SURAT KEPUTUSAN
No. ………………………………
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT
DIREKTUR RS …….. KOTA …
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit …….. Kota …, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit yang bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Bank Darah Rumah Sakit di Rumah Sakit …….. Kota … dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit …….. Kota … sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit di Rumah Sakit …….. Kota …;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit …….. Kota ….
MENGINGAT :
1. Undang –Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/ SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
6. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan ……..
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT …….. KOTA … TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT, RUMAH SAKIT …….. KOTA …
KEDUA : Kebijakan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit, Rumah Sakit …….. Kota … sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit, Rumah Sakit …….. Kota … dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan RS …….. Kota …
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..
Direktur RS …….. Kota …
Dr, ……………………………..
——————————————————————————————————————————————————-
Lampiran Surat Keputusan Direktur RS …….. Kota …
Nomor ………………………. Tertanggal ………………………
KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT
- Pelayanan di Bank Darah Rumah Sakit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien
- Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
- Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit dilaksanakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.
- Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan
- Bank Darah Rumah Sakit harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah di RS …….. Kota ….
- Bank Darah Rumah Sakit menyediakan darah dengan cara kerjasama dengan Unit Transfusi Darah yang di setujui oleh Rumah Sakit.
- Bank Darah Rumah Sakit hanya menyediakan kantong darah yang berlabel sesuai dengan standar dan sudah di uji saring.
- Bank Darah Rumah Sakit wajib menyimpan darah sesuai dengan prosedur keamanan dan kualitas darah.
- Bank Darah Rumah Sakit harus melakukan uji silang serasi sesuai prosedur yang berlaku sebelum memberikan darah kepada unit perawatan
- Bank Darah Rumah Sakit wajib melakukan rujukan bila ada kesulitan ( incompatibel) hasil ujisilang serasi ke UTD jejaring
- Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
- Setiap bulan wajib membuat laporan.
- Pemberian darah dan komponen darah , dilakukan oleh perawat sesuai dengan standar prosedure yang ditetapkan
- Bila permintaan darah lebih dari 1 kantong, maka BDRS akan MENYIAPKAN DARAH SEJUMLAH YANG DIMINTA , tetapi hanya akan MELAKUKAN UJISILANG SERASI DAN PEMBUATAN KOMPONEN TERHADAP 1 KANTONG DULU. Bila darah jadi dipakai dan kantong pertama sudah ditransfusikan , maka kantong berikutnya akan di ujisilang serasi dan dibuat komponen sesuai permintaan. ( kecuali untuk permintaan cito dan transfuse massif )
- Permintaan darah CITO akan diujisilang serasi dan dibuat komponen sesuai dengan jumlah permintaan darah .
- Permintaan darah untuk transfusi MASSIF ( jumlah permintaan darah banyak dan status Cito ) akan diujisilang serasi dan dibuat komponen sesuai dengan jumlah permintaan darah .
- Darah yang sudah di uji silang serasi dan sudah di buat komponen, BILA TIDAK JADI DIPAKAI, maka pasien HARUS MEMBAYARNYA.
- Darah yang sudah DI PESAN dan TIDAK JADI DIPAKAI, maka perawat ruangan HARUS SEGERA MEMBERITAHU BDRS.
- Darah yang sudah KADALUARSA dan atau yang sudah KELUAR dari Bank Darah Rumah Sakit LEBIH DARI 2 JAM harus dimusnahkan.
- Bank Darah Rumah Sakit melacak bila terjadinya reaksi transfusi dan jika terjadi reaksi transfusi kantong darah tersebut harus dikembalikan ke BDRS untuk pelacakan
- Peralatan Bank Darah Rumah Sakit harus selalu dilakukan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5,083 total views, 4 views today