PENGERTIAN.
- Penanganan pasien gawat darurat : Upaya mengatasi keadaan gawat darurat agar pasien tidak meninggal, memburuk keadaannya, atau mencegah/ mengurangi kecacatan.
- Pasien gawat darurat : Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau menjadi gawat dan terancam jiwanya atau anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
- Pasien gawat tidak darurat :Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan segera, misalnya; kanker stadium lanjut.
- Pasien darurat tidak gawat : Pasien akibat musibah yang datang tiba-tiba, tetapi tidak mengancam jiwa atau anggota badannya.
- Kecelakaan : Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai factor sosial yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera (fisik, mental, sosial).
TUJUAN.
- Memberikan pelayanan segera, tepat dan cepat setiap saat kepada pasien gawat-darurat, menderita penyakit akut, atau mengalami kecelakaan.
- Menghindarkan pasien dari kematian, kecacatan, dan membebaskan dari penderitaan akut.
KEBIJAKAN.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
- Kebijakan RS tentang Pelayanan Gawat Darurat , No. …
PROSEDUR.
- Pasien datang di Instalasi Gawat Darurat RS.
- Setelah dokter jaga melakukan Triase, dengan hasil Triase adalah pasien Gawat Darurat maka: Pasien dibawa ke ruang resusitasi. Dikelola sesuai Protap Resusitasi Jantung Paru bila disertai henti jantung dan/atau Paru.
Pasien Gawat tidak darurat perlu dipantau kegawatannya sesuai Prosedur Tetap Pemantauan Kegawatan Pasien. - Dokter melakukan anamnesa (Auto/ Allo Anamnese) dan pemeriksaan pada pasien serta melakukan tindakan/ pengobatan pada pasien dengan dibantu oleh perawat IGD.
- Bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, dilakukan pemeriksaan penunjang.
- Bila dokter jaga IGD tidak mampu menangani pasien sedangkan pasien memerlukan penangan segera, maka dokter jaga IGD segera memanggil/ menghubungi dokter jaga konsulen (dokter ahli) terkait sesuai dengan Prosedur Tetap Memanggil Dokter Jaga Konsulen di IGD RS.NAMA RS .
- Rekam Medik pasien diisi oleh petugas IGD dan dokter jaga IGD.
- Pasien dengan permohonan Visum Et Repertum dilakukan sesuai dengan Prosedur Tetap melakukan Visum Et Repertum .
- Dokter memberikan informasi kepada pasien mengenai:
- Penyakit pasien;
- Tindakan medik yang akan dilakukan;
- Kemungkinan penyulit tindakan tersebut ;
- Alternatif terapi lainnya; Prognosanya
UNIT TERKAIT.
1. Pendaftaran.
2. Instalasi Laboratorium.
3. Instalasi Radiologi.
4. Instalasi Rawat Inap.
5. Instalasi Farmasi.
6. Instalasi Kamar Operasi.
7. Dokter Konsulen.
8. Kamar Jenasah.
9,882 total views, 4 views today