BAB 4
PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP)
Elemen Penilaian PAP1
- Rumah sakit menetapkan regulasi bagi pimpinan unit pelayanan untuk bekerja sama memberikan proses asuhan seragam dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (R)
- Asuhan seragam diberikan sesuai persyaratan sesuai butir a) sampai dengan
- e) pada maksud dan tujuan PAP 1. (D,W)
Elemen Penilaian PAP2
- Ada regulasi yang mengatur pelayanan dan asuhan terintegrasi di dan antarberbagai unit pelayanan. (R)
- Rencana asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan di dan antarberbagai unit pelayanan. (lihat juga ARK 2, EP 3). (D,O,W)
- Pemberian asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan di dan antar berbagai unit pelayanan. (D,O,W)
- Hasil atau simpulan rapat dari tim PPA atau diskusi lain tentang kerjasama didokumentasikan dalam CPPT. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 2.1
- Ada regulasi asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat, dan PPA lainnya dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap. (R)
- Rencana asuhan dibuat untuk setiap pasien dan dicatat oleh PPA yang memberikan asuhan di rekam medis pasien. (D,W)
- Rencana asuhan pasien terintegrasi dibuat dengan sasaran berdasar atas data asesmen awal dan kebutuhan pasien. (D,W)
- Rencana asuhan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kondisi pasien, dimutakhirkan, atau direvisi oleh tim PPA berdasar atas asesmen ulang. (D,W)
- Perkembangan tiap pasien dievaluasi berkala dan dibuat notasi pada CPPT oleh DPJP sesuai dengan kebutuhan dan diverifikasi harian oleh DPJP. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 2.2
- Rumah sakit menetapkan regulasi tata cara pemberian instruksi. (R)
- Instruksi diberikan hanya oleh mereka yang kompeten dan berwenang. (lihat KKS 3). (D,W)
- Permintaan untuk pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinik apabila meminta hasilnya berupa interpretasi. (D,W)
- Instruksi didokumentasikan di lokasi tertentu di dalam berkas rekam medik pasien. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 2.3
- Ada regulasi tentang tindakan klinik dan diagnostik serta pencatatannya di rekam medis. (R)
- Staf yang meminta beserta apa alasan dilakukan tindakan dicatat di rekam medis pasien. (D)
- Hasil tindakan dicatat di rekam medis pasien. (D)
- Pada pasien rawat jalan bila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko harus dilakukan asesmen serta pencatatannya dalam rekam medis. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 2.4
- Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan. (lihat juga HPK 1.1, EP 1). (D,W)
- Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yg tidak (lihat juga HPK 2.1.1, EP 2). (D,W)
Elemen Penilaian PAP 3
- Ada regulasi proses identifikasi pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan populasi pasiennya serta penetapan risiko tambahan yang mungkin berpengaruh pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (R)
- Staf dilatih untuk pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (lihat MKI 8.1, EP 3). (D,O,W)
- Ada bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (lihat MKI 8.1, EP 3). (D,O,W)
- Ada bukti pengembangan pelayanan risiko tinggi dimasukkan ke dalam program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W)
Elemen Penilaian PAP3.1
- Ada regulasi pelaksanaan early warning system (EWS). (R)
- Ada bukti staf klinis dilatih menggunakan early warning system (EWS). (D,W)
- Ada bukti staf klinis mampu melaksanakan early warning system (EWS). (D,W,S)
- Tersedia pencatatan hasil early warning system (EWS). (D,W)
Elemen Penilaian PAP 3.2
- Ada regulasi pelayanan resusitasi yang tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit, serta peralatan medis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar terstandar sesuai dengan kebutuhan populasi pasien. (lihat PAB 3, EP 3).(R)
- Di seluruh area rumah sakit bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan tindak lanjut diberikan kurang dari 5 menit. (W,S)
- Staf diberi pelatihan pelayanan resusitasi. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 3.3
- Ada regulasi pelayanan darah dan produk darah meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (lihat AP5.11 EP 2). (R)
- Ada bukti pelaksanaan proses meliputi butir 1) sampai dengan 6) pada maksud dan tujuan. (D,W)
- Ada bukti staf yang kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan monitoring dan evaluasi. (lihat AP 5.11, EP 1). (D,W)
Elemen Penilaian PAP 3.4
- Ada regulasi asuhan pasien alat bantu hidup dasar atau pasien koma. (R)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien dengan alat bantu hidup sesuai dengan regulasi. (D,W).
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien koma sesuai dengan regulasi. (D,W).
- PELAYANAN PASIEN PENYAKIT MENULAR DAN PENURUNAN DAYA TAHAN (IMMUNO-SUPPRESSED)
Elemen Penilaian PAP 3.6
- Ada regulasi asuhan pasien dialisis. (R)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien dialisis sesuai dengan regulasi. (D,W).
- Ada bukti dilakukan evaluasi kondisi pasien secara berkala. (D,W)
- PELAYANAN PASIEN RESTRAIN
Elemen Penilaian PAP 3.7
- Ada regulasi pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint). (R).
- Ada bukti pelaksanaan pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint) sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti dilakukan evaluasi pasien secara berkala. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 3.8
- Ada regulasi pelayanan khusus terhadap pasien yang lemah, lanjut usia, anak, dan yang dengan ketergantungan bantuan, serta populasi yang berisiko disiksa dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri. (R)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien yang lemah dan lanjut usia yang tidak mandiri menerima asuhan sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien anak dan anak dengan ketergantungan sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan asuhan terhadap populasi pasien dengan risiko
kekerasan dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan risiko bunuh diri sesuai dengan regulasi. (D,W)
Elemen Penilaian PP 3.9
- Ada regulasi pelayanan khusus terhadap pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain yang berisiko tinggi. (R)
- Ada bukti pelaksanaan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan pelayanan risiko tinggi lain (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi) sesuai dengan regulasi. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 4
- Rumah sakit menetapkan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan gizi. (R)
- Rumah sakit menyediakan makanan sesuai dengan kebutuhan pasien. (D,O,W)
- Ada bukti proses pemesanan makanan pasien sesuai dengan status gizi dan kebutuhan pasien serta dicatat di rekam medis. (D,W)
- Makanan disiapkan dan disimpan dengan mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan. (O,W)
- Distribusi makanan dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan kebutuhan. (D,O,W)
- Jika keluarga membawa makanan bagi pasien, mereka diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan risiko kontaminasi serta pembusukan sesuai dengan regulasi. (D,O,W,S)
- Makanan yang dibawa keluarga atau orang lain disimpan secara benar untuk mencegah kontaminasi. (D,O,W)
Elemen Penilaian PAP 5
- Rumah sakit menetapkan regulasi untuk terapi gizi terintegrasi. (R)
- Ada bukti pemberian terapi gizi terintegrasi pada pasien risiko nutrisi. (D,W)
- Asuhan gizi terintegrasi mencakup rencana, pemberian, dan monitor terapi (D,W)
- Evaluasi dan monitoring terapi gizi dicatat di rekam medis pasien. (lihat AP 2 EP 1). (D)
Elemen Penilaian PAP 6
- Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan pasien untuk mengatasi (R)
- Pasien nyeri menerima pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan kebutuhan. (D,W)
- Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai pasien, dan keluarga. (D,W)
- Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang kemungkinan timbulnya nyeri akibat tindakan yang terencana, prosedur pemeriksaan, dan pilihan yang tersedia untuk mengatasi nyeri. (D,W,S)
- Rumah sakit melaksanakan pelatihan pelayanan mengatasi nyeri untuk staf. (D,W)
Elemen Penilaian PAP 7
- Ada regulasi asesmen awal dan ulang pasien dalam tahap terminal meliputi butir 1 sampai dengan 9 pada maksud dan tujuan. (R)
- Ada bukti skrining dilakukan pada pasien yang diputuskan dengan kondisi harapan hidup yang kecil sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Pasien dalam tahap terminal dilakukan asesmen awal dan asesmen ulang. (D,W)
- Hasil asesmen menentukan asuhan dan layanan yang diberikan. (D,W)
- Asuhan dalam tahap terminal memperhatikan rasa nyeri pasien. (lihat juga HPK 2.2). (D,W)
Elemen Penilaian PAP 7.1
- Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan pasien dalam tahap terminal meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R)
- Staf diedukasi tentang kebutuhan unik pasien dalam tahap terminal. (D,W)
- Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan gejala, kondisi, dan kebutuhan kesehatan atas hasil asesmen. (lihat PAP 1.7 EP 1). (D, W)
- Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhaikan upaya mengatasi rasa nyeri pasien. (lihat juga HPK 2.2). (D,W)
- Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan kebutuhan biopsiko- sosial, emosional, budaya, dan spiritual. (D,W)
- Pasien dan keluarga dilibatkan dalam keputusan asuhan termasuk keputusan do not resuscitate/DNR. (lihat juga HPK 2). (D,W)
4,933 total views, 4 views today