BAB 3
Elemen Penilaian TKRS 1.2
1.Ada bukti persetujuan, review berkala, dan publikasi/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi.
-Dokumen : Bukti Misi, persetujuan misi , review misi secara berkala, publikasi/sosialisasi misi RS.
-Wawancara : Pemilik/representasi pemilik; Direktur RS.
2.Ada persetujuan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran rumah sakit sehari-hari sesuai dengan regulasi.
-Dokumen : 1) Bukti tentang strategis yang disetujui oleh pemilik atau representasi pemilik; 2) Bukti rencana kerja dan anggaran RS yang di setujui ole pemilik atau representasi pemilik.
-Wawancara : Pemilik/ representasi pemilik; Direktur RS.
3.Ada persetujuan atas strategi dan program pendidikan, penelitian staf klinis, dan pengawasan mutu program pendidikan tersebut. Elemen penilaian ini hanya untuk rumah sakit pendidikan.
– Dokumen : Hanya untuk RS pendidikan: Bukti tentang rencana strategi dan progam pendidikan dan penelitian staf klinis serta pengawasan mutu progam pendidikan,yang sudah disetujui.
– Wawancara : Pemilik/ representasi pemilik; Direktur RS; Bidan Diklat/Diklat RS; Komite koordinator pendidikan (komkordik).
Elemen Penilaian TKRS 2
1) Ada regulasi tentang kualifikasi Direktur Rumah Sakit dan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai dengan 7 di maksud dan tujuan.
– Regulasi : Regulasi tentang kualifikasi,uraian tuas,tanggung jawab dan wewenang (UTW) Direktur yang diuraikan dalam struktur organisasi dan tata kelola RS (SOTK RS).
2)Kualifikasi Direktur Rumah Sakit sudah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.
-Dokumen : Bukti kualifikasi Direktur sesuai persyaratan jabatan, dalam file kepegawaian, meliputi: 1) Ijazah dokter atau dokter gigi; 2) S2 perumahsakitan; 3) Sertifikat pelatihan-pelatihan.
-Wawancara : Pemilik/ representasi pemilik ; Direktur RS.
3)Direktur/Direksi Rumah Sakit patuh terhadap peraturan perundang- undangan.
– Dokumen : 1) Bukti kumpulan dan daftar peraturan serta perundangan yang dipergunakan RS;
2) Bukti kumpulan data perizinan RS yang masih berlaku.
– O : Kesesuaian sarana,prasarana dan fasilitas terhadap standart bangunan dan fasilitas RS
-W : Direktur RS; Para Pemimpin RS.
4)Direktur Rumah Sakit telah mengatur operasional rumah sakit setiap hari termasuk semua tanggung jawab yang dijelaskan dalam uraian (D,W)
-D : 1) Bukti kumpulan notulen rapat di RS yang pimpinan rapatnya oleh Direktur RS; 2) Bukti kumpulan surat disposisi; 3) Bukti-bukti kegiatan Direktur RS lainya.
-W : Direktur RS; Para pemimpin RS.
5) Direktur/Direksi Rumah Sakit telah menyusun dan mengusulkan rencana strategis serta anggaran biaya kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan regulasi. (lihat juga TKRS 1, TKRS 1.1, dan TKRS 2).
-D : 1) Bukti tentang Renstra dan anggaran RS; 2) Bukti notulen rapat penyusunan Renstra dan anggaran; 3) Bukti pengusulan Renstra dan anggaran (surat ke pemilik/representasi pemilik)
-W : Direktur RS; Bagian perencanaan RS; Bagian keuangan.
6) Direktur/Direksi Rumah Sakit telah memastikan kepatuhan staf rumah sakit terhadap regulasi rumah sakit yang sudah ditetapkan.
-D : 1) Bukti pengawasan (dapat burupa ceklis-ceklis); 2) Hasil pengawasan pelaksanaan regulasi,seperti penggunaan APD,cuci tangan,larangan merokok,pelaksanaan SOP, dan lain-lain.
-W : Direktur RS; Para Pemimpin RS.
7) Direktur/Direksi Rumah Sakit menindaklanjuti semua hasil laporan pemeriksaan internal dari pemerintah atau badan ekternal lainnya yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan rumah sakit.
-D : 1) Bukti rekapitulasi hasil dari pemerintah atau badan eksternal lainya; 2) Bukti hasil pemeriksaan tersebut telah di tindaklanjuti (dapat berbentuk laporan,foto-foto,pengeluaran anggaran, dan lain-lain).
-W : Direktur RS; Para Pemimpin RS.
Elemen Penilaian TKRS 3.
1) Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala bidang/divisi Rumah Sakit secara tertulis.
-R : Regulasi tentang persyaratan jabatan,uraian tugas,tanggung jawab dan wewenang (UTW),setiap kepala bidang/divisi di rumah sakit.
2)Kualifikasi kepala bidang/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas pokoknya.
-D : Bukti kualifikasi kepala bidang/divisi sesuai persyratan,dalam file kepegawaian, meliputi: 1) keputusan pengangkatan; 2) ijazah; 3) sertifikasi.
-W : Pemilik/respresentasi pemilik; Direktur RS; Kepala HRD; Kepala bidang/divisi.
3)Ada bukti koordinasi antarkepala bidang/divisi dalam menjalankan misi rumah sakit.
– D : Bukti rapat antar para Kepala Bidang/Divisi sesuai regulasi RS.
– W : Kepala Bidang/Divisi.
4)Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan misi.
-D : Bukti rapat tentang penyususnan berbagai regulsi RS yang di laksanakan secara kolaboratif oleh para kepala bidang/divisi,meliputi undangan,absensi,materi,notulen(UMAN).
-W : Kepala Bidang/Divisi.
5)Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi rumah sakit sesuai dengan misi rumah sakit.
-D : 1) Bukti hasil pengisian lembar ceklist;
2) Bukti hasil pengawasan tingkat kepatuhan staf dalam menjalankan regulasi.
-W : Kepala bidang / divisi; SPI / asesor internal.
Elemen Penilaian TKRS 3.1
1) Ada penetapan jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan misi rumah sakit. (lihat juga ARK 1, EP 1). (R)
-R : Regulasi tentang penetapan jenis pelayanan RS sesuai dengan misi RS
2) Ada penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan termasuk koordinator pelayanan baik untuk unit pelayanan diagnostik, terapeutik, maupun rehabilitatif. (R)
-R : Regulasi tentang penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan dan kepala departemen (koordinator)
Catatan : Reulasi bisa tertulis di pedoman pengoranisasian unit pelayanan/departemen pelayanan
3) Kepala bidang/divisi Rumah Sakit bersama dengan kepala unit pelayanan telah menyusun cakupan dan jenis pelayanan yang disediakan tiap-tiap unit sesuai dengan kebutuhan pasien yang dilayani di rumah sakit. (lihat juga ARK 1, EP 1). (D,W)
-D : 1) Bukti rapat kepala bidang/divisi dengan kepala unit pelayanan tentang penyususnan cakupan dan jenis pelayanan
2) Bukti penetapan jenis dan lingkup pelayanan di masing-masing unit
-W :
- Para kepala bidang/divisi
- Kepala unit pelayanan
- Staf terkait
4) Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, dan dapat menerima masukan untuk peningkatan pelayanannya. (D,W)
-D : Notulen rapat (UMAN) dengan :
1) Tokoh masyarakat (antara lain Camat,RT,RW,Lurah
2) Pemangku kepentingan (antara lain klub klub penyakit diabet,stroke,dll)
3) Fasilitas pelayanan Kesehatan (antara lain Puskesmas,posyandu,rumah bersalin,klinik swasta)
-W : Bagian Tata Usaha/marketing
5) Direktur Rumah Sakit memberikan data dan informasi sesuai dengan a) dan b) pada maksud dan tujuan. (D,W)
-D : Bukti data dan informasi sudah di publikasikan (bisa berupa brosur,website,dll)
-W :
- Direktur RS
- Kepala bidang/divisi
- Bagian marketing
Elemen Penilaian TKRS 3.2
1) Ada regulasi yang mengatur pertemuan di setiap dan antartingkat di rumah sakit. (R)
-R : Regulasi tentang pertemuan di setiap dan antar tingkat RS
2) Ada regulasi komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit/instalasi/departemen pelayanan. (R)
-R : Regulasi tentang komunikasi efektif di RS terdiri dari :
1) Komunikasi efektif RS dengan masyarakat lingkungan
2) Komunikasi efektif antara PPA dengan pasien/keluarga
3) Komunikasi efektif antar PPA
4) Komunikasi efektif antar unit/instalasi/departemen pelayanan
3) Ada bukti terselenggaranya pertemuan di setiap danantar tingkat di rumah sakit. (D,W)
-D : 1) Bukti rapat di setiap unit
2) Bukti rapat pertemuan antar unit beserta pimpinan
-W :
- Direksi
- Kepala bidang/divisi
- Kepala unit
4) Ada bukti komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit/instalasi/departemen pelayanan sudah dilaksanakan (D,W)
-D : 1) Bukti rapat pertemuan antar PPA/antar komite profesi
2) Bukti rapat pertemuan antar unit/instalasi/departemen
-W :
- PPA
- Komite medis
- Komite keperawatan
- Para kepala unit/instalasi/departemen pelayanan
5) Ada bukti pelaksanaan pemberian informasi yang tepat waktu, akurat, dan relevan di lingkungan rumah sakit. (D,W)
-D : Bukti tentang hasil pelaksanaan pemberian informasi (dapat berupa buletin,media sosial,intra net,surat edaran,pengumuman,paging system,code system,dan lainya)
-W :
- Para kepala bidang
- Kepala unit/instalasi/departemen pelayanan
- Staf pelaksana
6) Direktur/direksi dan para kepala bidang/divisi Rumah Sakit sudah menyampaikan informasi tentang capaian program sesuai visi, misi, dan rencana strategik kepada staf rumah sakit. (lihat MKE 4) (D,W)
-D : Bukti rapat penyampaian informasi tentang capaian progam dan capaian RENSTRA,dapat juga melalui buletin dan kegiatan diklat
-W :
- Direktur
- Kepala bidang/divisi
- Kepala unit pelayanan
Elemen Penilaian TKRS 3.3
1) Rumah sakit memiliki regulasi proses perencanaan dan pelaksanaan rekruimen, pengembangan staf, serta kompensasi yang melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan. (R)
-R : 1) Regulasi tentang rekrutmen,retensi
2) Ada bukti proses perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen, telah melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan. (lihat juga KKS 2 dan KKS 8) (D,W)
3) Ada bukti rumah sakit telah melaksanakan proses kompensasi untuk retensi staf. (D,W)
4) Ada bukti pengembangan diri setiap staf dan pendidikan melibatkan kepala bidang/bagian/diklat dan kepala unit pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan profesi yang dibutuhkan. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 4
1) Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi berupa pedoman peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi butir 1 sampai dengan 8 di maksud dan tujuan beserta programnya serta penetapan indikatornya. (lihat PMKP 2 dan PMKP 2.1) (R)
2) Ada bukti Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang/divisi telah berpartisipasi dalam upaya merencanakan, mengembangkan, serta melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W)
3) Ada bukti keterlibatan Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang/divisi dalam memilih indikator mutu di tingkat rumah sakit, merencanakan perbaikan serta mempertahankan perbaikan mutu dan keselamatan pasien, juga menyediakan staf terlatih untuk program peningkatan mutu dan keselamatan (lihat PMKP 1, PMKP 3, PMKP 4.1, PMKP 4.2, PMKP 4.3) (D,W)
4) Direktur Rumah Sakit telah menyediakan teknologi informasi (IT) untuk sistem manajemen data indikator mutu dan sumber daya yang cukup untuk pelaksanaan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien setiap harinya. (D,O,W)
Elemen Penilaian TKRS 4.1
1) Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada perbaikan struktur dan proses serta hasil. (D, O, W)
2) Direktur Rumah Sakit melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik atau representasi pemilik sebagaimana diatur di 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5, EP ) (D,W)
3) Informasi tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala dikomunikasikan kepada staf, antara lain mencakup perkembangan dalam pencapaian sasaran keselamatan pasien. (D,W)
Standar TKRS 5.
Direktur rumah sakit memprioritaskan proses di rumah sakit yang akan diukur, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang akan diterapkan, serta bagaimana mengukur keberhasilan dalam upaya di seluruh rumah sakit ini.
Elemen Penilaian TKRS 5.
1) Rumah sakit mempunyai program peningkatan mutu prioritas dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 6 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5) (R)
2) Ada bukti peran Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Bidang/Divisi dalam proses penyusunan program peningkatan mutu, prioritas, monitoring pelaksanaan, dan rencana perbaikan mutu. (lihat PMKP 4.2, 4.3, 4.4) (D,W)
3) Ada bukti riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan sebagai salah satu program peningkatan mutu prioritas di rumah sakit pendidikan. (D,W)
4) Ada pengukuran pelaksanaan sasaran keselamatan pasien tercantum pada program peningkatan mutu prioritas. (lihat PMKP 4.4) (D,W)
5) Ada bukti kajian dampak perbaikan di rumah sakit secara keseluruhan dan juga pada tingkatan departemen/unit layanan terhadap efisiensi dan sumber daya yang digunakan. (lihat juga PMKP 7) (D)
Elemen Penilaian TKRS 6
1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kontrak atau perjanjian lainnya yang antara lain meliputi 1 sampai dengan 7 yang ada di maksud dan tujuan. (R)
2) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang perjanjian kerja staf medis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja. (R)
3) Rumah sakit mempunyai dokumen kontrak untuk semua kontrak yang sudah dilaksanakan. (D,W)
4) Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit sudah menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,W)
5) Ada bukti Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dan Kepala unit pelayanan telah berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak pelayanan klinis termasuk kontrak peralatan medis dan telah dilaksanakan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1, EP 5). (D,W)
6) Ada bukti Kepala bidang/divisi manajemen dan Kepala unit kerja berpartisasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak (D,W)
7) Ada bukti apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan maka rumah sakit tetap menjaga kontinuitas dari pelayanan pasien. (D,O,W)
Elemen Penilaian TKRS 6-1.
1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang monitoring mutu pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak atau perjanjian
2) Semua kontrak mempunyai indikator mutu yang harus dilaporkan kepada RS sesuai dengan mekanisme pelaporan mutu di RS. (R )
3) Komite/Tim mutu telah melakukan analisis data dan feedback data dan laporan. (D,W)
4) Kepala bidang/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak/pihak ketiga. (D,W)
5) Kepala bidang/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak/pihak ketiga. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 6.2
1) Direktur Rumah Sakit menentukan pelayanan yang akan diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit. (R)
2) Dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit yang memberikan pelayanan diagnostik, konsultasi, dan layanan perawatan dari luar rumah sakit, seperti kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain seperti elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa telah dilakukan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinik oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
3) Mutu pelayanan yang diberikan oleh dokter praktik mandiri tersebut pada EP 2 telah dipantau sebagai bagian dari program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 7
1) Rumah sakit mempunyai regulasi pemilihan teknologi medik dan obat sesuai dengan a) dan b) yang ada di maksud dan tujuan serta regulasi penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial) sesuai dengan 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan serta memiliki tim penapisan teknologi bidang kesehatan. (R)
2) Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan data dan informasi dalam pemilihan teknologi medik serta obat sesuai dengan regulasi rumah sakit yang ada di EP 1. (D,W)
3) Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan rekomendasi dari staf klinis dan atau pemerintah dan organisasi profesi nasional atau internasional dalam pemilihan teknologi medik dan obat di rumah sakit. (D,W)
4) Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan regulasi terkait dengan penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial). (D,W)
5) Kepala bidang/divisi telah melakukan evaluasi mutu dan keselamatan pasien terhadap hasil dari pengadaan dan penggunaan teknologi medik serta obat menggunakan indikator mutu dan laporan insiden keselamatan pasien. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 7.1
1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang pengelolaan pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin dengan memperhatikan alur rantai distribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga PKPO 2). (R)
2) Rumah sakit telah melakukan identifikasi risiko penting dari rantai distribusi alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin serta melaksanakan tindak lanjut untuk menghindari risiko. (D,W)
3) Rumah sakit telah melakukan evaluasi tentang integritas setiap pemasok di rantai distribusi. (D,W)
4) Direktur Rumah Sakit menelusuri rantai distribusi pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin untuk mencegah penggelapan dan pemalsuan. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 8
1) Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sampai dengan unit pelayanan. (R)
2) Ada penetapan struktur organisasi komite medis dan komite keperawatan serta tata hubungan kerja dengan para pimpinan di rumah sakit. (R)
3) Struktur organisasi dapat mendukung proses budaya keselamatan di rumah sakit dan komunikasi antarprofesi. (R)
4) Struktur organisasi dapat mendukung proses perencanaan pelayanan klinik dan penyusunan regulasi pelayanan. (R)
5) Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas berbagai isu etika profesi. (R)
6) Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas mutu pelayanan klinis. (R)
Elemen Penilaian TKRS 9
1) Ada regulasi tentang persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk setiap kepala unit pelayanan serta termasuk bila ada koordinator pelayanan yang tertuang di dalam pedoman pengorganisasian unit pelayanan tersebut (lihat juga AP 5.1, EP 1; AP 6.1, EP 1; dan PKPO 1.1, EP 1). (R)
2) Setiap kepala unit pelayanan dan koordinator pelayanan (bila ada) telah sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan. (D,W)
3) Setiap kepala unit pelayanan telah melakukan identifikasi dan mengusulkan kebutuhan ruangan, teknologi medis, peralatan, ketenagakerjaan sesuai dengan standar kepada Direktur Rumah Sakit, dan telah mempunyai proses yang dapat diterapkan untuk menanggapi kekurangan (catatan: bila di unit pelayanan ada koordinator pelayanan maka usulan kepada Direktur Rumah Sakit diajukan melalui koordinator pelayanan). (D,W)
4) Setiap kepala unit pelayanan telah menyusun pola ketenagaan yang dipergunakan untuk rekruitmen yang akan ditugaskan di unit pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga KKS 2 EP 1 dan EP 2). (D,W)
5) Setiap kepala unit pelayanan telah menyelenggarakan orientasi bagi semua staf baru mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang mereka di unit pelayanan tempat mereka (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W)
6) Dalam orientasi itu diberikan materi tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 10
1) Setiap unit pelayanan telah mempunyai pedoman pelayanan yang menguraikan pelayanan saat ini dan program kerja yang menguraikan pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan serta keterampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien. (R)
2) Rumah sakit mempunyai regulasi untuk unit pelayanan yang mengatur format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (R)
3) Kepala unit pelayanan telah menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (D,O,W)
4) Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan. (R)
5) Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
6) Pelayanan yang disediakan di unit pelayanan telah sesuai dengan (D,W)
7) Pengaduan pelayanan di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)
8) Ada koordinasi dan integrasi pelayanan dalam tiap unit pelayanan. (D,W)
Elemen penilaian TKRS 11
1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kriteria pemilihan indikator mutu unit seperti di 1 sampai dengan 3 penilaian di
2) Kepala unit mengusulkan indikator mutu untuk setiap unit pelayanan sesuai dengan 1 sampai dengan 3 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 4.1 EP 1 dan PAB 8.1). (D,W)
3) Kepala unit telah melakukan pengumpulan data dan membuat laporan terintegrasi secara berkala. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 11-1.
1) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap praktik profesional berkelanjutan dari dokter yang memberikan layanan di Unit tersebut sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS 11 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)
2) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf perawat sesuai dengan regulasi rumah sakit (periksa juga KKS15 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)
3) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi staf klinis pemberi asuhan lainnya sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS18 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 11.2
1) Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap Kelompok Staf Medis (KSM) setiap tahun memilih 5 (lima) panduan praktik klinis, alur, atau protokol klinis prioritas untuk dievaluasi sesuai dengan kriteria yang ada di maksud dan panduan butir 1 sampai dengan 7 serta butir 1 dan 2. (R)
2) Ada bukti bahwa setiap tahun, panduan praktik klinis, alur klinis, atau protokol dipilih sesuai dengan regulasi. (D,W)
3) Ada bukti bahwa panduan praktik klinis, alur klinis, dan atau protokol tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W)
4) Ada bukti bahwa Komite Medik telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan panduan praktik klinik, alur, dan atau protokol klinis sehingga berhasil menekan keberagaman proses dan hasil. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 12.
1) Direktur rumah sakit menetapkan regulasi tentang tata kelola etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit nasional, membentuk komite etik yang mengelola etika rumah sakit, dan mengkoordinasikan subkomite etik profesi dan menetapkan kode etik pegawai rumah sakit. (R)
2) Direktur rumah sakit memastikan asuhan pasien tidak melanggar norma- norma bisnis, norma keuangan, etik, dan (D,W)
3) Direktur rumah sakit memastikan praktek nondiskriminatif dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya. (D,W)
4) Direktur rumah sakit memastikan kepatuhan staf terhadap etika pegawai rumah sakit. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 12-1.
1) Rumah sakit mengungkapkan kepemilikannya serta mencegah konflik kepentingan bila melakukan rujukan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1. EP 2). (D,O,W )
2) Rumah sakit secara jujur menjelaskan pelayanan yang disediakan kepada pasien. (lihat MKE …). (D,O,W)
3) Rumah sakit membuat tagihan yang akurat untuk layanannya serta memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak memengaruhi asuhan pasien. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 12.2
1) Rumah sakit mempunyai sistem pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis. (R)
2) Regulasi tentang manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasi pada dilema etis dalam asuhan pasien telah dilaksanakan. (D,W)
3) Regulasi untuk manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasikan pada dilema etis dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W)
4) Pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W)
Elemen Penilaian TKRS 13
1) Direktur Rumah Sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandalasi (W)
2) Direktur Rumah Sakit mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melaksanakan perbaikan perilaku yang tidak dapat diterima. (D,O,W)
3) Direktur rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (seperti bahan pustaka dan laporan) yang terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit bagi semua individu yang bekerja dalam rumah sakit. (D,O,W )
4) Direktur Rumah Sakit menjelaskan bagaimana masalah terkait budaya keselamatan dalam rumah sakit dapat diidentifikasi dan dikendalikan. (W)
5) Direktur Rumah Sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di dalam rumah sakit. (D,O,W)
Elemen Penilaian TKRS 13.1
1) Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi pengaturan sistem menjaga kerahasiaan, sederhana, dan mudah diakses oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit secara tepat (R)
2) Sistem yang rahasia, sederhana, dan mudah diakses oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit telah disediakan. (O, W)
3) Semua laporan terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit telah diinvestigasi secara tepat waktu. (D,W)
4) Ada bukti bahwa iidentifikasi masalah pada sistem yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan perilaku yang berbahaya telah dilaksanakan. (D, W)
5) Direktur Rumah Sakit telah menggunakan pengukuran/indikator mutu untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan dalam rumah sakit serta melaksanakan perbaikan yang telah teridentifikasi dari pengukuran dan evaluasi tersebut. (D,W )
6) Direktur Rumah Sakit menerapkan sebuah proses untuk mencegah kerugian/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait dengan budaya keselamatan tersebut. (D,O,W)
11,357 total views, 4 views today