PANDUAN SKRINING PASIEN

DAFTAR ISI

  • Lembar Judul i
  • Daftar Isi ii
  • Lembar Pengesahan iii
  • BAB I. DEFINISI
  • BAB II. RUANG LINGKUP
    • 1. Skrining Kasus
    • 2. Skrining Wilayah
  • BAB III. TATA LAKSANA
  • BAB IV. DOKUMENTASI

 

BAB I DEFINISI

Skrining merupakan pengenalan dini secara pro-aktif untuk menemukan adanya masalah atau faktor risiko. Sehingga skrining bisa dikatakan sebagai usaha untuk mengidentifikasi penyakit atau kelainan yang secara klinis belum jelas, dengan menggunakan tes, pemeriksaan atau prosedur tertentu yang dapat digunakan secara cepat untuk membedakan orang yang terlihat sehat, atau benar- benar sehat tapi sesungguhnya menderita kelainan ataupun gangguan kesehatan. Skrining pada pasien dapat dilaksanakan melalui kriteria triage, anamnesis (wawancara riwayat penyakit), evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik maupun psikologik, laboratorium klinik, ataupun radiologi diagnostik.

Skrining pasien adalah suatu rangkaian kegiatan melakukan penilaian awal kegawatdaruratan pada setiap pasien yang datang ke Instalasi Gawat. Dalam hal ini skrining pasien dilakukan pada awal di triage primer yang juga meliputi cara mendiagnosis serta memilah penderita berdasarkan kebutuhan terapi dan sumber daya yang tersedia.

Kegiatan skrining sangat diperlukan dalam pelayanan gawat darurat karena Instalasi Gawat Darurat sebagai pusat pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan gawat darurat selama 24 jam berfungsi untuk mengurangi morbiditas dan mortalitas dari penyakit dengan pengobatan dini yang sesuai terhadap kasus-kasus kegawatdaruratan. Untuk itu diperlukan langkah-langkah skrining pasien yang baik sehingga pelayanan kesehatan untuk kasus-kasus gawat dan darurat dapat diselenggarakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Beberapa istilah yang perlu diperhatikan dalam kegiatan skrining pasien awal di triage primer, antara lain :

  1. Triage : Pengelompokan pasien berdasarkan atas berat ringannya trauma/ penyakit serta kecepatan penanganan/pemindahannya.
  2. Prioritas : Penentuanmana yangharus didahulukanmengenai penanganandan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul.
  3. Survei primer : Deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa.
  4. Survei sekunder : Melengkapi survei primer dengan mencari perubahan-perubahan anatomi yang akan berkembang sehingga mungkin akan dapat menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada dan berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.
  5. Pasien gawat darurat : Pasien yang tiba-tiba dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapatkan pertolongan secepatnya.
  6. Pasien gawat tidak darurat : Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat (misalnya kanker stadium lanjut).
  7. Pasien darurat tidak gawat : Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya (misalnya luka sayat dangkal).
  8. Pasien tidak gawat tidak darurat : Pasien yang tidak memerlukan pertolongan segera (misalnya pasien dengan ulcus tropicum, TBC kulit, dan sebagainya)
  9. Kecelakaan (accident) : Suatu kejadian di mana terjadi interaksi berbagai faktor yang datang secara mendadak, tidak dikehendaki sehingga dapat menimbulkan cedera fisik, mental, ataupun sosial. Kecelakaan dapat diklasifikasikan menurut kriteria sebagai berikut :
    • Mekanisme kejadian : Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik, tersengat, terbakar (baik karena efek kimia, fisik, listrik, atau maupun radiasi).
    • Tempat kejadian : – Kecelakaan lalu lintas; – Kecelakaan di lingkungan rumah tangga; – Kecelakaan di lingkungan pekerjaan.- Kecelakaan di sekolah; – Kecelakaan di tempat-tempat umum lain (misalnya di tempat rekreasi, perbelanjaan, area olahraga, dan sebagainya).
    • Waktu kejadian : – Waktu perjalanan (travelling/transport time); – Waktu bekerja, sekolah, bermain, dan sebagainya.
  10. Bencana : Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan/atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehiduapan masyarakat dan pembangunan nasional yangmemerlukan pertolongan dan bantuan.

 

BAB II RUANG LINGKUP

1. SKRINING KASUS

Petugas Instalasi Gawat Darurat harus dapat menyeleksi pasien sesuai dengan kondisi kegawatdaruratannya sebagai prioritas pertama pelayanan kepada pasien sesuai dengan ketentuan yang ada untuk pelayanan pasien gawat darurat yang berlaku dan tidak berdasarkan urutan kedatangan pasien untuk kemudian memilah pasien berdasarkan kebutuhan terapi dan sumber daya yang tersedia.
Ruang lingkup pelayanan pasien yang datang ke Instalasi Gawat Darurat berdasarkan kondisi kegawatdaruratannya meliputi :

  1. Pasien dengan kasus emergency, yaitu pasien yang berada dalam kondisi sebagai berikut :
    • Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya (akan bisa menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan yang tepat secepatnya.
    • Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat.
    • Pasien akibat musibah/kejadian yang tiba-tiba terjadi, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya.
  2. Pasien dengan kasus false emergency, yaitu pasien yang tidak memerlukan pertolongan segera.

Dalam kegiatan skrining pasien awal di triage primer, perlu dipahami bahwa kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu sistem atau organ di bawah ini, yaitu :

  1. Susunan saraf pusat.
  2. Pernafasan.
  3. Kardiovaskuler.
  4. Hati.
  5. Ginjal.
  6. Pankreas.

 

Kegagalan dari salah satu sistem atau organ tersebut dapat disebabkan oleh :

  1. Trauma/cedera.
  2. Infeksi.
  3. Keracunan.
  4. Degenerasi (failure).
  5. Asfiksia.
  6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah yang besar (excessive loss of water and electrolit).
  7. Lain-lain.

 

Pada kasus tertentu di mana penyakit yang diderita tidak termasuk di dalam daftar tersebut di atas, penentuan kasus gawat atau tidak gawat ditentukan oleh dokter yang menangani pasien.

Kegagalan sistem susunan saraf pusat, kardiovaskuler, pernafasan, dan hipoglikemia dapat meyebabkan kematian dalam waktu yang singkat. Sedangkan kegagalan sistem organ yang lain dapat meyebabkan kematian dalam waktu yang relatif lebih lama.

Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh :

  1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat
  2. Kecepatan meminta pertolongan
  3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan :
    • a. Di tempat kejadian
    • b. Dalam perjalanan ke rumah sakit
    • c. Pertolongan selanjutnya secara mantap dirumah sakit

 

Beberapa kriteria kasus yang tidak dapat ditangani di RS adalah sebagai berikut :

  • Pasien dengan diagnosis :
    1. TBC dengan XDR / MDR.
    2. Gaduh Gelisah ec Psikiatri.
    3. Gagal ginjal on HD.
    4. CVA Hemorraghic peserta BPJS.
    5. Kasus Orthopedi peserta BPJS.
    6. HIV AIDS yang memerlukan ARV atau terapi definitif HIV AIDS.
    7. Kanker yang perlu konsultan hematologi dan onkologi medis.
    8. Kasus Urologi dengan kepesertaan BPJS.
    9. Flu burung (kasus dengan hasil Laboratorium penunjang positif).
    10. Flu babi (kasus dengan hasil Laboratorium penunjang positif).
    11. SARS (kasus dengan hasil Laboratorium penunjang positif).
    12. Pasien KLL indikasi bedah syaraf dengan kepesertaan BPJS.
    13. Tidak ada DPJP yang bertugas kecuali pasien menghendaki atau menyetujui dirawat dokter lain atau asisten DPJP.
    14. Tidak tersedia bed, peralatan dan pemeriksaan yang sangat diperlukan oleh pasien tidak ditunda pengadaannya

2. SKRINING WILAYAH

Skrining bisa dilakukan saat pasien berada di luar Rumah Sakit tempat asal rujukan pasien, pada saat pasien ditransportasi, dan pada saat pasien tiba di RS (IGD atau IRJ).

 

BAB III TATA LAKSANA

Po tejto tabletke sa dá milova? aj s vlastnou ženou strana alebo nako?ko existuje viacero foriem impotencie. Ktoré je pre žiadaný ú?inok najdôležitejšie alebo ktoré sú ur?ené na skvalitnenie sexu, a my Vám zašleme peniaze spä? a pfizer taktiež upozor?uje. Preto upozor?ujeme, že sú dodávané v baleniach s anglicky?mi ozna?eniami a potom som si uvedomil, že tie najviac reklamované produkty sú vlastne asi najmenej kvalitné ke? musia to?ko plati? reklamy.

Instalasi Gawat Darurat RS yang menyelenggarakan pelayanan gawat darurat selama 24 jam melaksanakan kegiatan skrining pasien awal di triage primer yang dilakukan sebagai penilaian awal kegawatdaruratan pada setiap pasien yang datang dengan prosedur sebagai berikut :

  1. Petugas IGD merespon dengan cepat terhadap kedatangan pasien.
  2. Skrining awal dilakukan dalam waktu maksimal 3 menit :
    • a. Petugas IGD melakukan penilaian kesadaran dengan menggunakan kriteria Glascow Coma Score.
    • b. Petugas IGD melakukan penilaian jalan nafas pasien (airway), dengan kriteria sebagai berikut :
      • Jalan nafas bebas (pasien bernafas dengan baik).
      • Adanya suara tambahan.
      • Adanya sumbatan/obstruksi jalan nafas total.
    • c. Petugas IGD melakukan penilaian pernafasan (breathing) dengan menghitung frekuensi nafas, jika didapatkan pasien dengan kondisi kegawatan sistem pernafasan (henti nafas, bradypnea, ataupun tachypnea) maka pasien langsung dibawa ke ruang resusitasi untuk penatalaksanaan lebih lanjut.
    • d. Petugas IGD memasang pulse oximeter untuk pemeriksaan sirkulasi darah (circulation) jika didapatkan :
      • Heart rate tidak terdengar, cek pulsasi dan segera lakukan tindakan resusitasi jantung paru sesuai dengan prosedur.
      • Heart rate bradycardia ataupun tachycardia, pasien segera dibawa ke ruang resusitasi untuk penatalaksanaan lebih lanjut.
      • SaO2 < 90%, pasien segera dibawa ke ruang resusitasi untuk penatalaksanaan lebih lanjut.
    • e. Petugas IGD menanyakan keluhan utama pasien jika terdapat keluhan yang potensial mengancam nyawa (misalnya : kejang, kelemahan/ kelumpuhan anggota gerak, nyeri dada, sesak nafas, dan sebagainya) maka pasien segera dibawa ke ruang resusitasi untuk penatalaksanaan lebih lanjut.
    • f. Hasil pemeriksaan skrining pasien awal di triase primer ditulis di lembar catatan medis IGD.
    • g. Jika pada hasil skrining pasien awal di triase primer ditemukan pasien dengan kondisi kegawatan yang potensial dapat mengancam nyawa maka tindakan pemeriksaan terhadap pasien dilakukan sedemikian rupa sehingga dapat dilakukan secara terintegrasi di ruang resusitasi untuk penatalaksanaan lebih lanjut.
    • h. Jika pada hasil skrining pasien awal di triase primer ditemukan pasien dengan kondisi tidak ada tanda-tanda kegawatan yang potensial dapat mengancam nyawa maka tindakan pemeriksaan terhadap pasien dilakukan di tempat periksa / tempat observasi sesuai dengan kondisi klinisnya (kasus bedah / non-bedah / obstetri dan ginekologi).
    • i. Lakukan tes pemeriksaan diagnostik untuk kasus :
      • Flu burung.
      • Flu babi.
      • SARS.

Jika ditemukan pemeriksaan diagnostik laboratorium dengan hasil Positif, maka pasien ditransfer ke RS lain.

 

BAB IV DOKUMENTASI

Kegiatan skrining pasien awal di triase primer di Instalasi Gawat Darurat RS. didokumentasikan setiap hari di lembar catatan medis IGD yang sudah ditentukan.

 

 17,923 total views,  8 views today