KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN DI RUMAH SAKIT


KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN RUMAH SAKIT [NAMA RS] [ KOTA ]
Kebijakan Umum :

  1. Asesmen pasien terdiri dari tiga proses utama :
    • Pengumpulan informasi dan data mengenai status fisik, psikologis dan sosial ekonomi serta riwayat kesehatan pasien.
    • Analisis data dan informasi, termasuk hasil tes laboratorium dan pencitraan diagnostik untuk identifikasi kebutuhan pelayanan pasien.
    • Pengembangan rencana perawatan untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah diindentifikasi.
  2. Proses tersebut di atas dilakukan oleh ahli kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pasien.
  3. Proses tersebut di atas dilakukan secara bersama – sama diantara para ahli kesehatan tersebut.
  4. Semua pasien yang dirawat oleh Rumah Sakit [NAMA RS] [ KOTA ] diidentifikasi kebutuhan perawatan kesehatannya melalui proses asesmen yang ditetapkan. Hal ini berlaku pada pasien rawat inap, rawat jalan, instalasi gawat darurat dan perawatan 1 hari (one day care).
  5. Semua pasien harus mendapatkan asesmen awal minimal 24 jam pertama perawatan.
  6. Semua pasien diases ulang berdasarkan interval tertentu sesuai kondisi dan pengobatan yang diterimanya untuk mengetahui respon pasien terhadap pengobatannya. Interval dapat ditetapkan dalam ukuran hari, minggu, bulan, atau sewaktu – waktu (akut) tergantung kondisi pasien.
  7. Asesemen pasien dilakukan juga untuk merencanakan perawatan lanjutan dan pemulangannya.
  8. Ahli kesehatan yang melakukan asesmen memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ] dalam melaksanakan asesmen dan asesmen ulang. Yang termasuk ahli kesehatan adalah dokter dan para medis (perawat, ahli fisioterapis, ahli gizi, dan ahli farmasi).
  9. Semua hasil asesmen (awal dan ulang) harus tertulis dalam rekam medis RS [NAMA RS] [ KOTA ].
  10. Semua hasil asesmen harus diberitahukan kepada pasien dan atau keluarga pasien.
  11. Pelayanan penunjang asesmen pasien (laboratorium dan pencitaraan diagnostik) diatur sesuai kebijakan masing – masing pelayanan tersebut.

Kebijakan Khusus :

  1. Asesmen tambahan :
    • adalah asesmen yang dibuat setelah ada asesmen utama.
    • dilakukan oleh ahli kesehatan yang telah ditetapkan RS [NAMA RS] [ KOTA ].
    • harus tertulis dalam rekam medis yang ditetapkan RS [NAMA RS] [ KOTA ].
  2. Asesmen nyeri :
    • adalah asesmen untuk menilai tingkat nyeri pasien yang dirawat di RS [NAMA RS] [ KOTA ].
    • skala penyusunan nyeri VAS (Visual Analogue Scale).
    • dilakukan oleh ahli kesehatan yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
    • harus tertulis dalam rekam medis yang telah ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
  3. Asesmen Resiko Jatuh :
    • adalah penilaian terhadap kondisi pasien yang menyebabkan pasien beresiko jatuh selama perawatan di rumah sakit.
    • pengukuran resiko jatuh menggunakan skala yang telah ditetapkan rumah sakit
    • dilakukan oleh ahli kesehatan yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
    • hasil asesmen harus tertulis dalam rekam medis yang telah ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
  4. Asesmen Gizi :
    • adalah pengkajian status gizi penderita awal, pertengahan dan akhir perawatan di rumah sakit [NAMA RS] [ KOTA ].
    • pengukuran resiko jatuh menggunakan skala yang telah ditetapkan rumah sakit.
    • dilakukan oleh ahli kesehatan yang ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
    • hasil asesmen harus tertulis dalam rekam medis yang telah ditetapkan oleh RS [NAMA RS] [ KOTA ].
  5. Asesmen dapat dibedakan berdasarakan usia pasien atau pun berdasarkan kebutuhan khusus pasien.

 

 2,152 total views,  2 views today