Pedoman Pelayanan Laboratorium RS – STANDAR KETENAGAAN

Belum kesempatan Baca , Klik aja disini !

BAB II STANDAR KETENAGAAN

2.1. KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA.

Laboratorium RS yang merupakan merupakan laboratorium klinik umum madya yang memiliki sorang dokter patologi klinik sebagai penanggung jawab teknis sekaligus kepala Instalasi Laboratorium, yang bekerja sepenuh waktu. Laboratorium memiliki 4 tenaga analis kesehatan, 1 perawat kesehatan dan 2 tenaga administrasi.

Kualifikasi sumber daya manusia laboratorium adalah sebagai berikut :
a. Penanggung jawab teknis / kepala Instalasi : dokter spesialis patologi klinik

b. Analis Kesehatan : lulusan D3 analis kesehatan ( bergelar Amd )
c. Perawat : lulusan SPK
d. Administrasi : lulusan D1 Komputer dan SMA

 

2.2. DISTRIBUSI KETENAGAAN.

Sumber daya manusia laboratorium dibagi dalam tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
a) Penanggungjawab teknis merangkap Kepala Instalasi : dr …, SpPK
b) Analis Kesehatan :
– a. Ahli Madya Kes. : Kepala Analis
– b. … Amd.Kes : Penanggung jawab pengadaan reagen
– c. …, Amd.Kes : Penanggungjawab kontrol kualitas
– d. … Amd.Kes : Penanggungjawab pemeliharaan dan kalibrasi alat.
c) Perawat Kesehatan yang bekerja sebagai tenaga sampling ;
e). Administrator ;

 

2.3. PENGATURAN JAGA.

Dengan 8 tenaga sumber daya manusia laboratorium membagi pengaturan jadwal dinas sebagai berikut :

a. Dinas pagi jam 07.00 – 14.00 :

  1. 2 analis kesehatan
  2. 1 perawat
  3. 1 tenaga administrasi

b. Dinas pagi jam 07.00 – 14.30 :

  1. Dokter SpPK
  2. 1 tenaga administrasi

c. Dinas Siang 14.00 – 21.00 :  1 tenaga analis kesehatan

d. Dinas Malam 21.00 – 07.00 :  1 tenaga analis kesehatan

 4,012 total views,  4 views today