



-
Era AI, Diagnosa dan ICD, SDKI Otomatis : Klik Disini !
Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas standar yang dikelompokkan kedalam:
a. kelompok manajemen rumah sakit;
b. kelompok pelayanan berfokus pada pasien;
c. kelompok sasaran keselamatan pasien; dan
d. kelompok program nasional.
Podcast singkat starkes – 2024
Standar Akreditasi Rumah Sakit dikelompokkan sebagai berikut:
- A) Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas:
- 1) Tata Kelola Rumah Sakit,
- 2) Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),
- 3) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK),
- 4) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP),
- 5) Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK),
- 6) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan
- 7) Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
B) Kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas:
- C) Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP). (5)
- D) Kelompok Program Nasional (PROGNAS). (15)