Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi

Belum kesempatan Baca , Klik aja disini !

BAB I PENDAHULUAN.

 

A. Latar Belakang

Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite Farmasi dan Terapi adalah bagian yang bertanggung jawab dalam penetapan formularium. Agar pengelolaan perbekalan farmasi dan penyusunan formularium di rumah sakit dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan adanya tenaga yang profesional di bidang tersebut. Untuk menyiapkan tenaga profesional tersebut diperlukan berbagai masukan diantaranya adalah tersedianya pedoman yang dapat digunakan dalam pengelolaan perbekalan farmasi di instalasi farmasi rumah sakit.

Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
Tujuan pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik.

Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggungjawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.

Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan pedoman bagi apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi untuk memastikan pelayanan yang diberikan pada pasien telah memenuhi standar mutu dan cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care.

 

B. Tujuan Pedoman.

Tujuan dari buku Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit ini adalah :

  1. Umum :Tersedianya Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit
  2. Khusus :
    • Terlaksananya pengelolaan perbekalan farmasi yang bermutu, efektif, dan efisien.
    • Terlaksananya penerapan farmakoekonomi dalam pelayanan.
    • Terwujudnya sistem informasi pengelolaan perbekalan farmasi kesehatan yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi.
    • Terlaksananya pengendalian mutu perbekalan farmasi.

C. Ruang Lingkup Pelayananan.

  1. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan :
    • Penyuluhan kesehatan masyarakat
    • Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah.
    • Menjamin mutu alat kesehatan serta memberi saran penggunaannya.
  2. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pelayanan resep, dengan kegiatan :
    • Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep.
    • Pengkajian resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat/Drug Related Problem (DRP)
    • Penyiapan obat dan perbekalan farmasi lainnya, meliputi : pemilihan; pengadaan (perencanaan, teknis pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan); pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, jaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi.
    • Layanan lnformasi obat. Meliputi : penyediaan area konseling khusus; kelengkapan literatur : penjaminan mutu SDM; pembuatan prosedur tetap dan pendokumentasiannya.
    • Dokumentasi aktifitas profesional, meliputi : catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record/PMR), protap evaluasi diri (self assesment) untuk jaminan mutu CPFB/GPP.
  3. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam swamedikasi (self medication), dengan kegiatan:
    1. Pengkajian masalah kesehatan pasien berdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang memiliki masalah; gejalanya apa; sudah berapa lama; tindakan apa yang sudah dilakukan; obat apa yang sudah dan sedang digunakan.
    2. Pemilihan obat yang tepat (Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek)
    3. Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain.
  4. Aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan penggunaan obat yang rasional, dengan kegiatan :
    • Pengkajian Resep, meliputi : identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP
    • Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien.
    • Penyebaran informasi obat.
    • Menjamin kerahasiaan data pasien.
    • Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu.
    • Pencatatan dan pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
    • Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study)
    • Penyusunan Formularium Bersama tenaga kesehatan lain.

D. Batasan Operasional.

Batasan operasional dari instalasi farmasi mencakup proses :

  1. Pengelolaan Perbekalan farmasi yang meliputi kegiatan merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi dan monitoring dan evaluasi,
  2. Farmasi Klinik yang meliputi pelayanan resep (dispensing), pelayanan informasi obat, konsultasi informasi dan edukasi, pencatatan penggunaan obat, identifikasi, pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang tidak dikehendaki  dan efek samping obat, pemantauan terapi obat, ronde visite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah.

 

E. Landasan Hukum. 

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  6. Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439 tahun 2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan.

 

—-

BAB II STANDAR KETENAGAAN

  1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia

 

Nama Jabatan Pendidikan Sertifikasi Jumlah Kebutuhan
 

Ka Instalasi

 

Apoteker

STRA, SIPA,

seminar/pelatihan manajemen farmasi

 

1

 

Koordinator

 

Apoteker

STRA, SIPA,

seminar/pelatihan manajemen farmasi

 

2

Asisten Apoteker SMF atau D3 Farmasi  

STRTTK, SIKTTK

 

7

Juru Racik dan  Administrasi  

SMA

 

 

7

 

  1. Distribusi Ketenagaan dan Pengaturan Jaga/Dinas

 

NAMA JABATAN KUALIFIKASI FORMAL DAN INFORMAL WAKTU KERJA JUMLAH SDM
 

Kepala Instalasi Farmasi

Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA, pernah mengikuti seminar/pelatihan manajemen farmasi  

 

1 Shift

 

 

1

Koordinator Sub Unit (Apoteker)  

Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA

 

1 shift

 

2

Asisten Apoteker D3 Farmasi / SMF, memiliki STRTTK, SIKTTK 3 shift

(24 jam)

 

6

Juru Racik SMA/SMF 2 shift 5
Tenaga Administrasi SMA atau Diploma administrasi  

1 shift

 

3

 

—–

BAB III – STANDAR FASILITAS

A. Denah Ruang

Terlampir

 

B. Standar Fasilitas

 1. Bangunan

Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Lokasi menyatu dengan sistem pelayanan rumah
  2. Luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah
  3. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah.
  4. Memenuhi persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang
  5. Ruang penyimpanan memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar/cahaya, kelembaban, ventilasi dan sistem pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan
  6. Ruang pelayanan cukup untuk seluruh kegiatan pelayanan farmasi rumah sakit dan terpisah antara ruang pelayanan pasien rawat jalan, pelayanan pasien rawat inap dan pelayanan kebutuhan
  7. Ada ruang khusus untuk apoteker yang akan memberikan konsultasi kepada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan
  8. Tersedia ruangan untuk menyimpan sumber informasi yang dilengkapi dengan teknologi komunikasi dan sistem penanganan informasi yang memadai untuk mempermudah pelayanan informasi obat.
  9. Ada ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen dalam rangka menjamin agar penyimpanan sesuai hukum, aturan, persyaratan dan teknik manajemen yang

 

2. Peralatan

Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril, maupun  cair untuk obat luar dan dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan minimal yang harus tersedia:

  1. Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nonsteril maupun
  2. Peralatan kantor untuk administrasi dan
  3. Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi
  4. Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan psikotropika, berkunci ganda, dengan kunci yang selalu dibawa oleh apoteker / asisten apoteker penanggungjawab shift
  5. Lemari pendingin untuk perbekalan farmasi yang
  6. Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik.
  7. Pemadam Kebakaran atau Alat Pemadan Api Ringan (APAR)

 

—–

BAB IV – TATA LAKSANA PELAYANAN
I. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI

Pengelolaan perbekalan farmasi atau sistem manajemen perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan sampai evaluasi yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Kegiatannya mencakup merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan khusus

 

A. Pemilihan.

Dalam proses pelayanan, dengan tujuan efektivitas dan efisiensi, Instalasi Farmasi tidak menyediakan semua jenis obat atau alkes yang beredar di Indonesia, tetapi menentukan obat dan alkes tertentu yang dapat digunakan dalam Rumah Sakit, dalam periode tertentu.
Dalam pelayanan obat, proses tersebut merupakan proses pemilihan obat dalam penyusunan Formularium Rumah Sakit.

  • Kriteria pemilihan kebutuhan obat dalam formularium meliputi:
  • Perbandingan obat generik : original : mee too = 1 : 1 : 1
  • Memiliki rasio manfaat – resiko ( benefit risk ratio ) yang paling menguntungkan pasien
  • Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailibilitas
  • Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan
  • Praktis dalam penggunaan dan penyerahan
  • Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien
  • Memiliki rasio manfaat – resiko ( benefit risk ratio ) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung
  • Obat lain yang yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan, dengan harga yang terjangkau
  • Sedangkan pemilihan alat kesehatan di rumah sakit berdasarkan dari data pemakaian oleh user, standar ISO, daftar harga alat kesehatan, serta spesifikasi mutu yang ditetapkan oleh rumah sakit.

Selain kriteria untuk memilih obat untuk masuk formularium, ditentukan pula kriteria untuk penghapusan obat dari formularium, antara lain sebagai berikut :

  • Obat – obat yang jarang digunakan (slow moving) akan dievaluasi
  • Obat – obat yang tidak digunakan (death stock) dalam waktu 3 bulan maka akan diingatkan pada dokter-dokter terkait yang akan menggunakan obat tersebut. Apabila pada bulan berikutnya tetap tidak digunakan, maka obat tersebut dikeluarkan dari formularium.
  • Obat-obat yang dalam proses penarikan oleh Pemerintah / BPOM atau dari pabrikan.

 

B. Pengadaan

Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui:

  1. pembelian
  2. produksi/pembuatan sediaan farmasi,
  3. sumbangan/droping/hibah.

Tujuan pengadaan adalah untuk mendapatkan perbekalan farmasi dengan harga yang efektif, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga serta waktu berlebihan.

 

1. Pembelian

Pembelian dengan penawaran yang kompetitif merupakan suatu metode penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mutu dan harga, apabila ada dua atau lebih pemasok, pelaksana pembelian harus mendasarkan pada kriteria berikut: mutu produk, reputasi produsen, harga, berbagai syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, kebijakan tentang barang yang dikembalikan, dan pengemasan.

Pada proses pengadaan ada 3 elemen penting yang harus diperhatikan :

  • Pengadaan yang dipilih, bila tidak teliti dapat menjadikan“biaya tinggi”
  • Penyusunan dan persyaratan kontrak kerja (harga kontrak = visible cost + hidden cost), sangat penting utuk menjaga agar pelaksanaan pengadaan terjamin mutu (misalnya persyaratan masa kadaluwarsa, sertifikat analisa / standar mutu, harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya, khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate of origin, waktu dan kelancaran bagi semua pihak, dan lain-lain.
  • Order pemesanan agar barang dapat sesuai macam, waktu, dan tempat. Beberapa jenis obat, bahan aktif yang mempunyai masa kadaluwarsa relatif pendek harus diperhatikan waktu pengadaannya. Untuk itu harus
    dihindari pengadaan dalam jumlah besar.

 

Guna menjamin tata kelola perbekalan farmasi yang baik, dalam proses pengadaan harus diperhatikan adanya:

  • Prosedur yang transparan dalam proses pengadaan
  • SPO dalam pengadaan.
  • Sistem manajemen informasi yang digunakan untuk melaporkan produk perbekalan farmasi yang bermasalah.
  • Audit secara rutin pada proses pengadaan.

 

Dalam proses pelayanan, seringkali diperlukan obat-obat yang tidak tersedia di stok namun sangat dibutuhkan bagi terapi pasien. Tahap-tahap proses yang dilalui antara lain :

  • Apoteker / Asisten apoteker menghubungi Kepala Instalasi farmasi untuk memberitahukan adanya obat diluar stok yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien
  • Kepala instalasi farmasi menelaah dan memutuskan obat dapat diorder cito atau perlu konfirmasi ke dokter mengenai alternatif adanya obat pengganti di rumah sakit
  • Bila diputuskan disorder, kepala instalasi meminta pengadaan untuk melakukan proses order cito dengan jumlah obat sesuai resep dokter
  • Bila diputuskan menawarkan alternatif obat pengganti pada dokter, maka Apoteker atau AA yang berdinas melakukannya sesuai dengan prosedur komunikasi SBAR.
  • Bila dokter tetap memutuskan tidak bisa diganti, Apoteker atau Asisten apoteker yang berdinas melakukan proses order cito ke pengadaan dengan jumlah obat sesuai resep dokter
  • Pada hari berikutnya di jam dinas, kepala instalasi meminta dokter mengisi “Formulir Permintaan Khusus Obat Non Formularium”
  • Form diserahkan pada Sekretaris PFT untuk dibahas dalam rapat usulan daftar obat sisipan formularium

 

2. Produksi

Produksi perbekalan farmasi di rumah sakit merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Kriteria perbekalan farmasi yang diproduksi:

  • Sediaan farmasi dengan formula khusus
  • Sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dengan harga lebih murah
  • Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali.
  • Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran
  • Sediaan farmasi untuk penelitian
  • Sediaan nutrisi parenteral
  • Rekonstitusi sediaan perbekalan farmasi sitostatika
  • Sediaan farmasi yang harus selalu dibuat baru Jenis sediaan farmasi yang diproduksi terdiri dari :
    1. Pembuatan puyer
    2. Pembuatan sirup
    3. Pembuatan salep
    4. Penegemasan kembali
    5. Pengenceran.

Dalam proses produksi sediaan farmasi, Persyaratan teknis Produk yang harus dipenuhi, antara lain :

  1. Ruangan khusus untuk pembuatan
  2. Peralatan: peracikan, pengemasan
  3. SDM: petugas terlatih Contoh produksi non-steril :
    • Pembuatan sirup : Sirup yang dibuat di rumah sakit : OBH, Inadryl loco, kloralhidrat
    • Pembuatan salep : Salep sulfadiazin, salep AAV, salep 2-4,
    • Pengemasan kembali : Paraffin liquid, gliserin, vaselin, Microshield 2%
    • Pengenceran : Antiseptik dan Desinfektan, savlon 3,5%

Sediaan farmasi yang diproduksi oleh instalasi farmasi harus akurat dalam identitas, kekuatan, kemurnian, dan mutu. Oleh karena itu, harus ada pengendalian proses dan produk untuk semua sediaan farmasi yang diproduksi atau produksi sediaan ruah dan pengemasan yang memenuhi syarat. Formula induk dan batch harus terdokumentasi dengan baik (termasuk hasil pengujian produk). Semua tenaga teknis harus harus di bawah pengawasan dan terlatih. Kegiatan pengemasan dan penandaan harus mempunyai kendali yang cukup untuk mencegah kekeliruan dalam pencampuran produk/kemasan/etiket. Apoteker disarankan untuk membuat sediaan farmasi dengan potensi dan kemasan yang dibutuhkan untuk terapi optimal, tetapi tidak tersedia dipasaran. Dalam hal ini, harus diperhatikan persyaratan stabilitas, kecocokan rasa, kemasan, dan pemberian etiket dari berbagai produk yang dibuat.

 

3. Sumbangan / hibah / dropping.

Pada prinsipnya pengelolaan perbekalan farmasi dari hibah / sumbangan, mengikuti kaidah umum pengelolaan perbekalan farmasi reguler. Perbekalan farmasi yang tersisa dapat dipakai untuk menunjang pelayanan kesehatan disaat situasi normal.

 

C. Penerimaan.

Penerimaan adalah kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.

Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kesepakatan baik spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu. Penerimaan perbekalan farmasi harus dilakukan oleh petugas yang bertanggung jawab. Petugas yang dilibatkan dalam penerimaan harus terlatih baik dalam tanggung jawab dan tugas mereka, serta harus mengerti sifat penting dari perbekalan farmasi. Dalam tim penerimaan farmasi harus ada tenaga farmasi. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada order pembelian rumah sakit. Semua perbekalan farmasi harus ditempatkan dalam tempat persediaan, segera setelah diterima, perbekalan farmasi harus segera disimpan di dalam lemari atau tempat lain yang aman. Perbekalan farmasi yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerimaan:
1. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya.
2. Khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai Certificate of Origin.
3. Sertifikat analisa produk

 

D. Penyimpanan.

Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.

Tujuan penyimpanan adalah :

  • Memelihara mutu sediaan farmasi
  • Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab
  • Menjaga ketersediaan
  • Memudahkan pencarian dan pengawasan

Untuk mendapatkan kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian dan pengawasan perbekalan farmasi, diperlukan pengaturan tata ruang gudang dengan baik.

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang bangunan gudang adalah sebagai berikut :

  1. Kemudahan bergerak
    Untuk kemudahan bergerak, gudang perlu ditata sebagai berikut:

    • Gudang menggunakan sistem satu lantai, tidak menggunakan sekat- sekat karena akan membatasi pengaturan ruangan. Jika digunakan sekat, perhatikan posisi dinding dan pintu untuk mempermudah gerakan.
    • Berdasarkan arah arus penerimaan dan pengeluaran perbekalan farmasi, ruang gudang dapat ditata berdasarkan sistem arus garis lurus, arus U atau arus L.
  2. Sirkulasi udara yang baik
    Salah satu faktor penting dalam merancang bangunan gudang adalah adanya sirkulasi udara yang cukup didalam ruangan gudang. Sirkulasi yang baik akan memaksimalkan umur hidup dari perbekalan farmasi sekaligus bermanfaat dalam memperpanjang dan memperbaiki kondisi kerja.
  3. Rak dan Pallet
    Penempatan rak yang tepat dan penggunaan pallet akan dapat meningkatkan sirkulasi udara dan perputaran stok perbekalan farmasi.
    Keuntungan penggunaan pallet:

    • Sirkulasi udara dari bawah dan perlingungan terhadap banjir
    • Peningkatan efisiensi penanganan stok
    • Dapat menampung perbekalan farmasi lebih banyak
    • Pallet lebih murah dari pada rak
  4. Kondisi penyimpanan khusus :
    • Vaksin memerlukan“Cold Chain” khusus dan harus dilindungi dari kemungkinan terputusnya arus listrik. Narkotika dan bahan berbahaya harus disimpan dalam lemari khusus dan selalu terkunci.
    • Bahan-bahan mudah terbakar seperti alkohol harus disimpan dalam ruangan khusus, sebaiknya disimpan di bangunan khusus terpisah dari gudang induk.
  5. Pencegahan kebakaran
    Perlu dihindari adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti dus, karton, dan lain-lain. Alat pemadam kebakaran harus dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dan dalam jumlah yang cukup. Tabung pemadam kebakaran agar diperiksa secara berkala, untuk memastikan masih berfungsi atau tidak.

Perbekalan farmasi merupakan produk yang perlu pengelolaan khusus, oleh karena itu dibuat kriteria-kriteria penyimpanan obat, sebagai berikut :

  • Disesuaikan dengan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya, sifat bahan, dan ketahanan terhadap cahaya (lihat petunjuk penyimpanan masing – masing obat )
  • Obat disusun secara alfabetis
  • Sistem FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out)
  • Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label : isi, tanggal kadaluwarsa, dan peringatan
  • Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan
  • Unit tertentu yang dapat menyimpan elektrolit konsentrat harus dilengkapi dengan SPO khusus untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati
  • Obat high alert diberi stiker HIGH ALERT, obat NORUM/LASA diberi stiker NORUM / LASA
  • Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di instalasi farmasi
  • Produk nutrisi disimpan sesuai dengan stabilitas produk kandungannya (lihat brosur produk)
  • Produk sampel diterima di gudang, diproses sama seperti obat lain dan disimpan khusus di kotak obat donasi / sampel
  • Perbekalan farmasi dalam kemasan besar disusun di atas pallet secara rapi dan teratur
  • Obat – obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus dengan pintu ganda yang selalu terkunci, kunci dibawa oleh apoteker atau asisten apoteker penanggungjawab shift
  • Obat-obat disimpan dalam rak dan diberikan nomor kode, obat untuk pemakaian dalam dipisahkan dengan obat-obat untuk penggunaan luar
  • Apabila persediaan perbekalan farmasi cukup banyak, maka perbekalan farmasi tetap dibiarkan dalam boks masing-masing.
  • Bahan berbahaya disimpan dalam tempat terpisah dimana tersedia APAR dan diberi label B3 sesuai dengan klasifikasi
  • Gas medis disimpan terpisah dari tempat perbekalan farmasi, bebas dari sumber api, berventilasi baik, dan dilengkapi dengan troli pengaman untuk menghindari tabung terguling, serta diberi penanda label.
  • Ada proses inspeksi penyimpanan obat dan alkes yang dilakukan setiap dua minggu sekali oleh asisten apoteker yang ditunjuk.

Selain adanya sistem penyimpanan yang baik, dibuat pula sistem pengawasan obat, dengan tujuan agar sediaan farmasi terlindung dari kehilangan dan pencurian, yaitu dengan cara :

  1. Memasang CCTV di area penyimpanan dan distribusi obat dan alat kesehatan.
  2. Membuat peringatan tertulis “Selain Petugas Farmasi yang berkepentingan, dilarang masuk ke area pelayanan obat”
  3. Melakukan proses komputerisasi stok.

 

E. Pendistribusian

Distribusi adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.

Tujuan pendistribusian adalah tersedianya perbekalan farmasi di unit- unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis dan jumlah.

Ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh instalasi farmasi dalam mendistribusikan perbekalan farmasi di lingkungannya. Adapun metode yang dimaksud antara lain:

  1. Resep Perorangan
    Resep perorangan adalah order/resep yang ditulis dokter untuk tiap pasien. Dalam sistem ini perbekalan farmasi disiapkan dan didistribusikan sesuai yang tertulis pada resep.
    Keuntungan resep perorangan, yaitu:
    • Semua resep/order dikaji langsung oleh apoteker, yang kemudian memberikan keterangan atau informasi kepada pasien secara langsung.
    • Memberikan kesempatan interaksi profesional antara apoteker, dokter, perawat, dan pasien.
    • Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat.
    • Mempermudah penagihan biaya perbekalan farmasi bagi pasien. Kelemahan / kerugian sistem resep perorangan, yaitu:
    • Memerlukan waktu yang lebih lama
    • Pasien membayar obat yang kemungkinan tidak digunakan
  2. Sistem Distribusi Dosis Unit (Unit Dose Dispensing =UDD)
    Definisi perbekalan farmasi dosis unit adalah perbekalan farmasi yang diorder oleh dokter untuk pasien, terdiri atas satu atau beberapa jenis perbekalan farmasi yang masing-masing dalam kemasan dosis unit tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu. Istilah“dosis unit”sebagaimana digunakan rumah sakit, berhubungan dengan jenis kemasan dan juga sistem untuk mendistribusikan kemasan itu. Pasien membayar hanya perbekalan farmasi yang dikonsumsi saja. Sistem distribusi perbekalan farmasi dosis unit adalah tanggung jawab INSTALASI FARMASI , hal itu tidak dapat dilakukan di rumah sakit tanpa kerja sama dengan staf medik, perawatan pimpinan rumah sakit dan staf administratif. Sistem distribusi perbekalan farmasi dosis unit adalah metode dispensing dan pengendalian perbekalan farmasi yang dikoordinasikan INSTALASI FARMASI dalam rumah sakit.
    Sistem dosis unit dapat berbeda dalam bentuk, tergantung pada kebutuhan khusus rumah sakit. Akan tetapi, unsur khusus berikut adalah dasar dari semua sistem dosis unit, yaitu:

    • Perbekalan farmasi dikandung dalam kemasan unit tunggal; di- dispensing dalam bentuk siap konsumsi; dan untuk kebanyakan perbekalan farmasi tidak lebih dari 24 jam persediaan dosis, diantarkan ke atau tersedia pada ruang perawatan pasien setiap saat.
    • Sistem distribusi dosis unit dioperasikan dengan metode sistem distribusi dosis unit sentralisasi. Sentralisasi dilakukan oleh INSTALASI FARMASI sentral ke semua unit rawat inap di rumah sakit secara keseluruhan. Artinya, di rumah sakit hanya satu INSTALASI FARMASI tanpa adanya depo/satelit INSTALASI FARMASI di beberapa unit pelayanan.

Beberapa keuntungan sistem distribusi dosis unit yang lebih rinci sebagai berikut:

  • Pasien hanya membayar perbekalan farmasi yang dikonsumsinya saja.
  • Semua dosis yang diperlukan pada unit perawatan telah disiapkan oleh INSTALASI FARMASI
  • Mengurangi kesalahan pemberian perbekalan farmasi.
  • Menghindari duplikasi order perbekalan farmasi yang berlebihan.
  • Meningkatkan pemberdayaan petugas profesional dan non profesional yang lebih efisien.
  • Mengurangi risiko kehilangan dan pemborosan perbekalan farmasi.
  • Memperluas cakupan dan pengendalian INSTALASI FARMASI di rumah sakit secara keseluruhan sejak dari dokter menulis resep/order sampai pasien menerima dosis unit
  • Sistem komunikasi pengorderan dan distribusi perbekalan farmasi bertambah baik.
  • Apoteker dapat datang ke unit perawatan / ruang pasien, untuk melakukan konsultasi perbekalan farmasi, membantu memberikan masukan kepada tim, sebagai upaya yang diperlukan untuk perawatan pasien yang lebih baik.
  • Peningkatan dan pengendalian dan pemantauan penggunaan perbekalan farmasi menyeluruh.
  • Memberikan peluang yang lebih besar untuk prosedur komputerisasi. Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah meningkatnya kebutuhan tenaga farmasi dan meningkatnya biaya operasional.

 

F. Pengendalian.

Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan / kekosongan obat di unit-unit pelayanan.

Kegiatan pengendalian mencakup :

  • Memperkirakan/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu. Jumlah stok ini disebut stok kerja.
  • Menentukan stok optimum adalah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalami kekurangan/kekosongan.
  • Menentukan waktu tunggu (lead time) adalah waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima.

Selain itu, beberapa pengendalian yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut:

  • Catatan pemberian obat
    Catatan pemberian obat adalah formulir yang digunakan perawat untuk menyiapkan obat sebelum pemberian. Pada formulir ini perawat memeriksa obat yang akan diberikan pada pasien. Dengan formulir ini perawat dapat langsung merekam/mencatat waktu pemberian dan aturan yang sebenarnya sesuai petunjuk.
  • Pengembalian obat yang tidak digunakan
    Semua perbekalan farmasi yang belum diberikan kepada pasien rawat tinggal harus tetap berada dalam kotak obat. Hanya perbekalan farmasi dalam kemasan tersegel yang dapat dikembalikan ke instalasi farmasi.
  • Pengendalian obat dalam kamar operasi.
    Sistem pengendalian obat rumah sakit harus sampai ke kamar operasi. Apoteker harus memastikan bahwa semua obat yang digunakan dalam bagian ini tepat order, disimpan, disiapkan, dan dipertanggung jawabkan sehingga pencatatan dilakukan seperti pencatatan di instalasi farmasi.
  • Penarikan obat
    Penarikan obat merupakan suatu proses penilaian kembali (reevaluasi) terhadap obat jadi yang telah terdaftar dan beredar di masyarakat, terutama terhadap obat-obat yang mempunyai resiko tinggi, komposisi dianggap tidak rasional, indikasi tidak tepat dan pemborosan karena efek terapi yang tidak bermakna. Tahap – tahap proses penarikan obat antara lain sebagai berikut :

    1. Mencatat nama dan nomer batch / lot produk
    2. Menelusuri nomer barcode produk menggunakan menu info obat di software menu Fari atau menu FarJ
    3. Menelusuri histori mutasi stok keluar
    4. Mencatat lokasi stok disimpan atau nama pasien yang telah dilayani
    5. Mengirim memo pemberitahuan penarikan ke depo dimana produk disimpan
    6. Memberitahukan pada pasien akan penarikan produk, bila perlu dilakukan penarikan hingga ke tangan pasien. Mengambil produk dari lokasi penyimpanan (depo dan pasien)
    7. Melakukan proses “karantina” produk dengan memberi label “JANGAN DIGUNAKAN” sampai produk diambil oleh distributor / pabrik.
    8. Mendokumentasikan nama, nomer batch / Lot obat yang ditarik, tindakan yang diambil dan hasil penarikan produk. Dokumen disertai dengan lampiran form pemberitahuan penarikan dari distributor serta dokumen serah terima barang dengan distributor / pabrik.

G. Pemusnahan

Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar.

Tujuan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :

  • Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat atau perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan
  • Untuk menghindari pembiayaan seperti biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas obat atau perbekalan kesehatan lainya yang sudah tidak layak untuk dipelihara.
  • Untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindarkan diri dari pengotoran lingkungan, dan penyalahgunaan. Pembuangan yang tidak layak dapat menjadi berbahaya jika kemudian menimbulkan kontaminasi pada sumber air setempat. Selain itu obat-obatan kadaluarsa dapat disalahgunakan dan digunakan kembali jika tempat pembuangan tidak dipilih secara tepat dan aman.

Tahap – tahap proses pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan adalah :

  1. Inventarisasi terhadap obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan
  2. Persiapan adminstrasi, meliputi laporan dan berita acara pemusnahan
  3. Penentuan jadwal, metode, dan tempat pemusnahan, dan koordinasi dengan pihak terkait
  4. Persiapan tempat pemusnahan
  5. Pelaksanaan pemusnahan, menyesuaikan jenis dan bentuk sediaan
  6. Pembuatan laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, yang memuat :
    • Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan obat dan alat kesehatan
    • Nama dan jumlah obat dan alat kesehatan
    • Nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
    • Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan
  7. Laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, ditandatangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir)
    Dalam proses pemusnahan obat, prosedur yang dipilih adalah demgan cara ditimbun di dalam tanah. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi penimbunan obat adalah jarak lokasi dengan sumber air tanah, untuk mengurangi resiko adanya kontaminasi air tanah. Sebelum ditimbun di dalam tanah obat dikeluarkan dari kemasan primernya agar lebih cepat terurai di dalam tanah.
    Sedangkan proses pemusnahan perbekalan kesehatan, prosedur yang dipilih adalah dengan insenerasi, yakni memasukkan perbekalan kesehatan ke dalam pembakaran bersuhu tinggi (800°C).

 

H. Pencatatan dan Pelaporan
1. Pencatatan
Pencatatan merupakan suatu keguatan yang bertujuan untuk memonitor transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan instalasi farmasi. Adanya pencatatan akan memudahkan petugas untuk melakukan penelusuran bila terjadi adanya mutu obat yang sub standar dan harus ditarik dari peredaran. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan bentuk digital secara komputerisasi.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pencatatan :
• Pencatatan / entri data dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu secara real time saat pelayanan obat
• Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan.

Informasi yang bisa diperoleh dari kartu stok antara lain :
• Jumlah perbekalan farmasi yang tersedia (sisa stok)
• Jumlah perbekalan farmasi yang diterima
• Jumlah perbekalan farmasi yang keluar
• Jumlah perbekalan farmasi yang hilang/rusak/kadaluwarsa
• Jangka waktu kekosongan perbekalan farmasi Manfaat informasi yang didapat:
• Untuk mengetahui dengan cepat jumlah persediaan perbekalan farmasi
• Penyusunan laporan
• Perencanaan pengadaan dan distribusi
• Pengendalian persediaan
• Untuk pertanggungjawaban bagi petugas penyimpanan dan pendistribusian
• Sebagai alat bantu kontrol bagi Kepala instalasi farmasi
2. Pelaporan
Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan.
Tujuan pelaporan adalah :
• Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi
• Tersedianya informasi yang akurat
• Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan
• Mendapat data yang lengkap untuk membuat perencanaan Jenis laporan yang dibuat oleh INSTALASI FARMASI meliputi:

3 Penulisan resep generik dan non generik Untuk perencanaan dan evaluasi
4 Psikotropik dan narkotik Untuk audit POM dan perencanaan
5 Stok opname Untuk audit dan perencanaan
6 Pendistribusian obat dan alkes (jumlah dan rupiah) Untuk audit dan perencanaan
7 Kepatuhan formularium Untuk perencanaan dan evaluasi KFT

I. Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi merupakan tahapan untuk mengamati dan menilai keberhasilan atau kesesuaian pelaksanaan Cara Pelayanan Kefarmasian Yang Baik di suatu pelayanan kefarmasian. Untuk evaluasi mutu proses pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dapat diukur dengan indikator kepuasan dan keselamatan pasien / pelanggan, dimensi waktu (time delivery), Standar Prosedur Operasional serta keberhasilan pengendalian perbekalan kesehatan dan sediaan farmasi.

J. Pengelolaan perbekalan farmasi khusus
1. Penanganan Bahan Sitostatik Dan Bahan Berbahaya Lain
Bahan sitostatika adalah zat/obat yang merusak dan membunuh sel normal dan sel kanker, serta digunakan untuk menghambat pertumbuhan tumor malignan. Istilah sitostatika biasa digunakan untuk setiap zat yang mungkin genotoksik, mutagenik, onkogenik, teratogenik, dan sifat berbahaya lainnya. Sitostatika tergolong obat berisiko tinggi karena mempunyai efek toksik yang tinggi terhadap sel, terutama dalam reproduksi sel sehingga dapat menyebabkan karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik. Oleh karena itu, penggunaan obat sitostatik membutuhkan penanganan khusus untuk menjamin keamanan, keselamatan penderita, perawat, profesional kesehatan, dan orang lain yang tidak menderita sakit. Tujuan penanganan bahan

sitostatik/berbahaya adalah untuk menjamin penanganannya yang tepat dan aman di rumah sakit.
Penanganan sitostatika harus memerhatikan:
1. Dilaksanakan dengan teknik aseptik
2. Pengerjaan dalam Biological Safety Cabinet (BSC)
3. Petugas yang bekerja harus terlindungi
4. Jaminan mutu produk
5. Dilaksanakan oleh petugas yang terlatih
6. Adanya protap
Standar kerja yang harus dipersiapkan meliputi:
1. Teknik khusus penanganan sitostatika
2. Perlengkapan pelindung (baju, topi, masker, sarung tangan)
3. Pelatihan petugas
4. Penandaan, pengemasan, tranportasi
5. Penanganan tumpahan obat sitostatika
6. Penanganan limbah.
2. Sediaan Radio Farmasi
Prinsip dasar dari pembuatan, pengemasan, sterilisasi, pengujian, dan pengendalian obat di dalam rumah sakit juga berlaku untuk sediaan radiofarmasi. Instalasi farmasi pada dasarnya tidak terlibat langsung dalam penanganan sediaan radiofarmasi. Keterlibaan instalasi farmasi dalam penanganan sediaan radiofarmasi adalah pada saat pemesanan dan penerimaan sediaan tersebut. Setelah sediaan tiba di instalasi farmasi, maka sediaan tersebut langsung dikelola oleh bagian radio nuklir. Hal yang penting untuk diperhatikan instalasi farmasi berkaitan dengan sediaan radiofarmasi adalah mengetahui jumlah sediaan yang dipesan, digunakan dan sisa stok.
3. Obat yang dibawa oleh pasien
Penggunaan obat milik penderita yang dibawa dari tempat asal ke dalam rumah sakit harus sedapat mungkin dihindari. Obat tersebut dapat digunakan jika :

a) Disetujui dokter yang merawat setelah melakukan proses rekonsiliasi obat sebelum pasien masuk rumah sakit,
b) Tidak mempengaruhi keamanan dan efektivitas obat yang diberikan dokter di rumah sakit,
c) Obat dapat diidentifikasi oleh Apoteker/TTK, meliputi : merk dagang, kandungan, instalasi farmasi atau apotik tempat obat tersebut diperoleh
d) Obat tidak dapat diperoleh instalasi farmasi
4. Persediaan obat emergensi
Persediaan obat emergensi adalah persediaan obat yang digunakan untuk menangani kasus darurat di masing-masing ruangan.
Dibawah ini merupakan daftar persediaan farmasi untuk keadaan darurat di ruangan.

 

DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG KRISAN – BEDAH DALAM A

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Adrenalin / Epinephrin Inj amp 10
2 Atropin sulfat Inj amp 10
3 Dexamethason 5 mg Inj amp 5
4 Dextrose 40% 25 mL fl 5
5 Dipenhidramin Inj amp 5
6 Lidocain Inj amp 10
7 Stesolid Inj 10 mg amp 5

 

DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG BEDAH DALAM B

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Adrenalin / Epinephrin Inj amp 10
2 Atropin Sulfat Inj amp 10
3 Dexamethason 5 mg Inj amp 5
4 Dextrose 40% 25 mL fl 5
5 Dipenhidramin Inj amp 5
6 Lidocain Inj amp 10
7 Stesolid Inj 10 mg amp 5

 

DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG OBSGYN

 

 

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Adrenalin / Epinephrin Inj amp 4
2 Aminophilin Inj amp 2
3 Atropin Sulfat Inj amp 4
4 D10% 500 mL fl 2
5 D40% 25 mL amp 1
6 Dexamethason 5 mg Inj amp 2
7 Digoxin Inj (Fargoxin) amp 2
8 Dipenhidramin Inj amp 5
9 Dopamin Inj (Dopac

/Proinfark)

amp 1
10 Efedrin Inj amp 5
11 Lidocain Inj amp 10
12 Lodomer Inj amp 1
13 Mg SO4 20% 25 mL fl 3
14 MgSO4 40% 25 mL fl 3
15 Morphin Inj amp 1
16 Na Bicarbonat Inj (Meylon) fl 1
17 Pethidin Inj amp 1
18 Sibital Inj amp 2
19 Stesolid Inj 10 mg amp 4

 

DAFTAR OBAT EMERGENCY RUANG ANAK

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Adrenalin / Epinephrin Inj amp 4
2 Aminophilin Inj amp 2
3 Atropin Sulfat Inj amp 4
4 D10% 500 mL fl 2
5 D40% 25 mL amp 1
6 Dexamethason 5 mg Inj amp 2
7 Digoxin Inj (Fargoxin) amp 2
8 Dipenhidramin Inj amp 5
9 Dopamin Inj (Dopac / Proinfark) amp  

1

10 Efedrin Inj amp 5
11 Lidocain Inj amp 10
12 Lodomer Inj amp 1
13 Mg SO4 20% 25 mL fl 3
14 MgSO4 40% 25 mL fl 3
15 Morphin Inj amp 1
16 Na Bicarbonat Inj (Meylon) fl 1
17 Pethidin Inj amp 1
18 Sibital Inj amp 2
19 Stesolid Inj 10 mg amp 4

 

 

 

DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG RAWAT INTENSIF

 

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Atropin sulfat Inj amp 10
2 Adrenalin / epinephrin Inj amp 5
3 Amiodaron (Tiaryt ) amp 2
4 Arixtra Inj syringe 2
5 Aspilet Tab tab 10
6 Clopidogrel Tab tab 10
7 Dexamethason Inj amp 10
8 Dextrose 40% 25 mL fl 5
9 Digoxin Inj (Fargoxin) amp 2
10 Dopamin Inj(Dopac / Proinfark) amp 2
11 Gliseril trinitrat Inj amp 2
12 Lidocain Inj amp 10
13 Na. Bicarbonat Inj (Meylon) fl 5
14 Norepineprin Inj (Vascon) amp 2
15 Stesolid Inj 10 mg amp 5
16 Stesolid rectal 5 mg tube 2

 

DAFTAR OBAT EMERGENCY RUANG KENANGA – BEDAH DALAM A

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Adrenalin / Epinephrin Inj  

amp

 

10

2 Atropin Sulfat Inj amp 10
3 Dexamethason 5 mg Inj amp 10
4 Dextrose 40% 25 mL fl 5
5 Efedrin Inj amp 5
6 Lidocain Inj amp 10
7 Stesolid 10 mg Inj amp 5
8 Stesolid rectal 5 mg tube 2

 

DAFTAR OBAT EMERGENSI IGD

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Arixtra Inj syringe 2
2 Aspilet Tab tab 5
3 Atropin sulfat Inj amp 10
4 Dextrose 40% 25 mL amp 2
5 Dexamethason 5 mg Inj amp 10

 

 

6 Dumin rectal tube 2
7 Adrenalin / epinephrin Inj amp 10
8 Dobutamin Inj (Doburan/Dominic)  

vial

 

2

9 ISDN 10 mg tab tab 5
10 KCl 25 meq/mL fl 2
11 Lidocain Inj amp 10
12 Na bicarbonat (Meylon) 25 mL fl 2
13 MgSO4 20% 25 mL fl 2
14 MgSO4 40% 25 mL fl 2
15 Dopamin Inj (Dopac / Proinfark) amp 2
16 Stesolid 10 mg Inj amp 5
17 Stesolid 5 mg rectal tube 2
18 Tetagam 250 unit vial 5

 

DAFTAR OBAT EMERGENSI POLIKLINIK

 

NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH
1 Adrenalin inj 10 1
2 Atropin Sulfat inj 10 2
3 D40 % 5 3
4 Dexamethasone inj 10 4
5 Efedrin inj 5 5
6 Lidocain inj 10 6
7 Stesolid inj 5 7
8 Stesolid rectal 2 8

 

Mekanisme pengelolaan obat emergensi adalah sebagai berikut:
a. Obat emergensi tersedia di semua unit pelayanan pasien, disimpan dalam troli / kit emergensi yang terpasang segel untuk menghindari obat hilang atau tidak tersedia saat dibutuhkan.
b. Obat emergensi segera dibuatkan resep dan diminta ke farmasi untuk penggantian, cek ulang isi dan masa kadaluarsa obat emergensi dalam troli / kit kemudian disegel.
c. Obat emergensi diperiksa setiap 2 minggu sekali oleh petugas farmasi yang ditunjuk, untuk diperiksa kembali isi dan masa kadaluarsa obat emergensi dalam troli / kit dan juga keutuhan segel, agar obat emergensi selalu tersedia saat dibutuhkan.

d. Persediaan untuk masing-masing item perbekalan farmasi ditetapkan bersama oleh Panitia Farmasi dan Terapi

5. Perbekalan farmasi sampel / uji coba
Perbekalan farmasi donasi adalah perbekalan farmasi yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis dari perusahaan farmasi untuk digunakan di rumah sakit tanpa imbalan apapun. Perbekalan farmasi ini dapat dijadikan aset rumah sakit. Perbekalan farmasi uji coba adalah perbekalan farmasi baru yang diberikan secara cuma-cuma untuk diuji coba efektivitasnya. Pengelolaan perbekalan farmasi jenis ini diproses sama seperti perbekalan farmasi yang dibeli secara reguler.

6. Obat Program Kesehatan
Obat program kesehatan adalah obat yang disediakan untuk keperluan program kesehatan baik yang berskala nasional maupun lokal. Obat dimaksud digunakan untuk keperluan program kesehatan tertentu seperti program penanggulangan HIV/AIDS, TB, Flu Burung, Malaria, dan lain sebagainya. Pada saat ini obat program kesehatan yang telah dapat diakses oleh rumah sakit adalah obat TB.
Sumber pembiayaan Obat Program kesehatan dapat berasal dari APBN/ APBD maupun bantuan luar negeri. Pada umumnya rumah sakit tidak perlu mengadakan obat program kesehatan, akan tetapi rumah sakit dapat berkontribusi dalam perencanaan kebutuhan obat tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan

II. FARMASI KLINIK
Farmasi Klinik adalah pelayanan farmasi dimana tenaga kefarmasian berinteraksi langsung dengan pasien yang menggunakan obat untuk tercapainya tujuan terapi dan terjaminnya keamanan penggunaan obat berdasarkan penerapan ilmu, teknologi dan fungsi dalam perawatan penderita dengan memperhatikan preferensi pasien.

Pelayanan farmasi klinik dapat meliputi pelayanan resep (dispensing), pelayanan informasi obat, konsultasi informasi dan edukasi, pencatatan penggunaan obat, identifikasi, pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) dan efek samping obat, pemantauan terapi obat, ronde visite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah.
Pelayanan farmasi klinik dilaksanakan untuk mencapai penggunaan obat yang rasional (pasien menerima obat yang tepat : indikasi, kondisi pasien, bentuk sediaan, jumlah, dosis, frekuensi, lama dan cara penggunaan, terhindar dari interaksi obat, efek samping dan reaksi obat yang tidak diharapkan, harga terjangkau serta mendapat informasi yang tepat) serta penghargaan atas pilihan pasien dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup pasien.
Pelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi klinik disesuaikan dengan sarana pelayanan kesehatan.
Kegiatan pelayanan farmasi klinik meliputi :
A. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat dan Preferensi Pasien Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan informasi spesifik pasien, informasi mengenai seluruh obat dan sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan. Riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik di pencatatan penggunaan obat pasien
Tujuan:
a) Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik
/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui kemungkinan perbedaan informasi penggunaan obat
b) Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.
c) Mendokumentasikan adanya alergi, efek samping obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)
d) Mengidentifikasi kesesuaian indikasi obat, bentuk sediaan, dosis, dan frekuensi penggunaan

e) Mengidentifikasi potensi teriadinya interaksi obat
f) Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat
g) Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan
h) Menanyakan harapan dan tanggapan pasien tentang pengobatan dan penyakit atau gangguan yang dialami.
i) Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan
j) Melakukan penilaian adanya kemungkinan penyalahgunaan obat
k) Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat
l) Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids)
m) Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter
n) Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen, dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien
Kegiatan :
a) Pencatatan informasi spesifik pasien
b) Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien/keluarganya, daftar penggunaan obat dan rekam medik, data pemeriksaan laboratorium serta informasi hasil pemeriksaan fisik
c) Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan :
a) Nama pasien, alamat, usia, jenis kelamin, pekerjaan, berat badan, tinggi badan, keyakinan, tanggapan, harapan dan keluhan
b) Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat, data hasil pemeriksaan laboratorium, dan data hasil pemeriksaan fisik pasien,
c) Informasi reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi
d) Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa)
B. Skrining Resep
1. Pengkajian dan Pelayanan Resep

Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error) dengan melaksanakan aktivitas sesuai standar prosedur operasional dan melakukan dokumentasi aktivitas.
Proses skrining resep dilaksanakan oleh apoteker yang telah melalui proses uji kompetensi, sebagai bagian dari kewenangan klinis apoteker.
Tujuan : Untuk menganalisa adanya masalah terkait obat; bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.
Kegiatan : Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmaseutik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
Persyaratan administrasi meliputi :
• Narna, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien
• Nama dan paraf dokter
• Tanggal resep
• Ruangan/unit asal resep Persyaratan farmaseutik meliputi :
• Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan
• Dosis dan Jumlah obat
• Stabilitas
• Aturan, dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi :
• Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat
• Tidak didapatkan duplikasi pengobatan
• Tidak munculnya alergi, efek samping, dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)
• Obat yang diberikan tidak kontraindikasi
• Tidak dijumpai interaksi obat yang berisiko
 

 

dst.

 11,777 total views,  12 views today