![]()
![]()
D.0073 Risiko Kehamilan Tidak Dikehendaki
Definisi
Kerentanan terhadap kehamilan yang tidak direncanakan atau tidak diinginkan akibat perilaku berisiko, pengetahuan yang tidak memadai, atau keterbatasan akses terhadap kontrasepsi.
Faktor Risiko
- Pengetahuan yang tidak memadai — Kurangnya pemahaman mengenai metode kontrasepsi dan ovulasi.
- Penggunaan kontrasepsi yang tidak konsisten — Tidak menggunakan atau menggunakan kontrasepsi secara tidak tepat.
- Hubungan seksual tanpa perlindungan — Melakukan hubungan seksual tanpa menggunakan alat kontrasepsi.
- Usia muda — Individu usia remaja yang belum siap secara emosional dan finansial untuk kehamilan.
- Dorongan sosial atau pasangan — Tekanan dari lingkungan atau pasangan untuk melakukan hubungan seksual.
- Keterbatasan akses layanan kesehatan — Tidak tersedianya layanan konseling dan kontrasepsi yang mudah diakses.
- Penyalahgunaan zat — Penggunaan alkohol atau narkoba yang mengurangi kontrol diri.
Kondisi Klinis Terkait
- Siklus menstruasi tidak teratur — Kesulitan memprediksi masa ovulasi.
- Riwayat kehamilan tidak direncanakan — Pernah mengalami kehamilan yang tidak dikehendaki sebelumnya.
- Keterbatasan dukungan sosial — Tidak adanya dukungan keluarga atau pasangan dalam perencanaan keluarga.
SLKI (Sistem Luaran Keperawatan Indonesia)
Luaran Utama:
Perilaku Pencegahan Kehamilan — Klien mampu mengidentifikasi dan menerapkan metode kontrasepsi yang tepat secara konsisten.
Luaran Tambahan:
- Pengetahuan tentang Kontrasepsi — Klien memahami berbagai metode kontrasepsi, efikasi, dan efek sampingnya.
- Keputusan Pencegahan — Klien mampu membuat keputusan yang tepat terkait perencanaan kehamilan.
SIKI (Sistem Intervensi Keperawatan Indonesia)
D.0073 Risiko Kehamilan Tidak Dikehendaki
Intervensi Utama:
- Pendidikan Kontrasepsi — Memberikan informasi lengkap tentang berbagai metode kontrasepsi yang tersedia.
- Konseling Perencanaan Keluarga — Membantu klien merencanakan kehamilan sesuai keinginan dan kesiapan.
Intervensi Pendukung:
- Dukungan Emosional — Membantu klien mengatasi tekanan sosial atau dari pasangan terkait keputusan reproduksi.
- Akses Layanan — Memastikan klien memiliki akses ke layanan kontrasepsi dan konseling.
- Konsultasi Spesialis — Merujuk ke dokter spesialis obstetri jika diperlukan konsultasi lebih lanjut.
Sumber: Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI)




















