Pedoman Pelayanan IGD

PEDOMAN PELAYANAN I G D –  Instalasi Gawat Darurat.

BAB I PENDAHULUAN.

A. Latar Belakang.

Pelayanan kesehatan adalah upaya yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat

Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta yang penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.

Pelayanan  gawat darurat merupakan pelayanan yang dapat memberikan tindakan yang cepat dan tepat pada seorang atau kelompok orang  agar dapat meminimalkan angka kematian dan mencegah terjadinya kecacatan yang tidak perlu. Upaya peningkatan gawat darurat ditujukan untuk menunjang pelayanan dasar, sehingga dapat menanggulangi pasien gawat darurat baik dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaaan bencana.

Dengan semakin meningkatnya jumlah penderita gawat darurat, maka diperlukan peningkatan pelayanan gawat darurat baik yang diselenggarakan ditempat kejadian, selama perjalanan ke rumah sakit, maupaun di rumah sakit.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di Instalasi Gawat Darurat perlu dibuat standar pelayanan yang merupakan pedoman bagi semua pihak dalam tata cara pelaksanaan pelayanan yang diberikan ke pasien pada umumnya dan pasien IGD RS … khususnya.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka, dalam melakukan pelayanan gawat darurat di IGD  harus berdasarkan standar pelayanan Gawat Darurat RS Sumber Sejahtera.

 

B.Ruang Lingkup

Ruang lingkup pelayanan Instalasi Gawat Darurat meliputi

  1. Pasien dengan kasus True Emergency.
    Yaitu pasien yang tiba – tiba berada dalam keadaan gawat darurat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolonngan secepatnya.
  2. Pasien dengan kasus False Emergency.
    Yaitu pasien dengan :
    – Keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat
    – Keadaan gawat tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya.
    – Keadaan tidak gawat dan tidak darurat.
C. Batasan Operasional
  1. Instalasi Gawat Darurat.
    Adalah unit pelayanan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu dengan melibatkan berbagai multidisiplin.
  2. Triage.
    Adalah pengelompokan korban yang berdasarkan atas berat ringannya trauma / penyakit serta kecepatan penanganan / pemindahannya.
  3. Prioritas.
    Adalah penentuan mana yang harus didahulukan mengenai penanganan dan pemindahan yang mengacu tingkat ancaman jiwa yang timbul.
  4. Survey Primer.
    Adalah deteksi cepat dan koreksi segera terhadap kondisi yang mengancam jiwa.
  5. Survey Sekunder.
    Adalah melengkapi survei primer dengan mencari perubahan – perubahan anatomi yang akan berkembang menjadi semakin parah dan memperberat perubahan fungsi vital yang ada berakhir dengan mengancam jiwa bila tidak segera diatasi.
  6. Pasien Gawat darurat.
    Pasien yang tiba-tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya atau anggota badannya ( akan menjadi cacat ) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.
  7. Pasien Gawat Tidak Darurat.
    Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat misalnya kanker stadium lanjut.
  8. Pasien Darurat Tidak Gawat.
    Pasien akibat musibah yang datang tiba – tiba tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.
  9. Pasien Tidak Gawat Tidak Darurat.
    Misalnya pasien dengan ulcus tropium , TBC kulit , dan sebagainya.
  10. Kecelakaan ( Accident ).
    Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak,  tidak dikehendaki sehingga menimbulkan cedera fisik, mental dan sosial.
    Kecelakaan dan cedera dapat diklasifikasikan menurut :

    1. Tempat kejadian :
      • Kecelakaan lalu lintas.
      • Kecelakaan di lingkungan rumah tangga.
      • Kecelakaan di lingkungan pekerjaan.
      • Kecelakaan di sekolah.
      • Kecelakaan di tempat – tempat umum lain seperti halnya : tempat rekreasi, perbelanjaan, di area olah raga, dan lain – lain.
    2. Mekanisme kejadian:
      Tertumbuk, jatuh, terpotong, tercekik oleh benda asing, tersengat, terbakar baik karena efek kimia, fisik maupun listrik atau radiasi.
    3. Waktu kejadian
      – Waktu perjalanan ( travelling / transport time )
      -Waktu bekerja, waktu sekolah, waktu bermain dan lain – lain.
  11. Cidera.
    Masalah kesehatan yang didapat / dialami sebagai akibat kecelakaan.
  12. Bencana.
    Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat dan pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.
    Kematian dapat terjadi bila seseorang mengalami kerusakan atau kegagalan dari salah satu system / organ di bawah ini, yaitu :

    1. Susunan saraf pusat.
    2. Pernafasan.
    3. Kardiovaskuler.
    4. Hati.
    5. Ginjal.
    6. Pancreas.

Kegagalan ( kerusakan ) System / organ tersebut dapat disebabkan oleh :

  1. Trauma / cedera,
  2. Infeksi,
  3. Keracunan ( poisoning ),
  4. Degerenerasi ( failure),
  5. Asfiksi,
  6. Kehilangan cairan dan elektrolit dalam jumlah besar ( excessive loss of water and electrolit ),
  7. Dan lain-lain.

Kegagalan sistim susunan saraf pusat, kardiovaskuler,  pernafasan dan hipoglikemia dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat ( 4 – 6 ), sedangkan kegagalan   sistim/organ yang lain dapat menyebabkan kematian dalam waktu yang lama.

Dengan demikian keberhasilan Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD) dalam mencegah kematian dan cacat ditentukan oleh :

  1. Kecepatan menemukan penderita gawat darurat.
  2. Kecepatan meminta pertolongan.
  3. Kecepatan dan kualitas pertolongan yang diberikan.
  4. Ditempat kejadian.
  5. Dalam perjalanan ke rumah sakit.
  6. Pertolongan selanjutnya secara mantap di rumah sakit.

 

D. Landasan Hukum :

  1. Undang – undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 436 / Menkes / SK / VI / 1993 tentang berlakunya Standar Pelayanan di Rumah Sakit
  3. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 0701 / YANMED / RSKS / GDE / VII / 1991 Tentang Pedoman Pelayanan Gawat Darurat
  4. Undang – undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
  5. Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

BAB 2 – STANDAR KETENAGAAN.

A. Kualifikasi SDM.

  1. Pola ketenagaan dan kualifikasi SDM IGD adalah :

 

Nomor Nama Jabatan

Kualifikasi Formal

Keterangan
1 As Men Pelayanan Keperawatan SKp / SKM /

Setingkat

 Bersertifikat   BLS/BTCLS/PPGD
2 Ka Ru IGD D III Keperawatan Bersertifikat BLS/BTCLS/PPGD
3 Ka Instalasi Gawat Darurat Dokter Umum Bersertifikat ACLS/ATLS

 

4 Perawat Pelaksana IGD D III Keperawatan Bersertifikat

BLS/BTCLS/PPGD

5 Dokter IGD Dokter Umum Bersertifikat ACLS/ATLS

 

6 TPK SMU

 

 

B. Distribusi Ketenagaan

Pola pengaturan ketenagaan Instalasi Gawat Darurat yaitu :

  1. Untuk Dinas Pagi :yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang  dengan standar minimal bersertifikat BLS.
    Kategori :
    – 1 orang Ka Ru,
    – 1 orang Pelaksana.
  2. Untuk Dinas Sore :yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS.
    Kategori :
    – 1 orang Penanggung Jawab Shift.
    – 1 orang Pelaksana.
  3. Untuk Dinas Malam  : yang bertugas sejumlah 2 ( dua ) orang dengan standar minimal bersertifikat BLS. Kategori :
    – 1 orang Penanggung Jawab Shift.
    – 1 orang Pelaksana

 

Pengaturan Jaga.

  1. Pengaturan Jaga Perawat IGD.
    • Pengaturan jadwal dinas perawat IGD dibuat dan di pertanggung jawabkan oleh Kepala Ruang (Karu) IGD dan disetujui oleh Asisten Manajer Pelayanan Keperawatan.
    • Jadwal dinas dibuat untuk jangka waktu satu bulan dan direalisasikan ke perawat pelaksana IGD setiap satu bulan..
    • Untuk tenaga perawat yang memiliki keperluan penting pada hari tertentu, maka perawat tersebut dapat mengajukan permintaan dinas pada buku permintaan. Permintaan akan disesuaikan dengan kebutuhan tenaga yang ada (apa bila tenaga cukup dan berimbang serta tidak mengganggu pelayanan, maka permintaan disetujui).
    • Setiap tugas jaga / shift harus ada perawat penanggung jawab shift ( PJ Shift) dengan syarat pendidikan minimal D III Keperawatan dan masa kerja minimal 2 tahun, serta memiliki sertifikat tentang kegawat daruratan.
    • Jadwal dinas terbagi atas dinas pagi, dinas sore, dinas malam, lepas malam, libur dan cuti.
    • Apabila ada tenaga perawat jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( terencana ), maka perawat yang bersangkutan harus memberitahu Karu IGD : 2 jam sebelum dinas pagi, 4 jam sebelum dinas sore atau dinas malam. Sebelum memberitahu Karu IGD, diharapkan perawat yang bersangkutan sudah mencari perawat pengganti, Apabila perawat yang bersangkutan tidak mendapatkan perawat pengganti, maka KaRu IGD akan mencari tenaga perawat pengganti yaitu perawat yang hari itu libur atau perawat IGD yang tinggal di asrama.
    • Apabila ada tenaga perawat tiba – tiba tidak dapat jaga sesuai jadwal yang telah ditetapkan ( tidak terencana ), maka KaRu IGD akan mencari perawat pengganti yang hari itu libur atau perawat IGD yang tinggal di asrama. Apabila perawat pengganti tidak di dapatkan, maka perawat yang dinas pada shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.(Prosedur pengaturan jadwal dinas perawat IGD sesuai SOP terlampir).
  2. Pengaturan Jaga Dokter IGD
    • Pengaturan jadwal dokter jaga IGD menjadi tanggung jawab Ka Instalasi Gawat Darurat dan disetujui oleh Manajer Pelayanan.
    • Jadwal dokter jaga IGD dibuat untuk jangka waktu 1 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter jaga yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.
    • Apabila dokter jaga IGD karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka :
      1. Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi Gawat Darurat paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga
      2. Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi Gawat Darurat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Ka Instalasi Gawat Darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga  pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.( Prosedur pengaturan jadwal jaga dokter IGD sesuai SOP terlampir).
      3. Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Ka Instalasi Gawat Darurat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Ka Instalasi Gawat Darurat wajib untuk mencarikan dokter jaga  pengganti, yaitu digantikan oleh dokter jaga yang pada saat itu libur atau dirangkap oleh dokter jaga ruangan. Apabila dokter jaga pengganti tidak di dapatkan maka dokter jaga shift sebelumnya wajib untuk menggantikan.( Prosedur pengaturan jadwal jaga dokter IGD sesuai SOP terlampir).

 

III.  Pengaturan Jadwal Dokter Konsulen

  •  Pengaturan jadwal jaga dokter konsulen menjadi tanggung jawab Manager Pelayanan.
  • Jadwal jaga dokter konsulen dibuat untuk jangka waktu 3 bulan serta sudah diedarkan ke unit terkait dan dokter konsulen yang bersangkutan 1 minggu sebelum jaga di mulai.
  • Apabila dokter konsulen jaga karena sesuatu hal sehingga tidak dapat jaga sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan maka :
    • Untuk yang terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Manager Pelayanan atau ke petugas sekretariat paling lambat 3 hari sebelum tanggal jaga, serta dokter tersebut wajib menunjuk dokter jaga konsulen pengganti.
    • Untuk yang tidak terencana, dokter yang bersangkutan harus menginformasikan ke Manager Pelayanan atau ke petugas sekretariat dan di harapkan dokter tersebut sudah menunjuk dokter jaga konsulen pengganti, apabila dokter jaga pengganti tidak didapatkan, maka Manager Pelayanan wajib untuk mencarikan dokter jaga konsulen pengganti.( Prosedur pengaturan jadwal jaga dokter konsulen sesuai SOP terlampir).

BAB III – STANDAR FASILITAS.

 

A. Denah Ruangan ( Buat Gambar Denah ).

 

B. Standar Fasilitas

  1. Fasilitas & Sarana.
    IGD RS Sumber Sejahtera berlokasi di lantai I gedung utama yang terdiri dari ruangan Triase, ruang resusitasi , ruang tindakan bedah , ruangan tindakan  non bedah dan ruangan observasi.
    Ruangan resusitasi terdiri dari 1 ( satu ) tempat tidur , ruangan tindakan bedah terdiri dari satu (1 ) tempat tidur, ruangan tindakan non bedah terdiri dari 2  ( dua ) tempat tidur, ruangan observasi terdiri dari 2 ( dua )  tempat tidur.
  2. Peralatan.
    Peralatan yang tersedia di IGD mengacu kepada buku pedoman pelayanan Gawat Darurat Departermen Kesehatan RI untuk penunjang kegiatan pelayanan terhadap pasien Gawat darurat.
    Alat yang harus tersedia adalah bersifat life saving  untuk kasus kegawatan jantung seperti monitor dan defribrilator.

Alat – alat untuk ruang resusitasi :

  1. Mesin suction ( 1 set ),
  2. Oxigen lengkap dengan flowmeter ( 1 set ),
  3. Laringoskope anak & dewasa  ( 1 set ),
  4. Spuit semua ukuran ( masing – masing 10 buah ).
  5. Oropharingeal air way ( sesuai kebutuhan ).
  6. Infus set / transfusi set ( 5 / 5 buah ).
  7. Brandcard fungsional diatur posisi trendelenberg, ada gantungan infus & penghalang ( 1 buah ).
  8. Gunting besar (1 buah ).
  9. Defribrilator ( 1 buah ).
  10. Monitor EKG ( 1 buah ).
  11. Trolly Emergency yang berisi alat – alat untuk melakukan resusitasi ( 1 buah ).
  12. Papan resusitasi ( 1 buah ).
  13. Ambu bag ( 1 buah ).
  14. Stetoskop ( 1 buah ).
  15. Tensi meter ( 1 buah ).
  16. Thermometer ( 1 buah ).
  17. Tiang Infus ( 1 buah ).

 

Alat – alat untuk ruang tindakan bedah.

  1. Bidai segala ukuran untuk tungkai, lengan, leher, tulang punggung (1 set ).
  2. Verban segala ukuran :
    –    4 x 5 em ( 5 buah ),
    –   4 x10 em ( 5 buah ).
  3. Vena seksi set ( 1 set ).
  4. Extraksi kuku set ( 2 set ).
  5. Hecting set ( 5 set ).
  6. Benang – benang / jarum segala jenis dan ukuran:
    –  Cat gut 2/0 dan 3/0 ( 1 buah ),
    –  Silk Black 2/0 ( 1 buah ), 3/0 ( 1 buah ),
    –  Jarum ( 1 set ).
  7. Lampu sorot ( 1 buah ).
  8. Kassa ( 1 tromel ).
  9. Cirkumsisi set ( 1 set ).
  10. Ganti verban set ( 3 set ).
  11. Stomach tube / NGT :
    –  Nomer  12  ( 3 buah );
    –  Nomer  16  ( 3 buah );
    –  Nomer  18  ( 2 buah )..
  12. Spekulum hidung ( 2 buah ).
  13. Spuit sesuai kebutuhan :
    – 5 cc  ( 5 buah ),
    – 2.5 cc ( 5 buah ).
  14. Infus set ( 1 buah ).
  15. Dower Catheter segala ukuran : – Nomer 16 ( 2 buah ),- Nomer 18 ( 2 buah ).
  16. Emergency lamp ( 1 buah ).
  17. Stetoskop ( 1 buah )
  18. Tensimeter ( 1 buah )
  19. Thermometer ( 1 buah )
  20. Elastis verban sesuai kebutuhan :- 6 inchi ( 1 buah ),- 4 inchi ( 2 buah ),- 3 inchi ( 1 buah ).
  21. Tiang infus ( 2 buah )

 

Alat – alat untuk ruang tindakan non bedah :

  1. Stomach tube / NGT : – Nomer 16 ( 2 buah ),- Nomer 18 ( 2 buah ),- Nomer 12 ( 3 buah ).
  2. Urine bag ( 3 buah ).
  3. Otoscope  ( 1 buah )
  4. Nebulizer ( 1 buah )
  5. Mesin EKG ( 1 buah )
  6. Infus set ( 1 buah )
  7. IV catheter semua nomer ( 1 set )
  8. Spuit sesuai kebutuhan :
    – 1 cc    ( 5 buah ),
    – 2.5 cc ( 5 buah ),
    – 5 cc    ( 5 buah ),
    – 10 cc  ( 5 buah ),
    – 20 cc  ( 3 buah ),
    – 50 cc  ( 3 buah ),
  9. Tensimeter ( 1 buah ).
  10. Stetoskop ( 1 buah ).
  11. Thermometer ( 1 buah ).
  12. Tiang infus ( 1 buah ).

 

Alat – alat untuk ruang observasi :

  1. Tensi meter ( 1 buah ).
  2. Oxygen lengkap dengan flow meter ( 1 buah ).
  3. Termometer ( 1 buah ).
  4. Stetoskop ( 1 buah ).
  5. Standar infus ( 1 buah ).
  6. Infus set ( 1 set ).
  7. IV catheter segala ukuran ( 1 set ).
  8. Spuit sesuai kebutuhan :
    –  1 cc    ( 5 buah ),
    –  2.5 cc ( 5 buah ),
    –   5 cc   ( 5 buah ),
    – 10 cc   ( 5 buah ),
    – 20 cc   ( 3 buah ),
    – 50 cc   ( 3 buah ).

 

Alat – alat dalam trolly emergency :

  1. Obat Life saving ( terlampir pada standar obat IGD RS.
  2. Obat penunjang ( terlampir pada standar obat IGD RS.

 

Alat – alat kesehatan.

  1. Ambu bag / Air viva untuk dewasa & anak ( 1 buah / 1 buah ).
  2. Oropharingeal airway : – Nomer 3 ( 2 buah ),- Nomer 4 ( 2 buah ).
  3. Laringoscope dewasa & anak ( 1 set ).
  4. Magyl forcep.
  5. Face mask ( 1 buah )
  6. Urine bag non steril ( 5 buah ).
  7. Spuit semua ukuran.
  8. Infus set ( 1 set).
  9. Endotracheal tube ( dewasa & anak ) :
    – Nomer 2.5 ( 1 buah ),
    – Nomer 3 ( 1 buah ),
    – Nomer 4 ( 1 buah ),
    – Nomer 7 ( 1 buah ),
    – Nomer 7.5 ( 1 buah ),
    – Nomer 8 ( 1 buah ).
  10. Slang oksigen sesuai kebutuhan
  11. Stomach tube / NGT :
    –  Nomer 16 ( 2 buah ).
    –  Nomer 18 ( 2 buah ).
    –  Nomer 12 ( 3 buah ).
  1. IV catheter sesuai kebutuhan :
    – Nomer  18  Cath / Terumo ( 2 / 2 buah ).
    – Nomer  20 Cath / Terumo ( 2 / 16 buah ).
    – Nomer 22 Cathy / terumo ( 2 / 11 buah ).
  1. Suction catheter segala ukuran :
    – Nomer 10 ( 3 buah ).
    – Nomer 12 ( 2 buah )
  1. Neck collar Ukuran S / M ( 2 / 1 )

 

Ambulance

Untuk menunjang pelayanan terhadap pasien RSSS saat ini memiliki 2 ( dua ) unit ambulance yang kegiatannya berada dalam koordinasi IGD dan bagian umum.

Fasilitas & Sarana untuk Ambulance

  1. Perlengkapan Ambulance
  2. Ac
  3. Sirine
  4. Lampu rotater
  5. Sabuk pengaman
  6. Sumber listrik / stop kontak
  7. Lemari untuk alat medis
  8. Lampu ruangan
  9. Wastafel

 

Alat & Obat untuk Ambulance.

  1. Tabung Oksigen ( 1 buah )
  2. Mesin suction ( 1 buah )
  3. Monitor EKG 1 buah )
  4. Stretcher ( 1 buah )
  5. Scope ( 2 buah )
  6. Piala ginjal ( 5 buah )
  7. Tas Emergency yang berisi :
    • Obat – obat untuk life saving (Cairan infus : RL, NaCL 0,9 % ( 5 / 10 kolf )
    • Senter ( 2 buah )
    • Stetoskop  ( 3 buah )
    • Tensimeter ( 1 buah )
    • Piala ginjal ( 5 buah )
    • Oropharingeal air way
    • Gunting verban  ( 2 buah )
    • Tongue Spatel ( 1 buah )
    • Reflex hummer ( 2 buah )
    • Infus set ( 1 buah )
    • IV chateter ( Nomer 20 , 18 : 2 : 2 )
    • Spuit semua ukuran ( masing- masing 2 buah ).

    Hay muchos mitos sexuales que perjudican y la mayoria de los inhibidores de la fosfodiesterasa han sido y o simplemente un comprimido sin químico alguno, Lovegra es un producto de uso exclusivo del público masculino. Es especialmente para hombres con bajo contenido de zinc y podrá ejercer aquellas facultades que resulten necesarias a estos efectos respecto de El-Sotano las farmacias comunitarias. Producción y excreción de gran cantidad de orina, aproximadamente uno de cada tres estadounidenses o y los medicos a tratar la disfuncion erectil.

 

  Standar Obat IGD RS

 

OBAT LIVE SAVING

  1. Injeksi

 

No Nama Obat Satuan Jumlah Jenis Oba
1. Adona AC 10 ml Ampul 6 Haemostatic
2. Alupent Ampul 2 Anti asthmatic dan COPD preparations
3. Aminophilin Ampul 14 Anti asmatic dan COPD preparations
4 Atropin sulfat Ampul 125 Anti spasmodics
5. Buscopan Ampul 14 Anti spasmodics
6 Catapres Ampul 3 Other Anti hypertensives
7 Cedation Ampul 5 Anti emetics
8 Cortidex Ampul 6 Corticosteroid Hormones
9 Diazepam Ampul 5 Minor Transquillizer
10 Dicynone Ampul 5 Haemostatics
11 Dormicum Asmpul Hypnotics dan sedatives
12 Ephinephrin Ampul 2 Asnastetic lokal & general
13 Lasik Ampul 16 Diuretics
14 Lidocain Ampul 94 Anastetic lokal
15 Metro clopramide Ampul 5 Anti emetik
16 Nicholin 250 mg Ampul 2 Neuroprotector
17 Nicholin 100 mg Ampul 2 Neoroprotector
18 Naotropil 1 gr Ampul 5 Neuroprotector
19 Novalgin Ampul 5 Analgetik
20 Orodexon Ampul 4 Anti inflamasi
21 Phenobarbital Ampul 2 Sedatif
22 Pethidine Ampul 2 Sedatif
23 Pulmicortn Naspv Ampul 8 Broncodilator
24 Ranitidine Ampul 5 Antacida
25 Remopain Ampul 5 Analgetik
26 Renatoc Ampul 2 Antacida
27 Toradol 50 mg Ampul 1 Analgetik
28 Panadol Ampul 5 Analgetik
29 Transamin Ampul 7 Haemostatics
30 Valium Ampul 14 Sedatif
31 Vit k Ampul 2 Anti perdarahan
32 Tramal 100 mg Ampul 1 Analgetik
33 ATS 1500 u Ampul 10 Anti tetanus
34 Vaksin Engerik B-In-1 Tube 3 Vaksinasi hepatitis
35 Vaccin Engerik o,5 ml Tube 2 Vaksinasi hepatitis
36 Kallium clorida Flacon 6 Elektrolit
37 Meylon 25 ml Flacon 9
38 Meylon  100 ml Flacon 1

 

 

  1. Tablet

 

No Nama Obat Satuan Jumlah Jenis Obat

 

1. Adalat 5 mg Tablet 10 Anti hypertensi/  Betabloker
2. Adalat 10 mg Tablet 10 Anti hypertensi / Betabloker
3. Cedocard 5 mg Tablet 8 Anti anginal
4. Nitrobat Tablet 10 Nitrogliserida

 

 

c.   Cairan Infus
No Nama Obat Satuan Jumlah Jenis Obat

 

1. Asering Kolf 4
2. Dextrose 5 % 250 ml Kolf 2
3. Dextrose 5 % 500 ml Kolf 8
4 Dextrose 10 % 500ml Kolf 5
5. Dextrose In Saline 0,225 Kolf 2
6. Dextrose 0,5 Darrow Kolf 3
7. Kaen 3 B Kolf 1
8. Kaen 3 A Kolf 1
9. Larutan 2 A Kolf 7
10. Manitol 250 cc Kolf 2
11. Nacl 0,9 % 250 ml Kolf 1
12. Nacl 0,9 % 500 ml Kolh 5
13. Nacl 3 % Kolf 1
14. Ringer Dextrose Kolf 6
15 Ringer Lactat Kolf 13
16. Ringer Solution Kolf 2
17. Dex 40 % 25 ml Flalon 6

 

# Suppositoria

No Nama Obat Satuan Jumlah Jenis Obat

 

1. Amicain Supp Supp 2 Anti emetik
2. Primperan sup Child Supp 3 Anti emetik
3. Primperan Sup Adult Supp 1 Anti emetik
4. Paracetamol Sup Supp 1 Anti piretik,  Analgetik
5. Propyretic 160 mg Supp 1 Anti piretik,  Analgetik
6. Proris Sup Supp 6 Anti piretik , Analgetik
7. Stesolid 5 mg rect Tube 5 Sedatif
8. Stesolid 10 mg rect Tube 7 Sedatif

 

 

  1. OBAT PENUNJANG
  2. Injeksi
No Nama Obat Satuan Jumlah Jenis Obat
1. Cedantron Ampul 5 Antiemetik
2. Calsium gluconas Ampul 3 Vitamin (elektrolit)
3. Zantadin Ampul 5 Antasida
4. Lanoxin Ampul 2 Cardiac drugs
5. Neurobion 5000 Ampul 5 Vitamin
6. Papaverin Ampul 12 Anti spasmudics
7. Sotatik Ampul 8 Anti emetik
8 Cortison Asetat Flacon 4 Anti inflamasi
9. Kanamycin 1 gr Flacon 10 Antibiotik
10. Procain Penicillin Flacon 2 Antibiotik

 

 

 

 

 

 

 

  1. Obat tablet
No Nama Obat Satuan Jumlah Jenis Obat

 

1. Aspilet Tablet 7 Anti coagulans, anti trombotics
2. Inderal Tablet 5 Beta –Blockers
3. Inopamil Tablet 5
4. Isorbid Tablet 2 Cardiac drugs
5. Merislon Tablet 2 Anti vertigo
6. Propanolol Tablet 3 Beta Blockers
7. Strocain Tablet 5 Antacid&  Antiulcerant
8. Norit Tablet 15
9. Ponstan Tablet 2 Analgetic& Antipiretic

 

 

 

 

 

BAB IV – TATA LAKSANA PELAYANAN.

 

#TATA LAKSANA PENDAFTARAN PASIEN

 

 Petugas Penanggung Jawab

    • Perawat IGD
    • Petugas Admission
  1. Perangkat Kerja
    • Status Medis
  • Tata Laksana Pendaftaran Pasien IGD
    1. Pendaftaran pasien yang datang ke IGD dilakukan oleh pasien / keluarga dibagian admission ( SPO – IGD – 002 )
    2. Bila keluarga tidak ada petugas IGD bekerja sama dengan securiti untuk mencari identitas pasien
    3. Sebagai bukti pasien sudah mendaftar di bagian admission akan memberikan status untuk diisi oleh dokter IGD yang bertugas.
    4. Bila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan langsung diberikan pertolongan di IGD, sementara keluarga / penanggung jawab melakukan pendaftaran di bagian admission

 

# TATA LAKSANA SISTIM KOMUNIKASI IGD

 

  • Petugas Penanggung Jawab
    • Petugas Operator
    • Dokter / perawat IGD
  • Perangkat Kerja
    • Pesawat telpon
    • Hand phone

 

III.  Tata Laksana Sistim Komunikasi IGD

  1. Antara IGD dengan unit lain dalam RS Sumber Sejahtera adalah dengan nomor extension masing-masing unit ( SPO – IGD – 026 )
  2. Antara IGD dengan dokter konsulen / rumah sakit lain / yang terkait dengan pelayanan diluar rumah sakit adalah menggunakan pesawat telephone langsung dari IGD dengan menggunakan kode PIN yang dimiliki oleh dokter jaga atau melalui bagian operator ( SPO – IGD – 027 )
  3. Antara IGD dengan petugas ambulan yang berada dilapangan menggunakan pesawat telephone dan handphone ( SPO – IGD – 025 )
  4. Dari luar RS Sumber Sejahtera dapat langsung melalui operator

 

 

 

#TATA LAKSANA PELAYANAN TRIASE

 –Petugas Penanggung Jawab

–    Dokter jaga IGD

 

Perangkat Kerja

–    Stetoscope

–    Tensimeter

–    Status medis

 

 

# Tata Laksana Pelayanan Triase  IGD

  1. Pasien / keluarga pasien mendaftar ke bagian admission ( SPO – IGD – 002 )
  2. Dokter jaga IGD melakukan pemeriksaan pada pasien secara lengkap dan menentukan   prioritas penanganan.
  3. Prioritas pertama ( I, tertinggi, emergency ) yaitu mengancam jiwa / mengancam fungsi vital, pasien ditempatkan diruang resusitasi
  4. Prioritas kedua ( II, medium, urgent ) yaitu potensial mengancam jiwa / fungsi vital, bila tidak segera ditangani dalam waktu singkat. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan di ruang tindakan bedah / non bedah
  5. Prioritas ketiga ( III, rendah, non emergency ) yaitu memerlukan pelayanan biasa, tidak perlu segera. Penanganan dan pemindahan bersifat terakhir. Pasien ditempatkan diruang non bedah

 

 

D.   TATA LAKSANA PENGISIAN INFORMED CONSENT

 

  •    Petugas Penangung Jawab

–    Dokter jaga IGD

  • Perangkat Kerja

–    Formulir Persetujuan Tindakan

 

  • Tata Laksana Informed Consent
  • Dokter IGD yang sedang bertugas menjelaskan tujuan dari pengisian informed consent pada  pasien / keluarga pasien ( SPO – IGD – 009 )disaksikan oleh perawat
  • pasien menyetujui, informed consent diisi dengan lengkap disaksikan oleh perawat.
  • Setelah diisi dimasukkan dalam status medik pasien.

 

# TATA LAKSANA TRANSPORTASI PASIEN

  •  Petugas Penanggung Jawab

–    Perawat IGD

–    Supir Ambulan

  • Perangkat Kerja

–    Ambulan

–    Alat Tulis

 

#  Tata Laksana Transportasi Pasien IGD

  1. Bagi pasien yang memerlukan penggunaan ambulan RS Sumber Sejahtera sebagai transportasi, maka perawat unit terkait menghubungi IGD ( SPO- IGD – 022 )
  2. Perawat IGD menuliskan data-data / penggunaan ambulan (nama pasien ruang rawat inap, waktu penggunaan & tujuan penggunaan
  3. Perawat IGD menghubungi bagian / supir ambulan untuk menyiapkan kendaraan
  4. Perawat IGD menyiapkan alat medis sesuai dengan kondisi pasien.

 

 # TATA LAKSANA PELAYANAN FALSE EMERGENCY

  •  Petugas Penanggung Jawab
    • Perawat Admission
    • Dokter jaga IGD
  • Perangkat Kerja
    • Stetoscope
    • Tensi meter
    • Alat Tulis

 

#  Tata Laksana  Pelayanan False Emergency

  1. Pasien / keluarga pasien mendaftar dibagian admission ( SPO – IGD – 002 )
  2. Dilakukan triase untuk penempatan pasien diruang non bedah
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga IGD
  4. Dokter jaga menjelaskan kondisi pasien pada keluarga / penanggung jawab
  5. Bila perlu dirawat / observasi pasien dianjurkan kebagian admission.
  6. Bila tidak perlu dirawat pasien diberikan resep dan bisa langsung pulang
  7. Pasien dianjurkan untuk kontrol kembali sesuai dengan saran dokter

 

# TATA LAKSANA PELAYANAN VISUM ET REPERTUM

 

  1. Petugas Penanggung Jawab
  • Petugas Rekam Medis
  • Dokter jaga IGD
  1. Perangkat Kerja
    • Formulir Visum Et Repertum IGD

 

#.   Tata Laksana Pelayanan Visum Et Repertum

  1. Petugas IGD menerima surat permintaan visum et repertum dari pihak kepolisian     ( SPO – IGD – 030 )
  2. Surat permintaan visum et repertum diserahkan kebagian rekam medik
  3. Petugas rekam medik menyerahkan status medis pasien kepada dokter jaga yang menangani pasien terkait
  4. Setelah visum et repertum diselesaikan oleh rekam medik maka lembar yang asli diberikan pada pihak kepolisian

 

#TATALAKSANA PELAYANAN DEATH ON ARRIVAL ( DOA )

 Petugas Penanggung Jawab

  • Dokter jaga IGD
  • Petugas Satpam
  • Perangkat Kerja
    • Senter
    • Stetoscope
    • EKG
    • Surat Kematian

 

# Tata Laksana Death On Arrival IGD ( DOA )

  1. Pasien dilakukan triase dan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD ( SPO – IGD – 029 )
  2. Bila dokter sudah menyatakan meninggal, maka dilakukan perawatan jenazah
  3. Dokter jaga IGD membuat surat keterangan meninggal
  4. Jenazah dipindahkan / diserah terimakan di ruangan jenazah dengan bagian umum /    keamanan

 

# LAKSANA SISTIM INFORMASI PELAYANAN PRA RUMAH SAKIT

 – Petugas Penanggung Jawab

  • Perawat IGD
  1. Perangkat Kerja
    • Ambulan
    • Handphone

 

# Tata Laksana Sistim Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit

  1. Perawat yang mendampingi pasien memberikan informasi mengenai kondisi pasien yang akan dibawa, kepada perawat IGD RS Sumber Sejahtera.
  2. Isi informasi mencakup :
    • Keadaan umum ( kesadaran dan tanda – tanda vital )
    • Peralatan yang diperlukan di IGD ( suction, monitor, defibrillator )
    • Kemungkinan untuk dirawat di unit intensive care ( SPO – IGD – 024 )
    • Perawat IGD melaporkan pada dokter jaga IGD & PJ Shift serta menyiapkan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan laporan yang diterima dari petugas ambulan.
    • #TATA LAKSANA SISTIM RUJUKAN

 Petugas Penanggung Jawab

  • Dokter IGD
  • Perawat IGD
  1. Perangkat Kerja
    • Ambulan
    • Formulir persetujuan tindakan
    • Formulir rujukan

III.   Tata Laksana Sistim Rujukan IGD

  1. Alih Rawat
    • Perawat IGD menghubungi rumah sakit yang akan dirujuk
    • Dokter jaga IGD memberikan informasi pada dokter jaga rumah sakit rujukan mengenai keadaan umum pasein ( SPO  – IGD – 020 )
    • Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan, perawat IGD menghubungi RS Sumber Sejahtera / ambulan 118 sesuai kondisi pasien
  2. Pemeriksaan Diagnostik
  • Pasien / keluarga pasien dijelaskan oleh dokter jaga mengenai tujuan pemeriksaan diagnostik, bila setuju maka keluarga pasien harus mengisi informed consent
  • Perawat IGD menghubungi rumah sakit rujukan
  • Perawat IGD menghubungi petugas ambulan RS Sumber Sejahtera
  1. Spesimen
  • Pasien / keluarga pasien dijelaskan mengenai tujuan pemeriksaan specimen
  • Bila keluarga setuju maka harus mengisi inform consent
  • Dokter jaga mengisi formulir pemeriksan, dan diserahkan kepetugas laboratorium
  • Petugas laboratorium melakukan rujukan ke laboratorium yang dituju

 

 

BAB V – LOGISTIK

 

BAB VI – KESELAMATAN PASIEN.

 # Pengertian

 Keselamatan Pasien ( Patient Safety )

Adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman.

Sistem tersebut meliputi :

  • Asesmen resiko
  • Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien
  • Pelaporan dan analisis insiden
  • Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
  • Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko

Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh :

  • Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan
  • Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil

 

Tujuan

  • Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit
  • Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat
  • Menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD ) di rumah sakit
  • Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan Kejadian Tidak Diharapkan ( KTD )

 

STANDAR KESELAMATAN PASIEN

  1. Hak pasien
  2. Mendidik pasien dan keluarga
  3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
  4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
  5. Mendidik staf tentang keselamatan pasien
  6. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
  7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien

 

KEJADIAN TIDAK DIHARAPKAN ( KTD )

ADVERSE EVENT :

Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidak dapat dicegah

 

KTD yang tidak dapat dicegah

Unpreventable Adverse Event :

Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir

 

KEJADIAN NYARIS CEDERA ( KNC )

Near Miss :

Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission ), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi :

  • Karena “ keberuntungan”
  • Karena “ pencegahan ”
  • Karena “ peringanan ”

 

 

KESALAHAN MEDIS

Medical Errors:

Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien

 

KEJADIAN SENTINEL

Sentinel Event :

Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius; biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima,   seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah.

 

Pemilihan kata  “sentinel” terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi ( seperti, amputasi pada kaki yang salah ) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

 

  1. TATA LAKSANA
  1. Memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien
  2. Melaporkan pada dokter jaga IGD
  3. Memberikan tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga
  4. Mengobservasi keadaan umum pasien
  5. Mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “ Pelaporan Insiden Keselamatan”

 

BAB VII – KESELAMATAN KERJA.

A. Pendahuluan

HIV / AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejal. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 – 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di Negara – negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai.

Angka pengidap HIV di Indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelingdung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit : tato, tindik, dll).

Penyakit Hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di Indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan  hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua  penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberikan gejala.

Dengan munculnya penyebaran penyakit  tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infeksi dikenal melalui “ Kewaspadaan Umum “ atau “Universal Precaution” yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “Petugas Kesehatan”.

Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani  dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpajan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.

B. Tujuan

  1. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.
  2. Petugas kesehatan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular dilingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, setiap petugas harus menerapkan prinsip “Universal Precaution”.
  • Tindakan yang beresiko terpajan
    • Cuci tangan yang kurang benar.
    • Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat.
    • Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman.
    • Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman.
    • Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat.
    • Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.

 

C. Prinsip Keselamatan Kerja

Prinsip utama prosedur Universal Precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tesebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu :

  1. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang
  2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain.
  3. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai
  4. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan
  5. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.

 

BAB VIII – PENGENDALIAN MUTU;

Idikator mutu yang digunakan di RS Sumber Sejahtera dalam memberikan pelayanan adalah angka keterlambatan penanganan kegawat daruratan dengan varibel jumlah penderita yang dilayani > 5 menit berbanding dengan jumlah penderita gawat darurat hari yang sama.

Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan kurva harian dalam format tersendiri dan dievaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu dan direktur pelayanan.

 

 25,789 total views,  2 views today