> Sasaran HIV/AIDS

Posted on by

SASARAN II:

PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV/AIDS (Standar 2)

 

Standar 2

Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Maksud dan Tujuan Standar 2

Dalam waktu yang singkat virus human immunodeficiency virus (HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral, ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV/AIDS merupakan masalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh komunitas  global.

 

Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan kesehatan bagi orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA). Kebijakan ini menekankan kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV/AIDS  (ODHA) untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak orang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang berkualitas.

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai  berikut:

  • meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT);
  • meningkatkan fungsi  pelayanan  Prevention  Mother  to  Child    Transmision

(PMTCT);

  • meningkatkan fungsi    pelayanan    Antiretroviral     Therapy     (ART)     atau bekerjasama dengan RS yang ditunjuk;
  • meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO);
  • meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko Injection Drug Use (IDU); dan
  • meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan

 

 

Elemen Penilaian Standar 2

 

  1. Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (R)
  2. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV/AIDS. (D,W)

 

  1. Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS termasuk pelaporannya. (D,W)
  2. Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS rumah sakit ( D,W )
  3. Terlaksananya pelatihan   untuk   meningkatkan   kemampuan   teknis    Tim HIV/AIDS sesuai standar. (D,W)
  4. Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (D)
  5. Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan. (D)

 

 2,894 total views,  4 views today