Pengertian :
Memberikan Nomor disetiap Surat yang dibuat, sehingga memudahkan mencari dan merevisi.
Tujuan
Menyamakan penomoran Surat Dinas Keluar, Surat Keputusan, Surat Perjanjian dan Dokumen Protap
Kebijakan
Administrasi Perkantoran yang mengatur segala penomoran untuk surat-surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
Prosedur
Setiap surat yang dibuat baik surat keluar, Surat Keputusan, Dokumen Protap maupun Surat Perjanjian yang dibuat harus diberi nomor.
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :
1. Surat Keluar
- No. Surat / Tgl / Bln / RSxxx / Th pembuatan
- Keterangan :
- No. Surat : adalah nomor urut pembuatan surat
- Tgl : adalah tanggal disaat surat dibuat
- Bln. : adalah bulan disaat surat dibuat
- RS : adalah Rumah Sakit ………….
- xxx : adalah Departemen / bagian yg mengeluarkan,
- Th pembuatan : adalah tahun pembuatan surat
Untuk xxx , antara lain:
- Dir : adalah Direktur
- Dir.UK : Bila Wakil Direktur Umum & Keuangan yang menandatangani
- Dir.Yan : Bila Wakil Direktur Pelayanan yang menandatangani
Contoh : Surat Keluar yang pertama kali dibuat, pada tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh Direktur tentang Tanggapan Ijin Penelitian.
Nomor surat yang dibuat adalah : 01 / 10 / VII / RS_Dir / 2008
Seluruh penomoran surat keluar di RS akan mengalami pergantian nomor kembali lagi ke nomor awal setiap tahunnya.
Materi selanjutnya dapat dibaca di link berikut ini :
Klik Iklan sebelum download disini!
8,619 total views, 4 views today