> Sasaran HIV/AIDS

Posted on by

SASARAN II:

PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS (Standar 2)

 

Standar 2

Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Maksud dan Tujuan Standar 2

Dalam waktu yang singkat virus human immunodeficiency virus (HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral, ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh komunitas  global.

 

Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan kesehatan bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA). Kebijakan ini menekankan kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV/AIDS  (ODHA) untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang berkualitas.

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai  berikut:

  • meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT);
  • meningkatkan fungsi  pelayanan  Prevention  Mother  to  Child    Transmision

(PMTCT);

  • meningkatkan fungsi    pelayanan    Antiretroviral     Therapy     (ART)     atau bekerjasama dengan RS yang ditunjuk;
  • meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO);
  • meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko Injection Drug Use (IDU); dan
  • meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan

 

 

Elemen Penilaian Standar 2

 

  1. Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (R)
  2. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (D,W)

 

  1. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya. (D,W)
  2. Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS rumah sakit ( D,W )
  3. Terlaksananya pelatihan   untuk   meningkatkan   kemampuan   teknis    Tim HIV/AIDS sesuai standar. (D,W)
  4. Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (D)
  5. Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan. (D)

 

 3,024 total views,  18 views today