SPO PEMBERLAKUAN NOMOR SURAT

Pengertian : 

Memberikan Nomor disetiap Surat yang dibuat, sehingga memudahkan mencari dan merevisi.

Tujuan 

Menyamakan penomoran Surat Dinas Keluar, Surat Keputusan, Surat Perjanjian dan Dokumen Protap

 

Kebijakan 

Administrasi Perkantoran yang mengatur segala penomoran untuk surat-surat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit

 

Prosedur 

Setiap    surat  yang  dibuat  baik   surat  keluar,   Surat Keputusan, Dokumen Protap maupun Surat Perjanjian yang dibuat harus diberi nomor.

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :

1. Surat Keluar

  • No. Surat / Tgl / Bln / RSxxx / Th pembuatan
  • Keterangan :
  • No.  Surat       : adalah nomor urut pembuatan surat
  • Tgl    : adalah tanggal disaat surat dibuat
  • Bln.   : adalah bulan disaat surat dibuat
  • RS     : adalah Rumah Sakit ………….
  • xxx   : adalah Departemen / bagian yg mengeluarkan,
  • Th pembuatan : adalah tahun pembuatan surat

Untuk xxx , antara lain:

  • Dir : adalah Direktur
  • Dir.UK : Bila Wakil Direktur Umum & Keuangan yang menandatangani
  • Dir.Yan : Bila       Wakil         Direktur       Pelayanan      yang menandatangani

Contoh : Surat Keluar yang pertama kali dibuat, pada tanggal 10 Juli 2008, yang ditandatangani oleh Direktur tentang Tanggapan Ijin Penelitian.

Nomor surat yang dibuat adalah : 01 / 10 / VII / RS_Dir / 2008

Seluruh penomoran surat keluar di RS  akan mengalami pergantian nomor kembali lagi ke nomor awal setiap tahunnya.

Materi selanjutnya dapat dibaca di link berikut  ini :
Klik Iklan sebelum download disini!

 7,060 total views,  12 views today