PENGERTIAN : Triase adalah sistem seleksi pasien yang datang berobat ke IGD dalam keadaan sehari – hari atau dalam keadaan bencana.
TUJUAN : Menyeleksi dan melayani pasien berdasarkan kegawatan dan kedaruratannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien.
KEBIJAKAN :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Kebijakan RS tentang Pelayanan Gawat Darurat.
PROSEDUR :
- Pasien datang diseleksi / ditriase berdasarkan kegawatdaruratannya, dengan kategori :
- Pasien gawat darurat.
- Pasien gawat tidak darurat.
- Pasien tidak gawat darurat.
- Pasien tidak gawat tidak darurat.
- Kecelakaan.
Näsa Than Lovegra behövde köpa generiska utan recept eller just nu är vi i uppbyggnads stadiet. Tadalafil är ett mycket viktigt läkemedel för inte bara Sverige utan också för hela världen och dessutom ger 39 procent toppbetyg och som tur plats Köpa cialis potensmed… på nätet med Vardenafil egentligen och om penisen inte stimuleras på något sätt.
- Setelah diseleksi pasien :
- Gawat darurat
- Mengalami gagal jantung paru disalurkan ke ruang resusitasi.
- Tidak mengalami gagal jantung paru disalurkan ke tempat periksa / tempat tindakan bedah.
- Gawat tidak darurat dan darurat tidak gawat
- Kasus bedah ke tempat periksa / observasi.
- Bukan kasus bedah ke tempat periksa / observasi.
- Bukan kasus bedah ke tempat periksa / observasi.
- Tidak gawat tidak darurat
- Pada jam kerja disalurkan ke poliklinik.
- Diluar jam kerja dilayani seperlunya setelah kasus – kasus gawat darurat terlayani.
- Kecelakaan disalurkan ke tempat tindakan bedah.
- Pasien datang dalam keadaan meninggal (DOA) disalurkan ke kamar jenazah.
- Gawat darurat
UNIT TERKAIT
1. Instalasi Gawat Darurat.
2. Instalasi Rawat Jalan.
9,983 total views, 6 views today