SOP Jalur Pelayanan Cepat – Fast Track

Pengertian : 
Proses pengidentifikasian kebutuhan pasien rawat jalan dan memprioritaskan pasien untuk mendapatkan pelayanan.

Tujuan : 
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk proses pengidentifikasian kebutuhan pasien rawat jalan dan memprioritaskan pasien untuk mendapatkan pelayanan.

Kebijakan :
Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses :

  • Untuk pasien Instalasi Gawat Darurat dilakukan dengan triage PAC (Patient Acuity Category) modifikasi untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
  • Untuk pasien Instalasi Rawat Jalan dilakukan pemilahan dengan metode cepat ( fast track ) disesuaikan dengan indikasi medis.
  • Untuk pasien yang dijemput dengan ambulan, maka skrining dilakukan melalui telephon dan di rumah/ tempat pasien dijemput ( yang harus diperiksa meliputi : keadaan umum, tanda – tanda vital,GDS ( Gula Darah Sewaktu ).
  • Petugas medis harus memastikan bahwa RS mampu melayani pasien tersebut dan adanya ketersediaan tempat. Apabila tempat tidak tersedia, maka petugas harus mengirim pasien ke rumah sakit lain terdekat yang mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kondisi pasien.

 

PROSEDUR :

  1. Pasien rawat jalan tiba di droop zone diterima oleh Case Manager.
  2. Case Manager melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan kebutuhan pasien.
  3. Case manager mengarahkan keluarga pasien atau pasien untuk mengambil nomor antrian pendaftaran rawat jalan.
  4. Case manager memberi kartu fast track pada keluarga pasien atau pasien yang memenuhi kriteria fast track yaitu:
    1. Indikasi non medis
      1. Pasien usia diatas 65 tahun.
      2. Pasien yang menggunakan kursi roda, brankart.
      3. Pasien dengan prioritas.
    2.  Indikasi Medis
      1) Batuk hebat tidak berhenti – henti
      2) Pernafasan> 24x/menit dewasa, > 30 x/menit anak, >40 x/menit bayi,
      3) Bayi dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR)
      4) Nadi> 120x/menit
      5) Anak – anak rewel dengan suhu>38 C
      6) Pasien dari Unit Layanan Terpadu – Perlindungan Sosial Anak Integratif Tulungagung (PSAI)
  5. Dalam keadaan tertentu portir dapat mengantarkan pasien yang mendapat kartu fast track ke poliklinik yang dituju dan keluarga pasien menuju loket pendaftaran fast track rawat jalan.
  6. Petugas pendaftaran melakukan entry data pasien fast track ke dalam Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS).
  7. Petugas rekam medis mendahulukan mencarikan berkas pasien yang ada bertanda fast track.
  8. Petugas rekam medis memberi tanda fast track yang ditempel pada berkas rekam medis pasien dan mendistribusikan ke pelayanan rawat jalan yang dituju.
  9. Petugas Instalasi Rawat Jalan mendahulukan pemeriksaan dan pelayanan medis yang dibutuhkan, dan tetap memberi tanda fast track yang ditempel pada formulir permintaan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan sesuai dengan perintah dokter.
  10. Petugas di pelayanan penunjang mendahulukan pemeriksaan pasien yang membawa label fast track pada lembar permintaan pemeriksaan.
  11. Dokter menyimpulkan hasil anamnesa, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan, serta menentukan tindakan selanjutnya, yakni:
    a. Dipulangkan dengan pengobatan rawat jalan
    b. Rawat inap ruang biasa
    c. Rawat inap ruang khusus atau intensive
    d. Konsultasi atau alih rawat ke spesialis lain
    e. Di rujuk ke rumah sakit lain

Unit Terkait :

1. Intalasi Gawat Darurat
2. Instalasi Rawat Jalan
3. InstalasiRekamMedis
4. InstalasiLaboratorium
5. InstalasiFarmasi
6. InstalasiRadiologi
7. InstalasiParaklinik

 

 13,206 total views,  14 views today