Belum kesempatan Baca , Klik aja disini !
BAB VI KESELAMATAN PASIEN
6.1. PENGERTIAN.
Keselamatan Pasien / Patient Safety adalah keadaan dimana pasien bebas dari harm atau cedera, yang dapat meliputi penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dan lainnya, yang seharusnya tidak terjadi.
Di Laboratorium , Keselamatan Pasien bertarti semua standar prosedur operasional yang sudah dibuat untuk kegiatan pelayanan laboratorium harus ditaati, tidak ada kesalahan sampling / specimen, tidak ada kesalahan analisa, tidak ada kesalahan pencetakan hasil dan penyerahan hasil , serta tidak ada kesalahan ekspertisi hasil. Melaporkan segera nilai kritis kepada dokter pengirim merupakan salah satu tindakan untuk keselamatan pasien.
Keselamatan pasien di laboratorium, berarti juga semua fasilitas yang dipakai adalah fasilitas yang aman untuk pasien. Dimulai dari standar bangunan, mebeler, peralatan pengambilan specimen sampai alat-alat analiser yang dipilih adalah alat yang menunjang mutu dan keselamatan pasien.
Keselamatan pasien di laboratorium juga meliputi pencegahan infeksio nosokomial yang berhubungan dengan tindakan laboratorium dengan cara mengikuti standar pengendalian infeksi mulai dari cuci tangan dan penggunaan alat pengaman diri ( APD ).
6.2. TUJUAN.
6.2.1. TUJUAN UMUM :
Memenuhi standar keselamatan pasien di laboratorium RS
6.2.2. TUJUAN KHUSUS :
- Menurunkan angka Kejadian Tidak Diharapkan di Laboratorium RS
- Mengumpulkan , menganalisa , mengevaluasi data dan mengusulkan jalan keluar pemecahan KNC, KTD dan Sentinel Event yang terjadi yang berhubungan dengan laboratorium
- Menganalisa resiko klinis dari suatu sistem yang diterapkan di Laboratorium
6.3. TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN.
Tata laksana keselamtan pasien di laboratorium adalah sebagai berikut:
- Mulai dengan membuat standar prosedur operasional (SPO)
- Melakukan SPO di semua segi pelayanan laboratorium
- Mencatat dan menuliskan laporan kejadian bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan (KTD)
- Kepala Instalasi bersama pihak yang terkait melakukan penyelidikan terhadap KTD, mencari jalan keluar bila perlu merubah system sehingga lebih baik dan lebih aman untuk pasien, membuat tindak lanjut dan mensosialisasikan tindak lanjut untuk dilakukan bersama dan mengevaluasi system yang baru tersebut
- Melaporkan Indikator keselamatan pasien setiap bulan dalam rapat kerja bulanan dengan direksi yaitu :
- Kejadian yang berhubungan dengan ketidakcocokan Indentitas pasien
- Kejadian yang berhubungan dengan komunikasi yang efektif
- Kejadian pasien jatuh
- Kejadian yang berhubungan denga transfusi darah
- Kejadian yang berhubungan dengan satndar pengendalian infeksi ( cuci tangan )
- Melakukan semua standar pengendalian infeksi
- Memilih peralatan yang bermutu dan aman bagi pasien
BAB VII KESELAMATAN KERJA
7.1.PENGERTIAN.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 43 tahun 2013 Bab VIII menyatakan bahwa Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) laboratorium merupakan bagian dari pengelolaan laboratorium secara keseluruhan.Laboratorium melakukan berbagai tindakan dan kegiatan terutama berhubungan dengan specimen yang berasal dari manusia maupun bukan manusia. Bagi petugas laboratorium yang selalu kontak dengan specimen, maka berpotensi terinfeksi kuman pathogen. Potensi infeksi juga terjadi dari petugas ke petugas lainnya, atau keluarganya dan ke masyarakat. Untuk mengurangi bahaya yang terjadi, perlu adanya kebijakan yang ketat.Petugas harus memahami keamanan laboratorium, mempunyai sikap dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sehubungan dengan pekerjaannya sesuai SPO,serta mengontrol bahan/specimen secara baik menurut praktik laboratorium yang benar.
Undang-undang no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin :
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan
- Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan
- Agar fakto-faktor produksi dapat dipakai dan dijalankan secara
7.2. TUJUAN.
Tujuan dari Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah supaya setiap pekerja laboratorium aman dari kecelakaan akibat kerja, termasuk aman dari paparan cairan tubuh yang infeksius dan zat-sat kimia lainnya.
7.3. TATA LAKSANA.
-
- Design laboratorium harus memiliki system ventilasi yang memadai dengan sirkulasi udara yang
- Design laboratorium harus mempunyai alat pemadam api yang tepat bahan kimia berbahaya
- Design laboratorium harus dibuat sedemikian rupa agar dapat menghindari panas sejauh mungkin, dengan memakai alat pembakar gas yang terbuka untuk menghindari bahaya kebakaran
- Dua pintu / jalan harus disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin
- Tempat penyimpanan reagen didesign untuk mengurangi resiko sampai sekecil mungkin
- Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K )
- Sistem pembuangan limbah yang aman
- Peralatan
- Semua alat di laboraotirum memiliki kemanan sedemikian rupa sehingga pekerja tidak terpapar aliran listrik
- Memiliki safety cabinet untuk bekerja saat pengecatan
- Alat Pengaman
Jenis alat pelindung yang digunakan petugas laboratorium meliputi : sarung tangan, baju kerja, masker, sepatu. Sarung tangan harus selalu dipakai pada saat melakukan tindakan diperkirakan akan terjadi kontak dengan darah, cairan tubuh, secret, dan benda yang terkontaminasi. Cuci tangan harus selalu dilakukan pada saat sebelum memakai dan melepas sarung tangan. Sarung tangan harus berbeda untuk setiap pasien.
Baju kerja berupa gaun pelindung merupakan salah satu jenis pakaian kerja wajib digunakan selama di laboratorium. Tujuan pemakaian gaun pelindung untuk melindungi petugas dari kemungkinan genangan atau percikan darah atau
cairan tubuh yang lain yang dapat mencemari baju atau seragam. Baju kerja harus segera diganti bila terkena kotoran,darah atau cairan tubuh yang lain.
Sepatu kerja digunakan di area pemeriksaan laboratorium sehingga dapat mencegah terperciknya sampel ke kaki petugas dan mencegah terlukanya kaki petugas karena terkena tusukan benda tajam yang terjatuh.
- Monitoring Kesehatan
Keadaaan kesehatan petugas laboratorium harus memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan di laboratorium. Untuk menjamin kesehatan para petugas laboratorium dilakukan hal-hal sebagai berikut :
- Pemeriksaan foto toraks bagi pegawai yang bekerja dengan bahan yang diduga mengandung bakteri
- Pemberian imunisasi
- Pemantauan kesehatan pegawai dilakukan setiap 6 bulan sekali secara rutin.
- Petunjuk Pencegahan Infeksi Untuk Petugas Kesehatan
- Mencegah penyebaran bahan infeksi :
- Melakukan dekontaminasi permukaan meja kerja dengan desinfektan yang sesuai setiap habis
- Menempatkan sisa specimen dalam wadah yang tahan bocor,
- Mencegah bahan infeksi tertelan atau terkena kulit serta mata selama bekerja :
- Mencuci tangan dengan sabun/desinfektan sebelum dan sesudah
- Menggunakan alat pelindung mata/muka jika terjadi resiko percikan bahan infeksi saat
- Mencegah infeksi melalui
- Bila terjadi luka tusukan maka setiap pekerja wajib melakukan pemeriksaan/ test Panel Hepatitis dan
9,975 total views, 2 views today