentang hak dan tanggung jawab mereka yang berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan.

 

– Maksud HPK.2.2.

Pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan terencana atau meneruskan pelayanan atau pengobatan setelah kegiatan dimulai. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak dalam membuat keputusan, konsekuensi hasil dari keputusan tersebut dan tanggung jawab mereka berkenaan dengan keputusan tersebut. Pasien dan keluarganya diberitahu tentang alternatif pelayanan dan pengobatan.

 

– Elemen Penilaian HPK.2.2.

  1. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
  2. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
  3. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
  4. Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.

 

-Standar HPK.2.3.

Rumah sakit menghormati keinginan dan pilihan pasien menolak pelayanan resusitasi atau menolak atau memberhentikan pengobatan bantuan hidup dasar.

 

– Maksud HPK.2.3.

Keputusan menolak pelayanan resusitasi atau tidak melanjutkan atau menolak pengobatan bantuan hidup dasar merupakan keputusan yang paling sulit yang dihadapi pasien, keluarga, profesional pelayanan kesehatan dan rumah sakit. Tidak ada satupun proses yang dapat mengantisipasi semua situasi dimana keputusan perlu dibuat. Karena itu, penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan kerangka kerja untuk pembuatan keputusan yang sulit tersebut. Kerangka kerja :

  • Membantu rumah sakit mengidentifikasi posisinya pada masalah ini
  • Memastikan bahwa posisi rumah sakit memenuhi norma agama dan budaya dan kepada syarat hukum dan peraturan, khususnya tentang persyaratan hukum untuk resusitasi tidak konsisten dengan permintaan pasien
  • Mencari jalan keluar apabila keputusan tersebut berubah sewaktu pelayanan sedang berjalan.
  • Memandu profesional kesehatan melalui isu etika dan hukum dalam melaksanakan permintaan pasien tersebut.

Untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan keinginan pasien dilakukan secara konsisten, rumah sakit mengembangkan kebijakan dan prosedur melalui suatu proses yang melibatkan banyak profesional dan sudut pandang. Kebijakan dan prosedur mengidentifikasi garis akuntabilitas dan tanggungjawab dan bagaimana proses didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

 

– Elemen Penilaian HPK.2.3.

  1. Rumah sakit telah menetapkan posisinya pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi dan pengobatan bantuan hidup dasar.
  2. Posisi rumah sakit sesuai dengan norma agama dan budaya masyarakat, persyaratan hukum dan peraturan.

 

–  Standar HPK.2.4

Rumah sakit mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri.

– Maksud HPK.2.4

Nyeri merupakan bagian dari pengalaman pasien yang umum dan nyeri yang tidak berkurang menimbulkan dampak terhadap fisik dan psikologis pasien yang tidak diharapkan. Respon pasien terhadap nyeri sering ada dalam konteks norma sosial dan tradisi. Jadi, pasien didorong dan didukung dalam melaporkan nyeri. Proses pelayanan rumah sakit mengenal dan menghargai hak pasien terhadap asesmen yang sesuai dan managemen nyeri.

 

– Elemen Penilaian HPK.2.4.

  1. Rumah sakit menghargai dan mendukung hak pasien terhadap asesmen yang sesuai manajemen nyeri [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya dan sosial pada hak pasien untuk melaporkan nyeri, akses asesmen dan pengelolaan nyeri secara akurat.[W.staf]

 

– Standar HPK.2.5.

Rumah sakit mendukung hak pasien untuk mendapat pelayanan yang menghargai dan penuh kasih sayang pada akhir kehidupannya.

 

– Maksud HPK.2.5

Pasien yang sedang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik untuk dihargai, dilayani dengan penuh kasih-sayang. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat pasien mengarahkan semua aspek pelayanan pada tahapan akhir kehidupan. Agar dapat terlaksana, semua staf harus mengetahui kebutuhan unik pasien pada akhir kehidupannya. Kebutuhan ini meliputi pengobatan terhadap gejala primer dan sekunder, manajemen nyeri, respon terhadap aspek psikologi, sosial, emosional, agama dan budaya pasien dan keluarganya dan keterlibatannya dalam keputusan pelayanan.

 

– Elemen Penilaian HPK.2.5.

  1. Rumah sakit mengetahui bahwa pasien yang menghadapi kematian mempunyai kebutuhan yang unik.[Pedoman]
  2. Staf rumah sakit menghargai hak pasien yang sedang menghadapai kematian, memiliki kebutuhan yang unik dan dinyatakan dalam proses perawatan.

 

• Standar HPK.3.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keuarganya mengenai proses menerima dan bertindak terhadap keluhan, konflik dan perbedaan pendapat tentang pelayanan pasien dan hak pasien untuk berpartisipasi dalam proses ini.

 

• Maksud HPK.3.

Pasien mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan tentang pelayanan mereka, dan keluhan tersebut ditelaah, bila mungkin, diselesaikan. Juga, keputusan mengenai pelayanan kadang-kadang menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema lain bagi rumah sakit dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan lainnya. Dilema ini dapat timbul dari masalah akses, pengobatan atau pemulangan pasien. Dilema tersebut sulit diselesaikan jika menyangkut, misalnya masalah penolakan pelayanan resusitasi atau pengobatan bantuan hidup dasar.

Rumah sakit telah menetapkan cara-cara mencari solusi terhadap dilema dan keluhan tersebut. Rumah sakit mengidentifikasi dalam kebijakan dan prosedur, siapa yang perlu dilibatkan dalam proses dan bagaimana pasien dan keluarganya ikut berpartisipasi.

 

• Elemen Penilaian HPK.3.

  1. Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, ketika ada perbedaan pendapat.
  2. Keluhan, konflik dan perbedaan pendapat diselidiki rumah sakiT.
  3. Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat yang timbul dalam proses pelayanan ditelaah rumah sakit.
  4. Pasien dan bila perlu keluarga ikut serta dalam proses penyelesaian.
  5. Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan.

 

• Standar HPK.4.

Staf rumah sakit dididik tentang peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan melindungi hak pasien.

 

• Maksud HPK.4.

Rumah sakit mendidik semua staf tentang hak pasien dan keluarganya. Pendidikan membuat staf dapat menerima nilai dan kepercayaan yang berbeda dari pasien. Pendidikan tersebut termasuk bagaimana staf ikut serta dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan bagaimana mereka menghargai nilai dan kepercayaan tersebut dalam proses pelayanan.

 

• Elemen Penilaian HPK.4.

  1. Staf memahami peran mereka dalam mengidentifikasi nilai-nilai dan kepercayaan pasien dan keluarganya dan bagaimana nilai dan kepercayaan tersebut dihargai di dalam proses pelayanan.
  2. Staff memahami peran mereka dalam melindungi hak pasien dan keluarga.

 

• Standar HPK.5.

Setiap pasien dijelaskan mengenai hak mereka dengan cara dan bahasa yang dapat mereka pahami.

 

• Maksud HPK.5.

Masuk sebagai pasien rawat inap atau terdaftar sebagai pasien rawat jalan di rumah sakit dapat membuat pasien takut dan bingung sehingga mereka sulit memahami hak dan bertindak sesuai dengan tanggung jawab mereka. Oleh karena itu, rumah sakit menyediakan pernyataan tertulis hak dan tanggung jawab pasien dan keluarganya yang diberikan kepada pasien pada saat masuk rawat inap atau di daftar sebagai pasien rawat jalan dan tersedia pada setiap kunjungan atau selama dirawat. Misalnya, pernyataan tersebut dapat dipampang di rumah sakit.

Pernyataan ini disesuaikan dengan umur, pemahaman, dan bahasa pasien. Bila komunikasi tertulis tidak efektif atau tidak sesuai, pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka dengan bahasa dan cara yang dapat mereka pahami.

 

• Elemen Penilaian HPK.5.

  1. Setiap pasien menerima penjelasan tentang hak dan tanggung jawabnya secara tertulis.
  2. Pernyataan tentang hak dan tanggung jawab pasien dalam bentuk poster atau didapat dari staf rumah sakit pada setiap saat.
  3. Rumah sakit mempunyai prosedur untuk menjelaskan kepda pasien tentang hak dan tanggung jawabnya bila komunikasi secara tertulis tidak efektif dan tidak sesuai.

 

# INFORMED CONSENT.

 • Standar HPK.6.

Pernyataan persetujuan (lnformed Consent) dari pasien didapat melalui suatu proses yang ditetapkan rumah sakit dan dilaksanakan oleh staf yang terlatih.

• Maksud HPK.6.

Salah satu cara melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan kepadanya adalah memperoleh informed consent. Untuk mendapat persetujuan, pasien harus diberikan penjelasan tentang hal yang berhubungan dengan pelayanan yang telah direncanakan, terkait dengan keputusan persetujuan tersebut. lnformed consent dapat diperoleh pada berbagai waktu dalam proses pelayanan. Misalnya, ketika pasien masuk rawat inap dan sebelum suatu tindakan atau pengobatan tertentu yang berisiko tinggi. Proses meminta persetujuan jelas ditetapkan rumah sakit dalam kebijakan dan prosedur, yang mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Pasien dan keluarga dijelaskan tentang tes, prosedur / tindakan, dan pengobatan mana yang memerlukan persetujuan dan bagaimana mereka dapat membedakan persetujuan (misalnya, secara lisan, atau dengan menandatangani formulir persetujuan, atau dengan cara lain). Pasien dan keluarga memahami siapa yang dapat, selain pasien, memberikan persetujuan. Staf yang ditugaskan telah dilatih memberikan penjelasan dan mendapatkan dokumen persetujuan tersebut.

 

• Elemen Penilaian HPK.6.

  1. Rumah sakit telah menetapkan proses mendapat pensetujuan dalam kebijakan dan prosedur.
  2. Staf yang bertugas dilatih untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur tersebut.
  3. Pasien memberikan informed consent sesuai dengan kebijakan dan prosedur.

 

– Standar HPK.6.1.

Pasien dan keluarganya menerima penjelasan yang memadai tentang penyakit, saran pengobatan dan pemberian pelayanan, sehingga mereka dapat membuat keputusan tentang pelayanan.

– Maksud HPK.6.1.

Staf menerangkan dengan jelas tentang usulan pengobatan atau tindakan kepada pasien dan bila perlu kepada keluarga. Penjelasan yang diberikan meliputi :

  • a. Kondisi pasien
  • b. Usulan pengobatan
  • c. Nama individu yang memberikan pengobatan
  • d. Potensi manfaat dan kekurangannya
  • e. Kemungkinan alternatif
  • f. Kemungkinan keberhasilan
  • g. Kemungkinan timbulnya masalah selama masa pemulihan
  • h. Kemungkinan yang terjadi apabila tidak diobati.

Staf juga menjelaskan nama dokter atau para praktisi lain yang bertanggung jawab langsung terhadap pelayanan pasien atau siapa yang berwenang melakukan prosedur atau pengobatan.

 

– Elemen Penilaian HPK.6.1.

  • 1. Pasien diberikan penjelasan dan rencana pengobatannya dari elemen a s/d h .
  • 2. Pasien diberikan penjelasan tentang siapa yang berwenang melaksanakan prosedur dan pengobatan tersebut .
  • 3. Terdapat proses menanggapi permintaan dan tambahan informasi dari pasien tentang tanggung jawab praktisi untuk pelayanannya.

 

– Standar HPK.6.2.

Rumah sakit menetapkan suatu proses, sesuai dengan undang-undang dan budaya, untuk persetujuan yang dapat diberikan orang lain.

 

– Maksud HPK.6.2.

lnformed consent untuk pelayanan kadang-kadang membutuhkan orang lain selain pasien itu sendiri (atau bersama) yang terlibat dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan pasien tersebut. Hal ini terjadi terutama bila pasien tidak mempunyai kapasitas mental atau fisik untuk mengambil keputusan, bila budaya atau kebiasaan memerlukan orang lain yang memutuskan, atau bila pasiennya adalah seorang anak. Bila pasien tidak mampu mengambil keputusan tentang pelayanannya, maka diidentifikasi seorang wakil yang memutuskan. Bila orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan, maka orang tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.

 

– Elemen Penilaian HPK.6.2.

  • 1. Rumah sakit mempunyai prosedur untuk informed consent yang diberikan oleh orang lain
  • 2. Prosedur tersebut sesuai dengan undang-undang, budaya dan adat istiadat.
  • 3. Orang lain selain pasien yang memberikan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

 

 

– Standar HPK.6.3.

Persetujuan umum untuk pengobatan, bila didapat pada waktu pasien masuk sebagai pasien rawat inap

atau didaftar pertama kali sebagai pasien rawat jalan, harus jelas untuk cakupan dan batasannya.

 

– Maksud HPK.6.3.

Banyak rumah sakit memperoleh / menerapkan persetujuan umum (daripada persetujuan khusus) untuk pengobatan pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap di rumah sakit atau saat pasien di daftar untuk pertama kali sebagai pasien rawat jalan. Bila dengan cara persetujuan umum, pasien diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, seperti tes dan pengobatan mana yang termasuk dalam persetujuan umum tersebut.

Pasien juga diberi informasi tentang tes dan pengobatan mana memerlukan persetujuan (informed consent) secara tersendiri. Persetujuan umum tersebut juga mencantumkan bila ada mahasiswa dan trainees lain terlibat dalam proses pelayanan. Rumah sakit menetapkan bagaimana suatu persetujuan umum didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.

 

– Elemen Penilaian HPK.6.3.

  • 1. Pasien dan keluarganya diberi penjelasan tentang lingkup dari persetujuan umum, apabila cara ini dipakai oleh rumah sakit.
  • 2. Rumah sakit telah menetapkan bagaimana persetujuan umum, bila dipakai, didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.

 

– Standar HPK.6.4.

Informed consent diperoleh sebelum operasi, anestesi, penggunaan darah atau produk darah dan tindakan serta pengobatan lain yang berisiko tinggi.

 

– Maksud HPK.6.4.

Bila rencana pelayanan termasuk operasi atau prosedur invasif, anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam), penggunaan darah atau produk darah, tindakan dan pengobatan lain yang berisiko tinggi, diperlukan persetujuan yang tersendiri. Proses persetujuan ini memberikan penjelasan seperti yang telah diidentifikasi pada HPK 6.1 dan mencatat identitas orang yang memberikan penjelasan.

 

– Elemen Penilaian HPK.6.4.

  1. Persetujuan didapat sebelum operasi atau prosedur invasif. .
  2. Persetujuan didapat sebelum anestesia (termasuk sedasi yang moderat dan dalam) .
  3. Persetujuan didapat sebelum penggunaan darah atau produk darah .
  4. Persetujuan didapat sebelum pelaksanaan tindakan dan pengobatan yang berisiko tinggi.
  5. ldentitas individu yang memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya dicatat di dalam rekam medis pasien.
  6. Persetujuan didokumentasikan di rekam medis pasien disertai ditandatangani atau catatan dari persetujuan lisan.

 

– Standar HPK.6.4.1.

Rumah sakit membuat daftar semua kategori dan jenis pengobatan dan prosedur yang memerlukan informed consent yang khusus.

– Maksud HPK.6.4.1.

Tidak semua prosedur dan pengobatan membutuhkan persetujuan yang khusus dan terpisah. Masing-masing rumah sakit menentukan tindakan berisiko tinggi, cenderung bermasalah atau tindakan dan pengobatan lain yang mernbutuhkan persetujuan. Rumah sakit membuat daftar tindakan dan pengobatan ini dan mendidik staf untuk memastikan bahwa prosedur untuk mendapatkan persetujuan dilaksanakan dengan konsisten. Daftar ini disusun dan dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan atau melakukan tindakan. Daftar tersebut termasuk
tindakan dan pengobatan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.

 

-Elemen Penilaian HPK.6.4.1.

  1. Rumah sakit telah menyusun daftar tindakan dan pengobatan yang memerlukan persetujuan khusus.
  2. Daftar tersebut dikembangkan atas kerjasama dokter dan profesional lain yang memberikan pengobatan dan melakukan tindakan.

 

# PENELITIAN.

• Standar HPK.7.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian klinik, pemeriksaan/investigasi atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek.

 

• Maksud HPK.7.

Rumah sakit yang melakukan penelitian, pemeriksaan/investigasi atau clinical trial yang melibatkan manusia sebagai subjek menyediakan keterangan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke aktivitas tersebut bila relevan dengan kebutuhan pengobatannya. Bila pasien diminta untuk berpartisipasi, mereka memerlukan penjelasan yang dapat dijadikan dasar bagi keputusan mereka. Informasi tersebut meliputi :

  • – Manfaat yang diharapkan
  • – Potensi ketidak nyamanan dan risiko.
  • – Alternatif yang dapat menolong mereka
  • – Prosedur yang harus diikuti.

 

Pasien diberikan penjelasan bahwa mereka dapat menolak untuk berpartisipasi atau mengundurkan diri dan penolakan atau pengunduran diri tersebut tidak akan menutup akses mereka terhadap pelayanan rumah sakit. Rumah sakit mempunyai kebijakan dan prosedur informasi tentang hal ini.

 

• Elemen Penilaian HPK.7 .

  1. Pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian, pemeriksaan atau clinical trial yang relevan dengan kebutuhan pengobatan mereka.
  2. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang diharapkan.
  3. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak nyamanan dan risiko.
  4. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altematif lainnya yang dapat menolong mereka.
  5. Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti.
  6. Pasien diyakinkan bahwa penolakan berpartisipasi dan pengunduran diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses terhadap pelayanan rumah sakit.
  7. Kebijakan dan prosedur mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan.

 

 

 – Standar HPK.7.1.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana pasien yang berpartisipasi dalam penelitian pengobatan klinik, pemeriksaan atau percobaan pengobatan klinik mendapatkan perlindungan.

 

– Maksud HPK.7.1.

Rumah sakit yang melaksanakan penelitian, pemeriksaan/investigasi, clinical frial melibatkan manusia sebagai subjek memahami bahwa tanggung jawab utama adalah kesehatan dan kesejahteraan pasien.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya sebelumnya mengenai proses yang baku untuk :

  • Menelaah protokol penelitian.
  • Menimbang risiko relatif dan manfaat bagi para peserta.
  • Mendapatkan surat persetujuan dari para peserta.
  • Mengundurkan diri dari keikutsertaan.

lnformasi ini dikomunikasikan ke pasien dan keluarga untuk membantu pengambilan keputusan terkait partisipasi.

 

– Elemen Penilaian HPK.7.1

  1. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protokol penelitian.
  2. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi peserta.
  3. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan.
  4. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan.

 

• Standar HPK.8

Informed Consent diperoleh sebelum pasien berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan / investigasi, dan percobaan.

 • Maksud HPK.8

Bila pasien dan keluarganya memutuskan berpartisipasi dalam penelitian klinis, pemeriksaan atau clinical trial, informed consent harus ada. lnformasi yang diberikan pada saat keputusan ikut berpartisipasi dibuat menjadi dasar untuk informed consent. lndividu yang memberikan penjelasan dan mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.

 

• Elemen Penilaian HPK.8

  1. lnformed consent diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian klinis, pemeriksaan atau clinical trial.
  2. Keputusan persetujuan didokumentasikan, diberi tanggal dan berdasarkan atas penjelasan yang diidentifikasi dalam HPK 6.4, Elemen Penilaian 5 dan 6.
  3. ldentitas individu yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis pasien.
  4. Persetujuan didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tandatangan atau catatan persetujuan lisan.

 

 

• Standar HPK..

Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk melakukan pengawasan atas semua penelitian di rumah sakit tersebut yang melibatkan manusia sebagai subjeknya.

 

• Maksud HPK.9.

Bila rumah sakit melakukan penelitian klinis, investigasi atau trial yang melibatkan manusia sebagai subjeknya, maka ditetapkan sebuah komite atau suatu mekanisme lain melakukan pengawasan atas seluruh kegiatan tersebut. Rumah sakit membuat pernyataan tentang maksud pengawasan kegiatan tersebut. Pengawasan kegiatan tersebut termasuk penelaahan prosedur seluruh protokol penelitian, prosedur menimbang risiko relatif dan manfaat bagi subjek, prosedur yang terkait dengan kerahasiaan dan keamanan atas informasi penelitian.

 

• Elemen Penilaian HPK.9.

  1. Rumah sakit mempunyai sebuah komite atau mekanisme lain untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit.
  2. Rumah sakit mengembangkan suatu pernyataan jelas mengenai maksud untuk pengawasan kegiatan.
  3. Kegiatan pengawasan mencakup penelaahan prosedur.
  4. Kegiatan pengawasan mencakup prosedur untuk menimbang risiko relatif dan manfaat bagi subjek.
  5. Kegiatan pengawasan mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian.

 

# DONASI ORGAN.

• Standar HPK.10.

Rumah sakit memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarganya tentang bagaimana memilih untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya.

 

• Maksud HPK.10.

Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ dan jaringan tubuh lainnya untuk penelitian atau transplantasi. lnformasi disediakan pada proses donasi dan jika rumah sakit merupakan tempat untuk mendapatkannya, bagi masyarakat, regional atau nasional.

 

• Elemen Penilaian HPK.10.

  1. Rumah sakit mendukung pilihan pasien dan keluarganya untuk menyumbangkan organ tubuh dan jaringan tubuh lainnya.
  2. Rumah sakit menyediakan informasi untuk mendukung pilihan tersebut.

 

 

 • Standar HPK.11.

Rumah sakit menyediakan pengawasan terhadap pengambilan dan transplatasi organ dan jaringan.

 

• Maksud HPK.11.

Kebijakan dan prosedur dikembangkan sebagai panduan dari proses mendapatkan dan mendonasi dan transplantasi. Kebijakan tersebut harus konsisten dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku dan menghargai keyakinan dan budaya yang dianut masyarakat. Staf rumah sakit dilatih dalam pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk mendukung pilihan pasien dan keluarganya. Staf rumah sakit juga dilatih dalam perhatian dan isu kontemporer yang berkaitan dengan donasi organ dan ketersediaan organ, seperti informasi tentang kekurangan organ dan jaringan, jual beli organ manusia dipasar gelap, pengambilan jaringan tubuh tanpa persetujuan dari narapidana yang dihukum mati dan dari pasien yangmeninggal. Rumah sakit bekerjasama dengan organisasi lain dan badan dalam masyarakat yang bertanggung jawab terhadap semua sebagian proses mendapatkan transplantasi, bank organ, transportasi atau proses transplantasi.

 

• Elemen Penilaian HPK.11.

  • 1. Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses mendapatkan dan mendonasi.
  • 2. Kebijakan dan prosedur yang menjadi acuan dalam proses transplantasi.
  • 3. Staf dilatih untuk kebijakan dan prosedur tersebut.
  • 4. Staf dilatih mengenai isu dan perhatian tentang donasi organ dan ketersediaan transplan.
  • 5. Rumah salit mendapat persetujuan dari donor hidup .
  • 6. Rumah sakit bekerjasma dengan organisasi yang relevan dan badan di masyarakat untuk menghormati dan menerapkan pilihan untuk mendonasi.



 

 4,970 total views,  4 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *