Elemen Penilaian HPK 1.
1) Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga TKRS 12.1 EP 1; dan TKRS 12.2 EP 2).
R : Regulasi tentang hak pasien dan keluarga.
2) Pimpinan rumah sakit memahami hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
W : Wawancara Direktur; Kepala bidang / divisi; Kepala unit pelayanan; Staf RS.
3) Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan dalam kondisi tertentu terhadap keluarga pasien bahwa pasien memiliki hak untuk menentukan informasi apa saja yang dapat disampaikan pada keluarga dan pihak (D,W).
W : Wawancara Direktur; Kepala bidang / divis; Kepala unit pelayanan; staf RS.
4) Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung jawabnya melindungi hak pasien. (D,W).
D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang hak dan kewajiban pasien.
W : Kepala Diklat; Staf RS.
Elemen Penilaian HPK 1-1.
1) Agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi pasien teridentifikasi (lihat juga MKE 8 EP 1). (D,W)
2) Staf memberikan asuhan dengan cara menghormati agama, keyakinan, dan nilai- nilai pribadi pasien (lihat juga MKE 8 EP 2). (D,W)
3) Rumah sakit menanggapi permintaan rutin, termasuk permintaan kompleks terkait dukungan agama atau bimbingan kerokhanian. (D,W,S).
D : 1) Bukti kerjasama dengan rohaniawan.
2) Bukti permintaan pelayanan rohani.
3) Bukti pelaksanaan pelayanan rohani.
W: Staf klinis; Pasien / Keluarga.
S : Peragaan dalam menangapi permintaan pelayanan rohani.
Elemen Penilaian HPK 1-2.
1) Ada regulasi tentang kewajiban simpan rahasia pasien dan menghormati kebutuhan privasi pasien. (R)
2) Ada bukti pasien diberitahu bahwa segala informasi tentang kesehatan pasien adalah rahasia dan kerahasiaan itu akan dijaga sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
3) Pasien diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam peraturan perundang-undangan. (D,W).
4) Rumah sakit menghormati kerahasiaan informasi kesehatan pasien. (D,W).
5) Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan. (D,O,W)
6) Keinginan akan kebutuhan pasien untuk privasi dihormati saat wawancara klinis, pemeriksaan, prosedur, pengobatan, dan transfer pasien. (O,W)
Elemen Penilaian HPK 1.3
- Ada regulasi tentang penyimpanan barang milik pasien yang dititipkan dan barang milik pasien karena pasiennya tidak dapat menjaga harta Rumah sakit memastikan barang tersebut aman dan menetapkan tingkat tanggung jawabnya atas barang milik pasien tersebut. (R)
- Pasien menerima informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam menjaga barang milik (D,W)
Elemen Penilaian HPK 1.4
- Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan identifikasi populasi pasien yang rentan terhadap risiko kekerasan dan melindungi semua pasien dari kekerasan (lihat juga PP 3.1 s.d. 3.9). (R)
- Daerah terpencil, daerah terisolasi, dan rawan terjadinya tindak kekerasan di rumah sakit dimonitor (lihat juga MFK 4). (O,W)
- Staf rumah sakit memahami peran mereka dalam tanggung jawabnya dalam melaksanakan proses perlindungan. (D,O,W)
Elemen Penilaian HPK 2
- Ada regulasi tentang rumah sakit mendorong partisipasi pasien dan keluarga dalam proses asuhan dan memberi kesempatan pasien untuk melaksanakan second opinion tanpa rasa khawatir akan memengaruhi proses (lihat juga PAP 7.1 EP 6; AP 1 EP 4; ARK 2.1 EP 4; dan MKE 9 EP 5). (R)
- Staf dilatih dan terlatih melaksanakan regulasi serta perannya dalam mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses pelayanannya. (D,W,S)
Elemen Penilaian HPK 2.1
- Ada regulasi tentang hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang kondisi, diagnosis pasti, rencana asuhan, dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta diberitahu tentang hasil asuhan termasuk kemungkinan hasil yang tidak terduga. (R)
- Pasien diberi informasi tentang kondisi medis mereka dan diagnosis pasti. (lihat juga MKE 9 EP 1). (D,W)
- Pasien diberi informasi tentang rencana asuhan dan tindakan yang akan dilakukan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. (lihat juga AP 1 EP 4 dan MKE 9 EP 1). (D,W)
- Pasien diberi tahu bilamana “persetujuan tindakan” (informed consent) diperlukan dan bagaimana proses memberikan persetujuan. (lihat juga HPK 5.1; AP 6; AP 5.11 EP 2; PAP 3.3; PAB 3; PAB 4; PAB 7; dan MKE 9 EP 4). (D,W)
- Pasien dijelaskan dan memahami tentang hasil yang diharapkan dari proses asuhan dan pengobatan. (lihat juga ARK 2.1 EP 2 dan PAP 2.4). (D,W)
- Pasien dijelaskan dan memahami bila terjadi kemungkinan hasil yang tidak terduga. (lihat juga PAP 2.4 EP 2). (D,W)
- Pasien serta keluarga dijelaskan dan memahami tentang haknya dalam berpartisipasi membuat keputusan terkait asuhan jika (lihat juga AP 1 EP 4; ARK 2.1 EP 4; dan MKE 9 EP 5). (W).
Elemen Penilaian HPK 2.2
- Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan proses untuk menjawab pertanyaan informasi kompetensi dan kewenangan dari PPA. (R) (lihat juga KKS 9; KKS 13 dan KKS 16)
- Pasien diberi informasi tentang elemen a) sampai dengan j) yang relevan dengan kondisi dan rencana tindakan (D,W). (lihat juga HPK 5.1; AP 6; AP 5.11 EP 2; PAP 3.3; PAB 3; PAB 4; PAB 7; dan MKE 9 EP 4)
- DPJP, PPJA, dan PPA lainnya harus memperkenalkan diri saat pertama kali bertemu pasien. (W,S)
Elemen Penilaian HPK 2.3
- Rumah sakit memberitahukan pasien serta keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. (lihat juga ARK 4.4, EP 1). (D,W)
- Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka. (lihat juga ARK 4.4, EP 2). (D,W)
- Rumah sakit memberitahukan pasien serta keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut. (D,W)
- Rumah sakit memberitahukan pasien serta keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 2.4
- Ada regulasi rumah sakit pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi, menunda atau melepas bantuan hidup dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, norma agama, dan budaya masyarakat. (R)
- Pelaksanaan sesuai dengan regulasi tersebut. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 2.5
- Ada regulasi tentang asesmen dan manajemen nyeri. (R)
- Rumah sakit menghormati serta mendukung hak pasien dengan melakukan asesmen dan manajemen nyeri yang sesuai. (lihat juga PAP 7.1 EP 1). (D,W)
- Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya, sosial, dan spiritual tentang hak pasien untuk melaporkan rasa nyeri, asesmen, dan manajemen nyeri secara akurat. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 2.6
- Ada regulasi tentang pelayanan pasien pada akhir kehidupan. (R)
- Rumah sakit mengakui dan mengidentifikasi pasien yang menghadapi kematian dengan kebutuhan yang unik. (D,W)
- Staf rumah sakit menghormati hak pasien yang sedang menghadapi kematian, memiliki kebutuhan yang unik dalam proses asuhan, dan didokumentasikan. (D,W) (lihat juga MIRM 13 EP 2)
Elemen Penilaian HPK 3
- Ada regulasi yang mendukung konsistensi pelayanan dalam menghadapi keluhan, konflik, atau beda pendapat. (R)
- Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, konflik, atau perbedaan pendapat. (D,W)
- Keluhan, konflik, dan perbedaan pendapat ditelaah serta ditindaklanjuti oleh rumah sakit serta didokumentasikan. (D,W)
- Pasien dan atau keluarga pasien ikut serta dalam proses (D,W)
Elemen Penilaian HPK 4
- Ada regulasi bahwa setiap pasien serta keluarga mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien. (R)
- Ada bukti bahwa informasi tentang hak serta kewajiban pasien diberikan tertulis kepada pasien, terpampang, atau tersedia sepanjang waktu. (D,O,W)
- Rumah sakit menetapkan proses pemberian informasi hak dan kewajiban pasien jika komunikasi tidak efektif atau tidak tepat. (W,S)
Elemen Penilaian HPK 5
- Ada regulasi tentang persetujuan umum dan pendokumentasiannya dalam rekam medis pasien di luar tindakan yang membutuhkan persetujuan khusus (informed consent) tersendiri. (R)
- Persetujuan umum (general consent) diminta saat pertama kali pasien masuk rawat jalan atau setiap masuk rawat inap. (D,W)
- Pasien dan atau keluarga diminta untuk membaca, lalu menandatangani persetujuan umum (general consent). (D,W)
Elemen Penilaian HPK 5.1
- Ada regulasi yang dijabarkan dengan jelas mengenai persetujuan khusus (informed consent). (R)
- DPJP menjelaskan informasi tindakan yang akan diambil dan bila perlu dapat dibantu staf terlatih. (D,W)
- Pasien memahami informasi tindakan yang memerlukan persetujuan khusus (informed consent) melalui cara dan bahasa yang dimengerti oleh Pasien dapat memberikan/menolak persetujuan khusus (informed consent) tersebut. (D,W) (lihat juga HPK 2.1; AP 6; AP 5.11 EP 2; PAP 3.3; PAB 3.3; PAB 4; PAB 7; dan MKE 9 EP 4)
Elemen Penilaian HPK 5.2
- Ada regulasi tentang persetujuan khusus (informed consent) yang harus diperoleh sebelum operasi atau prosedur invasif, sebelum anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, serta pengobatan risiko tinggi lainnya. (R)
- Ada bukti pelaksanaan tentang persetujuan khusus (informed consent) yang harus diperoleh sebelum operasi atau prosedur invasif, sebelum anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, serta pengobatan risiko tinggi lainnya. (D, W)
- umah sakit menyusun daftar semua pengobatan/tindakan/prosedur yang memerlukan persetujuan khusus (informed consent). (D,W)
- Identitas DPJP dan orang yang membantu memberikan informasi kepada pasien serta keluarga dicatat di rekam medik pasien. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 5.3
- Ada regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menetapkan proses dan siapa yang menandatangani persetujuan khusus (informed consent) bila pasien tidak kompeten. (R)
- Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses apabila orang lain yang memberi persetujuan khusus (informed consent). (D,W)
- Nama orang yang menggantikan pemberi persetujuan dalam persetujuan khusus (informed consent) sesuai dengan peraturan perundang-undangan tercatat di rekam medik. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 6
- Ada regulasi yang menetapkan pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas perlindungan terhadap pasien yang menjadi subjek peserta penelitian, mempromosikan kode etik dan perilaku profesional, serta mendorong kepatuhan terhadap kode etik profesi dan perilaku profesional termasuk dalam penelitian serta menyediakan sumber daya yang layak agar program penelitian berjalan dengan efektif. (R)
- Pimpinan rumah sakit secara lisan dan tertulis mengomunikasikan ke seluruh staf rumah sakit mengenai komitmen mereka untuk melindungi manusia/pasien sebagai subjek peserta penelitian dan mendukung perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi/penelitian. (lihat juga TKRS 12). (D,O,W)
- Pimpinan rumah sakit menentukan komite yang bertanggung jawab atas kesinambungan perkembangan dan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan serta regulasi rumah sakit tentang penelitian yang menggunakan manusia sebagai subjek. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 6.1
- Ada regulasi bahwa pimpinan rumah sakit bersama komite memahami dan menyusun mekanisme untuk memastikan ketaatan terhadap semua peraturan perundang-undangan dan persyaratan profesi yang berkaitan dengan (R)
- Pimpinan rumah sakit dan komite memiliki proses penyusunan anggaran untuk menyediakan sumber daya yang adekuat agar program penelitian berjalan (D,W)
- Pimpinan rumah sakit menyediakan atau memastikan terdapat jaminan asuransi yang adekuat untuk menanggung pasien yang berpartisipasi dalam uji klinis yang mengalami kejadian yang tidak diharapkan (adverse event). (D,W)
Elemen Penilaian HPK 6.2
- Ada regulasi yang mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan untuk penelitian/uji klinis (clinical trial), serta pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian/uji klinis (clinical trial) yang relevan dengan kebutuhan pengobatan (R)
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang (D,W)
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidaknyamanan dan (D,W)
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altenatif yang dapat menolong mereka. (D,W)
- Pasien yang diminta untuk berpartisipasi, kepadanya diberikan penjelasan tentang prosedur yang harus diikuti. (D,W)
- Pasien diyakinkan bahwa penolakan untuk berpartisipasi atau pengunduran diri dari partisipasi tidak memengaruhi akses mereka terhadap pelayanan rumah (D,W)
Elemen Penilaian HPK 6.3
- Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menelaah protokol (D,W)
- Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang manfaat dan risiko bagi (D,W)
- Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mendapatkan persetujuan. (D,W)
- Pasien serta keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk mengundurkan diri dari keikutsertaan dalam (D,W)
Elemen Penilaian HPK 6.4
- Ada regulasi tentang persetujuan yang didokumentasikan dalam rekam medis pasien disertai tanda tangan persetujuan. (R)
- Persetujuan khusus (informed consent) penelitian diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian/uji klinis (clinical trial). (D,W)
- Keputusan persetujuan khusus (informed consent) penelitian didokumentasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)
- Identitas petugas yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam rekam medis (D,W)
Elemen Penilaian HPK 7
- Ada komite atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh rumah sakit yang melibatkan perwakilan masyarakat untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit, termasuk pernyataan yang jelas mengenai maksud dari pengawasan kegiatan. (R)
- Kegiatan pengawasan tersebut mencakup penelaahan prosedur. (D,W)
- Kegiatan pengawasan tersebut mencakup prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat yang relatif bagi subjek. (D,W)
- Kegiatan pengawasan tersebut mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi penelitian. (D,W)
- Kegiatan meliputi pengawasan saat pelaksanaan penelitian. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 8
- Ada regulasi yang mendukung pasien serta keluarga untuk memberikan donasi organ atau jaringan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)
- Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga tentang proses donasi sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga tentang organisasi penyediaan organ sesuai rdengan egulasi. (D,W)
- Rumah sakit memastikan terselenggaranya pengawasan yang cukup untuk mencegah pasien merasa dipaksa untuk donasi sesuai dengan regulasi. (D,W)
Elemen Penilaian HPK 8.1
- Ada regulasi yang menetapkan proses donasi organ dan jaringan serta memastikan bahwa proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agama, dan nilai-nilai budaya setempat. (R)
- Rumah sakit menetapkan proses untuk mendapatkan persetujuan sesuai dengan regulasi. (D,W)
- Staf dilatih tentang isu dan masalah terkini terkait dengan donasi organ dan tersedianya tranplantasi. (D,W)
- Rumah sakit bekerja sama dengan rumah sakit lain dan perkumpulan di masyarakat untuk menghargai serta melaksanakan pilihannya melakukan (D,W)
Elemen Penilaian HPK 8.2
- Ada regulasi yang menjadi acuan untuk pengawasan proses dalam mendapatkan dan mendonasi organ atau jaringan serta proses transplantasi. (R)
- Staf dilatih untuk regulasi tersebut. (D,W)
- Staf dilatih mengenai isu dan persoalan tentang donasi organ dan ketersediaan transplan. (D,W)
- Rumah sakit mendapat persetujuan dari donor hidup. (D,W)
4,736 total views, 2 views today