02 Pedoman Pelayanan Anestesi

BAB I – PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang

Pelayanan anestesi merupakan suatu tindakan kedokteran yang pada awalnya dibutuhkan untuk memungkinkan suatu tindakan operasi oleh ahli bedah dapat dilakukan. Oleh karenanya tindakan pemberian anestesi termasuk sebagai salah satu tindakan kedokteran yang berisiko tinggi, karena tujuannya adalah pasien dapat bebas dari rasa nyeri dan stres psikis serta pasien dapat pulih kembali pasca-operasi sesuai dengan derajat berat ringannya kerusakan yang dialami pasien. Adanya risiko yang tinggi tersebut menuntut adanya manajemen terhadap risiko tersebut agar pelayanan anestesi dapat berjalan aman, lancar dan sukses.

Manajemen mengatasi kegawatdaruratan tersebut menyebabkan dalam perkembangannya pelayanan anestesi bisa diberikan di Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Pelayanan Intensif, radiologi serta di ruangan yang memerlukan sehingga kini disebut sebagai anestesi dan reanimasi.


  1. Ruang Lingkup

Pelayanan anestesi diperlukan untuk:

  • Menghilangkan nyeri pembedahan dan trauma

  • Menghilangkan nyeri akut lain:

  1. Proses persalinan

  2. Proses diagnostik medik tertentu

  • Menghilangkan nyeri kanker

  • Menghilangkan nyeri kronis (iskemia)

  • Menghilangkan rasa cemas pada anak

 

  1. Batasan Operasional

Untuk membantu lebih mengarahkan pemahaman tentang isi bahasa buku ini, perlu kami buatkan batasan istilah penting yang terkait dengan kerangka pelayanan Instalasi Kamar Operasi Rumah Sakit.

Batasan operasional berikut ini merupakan batasan istilah, yang bersumber dari buku Standar Pelayanan Kedokteran 2010.

 

  1. Pengertian Anestesi

Anestesi (pembiusan; berasal dari bahasa Yunani: an-“tidak, tanpa” dan aesth?tos-“persepsi, kemampuan untuk merasa”), secara umum berarti suatu tindakan  menghilangkan rasa sakit ketika melakukan pembedahan dan berbagai prosedur lainnya yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh. Istilah anestesi digunakan pertama kali oleh Oliver Wendel Holmes Sr pada tahun 1846. Anestesi atau pembiusan adalah pengurangan atau penghilangan sensasi untuk sementara, sehingga operasi atau prosedur lain yang menyakitkan dapat dilakukan.

  1. Jenis anestesi

  1. Anestesi Lokal

Anestesi lokal adalah teknik untuk menghilangkan atau mengurangi sensasi di bagian tubuh tertentu. Hal ini memungkinkan pasien untuk menjalani prosedur pembedahan dan gigi tanpa rasa sakit yang mengganggu.

Anestesi lokal dilakukan dengan cara menginfiltrasi pada ujung saraf di lokasi yang akan diincisi.

  1. Anestesi Regional

Anestesi regional adalah hambatan impuls nyeri suatu bagian tubuh sementara pada impuls saraf sensorik sehingga impuls nyeri dari satu bagian tubuh diblokir untuk sementara (reversibel). Fungsi motorik dapat terpengaruh sebagian atau seluruhnya, tetapi pasien tetap sadar. Anestesi regional dilakukan pada berkas saraf dekat medula spinalis (plexus block) atau pada medula spinalis (epidural block dan subarachnoid block).

  1. Anestesi Umum

Anestesi umum atau pembiusan umum adalah kondisi atau prosedur ketika pasien menerima obat untuk amnesia, analgesia, melumpuhkan otot, dan sedasi. Anestesi umum memungkinkan pasien untuk mentoleransi prosedur bedah yang dalam kondisi normal akan menimbulkan sakit yang tak tertahankan, berisiko eksaserbasi fisiologis yang ekstrim, dan menghasilkan kenangan yang tidak menyenangkan. Anestesi umum dapat menggunakan agen intravena (injeksi) atau hirup.

Kombinasi dari agen anestesi yang digunakan untuk anestesi umum membuat pasien tidak merespon rangsangan yang menyakitkan, tidak dapat mengingat apa yang terjadi (amnesia), tidak dapat mempertahankan proteksi jalan napas yang memadai dan/atau pernapasan spontan sebagai akibat dari kelumpuhan otot dan perubahan kardiovaskuler.

  1. Anestesiologis

Anestesiologis adalah dokter spesialis yang melakukan anestesi. Dokter spesialis anestesiologi selama pembedahan berperan memantau tanda-tanda vital pasien karena sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan yang memerlukan penanganan secepatnya. Rangkaian kegiatan yang merupakan kegiatan sehari-hari dokter anestesi adalah:

    1. Mempertahankan jalan napas

    2. Memberi napas bantu.

    3. Membantu kompresi jantung bila berhenti.

    4. Membantu peredaran darah.

    5. Mempertahankan kerja otak pasien.

 

  1. Landasan Hukum

Sebagai acuan dasar pertimbangan dalam penyelengaraan Pelayanan instalasi kamar operasi suatu bagian dari rumah sakit yaitu suatu Instalasi yang menpunyai staf khusus dengan peralatan yang khusus pula. Oleh sebab itu penyelenggaraan instalasi kamar operasi ini sesuai dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 920/MenKes/Per/II/1986 tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Kesehatan.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32  tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

  3. Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Departemen Kesehatan 2008

  4. Peraturan Menteri Kesehatan 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran

  5. Surat Keputusan  Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Di Lingkungan Departemen Kesehatan.

  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

  7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  8. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1996, tentang tenaga kesehatan.

  9. Keputusan Menkes RI Nomor 148 tentang registrasi dan praktik perawat.


Baca selengkapnya di google driver !

 5,176 total views,  2 views today