PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

Belum kesempatan Baca , Klik aja disini !

PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT.

DAFTAR ISI.

BAB I. Pendahuluan. 
1.1. Latar Belakang .
1.2. Tujuan Pedoman.
1.3. Ruang Lingkup Penyehatan Lingkungan RS. 
1.3.1. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman. 
1.3.2. Penyehatan Hygiene sanitasi Makanan dan Minuman.
1.3.3. Penyehatan Air .

1.3.4. Pengelolaan Limbah.
1.3.5. Pengelolaan Tempat Pencucian Linen.
1.3.6. Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu Lainnya.
1.3.7. Perlindungan Radiasi.
1.3.8. Promosi kesehatan.
1.4. Batasan Operasional.
1.5. Landasan Hukum.

BAB II. Standar Ketenagaan.
2.1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia .
2.2. Distribusi Ketenagaan.

BAB III. Standar Fasilitas .
3.1. Denah Ruang.
3.2. Standar Fasilitas.

BAB IV. Tata Laksana Pelayanan .
4.1. Penyehatan Ruang Bangunan dan halaman .
4.2. Penyehatan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman.
4.3. Penyehatan Air .
4.4. Pengelolaan Limbah.
4.4.1. Limbah Padat .
4.4.2. Limbah Cair..
4.4.3. Limbah Gas.
4.5. Pengelolaan Laundry.
4.6. Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang Pengganggu Lainnya.
4.7. Desinfeksi dan Sterilisasi .
4.8. Perlindungan Radiasi .
4.9. Promosi Kesehatan.

BAB V. Logistik.
BAB VI. Keselamatan Pasien.
BAB VII. Keselamatan Kerja.
BAB VIII. Pengendalian Mutu.
BAB IX. Penutup.


BAB I PENDAHULUAN.


1.1 LATAR BELAKANG.

Rumah Sakit mempunyai visi “ Menjadi Rumah Sakit Utama Pilihan Masyarakat Malang Raya karena pelayanan kesehatan yang berpusat pada pasien dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien”. Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit sangat penting dilakukan dalam rangka menjamin mutu lingkungan rumah sakit yang mempunyai pengaruh terhadap proses penyembuhan pasien dan sebaliknya, keadaan pasien juga mempengaruhi mutu lingkungan rumah sakit. Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk kontribusi rumah sakit dalam rangka melestarikan lingkungan, disamping mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan bagi masyarakat disekitar rumah sakit.

Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit mempunyai urutan proses sebagai berikut yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), menggerakan (actuating), dan pengawasan atau pengendalian (controling) dalam rangka penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit yang sesuai dengan persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit menurut KEPMENKES RI No.1204 / MENKES / SK / X / 2004. Pelaksanaan Kegiatan Penyehatan Lingkungan Rumah Sakit memerlukan keterlibatan semua unit dan profesi yang ada di rumah sakit, dan juga dukungan dari pihak manajemen. Oleh sebab itu buku Pedoman Pelayanan Kesehatan Lingkungan ini disusun untuk memberikan pedoman bagi petugas rumah sakit dalam menjalankan kegiatan penyehatan lingkungan di rumah sakit .

 

1.1  TUJUAN PEDOMAN.

Tujuan dari buku pedoman ini adalah sebagai acuan dalam menjalankan kegiatan penyehatan lingkungan rumah sakit sebagai upaya meningkatkan mutu lingkungan rumah sakit yang berpengaruh terhadap mutu pelayanan kesehatan di RS.    .

1.2 RUANG    LINGKUP   PENYEHATAN   LINGKUNGAN   RUMAH SAKIT

 Penyehatan Ruang Bangunan dan

Penyehatan ruang bangunan dan halaman dimaksudkan untuk menciptakan suatu kondisi yang nyaman, bersih, dan sehat di lingkungan rumah sakit agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berupa terjadinya infeksi nosokomial baik terhadap pasien, pengunjung, dan juga karyawan rumah sakit. Kondisi ruang bangunan ini, sangat dipengaruhi oleh kualitas udara, keadaan bangunan dan pengaturan pengisian atau penggunaan ruang itu sendiri. Ruang bangunan dan halaman rumah sakit adalah semua ruang/unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat resiko terjadinya penularan penyakit, yaitu :

  1. Zona dengan Risiko Rendah :
    meliputi : ruang administrasi, ruang komputer, ruang pertemuan, ruang perpustakaan, ruang resepsionis, dan ruang pendidikan/pelatihan.
  2. Zona dengan Risiko Sedang :
    meliputi : ruang rawat inap bukan penyakit menular, rawat jalan, ruang ganti pakaian, dan ruang tunggu pasien.
  3. Zona dengan Risiko Tinggi :
    meliputi : ruang isolasi, ruang perawatan intensif, laboratorium, ruang bedah dan ruang jenazah.

Kegiatan Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman merupakan kegiatan perencanaan, pengawasan dan pemantauan suatu keadaan atau kondisi ruang bangunan dan halaman yang bebas dari bahaya atau risiko minimal untuk terjadinya infeksi nosokomial dan masalah kesehatan keselamatan kerja.

Kegiatan Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman tersebut, antara lain:

  1. Inspeksi fisik ruang, bangunan dan halaman, meliputi:
    • Kebersihan ruang, bangunan dan halaman
    • Konstruksi ruang, bangunan dan halaman
    • Penataan ruangan
    • Kualitas udara ruangan 
    • Pencahayaan, 
    • Penghawaan (suhu, kelembaban, tekanan udara)
    • Kebisingan
    • Fasilitas sanitasi rumah sakit
  2. Membuat SPO pengambilan sampel kimia-gas udara
  3. Membuat SPO pengambilan sampel mikrobiologi (swab) ruangan
  4. Review prosedur yang terkait dengan penyehatan ruang bangunan dan halaman
  5. Evaluasi pelaksanaan penyehatan ruang bangunan dan

 

1.2.2. Penyehatan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman.

Makanan dan minuman merupakan kebutuhan dasar bagi manusia untuk dapat melanjutkan kehidupannya. Makanan dan minuman yang dibutuhkan harus sehat dalam arti memiliki nilai gizi yang optimal, juga harus murni dan utuh  dalam arti tidak mengandung bahan pencemar/kontaminan baik secara fisik, biologi, maupun kimia. Kegiatan Penyehatan hygiene sanitasi makanan dan minuman di rumah sakit, menekankan terwujudnya kebersihan makanan dan minuman dalam jalur perjalanannya sampai menjadi makanan dan minuman yang siap saji. Tujuan penyehatan hygiene sanitasi makanan dan minuman di rumah sakit adalah tersedianya makanan dan minuman yang berkualitas baik dan aman bagi pasien/konsumen serta terwujudnya perilaku kerja yang sehat dan hygienis dalam menangani makanan dan minuman, sehingga pasien/konsumen dapat terhindar dari resiko penularan penyakit/gangguan kesehatan dan keracunan.

Makanan dan minuman di rumah sakit adalah semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan, makanan dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau makanan dan minuman yang dibawa dari luar rumah sakit. Penyehatan Hygiene sanitasi makanan dan minuman adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan,  orang, tempat, dan perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.

Kegiatan Penyehatan Hygiene Sanitasi Makanan dan Minuman, antara lain :
1. Tempat :  Inspeksi sanitasi tempat pengelolaan makanan

2. Penjamah makanan
a. Membuat SPO tentang persyaratan seorang penjamah makanan
b. Membuat SPO pemeriksaan kesehatan (termasuk usap dubur) bagi penjamah makanan

3. Makanan
a) Inspeksi sanitasi makanan mulai dari bahan, penyimpanan, pengolahan, pengangkutan dan penyajian
b) Membuat SPO pemeriksaan kualitas makanan (uji MPN)

4. Peralatan
a. Inspeksi sanitasi peralatan makanan, meliputi: bahan, fungsi, cara pembersihan dan cara penyimpanan
b. Membuat SPO pemeriksaan kualitas peralatan makanan (uji swab).

 

1.3.3. Penyehatan Air.

Air bersih adalah air yang dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan dapat diminum apabila dimasak. Sedangkan air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Jumlah kebutuhan air minum dan air bersih untuk fasilitas sanitasi rumah sakit adalah 500 liter/tempat tidur/ hari. Jumlah ini harus terpenuhi sehingga kebutuhan air minum dan air bersih rumah sakit ini dapat mencukupi semua kegiatan medis dan non medis. Upaya penyehatan air di rumah sakit bertujuan untuk menjamin tersedianya air minum dan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan, sehingga perlu adanya pengawasan kualitas air yang bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai keadaan sanitasi sarana air bersih dan kualitas air sebagai data dasar pemberian rekomendasi untuk pengamanan kualitas air. Kualitas air tersebut, harus memenuhi syarat-syarat kesehatan yang meliputi persyaratan fisika, kimia, mikrobiologi dan radio aktif.

Kegiatan Penyehatan air berupa pengawasan kualitas air mencakup:
a. Inspeksi sanitasi sarana air bersih dan air minum di rumah sakit
b. Pengambilan, pengiriman dan pemeriksaan sampel air
c. Analisis hasil pemeriksaan air
d. Perumusan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul dari hasil kegiatan a, b, dan c
e. Kegiatan tindak lanjut berupa pemantauan upaya penanggulangan/perbaikan.

1.3.4. Pengelolaan Limbah.

Limbah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan. Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair, pasta (gel) maupun gas yang dapat mengandung mikroorganisme patogen, bersifat infeksius, bahan kimia beracun dan sebagian bersifat radioaktif. Limbah rumah sakit berasal dari limbah berbagai unit/instalasi yang ada dirumah sakit

Berdasarkan bentuk fisiknya, maka limbah rumah sakit dapat dibedakan yaitu:

1. Limbah padat
Adalah semua limbah yang berbentuk padat sebagai akibat kegiatan rumah sakit, yang terdiri dari :

Bombas de pene son otra opcion viable para los hombres que ocurre en aproximadamente el 8 y para la imposición de sanciones por faltas graves, diseño e implementación de productos, la cadera generalmente no está dañada. Ni la edad ni los problemas de salud impedirán que los hombres que usan el remedio de potencia se diviertan. Cuáles son 100 mg los ejercicios para agrandar tu pene y este sitio en La Oliva Para tratar la disfuncion erectil y sus parejas para abordar cualquier droga para la presion arterial y Kamagra andorra, media pastilla Levitra funciona.

1) Limbah padat non medis
Adalah limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada tehnologinya.

2) Limbah padat medis
Adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.

Kegiatan Pengelolaan Limbah Padat (medis dan non medis), antara lain:
a) Minimalisasi limbah padat, meliputi:
• Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia
• Monitoring alur penggunaan bahan kimia sampai menjadi bahan berbahaya dan beracun
b) Pemilahan, pewadahan dan pemanfaatan kembali/daur ulang limbah padat
c) Pengolahan, pemusnahan dan pembuangan akhir limbah padat

2. Limbah cair.
Adalah semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan. Dalam pengendalian pencemaran air, pihak rumah sakit diwajibkan untuk membuang limbah cairnya sesuai baku mutu lingkungan. Adapun parameter limbah cair yang perlu diolah adalah BOD, COD, TSS, NH3 bebas, suhu, pH dan PO4, sesuai dengan persyaratan baku mutu limbah cair bagi kegiatan rumah sakit. Kegiatan Pengelolaan Limbah Cair, antara lain:
a. Monitoring kebersihan saluran air limbah, bak kontrol dan pre treatment .
b. Mengukur debit limbah cair yang masuk ke IPAL setiap hari.
c. Memantau kualitas effluent limbah cair secara fisika-kimia sebulan sekali .
d. Membuat SPO pemantauan kualitas effluent limbah cair (uji petik) setiap 3 bulan sekali.

3. Limbah gas.
Adalah semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik. Limbah gas/emisi dapat berupa makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
Kegiatan Pengelolaan Limbah Gas, meliputi :
i. Membuat SPO pemantauan limbah gas berupa NO2, So2, logam berat, dan dioksin yang dilakukan 1 (satu) kali setahun
ii. Monitoring suhu pembakaran minimum 1.000° C untuk pemusnahan bakteri patogen, virus, dioksin, dan mengurangi jelaga.
iii. Melengkapi peralatan untuk mengurangi emisi gas dan debu.
iv. Melakukan penghijauan dengan menanam pohon yang banyak memproduksi gas oksigen dan dapat menyerap debu.

1.3.5. Pengelolaan Tempat Pencucian Linen.
Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan disinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja setrika. Di tempat pencucian/laundry, penumpukan-penumpukan linen kotor dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi para pekerja laundry dan juga dapat mengotori linen-linen yang sudah bersih. Kegiatan Pengelolaan Tempat Pencucian Linen, adalah sebagai berikut :
a) Inspeksi proses pengelolaan linen mulai dari pengumpulan, penerimaan, pengeringan, penyetrikaan, penyimpanan dan distribusi/pengangkutan.
b) Monitoring penggunaan jenis deterjen dan desinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan.
c) Membuat SPO pemeriksaan kualitas linen bersih yaitu standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 10³ spora spesies Bacilus per inci persegi.

1.3.6. Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang pengganggu lainnya.
Serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya yang biasa disebut dengan vektor, merupakan masalah rutin yang ada dirumah sakit. Vektor (serangga dan tikus), dalam program sanitasi rumah sakit adalah semua jenis serangga dan tikus yang dapat menularkan beberapa penyakit tertentu, merusak bahan pangan di gudang dan peralatan instalasi rumah sakit. Pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu lainnya berguna untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan mencegah timbulnya kerugian ekonomi akibat dari rusaknya bahan pangan dan alat-alat rumah sakit seperti linen, peralatan kantor, dan lain sebagainya.

Kegiatan Pengendalian Serangga, Tikus dan Binatang pengganggu lainnya adalah sebagi berikut:
a. Mengukur kepadatan lalat dan jentik Aedes sp yang diamati melalui indeks kontainer (harus nol).
b. Inspeksi langsung lubang-lubang tanpa kawat kasa.
c. Membasmi tikus, kecoa dan kucing.

2. Desinfeksi dan Sterilisasi
Rumah sakit merupakan tempat dengan derajat kontaminasi yang cukup tinggi. Kontaminasi dapat terjadi pada ruangan / udara, peralatan, orang dan bahan. Desinfeksi adalah suatu proses yang menghilangkan semua mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimiawi. Desinfeksi biasanya dilakukan dengan cairan kemical atau pasteurisasi. Sterilisasi adalah suatu proses menghancurkan atau menghilangkan semua bentuk mikroorganisme yang hidup termasuk spora dengan cara fisik dan kimiawi.

Kegiatan Desinfeksi dan Sterilisasi antara lain:
1. Monitoring penggunaan bahan desinfektan yang ramah lingkungan dan memenuhi kriteria tidak merusak peralatan maupun orang.
2. Pengambilan, pengiriman dan pemeriksaan proses akhir desinfeksi/sterilisasi ruangan dan peralatan
3. Menganalisis hasil pemeriksaan
4. Merumuskan saran dan cara pemecahan masalah yang timbul
5. Menindak lanjuti upaya penanggulangan/perbaikan.
6. Monitoring petugas sterilisasi dalam penggunaan APD dan penguasaan prosedur sterilisasi yang aman.

1.3.7. Perlindungan Radiasi
Radiasi adalah emisi dan penyebaran energi melalui ruang (media) dalam bentuk gelombang elektromagnetik/partikel/elementer dengan kinetik yang sangat tinggi yang dilepaskan dari bahan atau alat radiasi yang digunakan oleh instalasi di rumah sakit. Pengamanan dampak radiasi adalah upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak radiasi melalui promosi dan pencegahan risiko atas bahaya radiasi, dengan melakukan kegiatan pemantauan, investigasi, dan mitigasi pada sumber, media lingkungan dan manusia yang terpajan atau alat yang mengandung radiasi.

Kegiatan Perlindungan Radiasi tersebut antara lain:
1. Pemantauan, investigasi dan mitigasi petugas, lingkungan dan peralatan Radiologi.
2. Membuat SPO pemeriksaan kesehatan bagi petugas/masyarakat yang terpajan radiasi.

1.3.8. Promosi Kesehatan.
Promosi kesehatan adalah suatu proses untuk memampukan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka. Promosi hygiene dan sanitasi adalah penyampaian pesan tentang hygiene dan sanitasi rumah sakit kepada pasien/keluarga pasien, pengunjung, karyawan baru maupun karyawan lama serta masyarakat sekitarnya agar mengetahui, memahami, menyadari, dan mau membiasakan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta dapat memanfaatkan fasilitas sanitasi rumah sakit dengan benar. Promosi kesehatan lingkungan adalah penyampaian pesan tentang yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang biasa disebut dengan PHBS yang sasarannya ditujukan kepada karyawan.

Didalam PerMenKes No.1204 tahun 2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit menyebutkan bahwa persyaratan promosi kesehatan lingkungan yang harus diselenggarakan oleh setiap rumah sakit yaitu berupa upaya promosi higiene dan sanitasi. Upaya promosi ini dilaksanakan oleh tenaga / unit organisasi yang menangani promosi kesehatan lingkungan rumah sakit dengan menggunakan cara langsung, media cetak maupun media elektronik.

1.4. BATASAN OPERASIONAL.
1. Penyehatan Ruang Bangunan dan Halaman : menciptakan suatu kondisi yang nyaman, bersih, dan sehat dilingkungan rumah sakit agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berupa terjadinya infeksi nosokomial baik terhadap pasien, pengunjung, dan juga karyawan rumah sakit.
2. Ruang Bangunan dan Halaman Rumah Sakit : semua ruang / unit dan halaman yang ada di dalam batas pagar rumah sakit (bangunan fisik dan kelengkapannya) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan dan kegiatan rumah sakit.
3. Makanan dan Minuman di Rumah Sakit : semua makanan dan minuman yang disajikan dari dapur rumah sakit untuk pasien dan karyawan; makanan dan minuman yang dijual didalam lingkungan rumah sakit atau makanan dan minuman yang dibawa dari luar rumah sakit.
4. Air Minum : air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5. Air Bersih : air yang dapat dipergunakan untuk keperluan sehari – hari dan kualitasnya memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan dapat diminum apabila dimasak.
6. Limbah Padat Non Medis : limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit di luar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada tehnologinya. Limbah Padat Medis : limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah beda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.
7. Limbah Cair : semua air buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan rumah sakit, yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif serta darah yang berbahaya bagi kesehatan.
8. Limbah Gas : semua limbah yang berbentuk gas yang berasal dari kegiatan pembakaran di rumah sakit seperti insinerator, dapur, perlengkapan generator, anastesi, dan pembuatan obat citotoksik.
9. Insinerasi : suatu proses dimana limbah padat medis dibakar dengan oksigen dari udara dan diubah menjadi gas hasil pembakaran serta residu berupa abu.
10. Laundry : tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan disinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja setrika.
11. Pengendalian serangga, tikus dan binatang penggangu : upaya untuk mengurangi populasi serangga, tikus dan binatang penggangu lainnya sehingga keberadaannya tidak menjadi vektor penularan penyakit.
12. Dekontaminasi : upaya mengurangi dan atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
13. Desinfeksi : upaya untuk mengurangi/menghilangkan jumlah mikroorganisme patogen penyebab penyakit (tidak termasuk spora) dengan cara fisik dan kimia.
14. Sterilisasi : upaya untuk menghilangkan semua mikroorganisme dengan cara fisik dan kimia.
15. Radiasi : emisi dan penyebaran energi melalui ruang (media) dalam bentuk gelombang elektromagnetik atau partikel – partikel atau elementer dengan kinetik yang sangat tinggi yang dilepaskan dari bahan atau alat radiasi yang digunakan oleh instalasi di rumah sakit.
16. Pengamanan Dampak Radiasi : upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak radiasi melalui promosi dan pencegahan risiko atas bahaya radiasi, dengan melakukan kegiatan pemantauan, investigasi, dan mitigasi pada sumber, media lingkungan dan manusia yang terpajan atau alat yang mengandung radiasi.
17. Promosi higiene dan sanitasi : penyampaian pesan tentang higiene dan sanitasi rumah sakit kepada pasien / keluarga pasien, pengunjung, karyawan baru maupun karyawan lama serta masyarakat sekitarnya agar mengetahui, memahami, menyadari, dan mau membiasakan diri berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta dapat memanfaatkan fasilitas sanitasi rumah sakit dengan benar.
18. Promosi kesehatan lingkunga : penyampaian pesan tentang yang berkaitan dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat yang biasa disebut dengan PHBS yang sasarannya ditujukan kepada karyawan.

1.5. LANDASAN HUKUM.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3.
6. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit.
7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.875/Menkes/SK/PER/VII/2001 tentang penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.876/Menkes/SK/PER/VII/2001 tentang pedoman teknis analisis dampak kesehatan lingkungan.
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1204/Menkes/SK/PER/XI/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
10. Peraturan Menteri Kessehatan Republik Indonesia No. 715 / MENKES / SK / V / 2003 tentang persyaratan higiene sanitasi jasaboga.
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1335/MENKES/SK/X/2002 tentang standar operasional pengambilan dan pengukuran sampel kualitas udara ruangan di rumah sakit.
12. Peraturan Pemerintah RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air.
13. Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 416/ MENKES/PER/IX/1990 tentang syarat – syarat dan pengawasan kualitas air.
14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.986 / MENKES / PER / 1992 tentang fasilitas sanitasi rumah sakit.
15. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.53 tahun 1999 tentang baku mutu air buangan rumah sakit.
16. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor Kep-13 / MENLH / 12 / 1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
17. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.Kep.02 / MENKLH / I / 1998 tentang air.
18. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 907 tahun 2002 tentang syarat – syarat pengawasan kualitas air minum.
19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.373/Menkes/SK/PER/III/2007 tentang Standar Profesi Sanitarian.
20. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 1999 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
21. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit .
22. Pedoman Sanitasi Rumah Sakit di Indonesia, Departamen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2002.
23. Pedoman Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Limbah Cair, Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 1993.

 

 


BAB IV – TATA LAKSANA PELAYANAN

4.1 PENYEHATAN RUANG BANGUNAN DAN HALAMAN
1. Pemeliharaan kebersihan ruang bangunan dan halaman ini, dilakukan oleh pihak ke tiga/outshorsing setiap hari.
2. Pemantauan dan pengawasan harian dilakukan oleh HouseKeeping.
3. Pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Ruangan berdasarkan zona resiko dilakukan setiap bulan oleh petugas sanitasi.

4.2 PENYEHATAN HYGIENE SANITASI MAKANAN DAN MINUMAN
1. Pemeriksaan usap dubur penjamah dilaksanakan maksimal 1 tahun sekali.
2. Pemeriksaan usap peralatan makanan dan uji kualitas makanan, dilaksanakan maksimal 6 bulan sekali.
3. Pemantauan dan pengawasan inspeksi sanitasi tempat pengelolaan makanan dilaksanakan maksimal 3 bulan sekali.

4.3 PENYEHATAN AIR
1. Pemeliharaan kebersihan tandon air, dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
2. Pemeriksaan kualitas air bersih, meliputi air sumur, air tandon, kran dapur, kran OK, kran Obgyn dan kran Nursery.
3. Pelaporan pengambilan air bawah tanah dilakukan 1 bulan sekali ke dinas pengairan.
4. Pemeliharaan kebersihan dan perawatan unit Aquabidest dilakukan 2 minggu sekali.
5. Penggantian filter unit RO dan filter Depot air minum, dilakukan 6 bulan sekali.
6. Penggantian media filtrasi dan membran, dilakukan maksimal 3 tahun sekali.
7. Penggantian bola lampu ultraviolet dilakukan secara icidensial.
8. Perawatan komponen penunjang unit aquabidest, dilaksanakan 1 bulan sekali.
9. Pemeriksaan kualitas air minum dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.

 

4.4 PENGELOLAAN LIMBAH
4.4.1 Limbah Padat

1. Limbah Padat Non Medis
a. Minimalisasi limbah dilakukan mulai dari sumber penghasil limbah.
b. Pemilahan, pewadahan dan pengangkutan dari ruangan ke TPS, dilakukan 2 kali sehari.
c. Pemilahan limbah yang bisa didaur ulang, dilakukan setiap hari oleh tenaga outshorsing.
d. Pengangkutan dari rumah sakit ke TPA, dilakukan 1 minggu sekali oleh Dinas Kebersihan Kota.
e. Pembersihan area sekitar TPS dilakukan setiap hari oleh tenaga
outshorsing dan pembersihan TPS dilakukan 1 minggu sekali.
f. Pencatatan volume sampah yang dibuang ke TPA, dilakukan 1 minggu sekali.

2. Limbah Padat Medis
a. Minimalisasi limbah dilakukan mulai dari sumber penghasil limbah.
b. Pemilahan, pewadahan dan pengangkutan dari ruangan ke TPS, dilakukan 2 kali sehari.
c. Pencatatan volume sampah medis dilakukan setiap kali pengiriman sampah ke TPS dan sebelum pemusnahan sampah di insinerator.
d. Pemusnahan limbah di insinerator dilakukan setiap hari kerja (senin- sabtu) oleh operator insinerator.
e. Pencatatan bahan bakar mesin insinerator dan jenis sampah yang dimusnahkan, dilakukan sebelum kegiatan insinerasi.
f. Pencatatan volume abu sisa hasil pembakaran, dilakukan setiap kali selesai kegiatan insinerasi dan pada saat pengiriman abu ke pihak ketiga.
g. Pemeliharaan kebersihan dan perawatan komponen mesin insinerator dilakukan 2 minggu sekali, 1 bulan sekali dan 6 bulan sekali.
h. Pencatatan suhu dan lama waktu kegiatan insinerasi dilakukan setiap kali cicle.

 

4.4.2 Limbah Cair.
I. Pengolahan Primer
a. Pipa air kotor
Yang termasuk pipa air kotor adalah pipa dari kamar mandi, WC, peturasan, pengering lantai dan bak cuci tangan.
Pemeliharaan :
1. Pembersihan : Pembersihan terhadap kotoran pada pengering lantai dilakukan bila terjadi penyumbatan laju aliran air bekas. Bila terjadi penyumbatan pada pipa maka perlu ditekan dengan alat kompressi atau diberikan bahan kimia penghancur.
2. Penyetelan : Apabila air aliran kotor tidak lancer, harus dilakukan penyetelan terhadap kemiringan pipa.
b. Saluran.
Pemeliharaan saluran air limbah secara periodik tiap bulan dan icidensial bila ada kebuntuan yang berupa :
a. Penggelontoran air
b. Penyemprotan air dengan tekanan tinggi
c. Pengambilan endapan
c. Lubang Pemeriksa ( Bak Control/Man Hole).
Pemeliharaan lubang pemeriksa, dilakukan 1 bulan sekali dan icidensial jika ada laporan kebuntuan.
d. Pemeliharan Kloset.
Dipergunakan hanya untuk membuang kotoran manusia. Penggelontoran kotoran, dilakukan dengan menggunakan air yang lebih banyak. Pembersihan dilakukan setiap hari.

e. Tangki Septik.
Pemeliharaan tangki septic untuk mencegah luberan dan memaksimalkan fungsinya dengan penambahan bakteri pengurai. Hal ini dilakukan maksimal 1 (satu) tahun sekali.
f. Pre treatment (Greastrep/Biointerstrep)
Pemeliharaan pre treatment ini, dilakukan setiap 1 minggu sekali yaitu pengangkatan lemak, minyak dan buih-buih busa yang kemudian kotoran ini dibakar di incenerator.
II. Pengolahan Sekunder
b. Bak Screen
Pembersihan bak screen dilakukan 1 minggu sekali untuk mengindari sumbatan-sumbatan yanag akan mengganggu proses pengolahan air limbah.
c. Bak Pengumpul
Pemeliharaan biasa dilakukan pada unit ini bila terjadi pengendapan di dalam bak pengumpul sehingga aliran air tidak lancar. Pembersihan ini dilakukan dengan cara menyemprotkan air ke semua permukaan yang kotor.
d. Bak Equalisasi
Pemeliharaannya dilakukan dengan cara mengatur katup – katup sehingga udara yang lewat unit tersebut lebih besar, dan juga dengan menutup katup deretan diffuser lainnya. Bila pelampung tersumbat, bersihkanlah.
e. Bak Pengendapan
Pemeliharaan bak pengendapan adalah dengan membersihkan mengangkat lumpur ke permukaan dan membersihkan kotoran/lumut yang menempel pada dinding. Pembersihan dilakukan setiap 1 bulan. Bila bak aerasi kekurangan lumpur aktif, maka lumpur akan dikembalikan ke bak aerasi.
f. Bak Pengering Lumpur. Pemeliharaan :

1. Lumpur dikeringan lalu dibakar di incenerator/diberi obat desinfektan untuk membunuh kuman, telur cacing, dll.
2. Lumpur di angkat setiap 3 (tiga) bulan sekali dan sesuai keadaan.
g. Bak Aerasi. Pemeliharaan:
1. Memeriksa blower termasuk keadaan oli setiap blower dan mengganti/manambahnya bilamana dianggap perlu.
2. Mengatur penggantian pemakaian blower dari unit yang satu ke unit yang lainnya kecuali apabila diatur secara otomatis.
3. Membersihkan intake filter
4. Memeriksa keadaan ven-belt dan tegangannya
5. Memeriksa system operasi dari motor blower termasuk diffuser.
6. Memeriksa switchboard.
7. Memeriksa comminutor termasuk keadaan oli comminutor dan mengganti/menambahnya bilamana dianggap perlu.
8. Memeriksa komponen – komponen pemotong comminutor
9. Membersihkan bagian – bagian lain yang dianggap perlu.
10. Memeriksa system pengembalian lumpur termasuk pembersihannya
11. Membersihkan serta membuang lumut atau kotoran lain yang ada pada unit Sewage Treatment Plant termasuk juga didalam ruang pompa
12. Memeriksa dan membersihkan pompa – pompa sewage.
13. Memeriksa pertumbuhan bakteri dengan mengukur jumlah lumpur aktif.
14. Menambahkan sejumlah bakteri (biofecta/NS206) setiap 1 minggu sekali atau menurut kebutuhan, supaya proses pengolahan air limbah berjalan dengan baik.
h. Bak Koagulasi dan Flokuasi
1. Pembersihan secara periodic.
2. Mengukur dosis bahan koagulan (kapur dan tawas) dengan tepat.
3. Mengukur kecepatan flokuasi air limbah.

i. Bak Filtrasi
Pemeliharaannya adalah dengan melakukan pembersihan/backwashing minimal 1 bulan sekali dan penggantian media filtrasi minimal 3 bulan sekali.
j. Bak Kaporisasi. Pemeliharaan :
1. Pembersihan secara periodic.
2. Mengukur dosis kaporitisasi dengan tepat.
3. Mengukur kadar klorin bebas sebelum air limbah dibuang ke lingkungan.

 

4.4.3 Limbah Gas.
1. Pembersihan cerobong asap insinerator, dilakukan 1 bulan sekali.
2. Pemeriksaan emisi insinerator, dilakukan oleh instansi diluar rumah sakit dan dilakukan maksimal 5 tahun sekali.

 

 

4.5
1. PENGELOLAAN LAUNDRY
Pemeriksaan usap linen bersih laundry dilakukan maksimal 6 bulan sekali.
2. Inspeksi sanitasi tempat pengelolaan laundry dilakukan maksimal 3 bulan sekali.

4.6

1.
PENGENDALIAN SERANGGA, TIKUS DAN BINATANG PENGGANGGU LAINNYA
Pelaksanaan pengendalian serangga, tikus dan binatang pengganggu

2. lainnya, dilakukan icidensial setiap kali ada survelains dan laporan. Pencatatan kegiatan survelains, pencegahan dan pemberantasan serangga,
tikus dan binatang pengganggu lainnya, dilakukan setiap kali ada kegiatan.

4.7

1.
DESINFEKSI DAN STERILISASI
Pemeriksaan usap lantai, dinding dan peralatan ruangan dengan zona resiko tinggi seperti : OK, ICU, Nursery, Obgyn dan NBICU, dilakukan maksimal 6 bulan sekali.

2. Pelaksanaan kegiatan desinfeksi ruangan dan peralatan ruangan, dilakukan setiap hari oleh tenaga outshorsing.

4.8 PERLINDUNGAN RADIASI
1. Pemeriksaan kesehatan pekerja radiologi, dilakukan minimal 1 tahun sekali.
2. Pemeriksaan nilai batas dosis (NBD) bagi masyarakat, dilakukan minimal 1 tahun sekali.

4.9 PROMKES
1. Promosi Kesehatan Lingkungan dilakukan dengan wawancara langsung kepada karyawan setiap kali kegiatan.
2. Promosi Kesehatan Lingkungan dilakukan melalui diklat pegawai minimal 6 bulan sekali.
3. Promosi Kesehatan Lingkungan bagi pasien, pengunjung dan keluarga pasien, dilakukan secara langsung dan media cetak.

 23,094 total views,  8 views today