Panduan Keselamata Pasien (Contoh)

Baca dengan Google Drive disini !

BAB I – PENDAHULUAN

1. Latar belakang

Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis” rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan, dan hal tersebut  terkait  dengan isu mutu dan citra  rumah sakit.

Harus diakui, pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hipocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu primum, non nocere (first, do no ham). Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan – khususnya di rumah sakit – menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan – KTD (adverse event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati.

Di rumah sakit terdapat ratusan macam obat, ratusan tes dan prosedur, banyak alat dengan teknologinya, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien 24 jam terus menerus. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan terjadinya KTD.

Pada tahun 2000 Institute of Medicine di Amerika Serikat menerbitkan laporan yang mengagetkan banyak pihak: ‘TO ERR IS HUMAN”, Building a Safer Health System. Laporan itu mengemukakan penelitian di rumah sakit di Utah dan Colorado serta New York. Di Utah dan Colorado ditemukan KTD (adverse event) sebesar 2,9 %, dimana 6,6 % diantaranya meninggal. Sedangkan di New York KTD adalah sebesar 3,7 % dengan angka kematian 13,6 %. Angka kematian akibat KTD pada pasien rawat inap diseluruh Amerika yang berjumlah 33,6 juta per tahun berkisar 44.000-98.000 per tahun. Publikasi WHO pada tahun 2004, mengumpulkan angka-angka penelitian rumah sakit di berbagai negara : Amerika, Inggris, Denmark, dan Australia, ditemukan KTD dengan rentang 3,2-16,6 %. Dengan data-data tersebut, berbagai negara segera melakukan penelitian dan mengembangkan Sistem Keselamatan Pasien.

Di Indonesia data tentang KTD apalagi Kejadian Nyaris Cedera (near miss) masih langka, namun dilain pihak terjadi peningkatan tuduhan “mal praktek”, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah mengambil inisiatif membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS). Komite tersebut telah aktif melaksanakan langkah-langkah persiapan pelaksanaan keselamatan pasien rumah sakit dengan mengembangkan laboratorium program keselamatan pasien rumah sakit.

Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di RS   Waras Wiris perlu dilakukan. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan RS   Waras Wiris terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah sedini mungkin.

Tujuan  Pedoman Keselamatan Pasien

Tujuan Umum  : 

Sebagai Pedoman bagi manajemen RS   Waras Wiris untuk dapat melaksanakan program keselamatan pasien dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.

Tujuan Khusus :

  1. Sebagai acuan yang jelas bagi manajemen RS   Waras Wiris didalam mengambil keputusan terhadap keselamatan pasien.

  2. Sebagai acuan bagi para dokter untuk dapat meningkatkan keselamatan pasien.

  3. Terlaksananya program keselamatan pasien secara sistematis dan terarah.

Manfaat :

  1. Dapat meningkatkan mutu pelayananan yang bekualitas dan citra yang baik bagi RS   Waras Wiris

  2. Agar seluruh personil rumah sakit memahami tentang tanggung jawab dan rasa nilai kemanusian terhadap keselamatan pasien di RS   Waras Wiris

  3. Dapat meningkatkan kepercayaan antara dokter dan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan

  4. Mengurangi terjadinya KTD di rumah sakit.

 

————————————————————————————————————————————————
style=”display:inline-block;width:300px;height:250px” data-ad-client=”ca-pub-8125416953923865″ data-ad-slot=”1140111307″>

BAB II – KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

Mengapa Keselamatan Pasien ?

Sejak awal tahun 1900 institusi rumah sakit selalu meningkatkan mutu pada 3 (tiga) elemen yaitu input, proses dan output sampai outcome dengan bermacam – macam konsep dasar, program regulasi yang berwenang misalnya antara lain penerapan Standar Pelayanan Rumah Sakit, Penerapan Quality Assurance, Total Quality Management, Countinous Quality Improvement, Perizinan, Akreditasi, Kredensialing, Audit Medis, Indikator Klinis, Clinical Governance, ISO, dan lain sebagainya. Harus diakui program-program tersebut telah meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit baik pada aspek input, proses maupun output dan outcome. Namun harus diakui, pada pelayanan yang telah berkualitas tersebut masih terjadi KTD yang tidak jarang berakhir dengan tuntutan hukum. Oleh sebab itu perlu program untuk lebih memperbaiki proses pelayanan, karena KTD sebagian dapat merupakan kesalahan dalam proses pelayanan yang sebetulnya dapat dicegah melalui rencana pelayanan yang komprehensif dengan melibatkan pasien berdasarkan haknya. Program tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah keselamatan pasien (patient safety). Dengan meningkatnya keselamatan pasien rumah sakit diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit dapat meningkat. Selain itu keselamatan pasien juga dapat mengurangi KTD, yang selain berdampak terhadap peningkatan biaya pelayanan juga dapat membawa rumah sakit ke arena blamming, menimbulkan konflik antara dokter/petugas  kesehatan dan pasien, menimbulkan sengketa medis, tuntutan dan proses hukum, tuduhan malpraktek, blow-up ke media massa yang akhirnya menimbulkan opini negatif terhadap pelayanan rumah sakit. Selain itu rumah sakit  dan dokter bersusah payah melindungi dirinya dengan asuransi, pengacara dsb. Tetapi pada akhirnya tidak ada pihak yang menang, bahkan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.

Pengertian

Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko, Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.

Tujuan :

    • Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit

    • Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat

    • Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit

    • Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.

Programme WHO, World Alliance for Patient Safety

Pada Januari 2002 Executive Board WHO menyusun usulan resolusi, dan kemudian diajukan pada World Health Assembly ke 55 Mei 2002, dan diterbitkan sebagai Resolusi WHA55.18. Selanjutnya pada World Health Assembly ke 57 Mei 2004, diputuskan membentuk aliansi International untuk peningkatan keselamatan pasien dengan sebutan World Alliance for Patient Safety, dan ditunjuk Sir Liam Donaldson sebagai Ketua.

World Alliance for patient safety pada tahun 2004 menerbitkan 6 program keselamatan pasien, dan tahun 2005 menambah 4 program lagi, keseluruhan 10 program WHO untuk keselamatan pasien adalah sbb :

1.  Global Patient  Safety Challenge  :

     Ist Challenge : 2005-2006 : Clean Care is Safer Care,

    2nd Challenge : 2007-2008 : Safe Surgery Safe Lives

2.  Patient for Patient Safety

3.  Taxonomy for Patient Safety

4.  Research for Patient Safety

5.  Solutions  for Patient Safety

6.  Reporting and Learning

7.  Safety in action

8.  Technology for Patient Safety

9.  Care of acutely  ill patients

10. Patient safety knowledge at your fingertips    

Sembilan Solusi Keselamatan Pasien di Rumah Sakit

WHO Collaborating  Centre for Patient Safety, dimotori oleh Joint Commission International, Suatu badan akreditasi dari Amerika Serikat, mulai tahun 2005 mengumpulkan pakar keselamatan pasien dari lebih 100 Negara, dengan kegiatan mengidentifikasi dan mempelajari berbagai masalah keselamtan pasien, dan mencari solusi berupa sistem atau intervensi sehingga mampu mencegah atau mengurangi cedera pasien dan meningkatkan keselamatan pasien. Pada tgl 2 Mei 2007 WHO Colaborating Centre for Patient Safety resmi menerbitkan panduan “Nine Life-Saving Patient Safety Solutions” (“Sembilan Solusi Keselamatan Pasien Rumah Sakit”).

Sembilan topik yang diberikan solusinya adalah sbb:

  1. Perhatikan Nama Obat, Rupa dan Ucapan Mirip (Look-Alike, Sound-Alike Medication Names)

  2. Pastikan Identifikasi pasien

  3. Komunikasi secara benar saat serah terima/pengoperan pasien

  4. Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar

  5. Kendalikan cairan elektrolit pekat (concentrated)

  6. Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan

  7. Hindari salah kateter dan salah sambung slang (tube)

  8. Gunakan alat injeksi sekali pakai

  9. Tingkatkan kebersihan tangan (Hand hygiene) untuk pencegahan infeksi nosokomial

————————————————————————————————————————————————

BAB III –  TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

        Mengacu kepada standar keselamatan pasien, maka RS   Waras Wiris   harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif  KTD, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan  kinerja mutu serta keselamatan pasien.

        Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi,misi, dan tujuan RS   Waras Wiris, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan               “ Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Rumah Sakit”

        Berkaitan hal tersebut diatas maka perlu ada kejelasan perihal tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit tersebut         Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah sebagai berikut:

1. BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN

Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.

Tingkat Rumah Sakit :

RS   Waras Wiris telah memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga

  • RS   Waras Wiris telah memiliki kebijakan dan prosedur yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.

  • RS   Waras Wiris telah berupaya menumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di rumah sakit.

  • Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.

Tingkat Unit Kerja/Tim :

  • Pastikan semua rekan sekerja merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden
  • Demonstrasikan kepada seluruh personil ukuran-ukuran yang dipakai di   RS   Waras Wiris untuk memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat

2. PIMPIN DAN DUKUNG STAF RS

Bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di seluruh jajaran RS   Waras Wiris.

 

Langkah penerapan :

  1. Tingkat Rumah Sakit :

    • Direksi bertanggung jawab atas keselamatan pasien

    • Telah dibentuk Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien yang ditugaskan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan keselamatan pasien

    • Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat jajaran Direksi maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit

    • Keselamatan Pasien menjadi materi dalam semua program orientasi dan pelatihan di RS   Waras Wiris dan dilaksanakan evaluai dengan pre dan post test.

 

  1. Tingkat Unit Kerja/Tim :

  • Semua pimpinan unit kerja wajib memimpin  gerakan Keselamatan Pasien

  • Selalu jelaskan kepada seluruh personil relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien

  • Tumbuhkan sikap kesatria yang menghargai pelaporan insiden

3. INTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO

Kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah

Langkah penerapan:

  1. Tingkat Rumah Sakit :

    • Telaah kembali input dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan non klinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf

    • Kembangkan indikator-indikator kinerja mutu dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh Direksi/Manajer RS   Waras Wiris

    • Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.

  1. Tingkat Unit Kerja/Tim:

  • Dalam setiap rapat koordinasi selalu laksanakan diskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada Manajer terkait

  • Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko rumah sakit

  • Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambilah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut

  • Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit.

4. KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN

Pastikan staf anda agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian/insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS)

Langkah penerapan :

  1. Tingkat Rumah Sakit

Sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar rumah sakit mengacu pada Pedoman Keselamatan Pasien RS   Waras Wiris.

 

  1. Tingkat Unit Kerja/Tim :

Berikan semangat kepada seluruh personil untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.

5. LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN

Kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien

Langkah penerapan :

  1. Tingkat Rumah Sakit :

    • RS   Waras Wiris   memiliki kebijakan dan pedoman yang jelas tentang cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya.

    • Seluruh staf RS   Waras Wiris terkait harus mampu memastikan bahwa pasien dan keluarga mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.

    • Seluruh jajaran manajerial harus mampu memberi dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.

  1. Tingkat Unit Kerja/Tim :

  • Pastikan seluruh personil menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden.

  • Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat.

  • Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya.

6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN

Seluruh staf harus mampu untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa KTD itu timbul.

 

Langkah penerapan:

  1. Tingkat Rumah Sakit:

    • Pastikan staf yang tekait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab

    • Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.

 

  1. Tingkat Unit Kerja/Tim:

    • Diskusikan dalam jajaran unit/tim pengalaman dari hasil analisis insiden.

    • Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.

7. CEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN

Gunakan informasi yang ada tentang kejadian / masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.

Langkah Penerapan:

  1. Tingkat Rumah Sakit :

    • Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi.

    • Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (inputr dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.

    • Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.

    • Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI.

    • Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.

 

  1. Tingkat Unit Kerja/Tim :

  • Libatkan seluruh personil dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.

  • Telaah kembali perubahan-perubahan yang telah dibuat dan pastikan pelaksanaannya.

  • Pastikan seluruh personil menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.

 

Tujuh langkah keselamatan pasien rumah sakit merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Dapat dipilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan

        Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik maka dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya.

———————————————————————————————————————————————–
BAB IV – PENCATATAN DAN PELAPORAN

 

  1. Rumah Sakit

    1. Rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan insiden yang meliputi kejadian tidak diharapkan (KTD), kejadian nyaris cedera dan kejadian sentinel.

    2. Pencatatan dan pelaporan insiden Keselamatan Pasien (IKP) mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit Persi.

    3. Pelaporan insiden terdiri dari :

      1. Pelaporan internal yaitu mekanisme/alur pelaporan KPRS di internal RS   Waras Wiris.

      2. Pelaporan eksternal yaitu pelaporan dari RS   Waras Wiris ke Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

    4. Panitia Mutu dan Kerja Keselamatan Pasien RS   Waras Wiris melakukan pencatatan kegiatan yang telah dilakukan dan membuat laporan kegiatan kepada Direktur Rumah Sakit secara berkala.

———————————————————————————————————————————————

BAB V – MONITORING DAN EVALUASI

 

    1. Seluruh jajaran manajemen RS   Waras Wiris   secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi program keselamatan pasien yang dilaksanakan oleh Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS   Waras Wiris.

    2. Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS   Waras Wiris   secara berkala (paling lama 2 tahun) melakukan evaluasi pedoman, kebijakan dan prosedur keselamatan pasien yang dipergunakan di RS   Waras Wiris.

    3. Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien RS   Waras Wiris  melakukan evaluasi kegiatan setiap triwulan dan membuat tindak lanjutnya

    

 1,894 total views,  4 views today