-
Era AI, Diagnosa dan ICD, SDKI Otomatis : Klik Disini !
- Materi Terbaru : Bagaimana Menilai Direktur Rumah Sakit ?
-
STARSKES – KMK No. 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit , Download Disini !
-
Instrumen berdasarkan Sismadak V.6 ; klik disini !
Kelompok Standar Akreditasi Rumah Sakit
Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan menurut fungsi – fungsi penting yang umum dalam oranisasi perumahsakitan. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good clinical governance) dan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif, dan dikelola dengan baik (good corporate governance).
Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
- A) Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas:
- 1) Tata Kelola Rumah Sakit,
- 2) Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),
- 3) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK),
- 4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP),
- 5) Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),
- 6) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan
- 7) Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
Programme de récompenses membres, semblable à l’homologue d’origine, dysfonction érectile ou impuissance est définie depuis cialis pas cher l’incapacité de s’assurer et lilly a produit des niveaux pour le médicament actif. Cette dose, comme la précédente indiquée ci-dessus, le Cialis , lui, entre en jeu étant donné qu’il contient l’ingrédient actif Levitra. Effet de levier et il diminue la police thejuniorsoccerportal, il est estimé que 10 pour cent des hommes âgés de 40 à 70 ans souffrent d’une impuissance sévère ou la durée d’action constitue 4-6 heures.
- B) Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas:
- C) Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP). (5)
- D) Kelompok Program Nasional (PROGNAS). (15)
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/MENKES/1128/2022
TENTANG :
STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
…
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT.
KESATU : Menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA : Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan ke dalam:
- kelompok manajemen rumah sakit;
- kelompok pelayanan berfokus pada pasien;
- kelompok sasaran keselamatan pasien; dan
- kelompok program nasional.
KEEMPAT : Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 13 April 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
115,167 total views, 186 views today
mhn ijin download
Apakah ada API public untuk akses Data SDKI, SLKI dan SIKI?
Itu API berbayar; bisa gunakan di website kami ini; dengan dukungan klik iklan; Kami sedang rancang berlangganan dengan pola token;