PEDOMAN PELAYANAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PEDOMAN PELAYANAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

BAB 1 – PENDAHULUAN.

A. Latar Belakang.

Rumah sakit sebagai badan usaha merupakan tempat berkumpulnya tenaga kerja, pimpinan, pasien, pengunjung, dan mitra kerja yang lain. Dalam hubungannya antara pimpinan dan tenaga kerja, ada hak dan kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya adalah hak tenaga kerja untuk mendapatkan keselamatan dan kesehatan kerja dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan kewajiban tenaga kerja di antaranya adalah menjalankan atau mematuhi peraturan yang ditetapkan, misalnya tenaga kerja harus memakai alat pelindung diri pada proses pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri. Sementara itu, pimpinan berkewajiban untuk menyediakan alat pelindung diri sehingga pekerja terhindar dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja.Sesuai dengan visi Rumah Sakit “Menjadi Rumah Sakit Utama Pilihan Masyarakat Malang Raya Karena pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien” untuk itu maka perlu di bentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Rumah Sakit .

Dalam pelaksanaan K3 diperlukan penanganan yang serius dan dukungan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan seluruh bidang kegiatan dan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada. Dengan adanya komitmen antara pimpinan, pegawai, dana, dan pengelolaan yang baik disertai pelaksanaan yang berkesinambungan maka rumah sakit akan dapat melaksanakan kegiatan K3 sesuai dengan harapan.

Buku Pedoman Pelayanan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) Rumah Sakit ini diharapkan dapat menjadi acuan yang memberikan kemudahan bagi pimpinan dan pegawai dalam melaksanakan berbagai program dan ketentuan K3 yang ditetapkan.

Pelaksanaan K3 yang serius dan baik akan dapat mengurangi timbulnya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja baik bagi pegawai, pekerja, pasien, dan masyarakat/pengunjung yang berada di Rumah Sakit . Sehingga pada akhirnya, diharapkan segenap pegawai, pekerja, pasien, dan masyarakat/ pengunjung akan merasa aman dan nyaman berada di Rumah Sakit .

 

B. Tujuan Pedoman.
1. Melindungi setiap orang yang berada di tempat kerja agar selalu dalam keadaan sehat dan selamat
2. Melindungi bahan dan alat-alat agar dapat digunakan secara aman dan efisien
3. Terbentuknya Panitia PembinaKeselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit melalui kerjasama lintas program dan lintas sektoral
4. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, kebakaran, dan penyakit akibat kerja
5. Mengamankan mesin, instalasi, pesawat, alat, dan bahan berbahaya
6. Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan tercipta penyesuaian antara pekerjaan dengan manusia atau manusia dengan pekerjaan
7. Meningkatkan produktivitas kerja

 

C. Ruang Lingkup Pelayanan.

Ruang lingkup K3 meliputi aspek-aspek fisik, sarana dan prasarana, serta SDM yang memadaiyaitu :

  • 1) Adanya tenaga terlatih dalam bidang Penanggulangan Kebakaran dan evakuasi bencana
    Di RS , sudah ada pengorganisasian dalam bidang Penanggulangan Kebakaran dan Evakuasi bencana dan dalam pelaksanaannya mengacu pada Disaster Plan.
  • 2) Area beresiko di Rumah Sakit
    Untuk area beresiko dibagi menjadi 2 yaitu :

    • (1) Resiko jika terjadi kegagalan utilitas (listrik & air tidak dapat operasional) yaitu :
      • a. Laboratorium,
      • b. Radiologi,
      • c. Farmasi,
      • d. ICU,
      • e. IKO,
      • f. KST,
      • g. Binatu,
      • h. Genset,
      • i. Logistik,
      • j. Gizi,
      • Laboratorium,Radiologi,IKO,ICU & Farmasi wajib ada UPS untuk mengantisipasi jika terjadi listrik PLN mati dan genset mengalami masalah sehingga tidak ada pasokan listrik di area RS. Untuk air jika ada masalah akan mendapat pasokan dari PDAM kota & HIPAM (sumber air swadaya desa Tlekung).
    • (2) Resiko jika terjadi kebakaran yaitu :
      • a. Instalasi Gizi,
      • b. BPS,
      • c. Penyimpanan o² & LPG
      • d. Genset
      • e. KST
      • f. Farmasi
      • g. Laboratorium
      • h. IKO
      • i. Radiologi
      • Guna mencegah terjadinya kebakaran maka langkah pertama adalah perlu dilakukan assesmen kemungkinan kebakaran,pemasangan sign K3 & monitoring serta evaluasi di daerah-daerah yang rawan untuk terjadi kebakaran.
    • 3) Adanya denah dan tanda-tanda K3 dilingkungan Rumah Sakit.
      Untuk jalan keluar bila terjadi bencana diperlukan rambu-rambu/ tanda-tanda khusus sehingga memudahkan untuk evakuasi, antara lain:

      • (1) Rambu-rambu petunjuk arah jalan keluar, alat pemadaman api, tempat-tempat berbahaya dan tanda-tanda larangan.
      • (2) Denah, marka, tempat alat pemadaman api.
      • (3) Ram, lorong-lorong, pintu darurat yang cukup lebar untuk brankart.
      • (4) Lampu darurat yang menyala otomatis.
      • (5) Ruangan untuk lebih dari 60 orang minimal 2 pintu keluar.
      • (6) Pintu-pintu dapat dibuka dari luar.
    • 4) Adanya bidang yang menangani penanggulangan kebakaran.
      Dalam Struktur organisasi/ kepanitiaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Rumah sakit sudah dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan Kerja (P2K3) yang dibagi menjadi 4 bidang& 2 Satgas, salah satunya yaitu Satgas Penanggulangan Kebakaran & Bencana yang khusus menangani/ menanggulangi kebakaran dan bencana yang mungkin terjadi di Rumah sakit.
    • 5) Tersedianya APAR, Hydrant, Alarm dan Alat deteksi kebakaran. Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang ada di lingkungan Rumah Sakit maka disediakan Alat pemadam Api ringan (APAR) di seluruh lingkugan Rumah Sakit yang penempatannyasesuai dengan Permenaker No.04/Men/1980 tentang syarat –syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR yang dalam penerapannya dikondisikan sesuai dengan keadaan bangunan RS . Sedangkan hydrant digunakan apabila APAR tidak memadai untuk mengatasi kebakaran. Deteksi kebakaran diadakan agar sedini mungkin bahaya kebakaran dapat diketahui dan dilakukan penanggulangannya.Alarm kebakaran sebagai tanda untuk menunjukkan bahwa disuatu tempat tetentu terjadi kebakaran, memudahkan lokasi yang terjadi kebakaran dapat segera diketahui sehingga memudahkan tindakan penanggulangannya.
    • 6) Tersedianya alat keamanan pasien.
      Tingkat ketergantungan dari setiap rumah sakit berbeda-beda, dari tingkat ketergantungan sebagian kepada perawat sampai tingkat ketergantungan yang total, misalnya pasien yang tidak sadar.
      Dalam penyembuhan penyakit memerlukan tahapan-tahapan dari duduk, berdiri, sampai dengan jalan yang semuanya itu dibutuhkan lingkungan dan peralatan yang mendukung keamanan pasien; di dalam ruangan diperlukan adanya:

      • (1) Adanya pegangan sepanjang tangga dan dinding.
      • (2) Toilet dilengkapi pegangan dan bel
      • (3) Pintu dapat dibuka dari luar.
      • (4) Tempat tidur dilengkapi penahan pada tepinya dengan jarak terali lebih kecil da ripada kepala anak.
      • (5) Sumber listrik dilengkapi dengan penutup dan pengaman.
      • (6) Tersedia oksigen yang cukup pada tempat yang penting.
      • (7) Ada alat penghisap dalam keadaan darurat.
      • (8) Adanya listrik pengganti bagi ruangan dan alat medis vital.
    • 7) Adanya pemeriksaan kesehatan bagi semua calon pegawai,
      Rumah sakit merupakan tempat dimana kemungkinan sesuatu penyakit dapat ditularkan baik dari petugas kepada pasien atau sebaliknya. Dengan demikian perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon pegawai agar tenaga yang diterima dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak terinfeksi penyakit dan cocok untuk pekerjaan yang akan menjadi tanggungjawabnya.
      Pemeriksaan calon pegawai meliputi ;

      • (1) Pemeriksaan fisik diagnostic di poliklinik oleh dokter poliklinik.
      • (2) Pemeriksaan penunjang meliputi : a. Radiologi ; Foto Thorax, b. Laboratorium ; darah lengkap, urin lengkap.
    • 8) Adanya pemeriksaan khusus bagi pegawai yang bekerja pada tempat yang beresiko tinggi.
      Pemeriksaan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh- pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan- golongan tenaga kerja tertentu. Dilakukan 1 kali dalam setahun.
      Pemeriksaan kesehatan khusus ini dilakukan terhadap :

      • (1) Petugas yang bekerja di keperawatan (IKO,IGD,RUANG BERSALIN,PETUGAS RUANG ISOLASI dilakukan pemeriksaan rutin yang meliputi HBSAg,anti HCV,anti HIV).
      • (2) Petugas yang bekerja di Radiologi.
      • (3) Petugas yang bekerja pada bagian Laboratoirum (dilakukan pemeriksaan rutin yang meliputi HBSAg,anti HCV,anti HIV).
      • (4) Petugas pengelola makanan (dilakukan pemeriksaan meliputi swab dubur,anti HAV).
    • 9) Dilaksanakannya pencegahan, pemantauan dan penatalaksanaan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Rumah sakit sebagi tempat orang memulihkan kesehatannya dari sakit, tetapi juga sebagai tempat orang sehat bekerja dan beraktivitas. Bagi orang yang bekerja, tentu ada tempat-tempat dengan resiko tinggi yaitu terjadinya kontaminasi atau tertular penyakit serta kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Upaya meningkatkan kesadaran pegawai untuk mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan atau kecelakaan kerja dilakukan dengan cara mengefektifkan pemakaian alat pelindung diri bagi pekerja, pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan penggunaan alat sesuai dengan manual yang telah ditetapkan.Efektivitas pelaksanaan tugas pekerjaan tersebut dapat terjadi, apabila P2K3 selaku penanggungjawab terselenggaranya Kesehatan kerja di rumah sakit, secara berkesinambungan memantau pelaksanaan kerja yang sehat sebagaiman telah ditetapkan dalam ketentuan.Penatalaksanaan penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja dilakukan dengan pencatatan yang dilakukan oleh P2K3, dalam form yang telah disediakan. Hasil pencatatan dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi bahan evaluasi, agarkejadian yang serupa tidak terjadi lagi dalam proses pekerjaan selanjutnya.
  • 10) Adanya ketentuan tentang pengadaan, penyimpanan dan pengelolaan jasa dan bahan berbahaya.
    Bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung. Mengingat resiko yang ditimbulkan akibat bahan berbahaya tersebut, maka ketentuan di dalam hal pengadaan dan penyimpanan bahan berbahaya mengacu kepada Permenkes 472/MENKES/PER/ V/ 1996 tentang Pengadaan Bahan Berbahaya bagi Kesehatan.
  • 11) Adanya Pemantauan Kesehatan Lingkungan,
    Pemantauan kesehatan lignkungan kerja dilakukan terhadap faktor- faktor : fisik, kimiawi, biologis, dan ergonomis, yang mempengaruhi kesehatan kerja. Hal tersebut perlu dilakukan karena lingkungan kerja dapat mempengaruhi kesehatan kerja para pegawai dalam bentuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
    Pemantauan lingkungan kerja meliputi:

    • (1) Faktor Fisik : Kebisingan, pencahayaan, listrik, panas getaran, suhu, kelembaban dan radiasi.
    • (2) Faktor Kimiawi : gas anesthetic, cairan anestetic, fromaldehid, mercury, debu.
    • (3) Faktor biologi: pemantauan rutin kadar HbSAg, pemeriksaan angka kuman di ruangan khusus (IKO,KST,Ruang bayi & ICU), pemeriksaan makanan dan Pemeriksaan IPAL.
    • (4) Faktor ergonomis: perencanaan tangga, cara mengangkat beban, memindahkan pasien, memberi makan pasien, pekerjaan yang dilakukan dengan duduk.
  • 12) Pengelolaan Sanitasi Rumah Sakit.
    • (1) Penyehatan Bangunan dan Halaman Rumah Sakit.
      • a) Pemeliharaan ruang dan bangunan :
        • 1. Kegiatan pembersihan ruang dilakukan pada pagi, siang dan sore hari.
        • 2. Cara membersihkan ruangan yang menebarkan debu harus dihindari, masing-masing ruang dilengkapi dengan perlengkapan kebersihan sendiri-sendiri.
        • 3. Petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya harus menggunakan APD yang telah disediakan.
      • b) Pencahayaan.
        • 1. Pencahayaan alam maupun buatan diupayakan agar tidak menimbulkan silau dan intensitasnya disesuaikan dengan peruntukannya.
        • 2. Jaringan instalasi listrik harus sering diperiksa kondisinya untuk menjamin keamanan.
      • c) Penghawaan.
        • 1. Untuk penghawaan alamiah, lubang ventilasi diupayakan system silang ( cross ventilation) dan dijaga kebersihannya agar udara tidak terhalang.
        • 2. Untuk mengurangi kadar udara dalam ruangan (indoor) , 1 kali dalam 1 bulan supaya didesinfeksi dengan menggunakan aerosol atau disarungdengan electron presipitator/ menggunakan penyinaran ultra violet.
        • 3. Untuk pemantauan kualitas udara ruang minimal 2 kali setahun.
      • d) Kebisingan.
        • 1. Pengaturan dan tata letak ruangan harus sedemikian rupa sehingga kamar dan ruangan memerlukan suasana tenang terhindar dari kebisingan.
      • e) Lalulintas antar ruangan.
        • 1. Pembagian ruangan dan lalulintas antar ruangan harus didesain sedemikian rupa dan dilengkapi dengan petunjuk letak ruangan, sehingga memudahkan hubungan dan komunikasi antar ruangan serta menghindari resiko terjadinya kecelakaan dan kontaminasi.
        • 2. Penggunaan tangga dan litf harus dilengkapi dengan sarana pencegahan kecelakaan seperti alarm suara dan petunjuk penggunaannya yang mudah dipahami oleh pengguna, atau untuk lift dengan 4 (empat) lantai harus dilengkapi dengan ARD (Automatic Reserve Divided, yaitu alat yang bisa mencari lantai terdekat bila listrik mati).
        • 3. Dilengkapi dengan pintu darurat yang dapat dijangkau dengan mudah bila terjadi kebakaran atau kejadian darurat lainnya dan dilengkapi dengan tangga darurat.
      • f) Fasilitas Pemadam Kebakaran.
    • (2) Persyaratan Higiene dan Sanitasi Makanan dan Minuman
      • a) Bahan makanan atau makanan jadi yang berasal dari instalasi gizi harus diperiksa secara fisik dan secara periodik minimal 1 tahun sekali diambil sampelnya untuk konfirmasi laboratorium.
      • b) Tempat penyimpanan bahan makanan harus terpelihara dan dalam kondisi bersih, terlindungi dari debu, bahan kimia berbahaya, serangga dan hewan lainnya.
      • c) Cara penyajian makanan harus terhindar dari pencemaran (dengan menggunakan kereta dorong khusus).
      • d) Tempat pengolahan makanan;bersih dan bebas debu.
      • e) Asap dikeluarkan melalui cerobong asap yang dilengkapi dengan sungkup asap.
      • f) Penjamah makanan harus sehat dan dilakukan pemeriksaan secara berkala.
      • g) Penjamah makanan harus menggunakan perlengkapan pelindung pengolahan makanan (celemek/ apron, penutup Rambut dan mulut).
      • h) Selama melakukan pengolahan makanan harus dilakukan: terlindung kontak langsung dengan tubuh (menggunakan sarung tangan plastik, penjepit makanan, sendok, garpu dan sejenisnya).
    • (3) Penyehatan Air Termasuk Kualitasnya.
      • a) Kualitas air minum harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI no: 492/MENKES/PER/IV/2010; tentang syarat-syarat kualitas air minum.
      • b) Jumlah kebutuhan air bersih harus mencukupi yaitu 500 l/ tt/ hari.
      • c) Pemeriksaan kualitas air bersih dilakukan setiap bulan sekali (untuk pemeriksaan mikrobiologis) dan 3 bulan sekali untuk (pemeriksaan kimiawi).
      • d) Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan mikrobiologi diutamakan pada kran instalasi gizi, kamar bedah, kamar bersalin, kamar bayi, tempat penampungan (reservoir), ruang makan, secara acak pada kran-kran distribusi, pada sumber air dan di titik- titik yang rawan menimbulkan pencemaran.
    • (4) Penanganan Limbah.
      • a) Tempat sampah harus terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya dan tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori permukaan tangan.
      • b) Sampah yang dihasilkan rumah sakit dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
        1. Sampah infektius ( warna kantong plastik kuning).
        2. Sampah umum(warna kantong plastik hitam).
      • c) Sampah yang dihasilkan diangkat setiap hari.
      • d) Harus tersedia incinerator untuk melakukan pembakaran/ pemusnahan sampah medis rumah sakit.
      • e) Untuk limbah cair, limbah yang dihasilkan dari seluruh kegiatan pelayanan rumah sakit harus dialirkan dalam kondisi tertutup, kedap air dan dapat mengalir dengan lancar.
      • f) Limbah diolah dalam IPAL.
      • g) Kualitas effluent air limbah yang akan dibuang ke lingkungan harus memenuhi standard baku mutu lingkungan yang berlaku.
    • (5) Pengelolaan Tempat Pencucian Linen.
      • a) Di ruang linen harus disediakan ruang yang terpisah sesuai dengan kegunaanya:
        1. R. linen kotor.
        2. R. linen bersih.
        3. R. untuk perlengkapan kebersihan.
        4. R. pelengkapan cuci.
        5. Ruang Kereta linen.
        6. Kamarmandi/WC tersendiri untuk petugas pencucian umum.
        7. Ruang peniris/ pengering untuk alat-alat dan linen.
      • b) Ruang-ruang diatur penempatannya sehingga perjalanan linen kotor sampai linen bersih terhindar dari kontaminasi silang.
      • c) Harus disediakan tempat cuci tangan petugas, untuk mencegah terjadinya kontaminasi linen bersih.
      • d) Bak air yang ada harus selalu dibersihkan, untuk mencegah perindukan minimal, seminggu sekali.
    • (6) Pengendalian Binatang Pengganggu, Serangga dan Tikus.
      • a) Konstruksi rumah sakit dibuat sedemikian rupa untuk menghidari terjadinya perkembangbiakan serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya, antara lain setiap lubang pada bangunan harus dipasang alat/ penghalang agar binatang/ serangga/ tikus tidak masuk ke dalam ruangan.
      • b) Setiap sarana penampungan air harus bersih/ dikuras sekurang-kurangnya seminggu sekali untuk mencegah berkembangbiakan nyamuk (Aedes aegepty).
      • c) Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya dengan menggunakan pestisida harus dilakukakan dengan hati-hati.
      • d) Cara lain adalah dengan memasang perangkap.
    • (7) Dekontaminasi Melalui Sterilisasi dan Desinfeksi.
      Semua peralatan kedokteran/keperawatan dibedakan menurut kreteria Spaulding
      a) Peralatan kretikal :steril.
      b) Peralatan semi kretikal :minimal desinfeksi tingkat tinggi.
      c) Peralatan non kretikal :desinfeksi.
    • (8) Perlindungan Radiasi.
      • a) Tindakan pencegahan radiasi harus mencakup upaya pemindahan dan pengamanan bahan yang memancarkan radiasi,mengamankan pekerja yang bekerja dengan radiasi.
      • b) Pengawasan kontaminasi udara:
        • 1. Kontaminasi udara ditempat kerja harus diupayakan seminimal mungkin.
        • 2. Perlengkapan proteksi radiasi khusus harus dalam keadaan baik, diperiksa dan diuji secara berkala.
        • 3. Harus selalu diusahakan agar memenuhi ketentuan keselamatan kerja terhadap perlengkapan radiasi.
      • c) Harus dilakukan pemantauan perorangan (minimal 1 bulan sekali) untuk melihat tingkat paparan radiasi dan selanjutnya membatasi jumlah paparan dan diusahakan dibawah NAB.
      • d) Pada saat pemasangan pesawat radiasi, ukuran, bentuk dan intensitas radiasi dapat diketahui. Karena itu dapat ditentukan daerah yang menerima/ yang bebas radiasi.
      • e) Pelayanan pemantauan menjadi tanggung jawab dan wewenang BATAN.
      • f) Perlengkapan dan peralatan untuk pengamanan bahan yang memancar-kan radiasi adalah sebagai berikut;
        • 1. Monitor perorangan.
        • 2. Survey meter.
        • 3. Alat untuk mengangkat dan mengangkut.
        • 4. Pakaian kerja.
        • 5. Dekontaminasi kit.
        • 6. Alat pemeriksa tanda-tanda radiasi.
      • (9) Penyuluhan Kesehatan Lingkungan.
        • a) Pegawai.
        • b) Pasien.
        • c) Pengunjung.
        • d) Masyarakat sekitar.
    • 13) Adanya Pengelolaan, pemeliharaan dan sertfikasi sarana dan prasarana serta peralatan kesehatan.
      • a) Pemeliharaan dan pengelolaan peralatan rumah sakit dilakukan oleh Bagian Instalasi Pemeliharaan Sarana yang meliputi:
        • 1. Kalibarasi alat,
        • 2. Program dan prosedur pemeliharaan.
        • 3. Manual penggunaan alat.
        • 4. Prosedur pemeliharaan APD.
      • b) Sarana dan Prasarana Non Medis.
        • 1. Program pemeliharaan.
        • 2. Manual penggunaan alat.
        • 3. Prosedur pemeliharaan APD.
      • c) Sertifikasi dan Prasarana.
        • 1. Fisik dan Bangunan, IMB dan HO.
        • 2. Perijinan dan Sertifikasi.
        • Rekomendasi dinas kebakaran, ijin pemakaian diesel, ijin instalasi petir, ijin operasional rumah sakit, ijin instalasi listrik, ijin Penggunaan Radiasi.
    • 14) Pengelolaan limbah padat dan cair.
      • a) Tersedia tempat sampah minimal 1 (satu) buah disetiap kamar atau radius 10 meter dan radius 20 meter pada ruang tunggu terbuka.
      • b) Sampah rumah sakit dibedakan menjadi 2 bagian yaitu :
        • 1. Sampah umum ; yaitu untuk mengelola sampah umum perlu disediakan tempat pembuangan akhir, selanjutnya sampah yang sudah terkumpul tersebut diangkut/ dibuang oleh petugas DPU ke Pembuangan Sampah Akhir.
        • 2. Sampah Medis : Sampah medis yang dihasilkan di rumah sakit, harus dimusnahkan dengan cara dihancurkan/ dibakar di incinerator, sehingga dihasilkandebu yang tidak lagi berbahaya/ infektius, tetapi perlu pengelolaan lebih lanjutyaitu dengan mengumpulkan sampah/ debu ke dalam tempat khusus sehingga mudah dalam pembuangan.
      • c) Semua limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan di RS, disalurkan ke IPAL dengan cara mengalirkan air limbah melalui saluran tertutup. Air limbah yang telah diproses dalam IPAL dibuang ke lingkungan/ badan air. Air limbah yang dibuang ke badan air harus memenuhi standard baku mutu lingkungan.
      • d) Pengelolaan limbah Gas.
        Limbah gas yang dihasilkan RS bersumber dari :
        1. Hasil pembakaran incinerator.
        2. Hasil kegiatan instalasi Gizi.
        Untuk mengurangi pencemaran yang terjadi di lingkungan RS , maka perlu dilakukan peninggian cerobong Asap incinerator 3 (tiga) meter lebih tinggi dengan gedung tertinggi disekitar RS . Penggunaan sprayer untuk menekan jumlah debu sisa pembakaran.
        Gas anestesi di kamar bedah.
        Gas yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan bedah harus dibuang ke luar agar tidak mengganggu proses pelayanan di kamar bedah.
    • 15) Adanya program K3 secara periodik.
      Guna mempersiapkan tenaga terlatih dibidang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) diperlukan pelatihan berkesinambungan yang dilakukan 2 kali dalam setahun, dengan materi :
      a) Penanggulangan bencana.
      b) Bahaya kebakaran.
      c) Evakuasi Bencana.
      d) Pengelolaan B3.
      e) Tatalaksana Kecelakaan dan Penyakit Akibat kerja.
      f) Sistem Informasi.
      g) Pengorganisasian.
    • 16) Adanya system pencatatan dan pelaporan K3.
      Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal atau keadaan yang sering tidak disadari oleh semua orang/ disemua tempat, khususnya di rumah sakit terbukti masih banyak kejadian dan data yang diabaikan sehingga diperlukan pengelolaan secara sistematis. Dasar pengelolaan K3 di RS berdasar pada Surat Keputusan Direktur RS dan Kebijakan RS dalam bidang K3.
      Terkumpulnya data sangat diperlukan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan K3 di RS . Tertib administrasi K3 di RS diselenggarakan dengan pencatatan dan pelaporan secara berkala yang meliputi
      a) Kecelakaan Kerja.
      b) Penyakit Akibat Kerja.
      c) Kebakaran.
      d) Bencana.
      Untuk memudahkan dalam pencatatan dan pelaporan K3 telah disediakan format tersendiri.

 

D. Batasan Operasional.

Dalam pengimplementasian K3 dan perlu dipahami antara lain :
1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah :
Merupakan upaya untuk menekan dan mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang pada hakekatnya tidak dapat dipisahkan antara keselamatan dan kesehatan.

2. Upaya Kesehatan Kerja adalah :
Upaya penyerasian antara kapasitas kerja dan beban kerja serta lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang/ masyarakat disekelilingnya, agar diperoleh produktivitas yang optimal.

3. Keselamatan kerja adalah:
Keselamatan yang berhubungan dengan alat kerja, bahan dan proses kerja/ pengolahannya, tempat kerja dan lingkungan serta cara-cara melakukan pekerjaan.

4. Kecelakaan Kerja:
Kecelakaan yang tidak diharapkan dan tidak terduga.
Tidak terduga; karena dibelakang kejadian tersebut diharapkan tidak terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan. Tidak diharapkan; karena peristiwa kecelakaan disertai kerugian material maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, tidak diinginkan.

5. Ergonomi adalah:
Ilmu yang mempelajari perilaku/sikap posisi manusia dalamkaitannya dengan pekerjaan mereka.

Beberapa istilah lain yang sering digunakan dalam pengimplementasian K-3 dan perlu dipahami antara lain :

1. Potensi Bahaya (Hazard)
Keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan bahaya kecelakaan/ kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah dietetapkan.

2. Tingkat Bahaya (Danger)
Merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relative. Kondisi bahaya mungkin saja ada, tetapi menjadi tidak begitu berbahaya karena telah dilakukan tindakan pencegahan.

3. Resiko (Risk)
Kemungkinan terjadinya kecelakaan/ kerugian pada periode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.

4. Insiden
Kejadian yang tidak diduga yang mengakibatkan kacaunya proses pekerjaan/pelayanan yang direncanakan sebelumnya.

5. Kecelakaan
Kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga/tiba – tiba yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.

6. Aman/ selamat
Adalah kondisi tidak ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya)

7. Tindakan Tidak Aman/unsafe act
Pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap terjadinya kecelakaan

8. Keadaan Tidak Aman/unsafe condition
Kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat berlangsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

9. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Filosofi : suatu pemikiran upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Segi Keilmuan : ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

E. Landasan hukum.
(1) Undang-Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(2) Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
(3) Undang-undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(4) Undang-undang No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(5) Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(6) Peraturan Pemerintah No 72 tahun 1998 tentang Pengamaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
(7) Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992);
(8) Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen K3
(9) Keputusan Presiden No 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja;
(10) Keputusan Presiden No 7 Tahun 1999 tentang Wajib Laporan Penyakit Akibat Hubungan Kerja;
(11) Keputusan Menteri Kesehatan No 876/Menkes/SK/VIII/ 2001 tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan;

(12) Keputusan Menteri Kesehatan No 1217/Menkes/SK/IX/ 2001 tentang Pedoman Pengamanan Dampak Radiasi;
(13) Keputusan Menteri Kesehatan No 1335/Menkes/SK/X/ 2002 tentang Standar Operasional Pengambilan dan Pengukuran Kualitas Udara Ruangan Rumah Sakit;
(14) Keputusan Menteri Kesehatan No 1439/Menkes/SK/XI/ 2002 tentang Penggunaan Gas Medis Pada Sarana Pelayanan Kesehatan;
(15) Keputusan Menteri Kesehatan No 351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan;
(16) Keputusan Menteri Kesehatan No 1204/Menkes/SK/ X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
(17) Keputusan Menteri Kesehatan No 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang standar K3 di rumah sakit

Upaya Kesehatan Kerja adalah upaya penyerasian antara Kapasitas Kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat sekelilingnya, agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Upaya Kesehatan kerja merupakan berbagai upaya kesehatan yang dilaksanakan secara paripurna dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan dan produktivitas kerja bagi seluruh pekerja di rumah sakit. Upaya tersebut meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan dengan penekanan pada upaya peningkatan dan pencegahan. Selain itu upaya ini dikembangkan untuk mengantisipasi faktor-faktor yang dapat menimbulkan resiko terhadap kesehatan pengunjung dan masyarakat umum disekitar rumah sakit.


BAB 2 – STANDAR KETENAGAAN.
A. Kualifikasi Sumber Daya manusia.
Dalam melaksanakan kegiatan K3 di Rumah Sakit dilaksanakan secara terintegrasi oleh P2K3.
Distribusi tenaga kualifikasi dijabarkan dalam tabel berikut Tabel pola ketenagaan P2K3 RS

  • Ketua P2K3  – Dokter spesialis/umum.
  • Lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kompentensi yang di perlukan.

B. Distribusi Ketenagaan.
Ketua P2K3 dalam menjalankan kegiatan K3 rumah sakit berkoordinasi dengan sekretaris dan dibantu oleh tim. Kegiatan surveilens,audit,pelaporan KAK (Kecelakaan Akibat Kerja) & PAK (Penyakit Akibat Kerja) dilakukan oleh sekretaris melalui koordinasi dengan Ketua P2K3. Untuk pengumpulan data sekretaris juga mengumpulkan dari masing – masing bidang & komandan satgas.Tiap bidang & komandan satgas wajib membuat program kerja & SPO terkait jobdesknya masing – masing.Dalam pelaksanaannya dibantu oleh Ketua & sekretaris P2K3.

C. Pengaturan Jaga.
Tim P2K3 terdiri dari Ketua 1 orang, Sekretaris 1 orang, Bidang Satu 2 orang, Bidang Dua 2 orang, Bidang Tiga 2 orang, Bidang Empat 2 orang, Satgas Evakuasi 8 orang & Satgas Kebakaran 8 orang
Untuk jadwal P2K3 sesuai dengan jadwal jaga/jam kerja masing – masing personil atau dipanggil sewaktu-waktu bila ada masalah tentang K3.


BAB 3. STANDAR FASILITAS.

A. Denah Ruang.
B. Standar Fasilitas.


BAB 4. TATA LAKSANA PELAYANAN.
Beberapa elemen sistem Manajemen K3 yang dugunakan RS adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan Kesehatan & Keselamatan :
Semua orang yang bekerja di lokasi kami mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan/kondisi kerja yang aman dan sehat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi pada kondisi tersebut dengan berperilaku yang bertanggung jawab. Kami melihat K3 sebagai nilai bisnis utama yang diintregasikan pada seluruh kinerja bisnis. Setiap cidera atau kasus sakit akibat hubungan kerja, dapat dihindari dengan sistem kerja , peralatan , training dan supervisi yang tepat. Manajemen K3 yang efektif mencakup penilaian resiko dari desain lokasi sejak awal – tahap konstruksi, komisioning dan perencanaan secara keseluruhan dari suatu organisasi dan pemeliharaannya. Semua kegiatan operasional kami harus secara kontinyu meningkatkan kinerja K3.

2. Peran dan tanggung jawab utama.
Setiap Manager di semua jenjang, menjamin kesehatan dan keselamatan untuk orang-orang yang ada di tempat kerja di bawah tanggung jawabnya. Manager harus menerapkan kebijakan dan sistem dalam area kontrol dan pengaruhnya. Chief Executive officer (CEO) memikul tanggung jawab ini pada level group, ia mendukung dengan tingkat kepedulian yang tinggi untuk menjamin bahwa dalam tiap divisi dan unit bisnis manajemen memiliki otoritas, keahlian dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawabnya.

3. Proses dan Alat Utama pada tingkat perusahaan.
Divisi memiliki suatu sistem Manajemen K3 untuk memastikan adanya peningkatan kinerja secara berkesinambungan. Hal ini didasarkan pada kebijakan K3 yang merefleksikan kebijakan prusahaan dalam hal prinsip-prinsipnya, kerangka kerja, tanggung jawab, koordinasi dan pengawasan, kewajiban ini juga mencakup Unit baru yang bergabung dengan Perusahaan. Sumber daya tertentu seperti manusia, keuangan di dedikasikan dan di identifikasikan guna mencapai target.

4. Analisa Resiko.
Proses manajemen dipastikan tersedia untuk menjamin resiko telah di identifikasikan secara baik, terkontrol dalam organisasi, dll. Pegawai, kontraktor dan konsumen berhak dan wajib mendapatkan informasi mengenai resiko yang ada dan langkah-langkah yang diambil untuk mengeliminasi atau meminimalkannya. Suatu sistem monitoring dan kesiagaan/alert dipastikan tersedia, yang akan memastikan adanya kontrol pada resiko di tingkat Manajemen sesuai tingkat keseriusannya

5. Audit & Inspeksi Keselamatan.
Audit dan inspeksi direncanakan dan dilakukan secara reguler. Audit & Inspeksi dilaporkan dan digunakan untuk tindakan korektif dan preventif, yang dikelola dengan cara yang sama seperti yang dilakukan saat analisa suatu cidera. Inspeksi dan audit ini dilakukan oleh Manajemen tingkat lini yang dilatih untuk tujuan tersebut, mencakup juga tingkat Management Atas. Personil dilibatkan sebanyak mungkin dalam audit dan inspeksi ini. Sebagai tambahan audit internal ini, diperlukan adanya audit silang antara lokasi kerja yang berbeda, yang menggunakan apa yang disebut tehnik “ fresh view”.
6. Analisa dan Pencatatan Kecelakaan Kerja.
Cidera, kejadian hampir celaka/near-miss atau gangguan fungsi apapun merupakan subyek dari suatu penyelidikan yang mendalam dan metodis, yang dilakukan oleh Manager (disektor yang menjadi tanggung jawabnya), dengan bantuan dari staff/unit keselamatan dan personil yang terluka atau terlibat. Laporan harus dibuat dan memuat detail apa yang yang terjadi dan tindakan yang diambil (atau yang dilakukan dan skala waktunya) untuk mencegah terulang kembali, usaha investigasi harus proporsional pada resiko potensial. Pelaporan dan komunikasi mengenai cidera harus sesuai dengan arahan Group dan Divisi. Komite Manajemen K3 wajib secara reguler memeriksa relevansi tindakan yang diambil dan menjamin bahwa tindakan tersebut dilakukan.

7. Pencegahan dan Kontrol resiko.
Peralatan Menetap dan Bergerak Instalasi baru didesain dan dibangun dengan mempertimbangkan keamanan operasi dan keamanan personil perawatan. Instalasi dan peralatan yang bergerak harus diperlihara secara efektif, diuji dan dilakukan inspeksi, merupakan subyek untuk dikontrol secara rutin.

8. Alat Pelindung Diri (APD).
APD guna keperluan kerja harus diidentifikasi, kondisi di mana APD harus dikenakan harus ditentukan dan direncanakan secara sesuai dan dirancang meliputi training dan pengawasan untuk menjamin APD dikenakan

9. Instruksi, peraturan dan prosedur.
Instruksi, peraturan dan prosedur dibuat sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara aman, tanpa resiko pada kesehatan, dan sesuai dengan penilaian resiko, akan bersifat :
a) Tertulis
b) Selalu disesuaikan / diperbaharui
c) Sesuai dengan peraturan hukum/regulasi
d) Realistik
e) Diketahui dan dimengerti oleh semua pihak yang terlibat
f) Ditindaklanjuti dan dihargai

10. Program Tanggap Darurat.
Semua lokasi kerja harus memiliki rencana tanggap darurat, yang berhubungan dengan sifat operasi mereka dan resiko yang telah dinilai. Rencana ini harus di perbaharui, jika diperlukan dikomunikasikan dan dipraktekan secara rutin. Latihan wajib dilakukan dan dilatih secara rutin mencakup skenario yang direncanakan atas resiko yang berpotensi tinggi.
11. Pelatihan & Komunikasi Pelatihan.
Rencana dan program yang sesuai harus dibuat untuk menjamin semua personil memiliki kompetensi dalam bidang K3, ini mencakup tersedianya pelatihan & perlunya pengalaman yang sesuai.

Pelatihan Keselamatan meliputi :
a) Pelatihan perilaku selamat dan mengapa K3 merupakan hal yang penting
b) Pelatihan Manajemen K3
c) Pelatihan penilaian resiko
d) Pelatihan mengenai prosedur dan metode
e) Pelatihan penggunaan peralatan kerja
f) Pelatihan guna mendapatkan otorisasi dan lisensi

Ini menyangkut semua personil seperti :
a) Pegawai baru dan pegawai tidak tetap
b) staff yang telah ada (penempatan kembali, promosi, transfer, mutasi)
c) Manajemen (audit, investigasi, tindakan pencegahan, rapat untuk memfasilitasi, dll) kontraktor sesuai keperluan

Semua pelatihan keselamatan terdata, khususnya pada file pribadi secara rutin harus dikaji ulang.

Pelatihan Komunikasi meliputi :

Komunikasi merupakan suatu faktor penting dari program keselamatan, harus mencakup informasi mengenai program keselamatan khusus setiap lokasi, umpan balik dalam hal kinerja dan tindakan yang diambil, mempelajari hal penting guna mencegah kecelakaan. Hal ini akan mendukung arus informasi yang bebas (dari atas ke bawah dan sebaliknya).


BAB 6 – KESELAMATAN PASIEN.

Keselamatan pasien telah menjadi isu global dan merupakan prioritas utama untuk rumah sakit dan keselamatan pasien juga merupakan prioritas utama karena terkait tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang mereka terima dan terkait dengan mutu dan citra rumah sakit, disamping itu keselamatan pasien juga dapat mengurangi KTD di Rumah Sakit.
Keselamatan pasien dilaksanakan melalui 6 langkah menuju keselamatan pasien, yaitu :

1. Tepat Identifikasi Pasien.
2. Peningkatan Komunikasi yang efektif.
3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai.
4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur dan tepat-pasien operasi.
5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.
6. Pengurangan resiko pasien jatuh.


BAB 7 – KESELAMATAN KERJA.

Pelaksanaan manajemen hiperkes dan K3 RS, berupaya meminimalisasi kerugian yang timbul akibat PAK dan KAK, perlindungan tenaga kerja serta pemenuhan peraturan perundangan K3 yang berlaku (law-compliance). Kriteria yang ditetapkan antara lain kualitas produk atau jasa/pelayanan yang tinggi, keamanan pada tenaga kerja dan konsumen atau pasien serta ramah akan lingkungan. Fungsi manajemen, yang dikemukakan oleh beberapa ahli, mengacu kepada tiga fungsi pokok manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian dan pengawasan atau pengendalian.
Fungsi manajemen lainnya disesuaikan dengan falsafah RS yang bersangkutan. Fungsi perencanaan dalam manajemen Hyperkes dan K3 RS, merupakan bagian integral dari perencanaan manajemen perusahaan secara menyeluruh, yang dilandasi oleh komitmen tertulis atau kesepakatan manajemen puncak.

 

 3,188 total views,  10 views today