BAB 5
PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
Elemen Penilaian PAB 1
- Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang memenuhi standar profesi serta peraturan perundang- (R)
- Pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang adekuat, regular, dan nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, (O,W)
- Pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam (termasuk layanan yang diperlukan untuk kegawatdaruratan) tersedia 24 jam. (O,W)
Elemen Penilaian PAB 2
- Ada regulasi rumah sakit yang mengatur pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam seragam di seluruh rumah sakit (lihat PAP 1. EP 1) dan berada di bawah tanggung jawab seorang dokter anestesi sesuai dengan peraturan perundangan. (lihat TKRS 5). (R)
- Ada bukti penanggung jawab pelayanan anestesi untuk mengembangkan, melaksanakan, dan menjaga regulasi seperti butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan. (DW)
- Ada bukti penanggung jawab menjalankan program pengendalian mutu. (DW).
- Ada bukti pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam di seluruh rumah sakit. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 2.1
- Rumah sakit menetapkan program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan (lihat PMKP 2.1). (R)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen prasedasi dan pra- (D,W)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi proses monitoring status fisiologis selama (D,W)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi proses monitoring serta proses pemulihan anestesi dan sedasi (D,W)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi evaluasi ulang bila terjadi konversi tindakan dari lokal/regional ke (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien dalam anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang diintegrasikan dengan program mutu rumah (lihat PMKP 2.1). (D,W)
Elemen Penilaian PAB 3.1
- Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab memberikan sedasi adalah orang yang kompeten dalam hal paling sedikit butir 1) sampai dengan 4) pada maksud dan tujuan PAB 3.1. (R)
- Profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama diberikan sedasi adalah orang yang kompeten dalam hal paling sedikit butir 5) sampai dengan 8) pada maksud dan tujuan PAB 3.1. (R)
- Kompetensi semua staf yang terlibat dalam sedasi tercatat dalam dokumen kepegawaian. (lihat KKS 5). (D,W)
Elemen Penilaian PAB 3.2
- Dilakukan asesmen prasedasi dan dicatat dalam rekam medis yang sekurang- kurangnya berisikan butir a) sampai dengan e) pada maksud dan tujuan PAB
3.2 untuk evaluasi risiko dan kelayakan tindakan sedasi bagi pasien sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh rumah sakit. (lihat AP 14). (D,W)
- Seorang yang kompeten melakukan pemantauan pasien selama sedasi dan mencatat hasil monitor dalam rekam medis. (D,W)
- Kriteria pemulihan digunakan dan didokumentasikan setelah selesai tindakan sedasi. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 3.3
- Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan dijelaskan tentang risiko, keuntungan, dan alternatif tentang tindakan sedasi. ( D,W)
- Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang diberi edukasi tentang pemberian analgesi pascatindakan sedasi. (D,W)
- Dokter spesialis anestesi melaksanakan edukasi dan mendokumentasikan. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 4
- Asesmen pra-anestesi dilakukan untuk setiap pasien yang akan (lihat juga AP 1). (D,W)
- Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 4.1
- Asesmen prainduksi dilakukan untuk setiap pasien sebelum dilakukan (D,W)
- Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien. (D,W)
- Ada regulasi pelayanan anestesi setiap pasien yang direncanakan dan (R)
- Obat-obat anestesi, dosis, dan rute serta teknik anestesi didokumentasikan di rekam medis pasien. (D,W)
- Dokter spesialis anestesi dan perawat yang mendampingi/penata anestesi ditulis dalam form (D,W)
Elemen Penilaian PAB 5.1
- Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan dijelaskan tentang risiko, keuntungan, dan juga alternatif tindakan anestesi. (D,W)
- Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang diberikan edukasi pemberian analgesi pascatindakan anestesi. (D,W)
- Dokter spesialis anestesi melaksanakan proses edukasi dan juga mendokumentasikannya. (R,D)
- Ada regulasi jenis dan frekuensi pemantauan selama anestesi dan operasi dilakukan berdasar atas status pasien pra-anestesi, metode anestesi yang dipakai, dan tindakan operasi yang dilakukan. (R)
- Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis. (D,W)
- Hasil monitoring dicatat di form anestesi. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 6.1
- Pasien dipindahkan dari ruang pemulihan (atau jika monitoring pemulihan dihentikan) sesuai dengan alternatif butir 1 sampai dengan 3 pada maksud dan tujuan PAB 6.1. (R)
- Waktu masuk ruang pemulihan dan dipindahkan dari ruang pemulihan dicatat dalam form anestesi. (D,O,W)
- Pasien dimonitor dalam masa pemulihan pasca-anestesi sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W)
- Hasil monitoring dicatat di form anestesi. (D)
Elemen Penilaian PAB 7
- Ada regulasi asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar atas informasi dari hasil asesmen. (R)
- Diagnosis praoperasi dan rencana operasi dicatat di rekam medik pasien oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai. (D,W)
- Hasil asesmen yang digunakan untuk menentukan rencana operasi dicatat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rekam medis pasien sebelum operasi dimulai. (lihat juga AP 1.2.1; AP 1.3.1). (D,W)
Elemen Penilaian PAB 7.1
- Pasien, keluarga, dan mereka yang memutuskan diberikan edukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi, serta dampak dan alternatif prosedur/teknik terkait dengan rencana operasi. (D,W)
- Edukasi memuat kebutuhan, risiko, manfaat, dan alternatif penggunaan darah dan produk darah. (D,W)
Edukasi dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan dicatat pada bagian pemberian informasi dalam form persetujuan tindakan kedokteran. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 7.2
- Ada regulasi laporan operasi yang meliputi sekurang-kurangnya butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan. (R)
- Ada bukti laporan operasi memuat paling sedikit butir 1 sampai dengan 8 pada maksud dan tujuan serta dicatat pada form yang ditetapkan rumah sakit tersedia segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke area lain untuk asuhan biasa. (D,W)
- Laporan operasi dapat dicatat di area asuhan intensif lanjutan. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 7.3
- Ada regulasi rencana asuhan pascaoperasi dibuat oleh dokter penanggung
jawab pelayanan (DPJP), perawat, dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk memenuhi kebutuhan segera pasien pascaoperasi. (R)
- Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pascaoperasi dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) atau diverifikasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) bila ditulis oleh dokter bedah yg didelegasikan. (D,W)
- Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pascaoperasi termasuk rencana asuhan medis, keperawatan, dan PPA lainnya berdasar atas kebutuhan (D,O,W)
- Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pascaoperasi diubah berdasar atas asesmen ulang pasien. (D,O,W)
Elemen Penilaian PAB 7.4
- Ada regulasi yang meliputi butir a) sampai dengan h) pada maksud dan (R)
- Ada daftar alat implan yang digunakan di rumah sakit. (D,W)
- Bila implan yang dipasang dilakukan penarikan kembali (recall) ada bukti rumah sakit dapat melakukan telusur terhadap pasien terkait. (D,O,W)
- Ada bukti alat implan dimasukkan dalam prioritas monitoring unit terkait. (D,W)
Elemen Penilaian PAB 8
- Rumah sakit menetapkan jenis pelayanan bedah yang dapat (R)
- Kamar operasi memenuhi persyaratan tentang pengaturan zona berdasar atas tingkat sterilitas ruangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)
- Kamar operasi memenuhi persyaratan alur masuk barang-barang steril harus terpisah dari alur keluar barang dan pakaian kotor. (O,W)
- Kamar operasi memenuhi persyaratan koridor steril dipisahkan/tidak boleh bersilangan alurnya dengan koridor kotor. (O,W)
Elemen Penilaian PAB 8.1
- Rumah sakit menetapkan program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan bedah. (R)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen prabedah. (D,W)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan penandaan lokasi operasi. (D,W)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan surgical safety check List; (lihat juga SKP 4). (D.W)
- Ada bukti monitoring dan evaluasi pemantauan diskrepansi diagnosis pre dan posoperasi. (D,W)
- Program mutu pelayanan bedah diintegrasikan dengan program mutu rumah sakit (lihat PMKP 2.1 ). (D,W)
3,579 total views, 2 views today