KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT

SURAT KEPUTUSAN
No. ………………………………
TENTANG
KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT

DIREKTUR RS …….. KOTA …

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit …….. Kota …, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit yang bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Bank Darah Rumah Sakit di Rumah Sakit …….. Kota … dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit …….. Kota … sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit di Rumah Sakit …….. Kota …;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit …….. Kota ….
MENGINGAT :

1. Undang –Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/ PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/ SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
6. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan ……..

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

PERTAMA : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT …….. KOTA … TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT, RUMAH SAKIT …….. KOTA …
KEDUA : Kebijakan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit, Rumah Sakit …….. Kota … sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Bank Darah Rumah Sakit, Rumah Sakit …….. Kota … dilaksanakan oleh Wakil Direktur Pelayanan RS …….. Kota …
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : ……………….
Pada tanggal : ………………..

Direktur RS …….. Kota …
Dr, ……………………………..

 

——————————————————————————————————————————————————-

Lampiran Surat Keputusan Direktur RS …….. Kota …
Nomor ………………………. Tertanggal ………………………

KEBIJAKAN PELAYANAN BANK DARAH RUMAH SAKIT

  1. Pelayanan di Bank Darah Rumah Sakit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien
  2. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  4. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien.
  5. Pelayanan Bank Darah Rumah Sakit dilaksanakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.
  6. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan
  7. Bank Darah Rumah Sakit harus menyusun rencana kebutuhan darah untuk kepentingan pelayanan darah di RS …….. Kota ….
  8. Bank Darah Rumah Sakit menyediakan darah dengan cara kerjasama dengan Unit Transfusi Darah yang di setujui oleh Rumah Sakit.
  9. Bank Darah Rumah Sakit hanya menyediakan kantong darah yang berlabel sesuai dengan standar dan sudah di uji saring.
  10.  Bank Darah Rumah Sakit wajib menyimpan darah sesuai dengan prosedur keamanan dan kualitas darah.
  11. Bank Darah Rumah Sakit harus melakukan uji silang serasi sesuai prosedur yang berlaku sebelum memberikan darah kepada unit perawatan
  12. Bank Darah Rumah Sakit wajib melakukan rujukan bila ada kesulitan ( incompatibel) hasil ujisilang serasi ke UTD jejaring
  13. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.
  14. Setiap bulan wajib membuat laporan.
  15. Pemberian darah dan komponen darah , dilakukan oleh perawat sesuai dengan standar prosedure yang ditetapkan
  16. Bila permintaan darah lebih dari 1 kantong, maka BDRS akan MENYIAPKAN DARAH SEJUMLAH YANG DIMINTA , tetapi hanya akan MELAKUKAN UJISILANG SERASI DAN PEMBUATAN KOMPONEN TERHADAP 1 KANTONG DULU. Bila darah jadi dipakai dan kantong pertama sudah ditransfusikan , maka kantong berikutnya akan di ujisilang serasi dan dibuat komponen sesuai permintaan. ( kecuali untuk permintaan cito dan transfuse massif )
  17. Permintaan darah CITO akan diujisilang serasi dan dibuat komponen sesuai dengan jumlah permintaan darah .
  18. Permintaan darah untuk transfusi MASSIF ( jumlah permintaan darah banyak dan status Cito ) akan diujisilang serasi dan dibuat komponen sesuai dengan jumlah permintaan darah .
  19. Darah yang sudah di uji silang serasi dan sudah di buat komponen, BILA TIDAK JADI DIPAKAI, maka pasien HARUS MEMBAYARNYA.
  20. Darah yang sudah DI PESAN dan TIDAK JADI DIPAKAI, maka perawat ruangan HARUS SEGERA MEMBERITAHU BDRS.
  21. Darah yang sudah KADALUARSA dan atau yang sudah KELUAR dari Bank Darah Rumah Sakit LEBIH DARI 2 JAM harus dimusnahkan.
  22. Bank Darah Rumah Sakit melacak bila terjadinya reaksi transfusi dan jika terjadi reaksi transfusi kantong darah tersebut harus dikembalikan ke BDRS untuk pelacakan
  23. Peralatan Bank Darah Rumah Sakit harus selalu dilakukan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 5,083 total views,  4 views today