PEDOMAN MANAJERIAL PPI DI RS dan FASILITAS KESEHATAN LAINNYA

Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya , klik disini !

Belum kesempatan Baca , Klik aja disini !

Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya ©2007 Departemen Kesehatan Republik Indonesia Bekerjasama dengan Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (Perdalin).

 

DAFTAR SINGKATAN DAN ISTILAH.

  • Cost : Pembiayaan yang efektif effectiveness.
  • CSSD : Central Sterilize Supply Department (Bagian Sterilisasi Sentral).
  • EID : Emerging Infectious Diseases (Penyakit infeksi yang baru muncul).
  • Good Clinical : Penata laksanaan Klinikal yang baik Governance.
  • House keeping : Petugas kebersihan ruangan.
  • IADP : Infeksi Aliran Darah Primer (BSI / Bloodstream Infection).
  • ILO : Infeksi Luka Operasi (SSI / Surgical Site Infection).
  • IPSRS : Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.
  • ISK : Infeksi Saluran Kemih (UTI / Urinary Tractus Infection).
  • IP : Isolation Precaution / Kewaspadaan Isolasi.
  • IPCM : Infection Prevention and Control Manual / Manual Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
  • IPCN : Infection Prevention and Control Nurse / Perawat.
    Pencegahan dan Pengendalian dan Infeksi / Perawat Koordinator.
  • IPCLN : Infection Prevention and Control Link Nurse / Perawat.
    Penghubung Pencegahan dan Pengendalian Infeksi / Perawat Pelaksana Harian.
  • IPCO : Infection Prevention and Control Officer.
  • K3 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • KPPI : Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
  • Patient safety : Keselamatan pasien.
  • Pedoman Manajerial PPI di RS & Fas. Yan. Kes. Lainnya xvi.
  • PPI : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
  • Perdalin : Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia.
  • PPIRS : Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit.
  • PPDS : Program Pendidikan Dokter Spesialis.
  • Re-Emerging : Penyakit lama yang muncul kembali Diseases.
  • SMF : Staf Medis Fungsional.
  • SPO : Standard Procedure Operational (Standar Prosedur Operasional).
  • Survey Point : Daerah pengamatan.
  • TPPI : Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
  • UP : Universal Precaution (Kewaspadaan Baku).
  • VAP : Ventilator Associated Pneumonia.
  • WHO : World Health Organization .

 

BAB I – PENDAHULUAN.

A. Latar Belakang

Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan.

Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan pengunjung di rumah sakit dihadapkan pada risiko terjadinya infeksi atau infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di rumah sakit, baik karena perawatan atau datang berkunjung ke rumah sakit. Angka infeksi nosokomial terus meningkat (Al Varado, 2000) mencapai sekitar 9% (variasi 3-21%) atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah sakit seluruh dunia. Hasil survey point prevalensi dari 11 Rumah Sakit di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Perdalin Jaya dan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada tahun 2003 didapatkan angka infeksi nosokomial untuk ILO (Infeksi Luka Operasi) 18,9%, ISK (Infeksi Saluran Kemih) 15,1%, IADP (Infeksi Aliran Darah Primer) 26,4%, Pneumonia 24,5% dan Infeksi Saluran Napas lain 15,1%, serta Infeksi lain 32,1%.

Untuk meminimalkan risiko terjadinya infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya perlu diterapkan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), yaitu kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan, serta monitoring dan evaluasi.

Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit (PPIRS) sangat penting karena menggambarkan mutu pelayanan rumah sakit. Apalagi akhir-akhir ini muncul berbagai penyakit infeksi baru (new emerging, emerging diseases dan re-emerging  diseases).

Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dari penyakit infeksi sulit diperkirakan datangnya, sehingga kewaspadaan melalui surveilans dan tindakan pencegahan serta pengendaliannya perlu terus ditingkatkan. Selain itu infeksi yang terjadi di rumah sakit tidak saja dapat dikendalikan tetapi juga dapat dicegah dengan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Departemen Kesehatan RI bersama World Health Organization (WHO) ke rumah sakit – rumah sakit di Propinsi / Kabupaten / Kota disimpulkan bahwa Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit (KPPIRS) selama ini belum berfungsi optimal sebagaimana yang diharapkan. Penelitian juga menunjukkan bahwa anggota Komite belum memahami dengan baik tugas, kewenangan, serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan dalam lingkup pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Direktorat Bina Pelayanan Medik Spesialistik menyusun Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting untuk mendapat dukungan dan komitmen dari pimpinan rumah sakit dan seluruh petugas.

Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya ini mengacu kepada Standar Pelayanan Rumah Sakit tahun 2006, Panduan Pencegahan Infeksi untuk Fasilitas Pelayanan dengan Sumber Daya Terbatas tahun 2004 dan Handbook Infection Control for Health Care Worker tahun 2004. Pedoman ini harus dapat diterapkan di semua rumah sakit tanpa membedakan kepemilikan, kelas, besar kecil rumah sakit atau kekhususan dari rumah sakit itu sendiri. Setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya direkomendasikan dapat menciptakan sendiri Manual Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (IPCM / Infection Prevention and Control Manual) dengan berdasarkan pada dokumen yang ada, dan dimodifikasi sesuai dengan fasilitas, kemampuan sumber daya manusia, lingkungan di wilayah kerja masing-masing.

B. Tujuan

1. Tujuan Umum
Meningkatkan mutu layanan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya melalui pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, yang dilaksanakan oleh semua departemen / unit di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, meliputi kualitas pelayanan, manajemen risiko, clinical governance, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

2. Tujuan Khusus

  • Sebagai pedoman bagi direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam membentuk organisasi, menyusun serta melaksanakan tugas, program, wewenang dan tanggung jawab secara jelas.
  • Menggerakkan segala sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan PPI.
  • Menurunkan angka kejadian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya secara bermakna.
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program PPI.

C. Sasaran

Pimpinan, Pengambil Kebijakan di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di seluruh Indonesia tanpa kecuali.

BAB II – KEBIJAKAN DAN DASAR HUKUM.

Visi, misi dan tujuan dari pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya merupakan bagian dari visi, misi, tujuan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya itu sendiri yang perlu dirinci secara spesifik dalam lingkup pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sehingga dalam pelaksanaannya dapat saling sinergis, integratif, tidak duplikatif, efektif dan efisien. Pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya juga merupakan bagian dari penerapan standar
pelayanan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sehingga keberhasilannya dapat ditampilkan untuk kelengkapan akreditasi rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

A. Kebijakan

  1. Semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
  2. 2. Pelaksanaan PPI yang dimaksud sesuai dengan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya dan pedoman PPI lainnya yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI.
  3. Direktur rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya membentuk Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (KPPI) dan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (TPPI) yang langsung berada dibawah koordinasi direktur.
  4. Komite dan Tim PPI mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan yang jelas sesuai dengan Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya.
  5. Untuk lancarnya kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, maka setiap rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya wajib memiliki IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) purna waktu.

 

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3495).
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4431).
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/Menkes/SK/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 986/Menkes/Per/XI/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Departemen Kesehatan.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah
    Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan.
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah
    Sakit.
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
    Rumah Sakit.
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165.A./Menkes/SK/X/2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah
    Sakit.
  11. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Nomor HK.03.01/III/3744/08 tentang Pembentukan Komite dan Tim
    Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit.

 

BAB III – PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI RUMAH SAKIT DAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA.

A. Falsafah dan Tujuan

Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya merupakan suatu standar mutu pelayanan dan penting bagi pasien, petugas kesehatan maupun pengunjung rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pengendalian infeksi harus dilaksanakan oleh semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk melindungi pasien, petugas kesehatan dan pengunjung dari kejadian infeksi dengan memperhatikan cost effectiveness.

Kriteria pendukung :

  1. Ada pedoman tentang PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi tujuan, sasaran, program, kebijakan, struktur organisasi, uraian tugas Komite dan Tim PPI.
  2. Terdapat cakupan kegiatan tertulis mengenai program PPI memuat pengaturan tentang pencegahan, kewaspadaan isolasi, surveilans, pendidikan dan latihan, kebijakan penggunaan antimikroba yang rasional dan kesehatan karyawan.
  3. Pelaksanaan program PPI dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara berkala.
  4. Kebijakan dan prosedur dievaluasi setiap 3 (tiga) tahun untuk disempurnakan.

 

B. Administrasi dan Pengelolaan.

Pelaksanaan PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya harus dikelola dan diintegrasikan antara struktural dan fungsional semua departemen / instalasi / divisi / unit di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya sesuai dengan falsafah dan tujuan PPI.

Kriteria pendukung :

  1. Ada kebijakan pimpinan rumah sakit untuk membentuk pengelola kegiatan PPI yang terdiri dari Komite dan Tim PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Komite PPI bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama / Direktur.
  3. Tim PPI bertanggung jawab langsung kepada Komite PPI.
  4. Pengelola PPI melibatkan departemen / instalasi / divisi / unit yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  5. Ada kebijakan tentang tugas, tanggung jawab dan kewenangan pengelola PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 

BAB IV – ORGANISASI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI.

Organisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) disusun agar dapat mencapai visi, misi dan tujuan dari penyelenggaraan PPI. PPI dibentuk berdasarkan kaidah organisasi yang miskin struktur dan kaya fungsi dan dapat menyelenggarakan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara efektif dan efisien. Efektif dimaksud agar sumber daya yang ada di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dapat dimanfaatkan secara optimal.

A. Pimpinan dan Staf.

Pimpinan dan petugas kesehatan dalam Komite dan Tim PPI diberi kewenangan dalam menjalankan program dan menentukan sikap pencegahan dan pengendalian infeksi.

Kriteria :

  1. Komite PPI disusun minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
    Ketua sebaiknya dokter (IPCO / Infection Prevention and Control Officer), mempunyai minat, kepedulian dan pengetahuan, pengalaman, mendalami masalah infeksi, mikrobiologi klinik, atau epidemiologi klinik.
    Sekretaris sebaiknya perawat senior (IPCN / Infection Prevention and
    Control Nurse), yang disegani, berminat, mampu memimpin, dan aktif.
    Anggota yang dapat terdiri dari:
    – Dokter wakil dari tiap SMF (Staf Medis Fungsional).
    – Dokter ahli epidemiologi.
    – Dokter Mikrobiologi / Patologi Klinik.
    – Laboratorium.
    – Farmasi.
    – Perawat PPI / IPCN (Infection Prevention and Control Nurse)
    – CSSD
    – Laundry.
    – Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPS-RS).
    – Sanitasi.
    – House keeping.
    – K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
    – Petugas kamar jenazah.
  2. Tim PPI terdiri dari Perawat PPI / IPCN dan 1 (satu) dokter PPI setiap 5 (lima) Perawat PPI.
  3. Rumah sakit harus memiliki IPCN yang bekerja purna waktu, dengan ratio 1 (satu) IPCN untuk tiap 100 – 150 tempat tidur di rumah sakit.
  4. Setiap 1000 tempat tidur sebaiknya memiliki 1 (satu) ahli Epidemiologi Klinik.
  5. Dalam bekerja IPCN dapat dibantu beberapa IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dari tiap unit, terutama yang berisiko terjadinya infeksi.

struktur KPPI RS

Ket. : Untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya dapat mengacu pada struktur organisasi di rumah sakit yang dimodifikasi sesuai dengan keadaan setempat.

 

A.1. DIREKTUR

Tugas Direktur

  1. Membentuk Komite dan Tim PPIRS dengan Surat Keputusan.
  2. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial.
  3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan.
  4. Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial.
  5. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial berdasarkan saran dari Komite PPIRS.
  6. Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di rumah sakit berdasarkan saran dari Komite PPIRS.
  7. Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari Komite PPIRS.
  8. Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untuk PPIRS.

 

A.2. KOMITE PPI

Kriteria Anggota Komite PPI :
1. Mempunyai minat dalam PPI.
2. Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite PPI :

  1. Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI.
  2. Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPIRS, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan rumah sakit.
  3. Membuat SPO PPI.
  4. Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut.
  5. Bekerjasama dengan Tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB infeksi nosokomial.
  6. Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi.
  7. Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI.
  8. Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.
  9. Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dalam PPI.
  10. Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan.
  11. Menerima laporan dari Tim PPI dan membuat laporan kepada Direktur.
  12. Berkoordinasi dengan unit terkait lain.
  13. Memberikan usulan kepada Direktur untuk pemakaian antibiotika yang rasional di rumah sakit berdasarkan hasil pantauan kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebar-luaskan data resistensi antibiotika.
  14. Menyusun kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
  15. Turut menyusun kebijakan clinical governance dan patient safety.
  16. Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai kebijakan manajemen rumah sakit.
  17. Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, reno-vasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI.
  18. Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi.
  19. Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang dari standar prosedur / monitoring surveilans proses.
  20. Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksi bila ada KLB di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

 

A.3. IPCO / Infection Prevention and Control Officer

Kriteria IPCO :

  1. Ahli atau dokter yang mempunyai minat dalam PPI.
  2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI.
  3. Memiliki kemampuan leadership.

Tugas IPCO :

  1. Berkontribusi dalam diagnosis dan terapi infeksi yang benar.
  2. Turut menyusun pedoman penulisan resep antibiotika dan surveilans.
  3. Mengidentifikasi dan melaporkan kuman patogen dan pola resistensi antibiotika.
  4. Bekerjasama dengan Perawat PPI memonitor kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta menyelidiki KLB.
  5. Membimbing dan mengajarkan praktek dan prosedur PPI yang berhubungan dengan prosedur terapi.
  6. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien.
  7. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami pencegahan dan pengendalian infeksi.

 

A.4. IPCN (Infection Prevention and Control Nurse)

Kriteria IPCN :

  1. Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI.
  2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi.
  3. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Ruangan atau setara.
  4. Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan convident.
  5. Bekerja purna waktu.

Tugas dan Tanggung Jawab IPCN :

  1. Mengunjungi ruangan setiap hari untuk memonitor kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan kerjanya, baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  2. Memonitor pelaksanaaan PPI, penerapan SPO, kewaspadaan isolasi.
  3. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Komite PPI.
  4. Bersama Komite PPI melakukan pelatihan petugas kesehatan tentang PPI di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  5. Melakukan investigasi terhadap KLB dan bersama-sama Komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi.
  6. Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya.
  7. Bersama Komite menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi tentang pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan pada kasus yang terjadi di rumah sakit.
  8. Audit Pencegahan dan Pengendalian Infeksi termasuk terhadap limbah, laundry, gizi, dan lain-lain dengan mengunakan daftar tilik.
  9. Memonitor kesehatan lingkungan.
  10. Memonitor terhadap pengendalian penggunaan antibiotika yang rasional.
  11. Mendesain, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi surveilans infeksi yang terjadi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
  12. Membuat laporan surveilans dan melaporkan ke Komite PPI.
  13. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI.
  14. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI.
  15. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPIRS.
  16. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pengunjung dan keluarga tentang topik infeksi yang sedang berkembang dimasyarakat, infeksi dengan insiden tinggi.
  17. Sebagai koordinator antara departemen / unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi di rumah sakit.

 

A.5. IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse)

Kriteria IPCLN :
1. Perawat dengan pendidikan min D3 dan memiliki sertifikasi PPI.
2. Memiliki komitmen di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi.
3. Memiliki kemampuan leadership.

Tugas IPCLN :

IPCLN sebagai perawat pelaksana harian / penghubung bertugas :

  1. Mengisi dan mengumpulkan formulir surveilans setiap pasien di unit rawat inap masing-masing, kemudian menyerahkan-nya kepada IPCN ketika pasien pulang.
  2. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan pencegahan dan pengendalian infeksi pada setiap personil ruangan di unit rawatnya masing-masing.
  3. Memberitahukan kepada IPCN apabila ada kecurigaan adanya infeksi nosokomial pada pasien.
  4. Berkoordinasi dengan IPCN saat terjadi infeksi potensial KLB, penyuluhan bagi pengunjung di ruang rawat masing-masing, konsultasi prosedur yang harus dijalankan bila belum faham.
  5. Memonitor kepatuhan petugas kesehatan yang lain dalam menjalankan Standar Isolasi.

 

B. Sarana dan Fasilitas Pelayanan Penunjang (Supporting System)

B.1. Sarana Kesekretariatan

  • Ruangan Sekretariat dan tenaga sekretaris yang full time.
  • Komputer, printer dan internet.
  • Telepon dan Faksimili.
  • Alat tulis kantor.

B.2. Dukungan Manajemen

Dukungan yang diberikan oleh manajemen berupa :

  • a. Penerbitan Surat Keputusan untuk Komite dan Tim PPIRS.
  • b. Anggaran atau dana untuk kegiatan :
    • • Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).
    • • Pengadaan fasilitas pelayanan penunjang.
    • • Untuk pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, laporan dan rapat rutin.
    • • Insentif / Tunjangan / Reward untuk Komite PPIRS.

 

B.3. Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional yang perlu dipersiapkan oleh rumah sakit adalah :

1. Kebijakan Manajemen

a. Ada kebijakan kewaspadaan isolasi (isolation precaution) :

  • kebersihan tangan
  • penggunaan alat pelindung diri (APD)
  • peralatan perawatan pasien
  • pengendalian lingkungan
  • pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen
  • kesehatan karyawan / Perlindungan petugas kesehatan
  • penempatan pasien
  • hygiene respirati / Etika batuk
  • praktek menyuntik yang aman
  • praktek untuk lumbal punksi

b. Ada kebijakan tentang pengembangan SDM dalam PPI.
c. Ada kebijakan tentang pengadaan bahan dan alat yang melibatkan tim PPI.
d. Ada kebijakan tentang penggunaan antibiotik yang rasional.
e. Ada kebijakan tentang pelaksanaan surveilans.
f. Ada kebijakan tentang pemeliharaan fisik dan sarana yang melibatkan tim PPI.
g. Ada kebijakan tentang kesehatan karyawan.
h. Ada kebijakan penanganan KLB.
i. Ada kebijakan penempatan pasien.
j. Ada kebijakan upaya pencegahan infeksi ILO, IADP, ISK, Pneumonia, VAP.

2. Kebijakan Teknis.
Ada SPO tentang kewaspadaan isolasi (isolation precaution) :
– Ada SPO kebersihan tangan.
– Ada SPO penggunaan alat pelindung diri (APD).
– Ada SPO penggunaan peralatan perawatan pasien.
– Ada SPO pengendalian lingkungan.
– Ada SPO pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen.
– Ada SPO Kesehatan karyawan / Perlindungan petugaskesehatan.
– Ada SPO penempatan pasien.
– AdaSPO hygiene respirasi / Etika batuk.
– Ada SPO praktek menyuntik yang aman.
– Ada SPO praktek untuk lumbal punksi.
– Upaya-upaya pencegahan infeksi dan rekomendasinya.

 

B.4. Pengembangan dan Pendidikan.

1. Tim PPI.

  • Wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar dan lanjut PPI.
  • Memiliki sertifikat PPI.
  • Mengembangkan diri mengikuti seminar, lokakarya dan sejenisnya.
  • Bimbingan teknis secara berkesinambungan.

2. Staf Rumah Sakit

  • Semua staf rumah sakit harus mengetahui prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • Semua staf rumah sakit yang berhubungan dengan pelayanan pasien harus mengikuti pelatihan PPI.
  • Rumah sakit secara berkala melakukan sosialisasi / simulasi PPI.
  • Semua karyawan baru, mahasiswa, PPDS harus mendapatkan orientasi PPI.

 

BAB V – MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.

A. Monitoring.

  • Monitoring dilakukan oleh IPCN dan IPCLN.
  • Dilakukan setiap hari dalam hal pengumpulan data untuk surveilans mempergunakan check list.
  • Ada formulir bantu surveilans.

 

B. Evaluasi

  • Dilakukan oleh Tim PPIRS dengan frekuensi minimal setiap bulan.
  • Evaluasi oleh Komite PPI minimal setiap 3 bulan.

 

C. Laporan

  • Membuat laporan tertulis kepada Direktur setiap bulan.
  • Membuat Laporan rutin : harian, mingguan, bulanan, 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, maupun insidentil atau KLB.

 

Lampiran :

  • Laporan Pajanan.
  • Daftar Tilik PPI

Dapat diambil di Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasilitas Kesehatan Lainnya , klik disini !

 

DOWNLOAD Materi ini tersimpan di drive.google.com, Dapatkan link – kontak 081258700022 – jokoblitar(a)gmail.com

 5,174 total views,  2 views today