Standart Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, berdasarkan Keputusan Menteri : 377/Menkes/SK/III/2007.
Ketentuan tentang : Ketentuan bagi Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan melaksanakan tugasnya.
Detailnya dapat di baca disini …
1,278 total views, 2 views today