Download : PMK No. 12 Th 2020 ttg Akreditasi Rumah Sakit
PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG AKREDITASI RUMAH SAKIT.
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- 1. Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi.
- 2. Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
- 3. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 6. Kementerian Kesehatan adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayanan kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:
- a. meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien Rumah Sakit;
- b. meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di Rumah Sakit, dan Rumah Sakit sebagai institusi;
- c. meningkatkan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis; dan
- d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.
BAB II – PENYELENGGARAAN AKREDITASI
Bagian Kesatu – Umum
Pasal 3
- 1) Setiap Rumah Sakit wajib terakreditasi.
- 2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkala setiap 4 (empat) tahun.
- 3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.
Bagian Kedua
Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi
Pasal 4
- 1) Akreditasi dilaksanakan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang berasal dari dalam atau luar negeri.
- 2) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
- (1) Untuk dapat ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus mengajukan permohonan penetapan kepada Menteri.
- (2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan persyaratan:
a. salinan/fotokopi badan hukum;
b. dokumen profil lembaga independen penyelenggara Akreditasi;
c. dokumen program pelatihan surveior;
d. dokumen tata laksana penyelenggaraan Akreditasi; dan
e. Standar Akreditasi. - (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (4) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
- (5) Standar Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e harus:
a. terdapat muatan program nasional; dan
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. - (6) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) sebelum dilakukan penetapan oleh Menteri.
- (7) Direktur Jenderal memberikan rekomendasi penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang telah memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan penetapan diterima.
- (8) Menteri menetapkan lembaga independen penyelenggara Akreditasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak memperoleh rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7). - (9) Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penetapan kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
Pasal 6
Lembaga independen penyelenggara Akreditasi wajib:
- a. melaksanakan Akreditasi dengan menggunakan Standar Akreditasi yang telah disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); dan
- b. melaporkan Rumah Sakit yang telah terakreditasi oleh lembaga tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Bagian Ketiga
Kegiatan
Pasal 7
- Kegiatan penyelenggaraan Akreditasi meliputi:
a. persiapan Akreditasi;
b. pelaksanaan Akreditasi; dan
c. pascaakreditasi.
Pasal 8
- Persiapan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh Rumah Sakit yang akan menjalani proses Akreditasi, untuk pemenuhan Standar Akreditasi dalam rangka survei Akreditasi.
Pasal 9
- Pelaksanaan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi, yang meliputi kegiatan:
a. survei Akreditasi; dan
b. penetapan status Akreditasi.
Pasal 10
- (1) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan penilaian untuk mengukur pencapaian dan cara penerapan Standar Akreditasi.
- (2) Survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh surveior dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
- (3) Surveior sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan laporan hasil survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi terhadap Rumah Sakit yang dinilainya.
- (4) Dalam hal laporan hasil survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat perbaikan, lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus memberikan rekomendasi perbaikan kepada Rumah Sakit.
Pasal 11
- (1) Penetapan status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi berdasarkan laporan hasil survei Akreditasi dari surveior.
- (2) Rumah sakit yang mendapatkan penetapan status akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sertifikat Akreditasi.
- (3) Sertifikat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 4 (empat) tahun.
- (4) Dalam hal Rumah Sakit mendapatkan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Rumah Sakit harus membuat perencanaan perbaikan strategis untuk memenuhi Standar Akreditasi yang belum tercapai.
Pasal 12
- (1) Kegiatan pascaakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Rumah Sakit melalui penyampaian perencanaan perbaikan strategis kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- (2) Perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan rekomendasi perbaikan dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
- (3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi harus melakukan evaluasi terhadap perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang hasilnya disampaikan kepada Rumah Sakit dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- (4) Selain melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga independen penyelenggara Akreditasi melakukan evaluasi:
a. pada tahun ke-2 (dua) sejak status Akreditasi ditetapkan; dan/atau
b. sewaktu-waktu apabila mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan telah terjadi tindakan yang membahayakan keselamatan pasien di Rumah Sakit, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 13
- Selain perencanaan perbaikan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Rumah Sakit harus memberikan laporan:
a. pemenuhan indikator nasional mutu pelayanan kesehatan Rumah Sakit; dan
b. insiden keselamatan pasien, kepada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
- (1) Rumah Sakit harus mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan rekomendasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
- (2) Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi harus melaporkan status Akreditasi Rumah Sakit kepada Menteri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- (3) Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi dapat mencantumkan kata “terakreditasi” di bawah atau di belakang nama Rumah Sakitnya dengan huruf lebih kecil dan mencantumkan nama lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang melakukan Akreditasi, serta masa berlaku status Akreditasinya.
- (4) Penulisan nama Rumah Sakit dengan status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
- (1) Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Akreditasi sebelum masa berlaku status Akreditasinya berakhir.
- (2) Perpanjangan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan perpanjangan Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk mendapatkan status Akreditasi baru.
BAB III
KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 16
- (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan Akreditasi baik untuk Rumah Sakit milik pemerintah maupun swasta.
- (2) Kewajiban mendukung, memotivasi, mendorong, dan memperlancar penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
- (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan penyelenggaraan Akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- (2) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan asosiasi perumahsakitan yang dikoordinasikan oleh perhimpunan Rumah Sakit.
- (3) Selain melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap lembaga independen penyelenggara Akreditasi. - (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui Direktur Jenderal.
Pasal 18
- (1) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan agar Rumah Sakit dapat mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit.
- (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi, sosialisasi, supervisi, konsultasi, dan bimbingan teknis;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 19
- (1) Direktur Jenderal dapat memberikan rekomendasi penyesuaian penetapan status Akreditasi atau pelaksanaan kembali survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi, apabila ditemukan:
a. adanya pelayanan kesehatan rumah sakit yang tidak sesuai dengan indikator mutu berdasarkan laporan melalui teknologi informasi dan komunikasi;
b. ketidaksesuaian status Akreditasi berdasarkan Standar Akreditasi pada saat pengawasan; dan/atau
c. ditemukan tindakan yang membahayakan keselamatan pasien. - (2) Selain adanya temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyesuaian penetapan status Akreditasi atau pelaksanaan kembali survei Akreditasi kepada lembaga independen penyelenggara Akreditasi juga dapat dilakukan berdasarkan laporan hasil pembinaan dan
pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. - (3) Lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang mendapatkan rekomendasi penyesuaian penetapan status Akreditasi atau pelaksanaan kembali survei Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengevaluasi kembali kesesuaian pemenuhan Standar Akreditasi dengan status Akreditasi yang diperoleh Rumah Sakit.
- (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penetapan status Akreditasi baru.
- (5) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 20
- Dalam hal lembaga independen penyelenggara Akreditasi tidak memenuhi:
a. persyaratan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5; dan/atau
- b. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri dapat mencabut penetapan lembaga independen penyelenggara Akreditasi.
Pasal 21
- Setiap orang termasuk badan hukum yang dengan sengaja mencantumkan status Akreditasi palsu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V – KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- a. Rumah Sakit yang telah memiliki status Akreditasi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, tetap berlaku sampai habis masa berlaku status Akreditasinya; dan
- b. Lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang telah ditetapkan oleh Menteri masih dapat menyelenggarakan Akreditasi Rumah Sakit dan harus menyesuaikan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1023), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TERAWAN AGUS PUTRANTO
8,153 total views, 18 views today