Pedoman Pelayanan Kamar Steril di Rumah Sakit


Pedoman Pelayanan Kamar Steril di Rumah Sakit.

 

BAB 1 –  PENDAHULUAN.

Rumah sakit sebagai institusi penyedia pelayanan kesehatan berupaya untuk mencegah resiko terjadinya infeksi bagi pasien dan petugas rumah sakit. salah satu indicator keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit adalah rendahnya angka infeksi nosokomial di rumah sakit. untuk mencapai keberhasilan tersebut maka perlu dilakukan pengendalian infeksi di rumah sakit.

Instalasi pusat sterilisasi merupakan salah satu mata rantai yang panting untuk mengendalikan infeksi dan berperan dalam upaya menekan kejadian infeksi. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, pusat sterilisasi sangat bergantung pada unit penunjang lainnya yang ada dirumah sakit. apabila terjadi hambatan pada salah satu unit tersebut maka pada akhirnya akan mengganggu proses dan hasil sterilisasi.

Bila ditinjau dari volume alat dan bahan yang harus disterilkan dirumah sakit sedemikian besar, maka rumah sakit dianjurkan untuk mempunyai suatu instalasi pusat sterilisasi tersendiri dan mandiri. Instalasi pusat sterilisasi bertugas untuk memberikan pelayanan terhadap semua kebutuhan kondisi steril atau bebas dari semua mikroorganisme termask endospora secara tepat dan cepat.

2 Tujuan Pedoman.
Tujuan pedoman ini dibuat sebagai acuan/ standar bagi kamar steril dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya untuk melayani dan membantu semua unit di rumah sakit yang membutuhkan barang dan alat medic dalam kondisi steril.

3 Ruang Lingkup Pelayanan.
Instalasi pusat sterilisasi atau kamar steril memberikan pelayanan untuk melayani dan membantu semua unit di rumah sakit yang membutuhkan barang dan alat medic dalam kondisi steril.

4 Batasan Operasional.
Pengelolaan peralatan di instalasi pusat sterilisasi rumah sakit meliputi:

  1. Pembilasan: pembilasan alat-alat yang telah digunakan tidak dilakukan diruang perawatan.
  2. Pembersihan: semua peralatan pakai ulang harus dibersihkan secara baik sebelum dilakukan proses desinfeksi dan sterilisasi.
  3. Pengeringan: dilakukan sampai kering.
  4. Inspeksi dan pengemasan: setiap alat bongkar pasang harus diperiksa kelengkapannya, sementara untuk bahan linen harus diperhatikan densitas maksimumnya.
  5. Member label: setiap kemasan harus mempunyai label yang menjelaskan isi dari kemasan , cara sterilisasi, tanggal sterilisasi dan kadaluarsa proses sterilisasi.
  6. Sterilisasi: sebaiknya diberikan kepada staf yang terlatih.
  7. Penyimpanan: harus diatur secara baik dengan memperhatikan kondisi penyimpanan yang baik.
  8. Distribusi: dapat dilakukan berbagai system distribusi sesuai dengan rumah sakit masing-masing.

 

5. Landasan Hukum.

  • Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  • Pedoman Manajemen Linen di Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI tahun 2004
  • Pedoman Teknis Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit Kelas C, Departemen Kesehatan RI Tahun 2007.

BAB 2 -STANDAR KETENAGAAN.

Kualifikasi Sumber Daya manusia.
– Tenaga perawat : minimal SPK
– Tenaga non medis : minimal pendidikan SMU
– Tenaga penunjang : minimal SMU

JABATAN, PENDIDIKAN, SERTIFIKASI dan  JUMLAH KEBUTUHAN :
– Kepala Kamar steril dengan pendidikan D3 Kesehatan atau keperawatan dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun 1.
– Tenaga non medis Minimal SMU – Pelatihan internal, minimal kerja 3 tahun 2.


BAB 3 -STANDAR FASILITAS.

3.1. Denah Ruang. (Ada pada lampiran).

3.2. Pembagian Ruang Kamar Steril Dan Sediaan Fasilitas.
Lokasi instalasi pusat sterilisasi sebaiknya berdekatan dengan ruangan pemakai alat atau bahan steril terbesar dirumah sakit. penetapan atau pemilihan lokasi yang tepat berdampak pada efisiensi kerja dan meningkatkan pengendalian infeksi yaitu dengan meminimumkan resiko terjadinya kontaminasi silang serta mengurangi lalu lintas transportasi alat steril. Untuk rumah sakit yang berukuran kecil, lokasi pusat sterilisasi sebaiknya berada didekat wilayah kamar operasi dan diupayakan lokasinya dekat dengan laundry.

1. Ruang dekontaminasi:
Pada ruang ini terjadi proses penerimaan alat kotor, dekontaminasi dan pembersihan. Ruang dekontaminasi harus direncanakan, dipelihara dan dikontrol untuk mendukung efisiensi proses dkontaminasi dan untuk melindungi pekerja dari benda-benda yang dapat menyebabkan infeksi, racun, dan hal berbahaya lainnya.

a. Ventilasi:
System ventilasi harus didesain sedemikian rupa sehingga udara di ruang dekontaminasi harus:
– Dihisap keluar atau ke system sirkulasi udara yang mempunyai filter.
– Tekanan udara harus negative tidak mengkontaminasi udara ruangan lainnya.
– Pada ruang dekontaminasi tidak dianjurkan menggunakan kipas angin.

b. Suhu dan kelembaban yang direkomendasikan adalah:
– Suhu udara antara 18-22 derajat celcius.
– Kelembaban udara antara 35% – 75%.

c. Lokasi ruang dekontaminasi harus:
– Terletak diluar lalu lintas utama rumah sakit.
– Dirancang sebagai area tertutup, secara fungsional terpisah dari area di sebelahnya dengan ijin masuk terbatas.
– Dirancang secara fungsional terpisah dari area lainnya sehingga benda-benda kotor langsung dating atau masuk ke ruang dekontaminasi, kemudian dibersihkan atau didesinfeksi sebelum dipindahkan ke area yang bersih atau kearea proses sterilisasi.
– Disediakan peralatan yang memadai dari segi desain, ukuran, dan tipenya untuk pembersihan dan atau desinfeksi alat-alat kesehatan.

2. Ruang pengemasan alat.
Di ruang ini dilakukan proses pengemasan alat untuk alat bongkar pasang maupun pengemasan dan penyimpanan barang bersih. Pada ruang ini dianjurkan ada tempat penyimpanan barang tertutup.

3. Ruang produksi dan prosesing.
Di ruang ini dilakukan pemeriksaan linen, dilipat dan dikemas untuk persiapan sterilisasi. Pada daerah ini sebaiknya ada tempat untuk penyimpanan barang tertutup. Selain linen, pada ruang ini juga dilakukan pula persiapan untuk bahan seperti kassa, kapas, dll.

4. Ruang sterilisasi.
Di ruang ini dilakukan proses sterilisasi alat atau bahan.

5. Ruang penyimpanan bahan steril.
Ruang ini sebaiknya berada dekat dengan ruang sterilisasi. Penerangan diruangan ini harus memadai, suhu antara 18-22 derajat celcius dan kelembaban antara 35% – 75%, ventilasi menggunakan tekanan positif.
Dinding dan lantai ruangan terbuat dari bahan yang halus, kuat sehingga mudah dibersihkan. Alat steril disimpan pada jarak 19-24 cm dari lantai dan minimum 43 cm dari langit-langit dan 5cm dari dinding serta diupayakan untuk menghindari terjadinya penumpukan debu pada kemasan, serta alat steril tidak disimpan dekat wastafel atau saluran pipa lainnya.

3.3. Lingkup Sarana Pelayanan.
Tahapan sterilisasi alat atau bahan medis :

1. Dekontaminasi.

a. Pengumpulan alat kotor.
Alat-alat kesehatan pakai ulang yang sudah terkontaminasi, harus ditangani, dikumpulkan dan dibawa ke ruang dekontaminasi sehingga menghindarikontaminasi terhadap pasien, pekerja dan fasilitas lainnya.

b. Merendam.
Jika alat dirakit lebih dari satu komponen, semua sambungan harus dibuka atau dibongkar untuk memastikan semua permukaan tercuci bersih ( disassemble).
Mulai perendaman dalam air pada suhu 20-43 derajat celcius selama 15-20 menit dalam produk enzymatic.

c. Pencucian.
Semua alat pakai ulang harus dicuci hingga bersih sebelum dilakukan desinfektan ataupun sterilisasi. Pencucian dapat dilakukan secara manual atau mekanis menggunakan mesin cuci. Penggunaan cairan desinfektan harus disesuaikan denganalat yang dipakai dan tingkat desinfektan yang diperlukan .

2. Pengemasan.
a. Prinsip dasar pengemasan:
– Sterilan harus dapat diserap dengan baik menjangkau seluruh permukaan kemasan dan isinya.
– Harus dapat menjaga sterilitas isinya hingga kemasan dibuka.
– Harus mudah dibuka dan isinya mudah diambil tanpa menyebabkan kontaminasi.
b. Syarat bahan pengemas:
– Dapat menahan mikroorganisme dan bakteri.
– Kuat dan tahan lama.
– Mudah digunakan.
– Tidak mengandung racun.
– Segel yang baik.
– Dapat dibuka dengan mudah dan aman.
– Punya masa kadaluarsa.

3. Metode sterilisasi.

a. Metode Sterilisasi panas kering.
Proses sterilisasi panas kering terjadi melalui mekanisme konduksi panas, dimana panas akan diabsorbsi oleh permukaan luar dari alat yang disterilkan lalu merambat ke bagian dalam permukaan sampai akhirnya suhu untuk sterilisasi tercapai. Proses sterilisasi tipe ini biasanya digunakan untuk alat atau bahan dimana steam tidak dapat berpenetrasi secara mudah atau untuk peralatan terbuat dari kaca.

b. Metode Sterilisasi etilen oksida ( eto).
Metode sterilisasi ini merupakan metode sterilisasi suhu rendah. Metode ini dapat membunuh mikroorganisme dengan cara bereaksi terhadap DNA mikroorganisme melalui mekanisme alkilasi. Metode ini hanya dapat digunakan untuk alat yang tidak dapat disterilkan dengan metode sterilisasi suhu tinggi.

c. Metode Sterilisasi uap.
Merupakan salah satu metode sterilisasi yang paling efisien dan efktif. Dapat membunuh mikroorganisme melalui denaturasi dan koagulasi sel protein secara ireversibel.
Ada dua tipe mesin sterilisasi uap:
a. Mesin sterilisasi uap tipr gravitasi, dimana udara dikelurkan dari camber berdasarkan gravitasi.
b. Mesin sterilisasi uap tipe pre vakum, dimana udara dikeluarkan dari chamber oleh suatu pompa vakum.
c. Sterilisasi dengan plasma.
d. Sterilisasi suhu rendah uap formaldehyde
3.4. Fasilitas Alat Dan Zat Kimia.

1) Peralatan medic.
– Mesin cuci mekanik.
– Troli autoclave.
– Mesin sterilisator suhu tinggi.
– Mesin sterilisator suhu rendah.
– Troli pengangkut.
– Lemari penyimpanan alat steril.

2) Bahan pencuci
– Detergent.
– Desinfektan.
– Larutan enzymatic.
– Air deionisasi.
– Kapas, kassa.
– Pembersih untuk ruangan ( lantai, dinding).

3. Peralatan non medic.
– Computer.
– Telepon.
– Filling cabinet.
– Meja.
– Kursi.
– Lemari.
– Alat pelindung diri.
– Ember.
– Tromol.
– Keranjang.
– Mesin sealer.
– Alat penguji ketajaman alat.
– Bahan pengemas.
– Alat pencuci dan pengering.
– Thermometer dan hygrometer.


BAB 4 -TATA LAKSANA PELAYANAN.

4.1. Menejemen kamar steril.

4.1.1. Administrasi Dan Pengelolaan.
a. Rumah sakit menetapkan Instalasi pusat sterilisasi sebagai koordinator pelayanan kamr steril sesuai dengan struktur organisasi kamar steril.
b. Pengorganisasian selengkapnya diatur dalam pedoman organisasi instalasi pusat sterilisasi.
c. Tindakan pengelolaan alat steril dilaksanakan kerjasama antara kamar steril dan unit terkait yang membutuhkan alat steril.
d. Peyananan pensterilan alat dilakukan oleh petugas / pekerja kamar steril sesuai dengan tugasnya.

4.1.2. Pelayanan Laundry.
a. Pelayanan kamar steril berada dibawah koordinasi instalasi pusat sterilisasi.
b. Kepala kamar steril bertanggung jawab terhadap pengembangan implementasi dan memelihara atau menegakkan kebijakan serta prosedur yang ditetapkan dan dilaksanakan
c. Kepala kamar steril mempunyai tanggung jawab untuk memelihara atau mempertahankan program pengendalian mutu yang telah ditetapkan dan dilaksanakan.
d. Bilamana kepala instalasi berhalangan maka ditunjuk koordinator dari petugas kamar steril.

1) Tugas Kepala Instalasi sterilisasi :
(a). Mengkoordinasi kegiatan pelayanan kamar steril sesuai dengan sumber daya manusia, sarana, prasarana dan peralatan yang tersedia
(b) Melakukan koordinasi dengan bagian/ instalasi terkait.
(c) Mengawasi pelaksanaan pelayanan kamar steril setiap hari.
(d) Mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pelayanan kamar steril.
(e) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan membuat laporan kegiatan berkala.

2) Tanggung Jawab Kepala Instalasi sterilisasi.
(a) Menjamin kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pelayanan kamar steril.
(b) Menjamin sarana, prasarana dan peralatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan standar.
(c) Menjamin dapat terlaksananya pelayanan kamar steril yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien.
(d) Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi sumber daya manusia pelayanan kamar steril secara berkesinambungan.
(e) Pelaksanaan pencatatan, evaluasi dan pembuatan laporan kegiatan di dalam rumah sakit.
(f) Pelaksanaan program menjaga mutu pelayanan kamar steril dan keselamatan pasien di dalam rumah sakit.

4.1.3. Staf Kamar Steril.
a. Untuk semua staf kamar steril harus disiplin tinggi terhadap ketaatan peraturan yang ada di kamar steril.
b. Menjaga kesehatan dan kebersihan diri.
c. Petugas kamar steril harus bebas dari kuman-kuman yang mudah ditularkan ( karena sangat sulit ditentukan).
d. Perlengkapan petugas kamar steril ( baju kerja dan APD lengkap).


4.2. Alur Masuk Dan Keluar Kamar Steril.

1. Alur Masuk untuk Petugas
a. Petugas kamar steril masuk lewat pintu bersih.
b. Masuk ruang ganti sesuai dengan jenis kelamin (ruang ganti pria dan perempuan) .
c. Petugas mengganti baju luar dengan baju khusus kamar steril.
d. Mengenakan topi / penutup kepala

2. Alur Keluar untuk Petugas
a. Untuk alur keluar petugas kamar steril sesuai dengan alur masuk.. b.
b. Sandal disimpan di rak sepatu yang telah disediakan di ruang ganti dan tidak boleh dipakai keluar.
c. Alur masuk untuk pengantar alat kotor : masuk lewat pintu penerimaan alat kotor.
d. Alur masuk pengambil alat bersih : masuk lewat pintu ruang pengambilan alat bersih atau steril.

 

4.3. Pembersihan Kamar Steril RS.
1. Pembersihan rutin/harian. Pembersihan rutin yaitu pembersihan sebelum dan sesudah penggunaan mesin atau alat agar siap pakai
2. Pembersihan sewaktu. Pembersihan bila ada kotoran, tumpahan dari alat infeksius, pembersihan mesin setelah proses sterilisasi, pembersihan setelah pemakaian ruang pengemasan selesai

 

4.4. Pengolahan Alat.
Pensterilan menggunakan mesin autoclave steam. Pensterilan menggunakan metode desifeksi tingkat tinggi.

 

4.5. Pemakaian Mesin.
Mesin ada 2 : mesin sterilisator jenis autoclave steam.
4.6. Pelaporan.
Pelaporan hasil kamar steril dalam bentuk hard copy dan soft copy. Dibuat dalam laporan kinerja dan laporan bulanan.

 

4.7. Perawatan Alat Dan Mesin.
Perawatan dan perbaikan dilakukan oleh BPS bila tidak memungkinkan dilakukan perbaikan sendiri maka memanggil tekhnisi dari luar.

4.8. Pelayanan Laundry.
Melayani kebutuhan alat dan bahan steril untuk unit Rumah Sakit.


 

BAB 5 – LOGISTIK.

5.1. Pengadaan Alat Dan Bahan Di Kamar Steril.

5.1.1. Pengadaan Barang Medis sesuai SOP.
5.1.2. Pengadaan Barang Non Medis sesuai SOP.

5.2. Persediaan Barang.
1. Bahan pencuci dan desinfektan.
2. Bahan pengemas sesuai kebutuhan.
3. Perlengkapan alat tulis, dan rumah tangga.


BAB 6 -KESELAMATAN PASIEN.

6.1. Pengertian

Keselamatan Pasien / Patient Safety adalah keadaan dimana pasien bebas dari harm atau cedera, yang dapat meliputi penyakit, cedera fisik, psikologis, sosial, penderitaan, cacat, kematian dan lainnya, yang seharusnya tidak terjadi.

Di kamar steril , Keselamatan Pasien bertarti semua standar prosedur operasional yang sudah dibuat untuk kegiatan pelayanan kamar steril harus ditaati, tidak ada kesalahan pemberian bahan desinfektan, pencucian yang bersih sehingga pasien merasa nyaman dan bebas dari efek samping yang ditimbulkan dari pengelolaan alat yang tidak benar.

6.2. Tujuan
Memenuhi standar keselamatan pasien melalui pemakaian alat steril oleh pasien tanpa menimbulkan efek samping yang ditimbulkan dari pengelolaan alatyang tidak benar.

6.3. Tata Laksana Keselamatan Pasien.
Langkah-langkah penerapan keselamatan pasien rumah sakit :
a. Mulai dengan membuat standar prosedur operasional (SPO).
b. Melakukan SPO di semua segi pelayanan kamar steril.
c. Mencatat dan menuliskan laporan kejadian bila terjadi kejadian yang tidak diharapkan (KTD).
d. Kepala Instalasi bersama pihak yang terkait melakukan penyelidikan terhadap KTD, mencari jalan keluar bila perlu merubah system sehingga lebih baik dan lebih aman untuk pasien, membuat tindak lanjut dan mensosialisasikan tindak lanjut untuk dilakukan bersama dan mengevaluasi system yang baru tersebut.
e. Melaporkan Indikator keselamatan pasien setiap bulan dalam rapat kerja bulanan dengan direksi yaitu : Kejadian yang berhubungan dengan efek samping yang ditimbulkan dari pengelolaan alat.
f. Kejadian yang berhubungan dengan standart pengendalian infeksi .
g. Melakukan semua standar pengendalian infeksi ( cuci tangan dan pemakaian APD).
h. Memilih bahan enzymatic dan desinfektan yang bermutu dan aman bagi alat yang dipakai pasien.


 

BAB VII KESELAMATAN KERJA

7.1 Pengertian.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman , sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja .

Penyakit Akibat Kerja ( PAK ) dan Kecelakaan Kerja ( KK ) di kalangan petugas kesehatan belum terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dibeberapa negara maju dari beberapa pengamatan menunjukkan kecenderungan peningkatan prevalensi.Sebagai factor penyebab adalah kurangnya kesadaran pekerja, serta kualitas ketrampilan pekerja yang kurang memadai, sehingga meremehkan resiko kerja, contohnya tidak menggunakan APD pada saat pengambilan cairan enzymatic dan desinfektan serta pengelolaan alat.

7.2 Tujuan.
Tujuan dari Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah supaya setiap pekerja kamar steril aman dari kecelakaan akibat kerja, termasuk aman dari paparan cairan tubuh yang infeksius dan zat-sat kimia lainnya.
7.3 Tata Laksana.

1. Gedung.
a. Kamar steril harus memiliki system ventilasi yang memadai dengan sirkulasi udara yang adekuat.
b. Kamar steril harus mempunyai alat pemadam api yang tepat bahan kimia berbahaya.
c. Dua pintu / jalan harus disediakan untuk keluar dari kebakaran dan terpisah sejauh mungkin.
d. Tempat penyimpanan chemical didesign untuk mengurangi resiko sampai sekecil mungkin.
e. Harus tersedia alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ( P3K ).
f. Sistem pembuangan limbah yang aman.

2. Peralatan kamar steril
a. Semua alat di kamar steril memiliki kemanan sedemikian rupa sehingga pekerja tidak terpapar aliran listrik

3. Alat Pengaman Diri.
a. Cuci tangan harus dijadikan budaya dalam setiap melakukann pekerjaan di kamar steril.
b. Penggunaan Alat pengaman wajib dilakukan.

4. Monitoring Kesehatan
a. Monitoring Kesehatan pekerja laundry dilakukan setiap 1 tahun sekali
b. Bila terjadi luka tusuk, akibat tertinggalnya benda tajam di alat maka setiap pekerja wajib melakukan pemeriksaan / tes Panel Hepatitis dan HIV.


BAB 9 – PENUTUP.

Pedoman pelayanan kamar steril mempunyai peranan penting untuk pedoman kerja bagi kamar steril dalam memberikan pelayanan pengelolaan dan pensterilan alat untuk memenuhi kebutuhan pasien, sehingga mutu dan keselamatan pasien yang memakai alat RS dapat terjamin. Pedoman ini dapat digunakan juga sebagai acuan kerja bagi tenaga kamar steril.

Penyusunan pedoman pelayanan kamar steril ini adalah merupakan langkah awal sebagai suatu proses yang panjang sehingga memerlukan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam penerapannya untuk mencapai tujuan kamar steril dan tujuan rumah sakit.

 

 10,305 total views,  4 views today