KEBIJAKAN MKI

Posted on by

LAmpiran Kebijkan Tentang Manajemen Komunikasi dan Informasi  (sesuai assesment 2012) :

  1. Rumah sakit berkomunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi akses ke pelayanan dan terhadap informasi tentang pemberian pelayanan kepada pasien.
  2. Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan , serta bagaimana akses untuk mendapatkan pelayanan.
  3. Komunikasi dan pendidikan kepada pasien dan keluarga diberikan dalam format dan bahasa yang mudah dimengerti.
  4. Komunikasi efektif di seluruh rumah sakit
  5. Pimpinan menjamin bahwa ada komunikasi efektif dan koordinasi diantara individu dan departemen yang bertanggung jawab memberikan pelayanan klinik.
  6. Informasi tentang pelayanan pasien dan respon terhadap pelayanan dikomunikasikan antara tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya selama bekerja dalam shift dan antara shift.
  7. Berkas rekam medis pasien tersedia bagi pemberi asuhan untuk memfasilitasi komunikasi informasi penting.
  8. Informasi yang berkaitan dengan pelayanan pasien ditransfer bersama dengan pasien.
  9. Rumah sakit merencanakan dan merancang proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi baik internal dan maupun eksternal
  10. Kerahasiaan dan privasi informasi dijaga
  11. Keamanan informasi, termasuk integritas data harus dijaga.
  12. Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang waktu retensi dokumen, data dan informasi.
  13. Rumah sakit menggunakan standar kode diagnosa, kode prosedur/tindakan , simbol dan singkatan, serta definisi.
  14. Kebutuhan data dan informasi dari orang di dalam dan di luar organisasi terpenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang dikehendaki
  15. Staf Manajerial dan klinik berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasi dan menggunakan teknologi manajemen informasi.
  16. Catatan dan informasi dilindungi dari kehilangan, kerusakan, gangguan, serta akses dan penggunaan yang tidak berhak
  17. Pengambil keputusan dan staf lain yang kompeten telah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang prinsip manajemen informasi.
  18. Kebijakan tertulis atau protokol menentukan persyaratan untuk mengembangkan dan menjaga kebijakan dan prosedur internal dan suatu proses untuk mengelola kebijakan dan prosedur ekternal.

REKAM MEDIS :

  1. Rumah sakit membuat dan memelihara rekam medis untuk setiap pasien yang dikaji (assessted) dan diobati.
  2. Rekam medis pasien memuat informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien, mendukung diagnosis, justifikasi pengobatan dokumen pemeriksaan dan hasil pengobatan dan meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara tenaga penyedia pelayanan kesehatan.
  3. Rekam medis setiap pasien emergensi memuat jam kedatangan, kesimpulan saat mengakhiri pengobatan, kondisi pasien pada saat dipulangkan dan instruksi tindak lanjut pelayanan.
  4. Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi mereka yang berhak untuk mengisi rekam medis pasien dan menentukan isi rekam medis dan format rekam medis.
  5. Setiap petugas yang mengisi rekam menulis identitas setelah pencatatan dibuat.
  6. Sebagai bagian dalam pengembangan aktifitas kinerja, rumah sakit secara regular mengkaji isi dan kelengkapan rekam medis.

DATA INFORMASI :

  1. Kumpulan data dan informasi mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit dan program manajemen mutu.
  2. Rumah sakit memiliki proses untuk membuat kumpulan data dan menentukan data dan informasi apa yang secara rutin (regular) dikumpulkan sesuai kebutuhan staf klinik dan manajemen rumah sakit, serta badan/ pihak lain di luar rumah sakit.
  3. Rumah Sakit memiliki proses untuk menggunakan atau berpartisipasi dalam database eksternal.
  4. Rumah sakit mendukung asuhan pasien, pendidikan, riset dan manajemen melalui informasi yang tepat waktu dari sumber data terkini.

 1,451 total views,  2 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *