KEBIJAKAN PELAYANAN RADIOLOGI RUMAH SAKIT [NAMARS] [KOTA]
Kebijakan Umum :
- Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
- Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
- Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam.
- Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
- Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
- Setiap bulan wajib membuat laporan.
Kebijakan Khusus :
- Peralatan radiologi harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Setiap pemeriksaan radiologi harus berdasarkan permintaan dokter.
- Pelayanan radiologi harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien.
- Semua petugas radiologi wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri).
- Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien.
- Semua pembuangan bahan infeksius dan berbahaya di Radiologi dilakukan sesuai prosedur yang di tetapkan.
- Pemeriksaan radiologi dengan kontras harus dilaksanakan / dalam pengawasan dokter spesialis radiologi.
- Pemberian ekspertise hasil pemeriksaan radiologi dilaksanakan oleh dokter spesialis radiologi.
- Pelayanan radiologi dilaksanakan 24 jam.
- Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan.
- Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.
- Untuk melaksanakan koordinasi dan evakuasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
- Untuk mengatasi keadaan gawat darurat akibat reaksi dari bahan kontras wajib disediakan obat dan peralatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
5,451 total views, 4 views today