BAB 4
MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
Elemen Penilaian MFK 1
- Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit seharusnya mempunyai dan memahami peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk bangunan dan fasilitas rumah sakit. (D,W)
- Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan. (D,W)
- Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan butir a. sampai dengan pada maksud dan tujuan sesuai dengan fasilitas yang ada di rumah sakit serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
- Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar rumah sakit. (D,W)
—————————————————————————————————————–
———————
Elemen Penilaian MFK 2
- Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, staf, dan pengunjung secara tertulis meliputi risiko yang ada pada butir 1 sampai 6 pada maksud dan Hal ini merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi butir 1 dan 2 pada maksud dan tujuan. (R)
- Program tersebut masih berlaku dan sudah diterapkan sepenuhnya. (D,W)
- Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya setiap (D,W)
- Ada bukti bahwa tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam butir 1 sampai 4 pada maksud dan tujuan. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 3
- Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, sta, dan pengunjung tertulis meliputi risiko yang ada butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan yang merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi butir 1 dan 2 pada maksud dan tujuan. (R)
- Program tersebut masih berlaku dan sudah diterapkan sepenuhnya. (D,W)
- Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit atau sekurang-kurangnya setiap (D,W)
- Ada bukti tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam butir 1 sampai 4 pada maksud dan tujuan. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 4
- Rumah sakit mempunyai regulasi termasuk program pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan (R)
- Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan. (D,W)
- Rumah sakit telah melakukan identifikasi area-area yang berisiko mempunyai risk register (daftar risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan keamanan fasilitas. (D,W)
- Regulasi pemberian identitas pada penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah sakit sudah dimplementasikan. (lihat juga SKPm1).(D,O,W)
- Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala, membuat rencana perbaikan, dan telah melaksanakan perbaikan. (D,O,W)
- Rumah sakit telah memasang monitoring pada area yang berisiko keselamatan dan keamanan. (O,W)
- Rumah sakit telah menyediakan fasilitas yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)
Elemen Penilaian MFK 4.1
- Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur asesmen risiko prakonstruksi (PCRA). (lihat juga PPI 7.5). (R)
- Rumah sakit melakukan asesmen risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi, atau demolis/pembongkaran yang meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (D,W)
- Rumah sakit mengambil tindakan berdasar atas hasil asesmen risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan (D,O,W)
- Rumah sakit memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan. (lihat juga MFK 3). (D,O,W)
Elemen Penilaian MFK 4.2
- Rumah sakit menyediakan anggaran untuk memenuhi peraturan perundang- undangan yang terkait dengan fasilitas rumah (lihat juga AP 5 dan AP 6). (D,W)
- Rumah sakit menyediakan anggaran untuk meningkatkan, memperbaiki, atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. (D,O,W)
- Rumah sakit menyediakan anggaran untuk penerapan PCRA dan ICRA bila ada renovasi, kontruksi, dan pembongkaran. (D,W)
4.
Elemen Penilaian MFK 5
- Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur B3 serta limbahnya sesuai dengan katagori WHO dan peraturan perundang-undangan, meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (lihat juga AP 5.3.1; AP 5.6; AP 6.3; AP 6.6; dan PKPO 3). (R)
- Rumah sakit mempunyai daftar B3 serta limbahnya lengkap dan terbaru sesuai dengan kategori WHO dan peraturan perundang-undangan meliputi jenis, lokasi, dan jumlah semua bahan berbahaya dan beracun serta (lihat juga AP 5.5 dan AP 6.6). (D,O,W)
- Ada bukti bahwa untuk pengadaan/pembelian B3 dan pemasok (supplier) sudah melampirkan MSDS. (D,O,W)
- Petugas telah menggunakan APD yang benar pada waktu menangani (handling) B3 serta limbahnya dan di area tertentu juga sudah ada eye (lihat juga AP 5.3.1). (O,W)
- B3 serta limbahnya sudah diberi label/rambu-rambu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (lihat juga PKPO 3 EP 2). (O,W)
- Ada laporan dan analisis tumpahan, paparan/pajanan (exposure), dan insiden lainnya. (D,W)
- Ada bukti dokumentasi persyaratan yang meliputi izin, lisensi, atau ketentuan persyaratan lainnya. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 5.1
- Rumah sakit mempunyai regulasi untuk penyimpanan dan pengolahan limbah B3 secara benar dan aman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (lihat juga AP 6.2; EP 4; MFK 1 EP 3). (R)
- Penyimpanan limbah B3 sudah mempunyai izin TPS B3 yang masih berlaku dan sesuai dengan perundang-undangan. (D,O,W)
- Rumah sakit sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,O,W)
- Rumah sakit mempunyai Instalasi Pengolah B3 dengan izin yang masih berlaku atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan izin sebagai transporter dan pengolah B3 yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (D,O,W)
Elemen Penilaian MFK 6
- Rumah sakit mempunyai regulasi manajemen disaster meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (R)
- Rumah sakit mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar seperti keadaan darurat di masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta kejadian wabah besar yang dapat menyebabkan risiko yang signifikan. (D,W)
- Rumah sakit telah melakukan self assessment kesiapan menghadapi bencana dengan menggunakan hospital safety index dari WHO. (D,W)
- Instalasi gawat darurat telah mempunyai ruang dekontaminasi sesuai dengan butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (D,O,W)
Elemen Penilaian MFK 6.1
- Seluruh program atau setidaknya elemen-elemen kritis program dari butir 3 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan MFK 6 disimulasikan setiap tahun. (D,W)
- Pada akhir setiap simulasi dilakukan diskusi (debriefing) mengenai simulasi tersebut serta dibuat laporan dan tindak lanjut. (D,W)
- Peserta simulasi adalah semua pegawai/staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan pegawai dari tenant/penyewa lahan. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 7
- Rumah sakit mempunyai program proteksi kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api, asap, atau keadaan darurat nonkebakaran lainnya meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)
- Rumah sakit telah melakukan asesmen risiko kebakaran yang tertulis termasuk saat terdapat proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas rumah sakit meliputi butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (D,W)
- Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil asesmen risiko kebakaran. (D,O,W)
- Rumah sakit mempunyai sistem deteksi dini (smoke detector dan heat detector) dan alarm kebakaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (O,W)
- Rumah sakit mempunyai sistem kebakaran aktif yang meliputi sprinkle, APAR, hidran, dan pompa kebakaran sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (O,W)
- Rumah sakit mempunyai jalur evakuasi yang aman dan bebas hambatan bila terjadi kebakaran serta kedaruratan bukan kebakaran. (O,W)
Elemen Penilaian MFK 7.1
- Semua staf mengikuti latihan penanggulangan kebakaran minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (lihat juga MFK 11-MFK 11.3). (D,W)
- Staf dapat memperagakan bagaimana cara membawa pasien ke tempat aman dan demonstrasikan bagaimana cara menyelamatkan pasien. (S,W)
- Sistem dan peralatan pemadam kebakaran diperiksa, diujicoba, dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan didokumentasikan. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 7.2
- Rumah sakit mempunyai regulasi rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok dan asap rokok, serta larangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung, dan staf termasuk larangan menjual rokok di lingkungan rumah sakit. (R)
- Regulasi larangan merokok telah dilaksanakan dan dievaluasi. (D,O,W)
Elemen Penilaian MFK 8
- Rumah sakit mempunyai regulasi pengelolaan peralatan medis yang digunakan di rumah sakit yang meliputi butir 1 sampai dengan 4 yang ada pada maksud dan tujuan. (lihat juga AP 5.4; EP 1; dan AP 6.5; EP 1). (R)
- Ada daftar inventaris dan identifikasi risiko untuk seluruh peralatan medis yang digunakan di rumah sakit. (lihat juga AP 5.4; EP 3; dan AP 6.5; EP 4). (D,W)
- Ada bukti peralatan medis diperiksa secara (lihat juga AP 5.4; EP 4; dan AP 6.5, EP 4). (D,O,W)
- Peralatan medis diuji fungsi sejak baru dan sesuai dengan umur, penggunaan, dan rekomendasi pabrik .(lihat juga AP 5.4; EP 5; dan AP 6.5, EP 5). (D,W)
- Ada program pemeliharaan preventif dan (lihat juga AP 5.4; EP 6; dan AP 6.5, EP 6). (D,O,W)
- Staf yang kompeten melaksanakan kegiatan ini. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 8.1
- Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. (R)
- Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, serta masalah dan kegagalan pada peralatan medis. (D,W)
- Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bila terjadi kematian, cedera serius, atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 9
- Rumah sakit mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. (R)
- Rumah sakit membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, serta masalah dan kegagalan pada peralatan medis. (D,W)
- Rumah sakit telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila terjadi kematian, cedera serius, atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan medis. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 9.1
- Rumah sakit mempunyai regulasi inventarisasi, pemeliharaan, dan inspeksi dengan kriteria yang ditentukan untuk sistem utilitas penting yang dilakukan secara berkala. (R)
- Rumah sakit mempunyai daftar sistem utilitas di rumah sakit dan daftar sistem utilitas penting. (D,W)
- Sistem utilitas dan komponen telah diinspeksi secara teratur/berdasar atas kriteria yang disusun rumah sakit. (D,O)
- Sistem utilitas dan komponen diuji secara teratur berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan. (D,W)
- Sistem utilitas dan komponen dipelihara berdasar atas kriteria yang sudah ditetapkan. (D,O)
- Sistem utilitas dan komponen diperbaiki bila diperlukan. (D,O)
Elemen Penilaian MFK 9.2
- Rumah sakit mempunyai regulasi sistem utilitas yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. (R)
- Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu. (O,W)
- Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 hari dalam seminggu. (O,W)
- Rumah sakit mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu. (D,W)
- Rumah sakit berupaya mengurangi risiko bila hal itu terjadi (tata kelola risiko). (D,W)
- Rumah sakit mempunyai sumber listrik dan air bersih alternatif dalam keadaan emergensi. (D,W,O)
Elemen Penilaian MFK 9.2.1
- Rumah sakit mempunyai regulasi uji coba sumber air bersih dan listrik alternatif sekurangnya 6 bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan yang berlaku atau oleh kondisi sumber air. (R)
- Rumah sakit mendokumentasi hasil uji coba sumber air bersih alternatif tersebut. (D,W)
- Rumah sakit mendokumentasi hasil uji sumber listrik alternatif tersebut. (D,W)
- Rumah sakit mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik alternatif yang mencukupi. (O,W)
Elemen Penilaian MFK 9.3
- Rumah sakit mempunyai regulasi sekurang-kurangnya meliputi butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan. (R)
- Rumah sakit telah melakukan monitoring mutu air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W)
- Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W)
- Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal yang meliputi pertumbuhan bakteri dan endotoksin serta kontaminasi zat kimia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. (D,W)
- Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan mutu air yang bermasalah dan didokumentasikan. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 10
- Rumah sakit mempunyai regulasi sistem pelaporan data insiden/kejadian/ kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas. (R)
- Ada laporan data insiden/kejadian/kecelakaan setiap program manajemen risiko fasilitas dan sudah dianalisis. (D,W)
- Hasil analisis sudah ditindaklanjuti dengan mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medis, peralatan, sistem, dan menurunkan risiko di lingkungan. (D,W,O)
- Seorang atau lebih individu yang ditunjuk mengawasi pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas telah membuat laporan kepada direktur rumah sakit setiap 3 bulan. (lihat juga MFK 3). (D,W)
Elemen Penilaian MFK 11
- Rumah sakit mempunyai program pelatihan manajemen fasilitas dan keselamatan. (R)
- Edukasi diadakan setiap tahun mengenai setiap komponen dari program manajemen fasilitas dan keselamatan untuk menjamin semua staf dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan efektif. (liihat juga AP 5.3; AP 6.3). (D,W)
- Edukasi diikuti oleh pengunjung, suplier, pekerja kontrak, dan lain-lain sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,W)
- Pengetahuan staf dites dan disimulasikan sesuai dengan peran mereka dalam setiap program manajamen fasilitas. Kegiatan pelatihan dan hasil pelatihan setiap staf didokumentasikan. (D,W)
Elemen Penilaian MFK 11.2
- Staf diberi pelatihan untuk menjalankan peralatan medis sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)
- Staf diberi pelatihan untuk menjalankan sistem utilitas sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)
- Staf diberi pelatihan untuk memelihara peralatan medis sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)
- Staf diberi pelatihan untuk memelihara sistem utilitas sesuai dengan uraian tugas dan dilakukan tes secara berkala. (D,W,S)
6,196 total views, 2 views today