KEBIJAKAN TENTANG PPI (Sesuai Assesment Akreditasi 2012) :
- Pimpinan rumah sakit menetapkan petugas yang berkompeten yang diperoleh melalui pendidikan,pelatihan,pengalaman atau sertifikasi untuk mengawasi seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan mekanisme koordiansi seluruh kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi yang melibatkan dokter,perawat,dan tenaga lain sesuai ukuran dan kompleksitas rumah sakit.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktek yang akseptabel sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, dan standar sanitasi dan kebersihan.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan penyediaan sumber daya yang cukup untuk mendukung program pencegahan dan pengendalian infeksi.
- Pimpinan rumah sakit menyusun dan menerapkan program yang komprehensif untuk mengurangi risiko dari infeksi terkait pelayanan kesehatan pada pasien dan tenaga pelayanan kesehatan.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan program pencegahan dan pengendalian infeksi yang terdiri dari seluruh area pasien, staf dan pengunjung rumah sakit.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan penggunaan pendekatan berdasar risiko dalam menentukan fokus dari program pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit adalah pencegahan, pengendalian dan pengurangan infeksi terkait pelayanan kesehatan.
- Pimpinan rumah sakit menetapkanidentifikasi prosedur dan proses terkait dengan risiko infeksi dan mengimplementasi strategi untuk menurunkan risiko infeksi.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan manajemen laundry dan linen yang benar untuk menurunkan risiko infeksi dengan menjamin pembersihan peralatan dan sterilisasi yang memadai.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi proses pengelolaan perbekalan yang kadaluwarsa dan menetapkan kondisi untuk penggunaan ulang (reuse) dari alat sekali pakai (single-use) bila peraturan dan perundangan mengijinkan.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan pembuangan sampah yang tepat untuk menurunkan risiko infeksi.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan kebijakan dan prosedur pembuangan benda tajam dan jarum.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan kegiatan pelayanan makanan dan pengendalian mekanik dan permesinan untuk mengurangi risiko infeksi di fasilitas yang terkait .
- Pimpinan rumah sakit menetapkan sistem demolisi/pembongkaran dan renovasi untuk mengurangi risiko infeksi di fasilitas.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan penyediaan penghalang untuk pencegahan (barrier precaution) dan prosedur isolasi yang melindungi pasien, pengunjung dan staf terhadap penyakit menular dan melindungi dari infeksi pasien yang immunosuppressed, sehingga rentan terhadap infeksi nosokomial.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan penggunaan sarung tangan, masker, proteksi mata dan peralatan proteksi lainnya, sabun dan desinfektan.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan proses pengendalian dan pencegahan infeksi yang diintegrasikan dengan keseluruhan program rumah sakit dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan penelusuran risiko infeksi, infeksi dan kecenderungan infeksi terkait pelayanan kesehatan
- Pimpinan rumah sakit menetapkan peningkatan mutu termasuk penggunaan indikator/pengukuran yang berhubungan dengan masalah infeksi yang secara epidemiologis penting bagi rumah sakit.
- Pimpinan rumah sakitmenetapkan penggunaan informasi risiko, angka dan kecenderungan untuk menyusun atau memodifikasi proses untuk menurunkan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan ke level yang serendah mungkin.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan database / perbandingan data dasar untuk membandingan angka kejadian infeksi rumah sakit, dengan rumah sakit lain.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan penyampaian hasil monitoring pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit, secara berkala kepada pimpinan dan staf.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan sistem pelaporan informasi tentang infeksi ke pihak luar, Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.
Pimpnan rumah sakit menetapkan pemberian pendidikan tentang praktik pencegahan dan pengendalian infeksi kepada staf, dokter, pasien dan keluarga serta pemberi layanan lainnya ketika ada indikasi keterlibatan mereka dalam pelayanan.
3,247 total views, 2 views today