LAmpiran Kebijkan Tentang Manajemen Komunikasi dan Informasi (sesuai assesment 2012) :
- Rumah sakit berkomunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi akses ke pelayanan dan terhadap informasi tentang pemberian pelayanan kepada pasien.
- Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan , serta bagaimana akses untuk mendapatkan pelayanan.
- Komunikasi dan pendidikan kepada pasien dan keluarga diberikan dalam format dan bahasa yang mudah dimengerti.
- Komunikasi efektif di seluruh rumah sakit
- Pimpinan menjamin bahwa ada komunikasi efektif dan koordinasi diantara individu dan departemen yang bertanggung jawab memberikan pelayanan klinik.
- Informasi tentang pelayanan pasien dan respon terhadap pelayanan dikomunikasikan antara tenaga medis, tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya selama bekerja dalam shift dan antara shift.
- Berkas rekam medis pasien tersedia bagi pemberi asuhan untuk memfasilitasi komunikasi informasi penting.
- Informasi yang berkaitan dengan pelayanan pasien ditransfer bersama dengan pasien.
- Rumah sakit merencanakan dan merancang proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi baik internal dan maupun eksternal
- Kerahasiaan dan privasi informasi dijaga
- Keamanan informasi, termasuk integritas data harus dijaga.
- Rumah sakit mempunyai kebijakan tentang waktu retensi dokumen, data dan informasi.
- Rumah sakit menggunakan standar kode diagnosa, kode prosedur/tindakan , simbol dan singkatan, serta definisi.
- Kebutuhan data dan informasi dari orang di dalam dan di luar organisasi terpenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang dikehendaki
- Staf Manajerial dan klinik berpartisipasi dalam memilih, mengintegrasi dan menggunakan teknologi manajemen informasi.
- Catatan dan informasi dilindungi dari kehilangan, kerusakan, gangguan, serta akses dan penggunaan yang tidak berhak
- Pengambil keputusan dan staf lain yang kompeten telah mendapat pendidikan dan pelatihan tentang prinsip manajemen informasi.
- Kebijakan tertulis atau protokol menentukan persyaratan untuk mengembangkan dan menjaga kebijakan dan prosedur internal dan suatu proses untuk mengelola kebijakan dan prosedur ekternal.
REKAM MEDIS :
- Rumah sakit membuat dan memelihara rekam medis untuk setiap pasien yang dikaji (assessted) dan diobati.
- Rekam medis pasien memuat informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien, mendukung diagnosis, justifikasi pengobatan dokumen pemeriksaan dan hasil pengobatan dan meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara tenaga penyedia pelayanan kesehatan.
- Rekam medis setiap pasien emergensi memuat jam kedatangan, kesimpulan saat mengakhiri pengobatan, kondisi pasien pada saat dipulangkan dan instruksi tindak lanjut pelayanan.
- Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi mereka yang berhak untuk mengisi rekam medis pasien dan menentukan isi rekam medis dan format rekam medis.
- Setiap petugas yang mengisi rekam menulis identitas setelah pencatatan dibuat.
- Sebagai bagian dalam pengembangan aktifitas kinerja, rumah sakit secara regular mengkaji isi dan kelengkapan rekam medis.
DATA INFORMASI :
- Kumpulan data dan informasi mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit dan program manajemen mutu.
- Rumah sakit memiliki proses untuk membuat kumpulan data dan menentukan data dan informasi apa yang secara rutin (regular) dikumpulkan sesuai kebutuhan staf klinik dan manajemen rumah sakit, serta badan/ pihak lain di luar rumah sakit.
- Rumah Sakit memiliki proses untuk menggunakan atau berpartisipasi dalam database eksternal.
- Rumah sakit mendukung asuhan pasien, pendidikan, riset dan manajemen melalui informasi yang tepat waktu dari sumber data terkini.
1,451 total views, 2 views today