BAB 1. PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
GAMBARAN UMUM
Bab ini menjelaskan (describe) sebuah pendekatan komprehensif dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Peningkatan mutu secara menyeluruh adalah memperkecil (reduction) risiko pada pasien dan staf secara berkesinambungan. Risiko ini dapat diketemukan baik diproses klinik maupun di lingkungan fisik.
Pendekatan ini meliputi :
- Mengelola program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
- Merancang proses klinik baru dan manajemen dengan benar
- Monitor apakah proses berjalan benar melalui pengumpulan data
- Analisis data
- Melakukan dan memastikan (sustaining) adanya perubahan yang dapat menghasilkan perbaikan
Perbaikan mutu dan keselamatan pasien, keduanya adalah :
- Menggerakkan kepemimpinan menuju perubahan budaya organisasi;
- Identifikasi dan menurunkan risiko dan penyimpangan secara proaktif
- Menggunakan data agar fokus pada isu prioritas
- Mencari cara perbaikan yang langgeng sifatnya.
Mutu dan keselamatan pasien sebenarnya sudah ada (tertanam) dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari dari tenaga kesehatan profesional dan tenaga lainnya. Pada waktu dokter dan perawat menilai kebutuhan pasien dan upayanya mengurangi risiko. Bab ini dapat membantu untuk melakukan perbaikan nyata dalam hal menolong pasien dan mengurangi risiko. Demikian juga bagi para manajer, pendukung staf dan lainnya, mereka dapat menerapkan standar pada pekerjaan sehari-hari untuk menuju pada proses lebih efisien, penggunaan sumber daya lebih rasional dan risiko fisik dikurangi.
Bab ini menekankan bahwa perencanaan, perancangan, monitor, analisis dan perbaikan proses klinik serta manajemen harus di kelola dengan baik dengan sifat kepemimpinan jelas agar tercapai hasil maksimal. Pendekatan ini memberi arti bahwa sebagian besar proses pelayanan klinik terkait dengan satu atau lebih unit pelayanan lainnya maupun dengan kegiatan dari individual lainnya. Juga pendekatan ini memperhitungkan keterikatan antara mutu klinik dan manajemen. Jadi, upaya untuk memperbaiki proses harus merujuk pada pengelolaan manajemen mutu dari organisasi dengan kendali dari komite perbaikan mutu dan keselamatan pasien.
Standar akreditasi ini mengatur struktur dari kegiatan klinik dan manajemen dari sebuah organisasi, termasuk kerangka untuk memperbaiki proses kegiatan dan pengurangan risiko yang terkait dengan variasi-variasi dari proses. Jadi, kerangka yang disajikan disini dapat diserasikan dengan berbagai bentuk program terstruktur. Kerangka ini juga dapat memuat program monitoring tradisional seperti manajemen risiko dan manajemen sumber daya.
Di kemudian hari, sebuah organisasi yang mengikuti kerangka ini :
- Memberikan faedah bagi program
- Melatih untuk melibatkan lebih banyak staf
- Menetapkan prioritas apa yang harus di monitor
- Membuat keputusan berdasarkan data
- Membuat perbaikan merujuk pada organisasi lain, baik nasional maupun internasional
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
# KEPEMIMPINAN DAN PERENCANAAN
• Standar PMKP.1
Mereka yang bertanggung jawab memimpin dan menjalankan rumah sakit berpartisipasi dalam perencanaan dan evaluasi keberhasilan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
• Maksud dan Tujuan PMKP.1
Kepemimpinan dan perencanaan adalah esensial, jika sebuah rumah sakit memulai dan melaksanakan peningkatan mutu dan mengurangi risiko terhadap pasien dan staf. Kepemimpinan dan perencanaan datang dari pemilik rumah sakit (governing body) bersama-sama dengan pengelola sehari-hari kegiatan klinik dan manajemen. Bersama-sama mereka adalah representasi dari kepemimpinan rumah sakit.
Pimpinan bertanggung jawab menjamin komitmen, pendekatan kearah peningkatan mutu dan keselamatan pasien, program manajemen serta adanya kealpaan (oversight). Pimpinan menghadirkan rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien melalui visi dan dukungannya yang akan berwujud menjadi budaya organisasi rumah sakit.
Pimpinan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Jadi, pimpinan menyetujui rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan secara reguler menerima laporan tentang pelaksanaan program perbaikan mutu dan keselamatan pasien.
• Elemen Penilaian PMKP.1
- Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien .
.[DP=Penetapan Indikator dan Evaluasi Insiden Keselamatan Pasien pada Laporan Bulanan masing2 unit];
.[Pedoman = Buku Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit],
.[SK : Direktur Rumah Sakit];
.[Program Kerja] - Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses atau mekanisme dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien .
.[DP=Penetapan Indikator dan Evaluasi Insiden Keselamatan Pasien pada Laporan Bulanan masing2 unit];
.[Pedoman = Buku Pedoman Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit],
.[SK : Direktur Rumah Sakit];
.[Program Kerja] - Pimpinan melaporkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik rumah sakit .
.[DP=Formulir laporan Insiden Keselamatan Pasien Internal di RS];
.[Pedoman = Pedoman Pelaporan Insiden ],
.[SK : Direktur Rumah Sakit];
.[Program Kerja] - Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilaporkan oleh pimpinan rumah sakit kepada pemilik (governance) .
.[Pedoman = Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan ],
.[SK : Direktur Rumah Sakit];
.[Program Kerja]
* Standar PMKP.1.1.
Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
* Maksud dan Tujuan PMKP 1.1.
Pimpinan rumah sakit mempunyai peranan kunci untuk memastikan rencana peningkatan mutu dan keselamatan membentuk budaya organisasi rumah sakt dan memberi dampak pada setiap aspek pelayanan. Ini membutuhkan komitmen melalui pendekatan multidisiplin. Pimpinan memastikan bahwa program meliputi :
- Rancangan dan merancang ulang proses peningkatan mutu
- Dengan pendekatan multidisiplin semua departemen dan unit kerja pelayanan dimasukkan dalam program
- Koordinasi dengan berbagai unit kerja dalam organisasi terkait yang menyangkut dengan peningkatan mutu dan keselamatan psien seperti pengendalian mutu di laboratorium, program manajemen risiko, program risiko dari fasilitas atau program lainnya. Program inklusif tentang perbaikan hasil yang diterima pasien, dibutuhkan karena pasien menerima asuhan dari banyak departemen, satuan kerja pelayanan dan berbagai kategori staf klinik
- Pendekatan sistemik dalam hal aplikasi proses dan pengetahuan yang sama atau seragam dalam melaksanakan semua kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
* Elemen Penilaian PMKP.1.1.
- Pimpinan berpartisipasi dalam melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. [DP, Pedoman, Kebijakan/SK, Program]
- Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien meliputi seluruh organisasi [Kebijakan, Program]
- Program menangani sistem dari organisasi, peranan rancangan sistem, rancang ulang dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien [DP, Pedoman, Kebijakan/SK, Program]
- Program menangani koordinasi dari semua komponen dari kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. [DP, Pedoman, Kebijakan/SK, Program]
- Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien menerapkan pendekatan sistematik [Program=Program Kerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien]
* Standar PMKP.1.2
Pimpinan menetapkan proses yang dijadikan prioritas untuk dilakukan evaluasi dan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan yang harus dilaksanakan.
* Maksud dan Tujuan PMKP.1.2
Tanggung jawab utama dari pimpinan adalah menetapkan priotitas. Organisasi secara tipikal mempunyai lebih banyak kesempatan untuk monitor dan peningkatan mutu. Oleh karena itu, pimpinan lebih fokus pada pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Pimpinan memberikan prioritas pada proses dengan risiko tinggi, kritikal, sarat dengan masalah yang langsung terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Pimpinan memasukkan sasaran keselamatan pasien internasional.
Pimpinan mengunakan data dan informasi yang tersedia untik melakukan identifikasi area prioritas.
* Elemen Penilaian PMKP.1.2.
- Pimpinan menetapkan prioritas kegiatan evaluasi [DP=Indikator Keselamatan Pasien pada Laporan Bulanan masing2 unit, Program Kerja]
- Pimpinan menetapkan prioritas kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien [DP, Program]
- Sasaran keselamatan pasien internasional di tetapkan sebagai salah satu prioritas [DP, Program]
* Standar PMKP.1.3.
Pimpinan memberikan bantuan teknologi dan lainnya untuk mendukung program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
* Maksud dan Tujuan PMKP.1.3.
Melakukan monitor dari fungsi manajemen klinik dan fungsi manajemen di rumah sakit menghasilkan akumulasi data dan informasi. Untuk mengerti kemampuan rumah sakit tergantung dari analisis data dan informasi yang dihasilkan dan membandingkannya dengan rumah sakit lain. Pada organisasi besar dan kompleks sifatnya dibutuhkan teknologi dan staf yang terampil untuk membuat perbandingan ini. Pimpinan memberikan bantuan sesuai sumber dayarumah sakit dan peningkatan mutu.
* Elemen Penilaian PMKP.1.3.
- Pimpinan memahami teknologi dan unsur bantuan lain yang dibutuhkan untuk mengikuti dan membandingkan hasil dari evaluasi [DP=Penyedian alat / teknologi (misal Blood Refrigerator untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien, Program Kerja ]
- Untuk mengikuti dan membandingkan hasil dari evaluasi ini, pimpinan menyediakan teknologi dan dukungan sesuai dengan sumber daya yang ada [DP=Penyedian alat / teknologi untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien; Program Kerja]
* Standar PMKP.1.4.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien di informasikan ke staf.
* Maksud dan Tujuan PMKP.1.4.
Penyebaran informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien adalah penting. Komunikasi regular dilakukan melalui media seperti surat, edaran, rapat staf, hubungan antar staf. Informasi dapat mencakup soal proyek baru atau proyek yang baru diselesaikan, kemajuan mencapai Sasaran keselamatan pasien internasional, hasil analisis dari kejadian sentinel atau KTD lainnya, riset terkini atau program percontohan (benchmark program)
* Elemen Penilaian PMKP.1.4.
- Informasi tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di sampaikan kepada staf [DP=Orientasi karyawan baru mengenai Pasien Safety tiap 3 bulan, ]
- Komunikasi dilakukan secara reguler melalui saluran yang efektif. [DP=Rapat Pelayanan Medis teratur setiap bulan]
- Komunikasi dilakukan termasuk kemajuan dalam hal mematuhi sasaran keselamatan pasien internasional [Observasi=Ruang Rawat Inap, ICU, Rawat Jalan; DP=Kepatuhan dalam menjalan SPO demi keselamatan pasien ]
* Standar PMKP.1.5.
Staf diberi pelatihan untuk ikut serta dalam program.
* Maksud dan Tujuan PMKP.1.5.
Partisipasi dalam pengumpulan data, analisis, perencanaan dan pelaksanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien memerlukan pengetahuan dan ketrampilan yang kebanyakan staf tidak mempunyainya atau tidak menggunakannya secara rutin. Mereka harus diberi pelatihan sesuai dengan rencana program jika mereka diminta untuk berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan program.
Kegiatan rutin dari staf perlu dilakukan penyesuaian agar tersedia cukup waktu bagi mereka untuk berpartisipasi dalam program. Organisasi menyediakan pelatih terampil untuk keperluan pendidikan dan pelatihan staf ini.
* Elemen Penilaian PMKP.1.5.
- Diadakan pelatihan bagi staf sesuai dengan peranan mereka dalam program peningkatan mutu dan keselamatan pasien [Observasi: Acara Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan; DP=Daftar Absen dan dokumentasi Pelatihan; SPO=SPO Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Program Kerja]
- Pelatihan dengan pengetahuan cukup disediakan [Observasi = Acata Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, DP=Pembicara Pelatihan adalah Ketua Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien; SPO=SPO Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Program = Pelatihan Mutu dan Keselamatan Pasien ]
- Pelatihan yang diterima staf merupakan bagian dari pekerjaan rutin mereka [Observasi=Acara Pelatihan Peningkatan Mutu dan Kleselamatan Pasien; DP=Daftar Peserta Pelatihan; SPO=SPO Pelatihan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Program Kerja ]
# RANCANGAN PROSES KLINIK DAN MANAJEMEN
• Standar PMKP.2.
Rumah sakit membuat rancangan baru dan melakukan modifikasi dari sistem dan proses sesuai prinsip peningkatan mutu.
• Maksud dan Tujuan PMKP.2.
Seringkali sebuah rumah sakit mempunyai kesempatan untuk merancang proses baru atau melakukan perubahan proses yang sudah ada. Proses baru atau modifikasinya menggunakan unsur berasal dari sumber pihak berwenang, termasuk undang-undang dan peraturan. Termasuk dalam sumber yang berasal dari pihak berwenang ini adalah pedoman pelayanan klinik, standar nasional, norma dan informasi lain yang tersedia.
Rancangan proses baru atau modifikasinya juga dapat diperoleh dari pengalaman lain yang diperoleh dari praktek klinik yang dianggap baik/lebih baik/sangat baik. Rumah sakit mengadakan evaluasi dari praktek ini dan kemudian mengkajinya dan menggunakannya.
Bilamana proses atau pelayanan dirancang dengan baik, akan menghasilkan berbagai informasi.
Rancangan proses yang baik adalah :
- a. Konsisten dengan misi dan rencana organisasi
- b. Memenuhi kebutuhan pasien, masyarakat, staf dan lainnya
- c. Menggunakan pedoman praktek terkini, standar pelayanan medik, kepustakaan ilmiah dan lain informasi berdasarkan rancangan praktek klinik
- d. Sesuai dengan praktek business yang sehat
- e. Relevan dengan informasi dari manajemen risiko
- f. Berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang ada di rumah sakit.
- g. Berdasarkan praktek klinik yang baik/lebih baik/sangat baik dari rumah sakit lain
- h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan mutu terkait
- i. Mengintegrasikan dan menggabungkan berbagai proses dan sistem
Apabila sebuah organisasi merancang proses baru, akan dipilih indikator dari proses baru tersebut. Pada waktu sebuah organisasi melaksanakan proses, maka data akan dikumpulkan untuk mengetahui apakah proses berjalan sesuai yang diharapkan.
• Elemen Penilaian PMKP.2.
- Prinsip peningkatan mutu dan alat ukur dari program diterapkan pada rancangan proses baru atau modifikasi proses [ DP=Adanya formulir dokumen pengkajian risiko pasien Jatuh, Program Kerja]
- Elemen dari huruf a sampai huruf i digunakan apabila sesuai dengan rancangan proses atau modifikasi proses [DP=Penambahan kategori Insiden Keselamatan Pasien ; Program Kerja ]
- Dipilih indikator untuk mengevaluasi apakah pelaksanaan rancangan proses baru atau rancangan ulang proses telah berjalan baik. [DP=Laporan Bulanan (Penurunan angka Insiden Pasien Jatuh), Program Kerja ]
- Data sebagai indikator digunakan mengukur proses yang sedang berjalan [DP=Laporan Bulanan (Penurunan angka Insiden Pasien Jatuh), Program Kerja ].
* Standar PMKP.2.1.
Pedoman praktek klinik dan clinical pathway dan atau protokol klinis digunakan untuk pedoman dalam memberikan asuhan klinik
* Maksud dan Tujuan PMKP.2.1
Sasaran dari rumah sakit adalah :
- Standarisasi dari proses asuhan klinik
- Mengurangi risiko didalam proses asuhan klinik, terutama hal-hal yang terkait dengan tahap pengambilan keputusan, dan
- Memberikan asuhan klinik tepat waktu, efektif dengan menggunakan sumber daya secara efisien
- Secara konsisten menghasilkan mutu pelayanan tinggi melalui cara-cara ”evidence-based”
Berbagai rumah sakit menggunakan berbagai alat untuk mencapai sasaran ini. Sebagai contoh, penyedia asuhan pelayanan menetapkan proses asuhan klinik dan membuat keputusan berdasarkan bukti ilmiah yang ada (evidence based). Pedoman praktek klinik merupakan alat efektif dalam upaya memahami dan menerapkan ilmu pengetahuan terbaik pada waktu menegakkan diagnosis atau kondisi.
Sebagai tambahan, penyedia pelayanan menetapkan standarisasi dari proses pelayanan. Asuhan klinik adalah alat bermanfaat untuk memastikan adanya integrasi dan koordinasi dari pelayanan dengan mengunakan sumber daya secara efisien.
Pedoman praktek klinik, clinical care pathways dan protokol klinik adalah relevan dengan populasi dari pasien dan misinya adalah :
- a. Dipilih dari yang dianggap cocok dengan pelayanan dalam organisasi dan pasien (termasuk dalam proses ini adalah bila saat ini ada pedoman nasional yang wajib)
- b. Dipilh berdasarkan ilmu dan penerapannya
- c. Disesuaikan jika perlu dengan teknologi, obat, sumber daya lain di organisasi atau dari norma profesional secara nasional
- d. Disetujui secara formal dan resmi
- e. Diterapkan dan di monitor agar digunakan secara konsisten dan efektif
- f. Didukung oleh staf terlatih melaksanakan pedoman atau pathways, dan
- g. Diperbaharui secara berkala berdasarkan bukti dan hasil evaluasi dari proses dan hasil (outcomes)
Organisasi rumah sakit diharapkan dapat melaksanakan kegiatan dibawah ini setiap tahun :
- Pimpinan melaksanakan proses memilih paling sedikit 5 area prioritas dengan fokus seperti diagnosis pasien, prosedur, populasi atau penyakit, dimana panduan (guidelines), pathways dan protokol dapat mempengaruhi mutu keselamatan pasien dan memperkecil variasi dari hasil yang tidak diharapkan.
- Dipenuhinya identifikasi prioritas di area yang dijadikan fokus dari proses a) sampai h).
. Elemen Penilaian PMKP.2.1.
- Setiap tahun pimpinan departemen menentukan paling sedikit 5 area prioritas dengan fokus penggunaan pedoman klinik, clinical pathways dan atau protokol []
- Rumah sakit dalam melaksanakan pedoman praktek klinik, clinical pathways dan atau protokol klinik melaksanakan proses di a) sampai h) yang diuraikan di maksud dan tujuan [DP=Visiet ; Pedoman= Pedoman Standar Pelayanan Kedokteran; Kebijakan=SK Direktur; Program Kerja]
- Rumah sakit melaksanakan pedoman klinik dan clinical pathways atau protokol klinik di setiap area prioritas yang ditetapkan [DP=Daily Plain perawatan pasien Rawat Inap; Pedoman= Pedoman Standar Pelayanan Kedokteran; Kebijakan=SK Direktur; Program Kerja ]
- Pimpinan departemen dapat membuktikan bahwa penggunaan pedoman klinik, clinical pathways dan atau protokol klink telah mengurangi adanya variasi dari proses dan hasil (outcomes) [DP=Pelaksanaan Daily Plain sesuai dengan Clinical Pathway; Program Kerja]
# PEMILIHAN INDIKATOR DAN PENGUMPULAN DATA
• Standar PMKP.3.
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk monitor struktur, proses dan hasil (outcome) dari rencana peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
* Standar PMKP.3.1
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari struktur, proses dan hasil setiap upaya klinik.
* Standar PMKP.3.2.
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari struktur, proses dan outcome manajemen.
* Standar PMKP.3.3.
Pimpinan rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap dari sasaran keselamatan pasien internasional
• Maksud dan Tujuan PMKP.3. sampai PMKP. 3.3.
Peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilakukan berdasarkan tersedianya data. Penggunaan data secara efektif dapat dilakukan berdasarkan evidence-based praktek klinik dan evidence-based praktek manajemen.
Berhubung sebagian besar rumah sakit mempunyai sumber daya terbatas, maka rumah sakit ini tidak dapat mengumpulkan data untuk menilai semua hal yang diinginkan. Jadi, rumah sakit harus memilih proses dan hasil (outcome) praktek klinik dan manajemen yang harus dinilai (diukur) dengan mengacu pada misi rumah sakit, kebutuhan pasien dan jenis pelayanan. Penilaian sering terfokus pada proses yang berimplikasi risiko tinggi, diberikan dalam volume besar atau cenderung menimbulkan masalah. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab menentukan pilihan terakhir dari indikator kunci yang digunakan dalam kegiatan peningkatan mutu.
Pemilihan indikator yang terkait dengan area klinik yang penting meliputi :
- Asesmen terhadap area klinik
- Pelayanan laboratorium
- Pelayanan radiologi dan diagnostic imaging
- Prosedur bedah
- Penggunaan antibiotika dan obat lainnya
- Kesalahan medis (medication error) dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
- Anestesi dan penggunaan sedasi
- Penggunaan darah dan produk darah
- Ketersediaan, isi dan penggunaan catatan medik
- Pencegahan dan kontrol infeksi, surveilans dan pelaporan
- Riset klinik
Paling sedikit 5 penilaian terhadap upaya klinik harus dipilih dari indikator yang ditetapkan.
Indikator yang dipilih terkait dengan upaya manajemen meliputi :
- a. Pengadaan rutin peralatan kesehatan dan obat untuk memnuhi kebutuhan pasien
- b. Pelaporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
- c. Manajemen risiko
- d. Manejemen penggunaan sumber daya
- e. Harapan dan kepuasan pasien dan keluarga
- f. Harapan dan kepuasan staf
- g. Demografi pasien dan diagnosis klinik
- h. Manajemen keuangan dan
- i. Pencegahan dan pengendalian dari kejadian yang dapat menimbulkan masalah bagi keselamatan pasien, keluarga pasien dan staf
Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab memilih target dari kegiatan yang akan dinilai. Pimpinan menetapkan :
- Proses, prosedur dan hasil (outcome) yang akan dinilai
- Ketersediaan dari “ilmu pengetahuan”(science) dan “bukti” (evidence) untuk mendukung penilaian
- Bagaimana penilaian dilakukan
- Bagaimana penilaian diserasikan dengan rencana menyeluruh dari peningkatan mutu dan keselamatan pasien, dan
- Jadwal dan frekuensi dari penilaian
Langkah paling penting adalah melakukan identifikasi dari prosedur, proses dan hasil (outcome) dari hal-hal yang akan dinilai. Penilaian harus terfokus pada, seperti risiko yang ada di proses, prosedur pada waktu melakukan upaya dengan volume tinggi. Sebagai contoh, rumah sakit dapat memilih menilai prosedur bedah tertentu (contohnya, perbaikan bibir sumbing) atau kelompok bedah tertentu (contoh, bedah ortopedi).
Selanjutnya, rumah sakit misalnya ingin menilai prosedur bedah bibir sumbing atau menilai prosedur pemasangan protesis pada bedah pinggul (hip surgery). Frekuensi pengumpulan data dikaitkan dengan berapa sering proses tertentu dilakukan. Data semua kasus atau sample dari kasus yang dibutuhkan untuk menunjang kesimpulan dan rekomendasi dikumpulkan. Indikator baru dipilih jika indikator yang sudah ada tidak lagi bermanfaat untuk melakukan analisis terhadap proses, prosedur atau hasil (outcome).
Jadi, rumah sakit harus mempunyai rekam jejak (track of record) dari kontinuitas penilaian di area area yang di identifikasi. Untuk melakukan penilaian terhadap proses, rumah sakit harus menetapkan bagaimana kegiatannya, seberapa sering mengumpulkan data ini di-integrasikan kedalam kegiatan pekerjaan sehari-hari.
Penilaian juga bermanfaat untuk lebih memahami hal-hal yang berada di dalam area yang sedang dipelajari. Seperti halnya, melakukan analisis terhadap data yang dijadikan indikator. (periksa PMKP 4 sampai PMKP 4.2). Yang selanjutnya akan memudahkan untuk mengetahui efektivitas dari strategi peningkatan mutu. Pengiriman data dari penilaian ini ke KARS bersifat sukarela. Kewajiban mengirim data mungkin berlangsung permulaan tahun 2012 atau sesudahnya.
• Elemen Penilaian PMKP.3.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan area sasaran dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. [Pedoman; Kebijakan; Program]
- Penilaian merupakan bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien [DP=Pengadaan formulir mengenai Assesmen Risiko Pasien Jatuh; Program Kerja ]
- Hasil dari penilaian disampaikan kepada pihak terkait dan secara berkala kepada pimpinan dan pemilik rumah sakit sesuai struktur organisasi yang berlaku. [DP=Laporan Bulanan Insiden Keselamatan Pasien Unit Keperawatan; Program Kerja ]
. Elemen Penilaian PMKP.3.1.
- Pimpinan departemen klinik menetapkan indikator di area yang disebut di 1) sampai 11) dari penjelasan yang dimuat di Maksud dan Tujuan. [Pedoman, Kebijakan]
- Paling sedikit 5 dari 11 penilaian klinik harus dipilih. [Pedoman, Kebijakan]
- Pimpinan rumah sakit memperhatikan muatan ”ilmu” (science) dan bukti’ (evidence) yang mendukung setiap area yang dipilih. [Pedoman]
- Penilaian mencakup struktur, proses dan hasil (outcome) [Pedoman]
- Cakupan, metodologi dan frekuensi ditetapkan untuk setiap penilaian [Pedoman]
- Data dari indikator klinik dikumpulkan dan digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap efektivitas dari peningkatan mutu [ DP=Laporan Bulanan Masing2 Unit; Pedoman ]
* Elemen Penilaian PMKP.3.2.
- Pimpinan manajemen menetapkan indikator kunci untuk setiap area yang diuraikan di a) sampai i) dari Maksud dan Tujuan. [Pedoman; Kebijakan/SK]
- Pimpinan menggunakan landasan ”ilmu” dan ”bukti” (evidence) dalam memilih indikator [Pedoman]
- Penilaian meliputi struktur, proses dan hasil (outcome) [Pedoman]
- Cakupan, metodologi dan frekuensi ditetapkan untuk setiap penilian [Pedoman]
- Data manajemen dikumpulkan dan digunakan untuk evaluasi efektivitas dari peningkatan mutu [Pedoman]
* Elemen Penilaian PMKP. 3.3.
- Pimpinan departemen klinik dari rumah sakit menetapkan indikator kunci untuk menilai setiap sasaran keselamatan pasien internasional. [Pedoman, Kebijakan]
- Indikator dari penilaian terhadap sasaran keselamatan internasional ditetapkan di sasaran keselamatan pasien 1 sampai 6 [Pedoman]
- Indikator digunakan untuk menilai efektivitas dari peningkatan mutu [Pedoman]
# VALIDASI DAN ANALISIS DARI INDIKATOR PENILAIAN
• Standar PMKP.4.
Orang dengan pengalaman, pengetahuan dan keterampilan cukup mengumpulkan dan menganalisis data secara sistematik.
• Maksud dan Tujuan PMKP.4.
Untuk membuat kesimpulan dan membuat keputusan, data harus dikumpulkan, dianalisis dan diubah menjadi informasi yang berguna. Melakukan analisisi data melibatkan orang yang paham tentang manajemen informasi, terampil dalam mengumpulkan data dan mahir menggunakan metoda statistik.
Analisis data melibatkan mereka yang diberi tanggungjawab terhadap proses atau hasil dari yang diukur.
Mereka adalah klinikus atau manajer atau kombinasi keduanya. Jadi, analisis data memberikan umpan balik dari manajemen informasi untuk membantu mereka membuat keputusan dalam perbaikan mutu klinik dan manajemen.
Memahami statistik berguna untuk melakukan analisis data, terutama dalam hal membuat interpretasi dari penyimpangan dan lalu memutuskan dimana perbaikan dilakukan. Tabel, grafik atau tabel Pareto adalah contoh yang berguna untuk memahami kecederungan dan penyimpangan di pelayanan kesehatan.
* Elemen Penilaian PMKP.4.
- Data dikumpulkan, di analisis dan diubah menjadi informasi […]
- Orang yang mempunyai pengalaman manajerial, pengetahuan dan keterampilan terlibat dalam proses […]
- Metoda statistik digunakan dalam melakukan analisis dari proses. […]
- Hasil analisis dilaporkan pada mereka yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut […]
* Standar PMKP.4.1
Frekuensi dari analisis data disesuaikan dengan proses yang sedang dikaji dan sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
* Maksud dan Tujuan PMKP.4.1.
Rumah sakit menetapkan seberapa sering data dikumpulkan dan di analisis. Frekuensi ini tergantung dari kegiatan dari area yang dikaji, prioritas yang ditetapkan oleh rumah sakit. Sebagai contoh, pengendalian mutu laboratorium klinik dapat di analisisi setiap minggu untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang ada atau data pasien di analisis setiap bulan. Jadi, pengumpulan data setiap waktu tertentu dapat menjadikan rumah nsakit mampu menilai stabilitas dari proses dan prediksi dari outcome dibandingkan dengan harapannya.
* Elemen Penilaian PMKP.4.1.
- Frekuensi melakukan analisis data disesuaikan dengan proses yang sedang dikaji […]
- Frekuensi dari analisis data sesuai dengan ketentuan rumah sakit […]
* Standar PMKP.4.2.
Analisis dari proses dilakukan dengan membandingkan secara internal, membandingkan dengan rumah sakit lain, membandingkan dengan standar dan membandingkan dengan praktek yang ada.
* Maksud dan Tujuan PMKP.4.2.
Sasaran dari analisis data agar dapat dilakukan perbandingan dari organisasi melalui 4 jalan :
- Dengan diri sendiri dalam waktu tertentu, seperti dari bulan ke bulan atau satu tahun ke tahun berikutnya.
- Dengan rumah sakit lain yang sama seperti menggunakan data base
- Dengan standar, seperti ditetapkan oleh badan akreditasi, ikatan profesional atau menggunakan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan.
- Dengan praktek-praktek yang diakui di kepustakaan
Perbandingan ini membantu rumah sakit memahami sumber dan sifat perubahan yang tidak dikehendaki dan membantu fokus pada upaya perbaikan.
* Elemen Penilaian PMKP.4.2.
- Perbandingan dilakukan dari waktu ke waktu didalam rumah sakit […]
- Perbandingan dilakukan dengan rumah sakit lain yang sama […]
- Perbandingan dilakukan dengan standar yang ada […]
- Perbandingan dilakukan dengan praktek yang telah diakui dapat digunakan […]
* Standar PMKP.5.
Rumah sakit menggunakan proses internal untuk melakukan validasi data
. Maksud dan Tujuan PMKP.5.
Program peningkatan mutu dianggap valid jika sesuai data yang dikumpulkan. Evaluasi terpercaya jadi merupakan inti dari semua program peningkatan mutu. Untuk memastikan bahwa data yang benar, bermanfaat telah dikumpulkan, validasi data secara internal harus ada.
Validasi data menjadi sangat penting dalam hal :
- Evaluasi baru yang dilakukan (terutama evaluasi terhadap upaya klinik yang tujuannya untuk menolong rumah sakit melakukan evaluasi terhadap proses dan outcome dari upaya klinik penting)
- Agar diketahui publik, data dimuat di web site rumah sakit atau dengan cara lain
- Evaluasi yang digunakan diganti, seperti cara pengumpulan data di ubah atau abstraksi dari data berubah
- Data yang berasal dari evaluasi yang ada berubah tanpa ada penjelasan
- Sumber data berubah, seperti kalau sebagian dari rekam medis pasien digantikan dengan format elektronik sehingga sumber data sekarang menjadi kertas dan elektronik
- Subyek dari pengumpulan data berubah, seperti perubahan rata-rata umur pasien, angka kesakitan, perubahan protokol riset, aplikasi pedoman praktek klinik atau teknologi dan metodologi pengobatan baru dilaksanakan.
Validasi data adalah alat penting untuk memahami mutu dari data dan penting untuk menetapkan tingkat kepercayaan (confidence level) dari pengambil keputusan terhadap data itu sendiri. Validasi data menjadi salah satu langkah dalam proses menetapkan prioritas evaluasi, memilih apa yang harus di evaluasi, memilih dan mengkaji indikator, mengumpulkan data, validasi data dan menggunakan data untuk peningkatan mutu.
Elemen penting dari validasi data yang terpercaya mencakup sebagai berikut :
- a). Mengumpulkan data kembali oleh orang kedua yang tidak terlibat dalam pengumpulan data sebelumnya
- b). Menggunklan sample statistik sahih dari catatan, kasus dan data lain. Sample 100 % hanya dibutuhkan jika jumlah pencatatan, kasus atau data lainnya sangat kecil jumlahnya.
- c). Membandingkan data asli dengan data yang dikumpulkan kembali
- d).Kalkulasi akurasi dengan membagi jumlah elemen data yang ditemukan dengan total jumlah data elemen dikalikan dengan 100. Untuk benchmark yang baik akurasi levelnya 90 %.
- e). Jika data yang diketemukan ternyata tidak sama, tidak diketahui sebabnya (seperti data tidak jelas definisinya) dan tidak dilakukan koreksi
- f). Koleksi sample baru setelah semua tindakan koreksi dilakukan untuk memastikan tindakan menghasilkan tingkat yang diharapkan
• Elemen Penilaian PMKP.5.
- Rumah sakit melakukan integrasi kegiatan validasi data kedalam proses manajemen mutu dan keselamatan pasien. [Pedoman]
- Rumah sakit melakukan validasi data secara internal dan memasukkan hal-hal yang dimuat di huruf a) sampai f) dari Maksud dan tujuan.
- Proses validasi data memuat paling sedikit 5 indikator yang dipilih seperti yang dimuat di PMKP.3.1. []
* Standar PMKP.5.1.
Pimpinan rumah sakit menjamin bahwa data yang dipublikasikan atau ditempatkan di web site dapat dipercaya.
* Maksud dan Tujuan PMKP.5.1.
Jika pimpinan rumah sakit mepublikasikan data dari hasil (outcome) upaya klinik, keselamatan pasien atau tentang hal-hal lainnya, maka pimpinan rumah sakit mempunyai tanggung jawab secara etik bahwa pimpinan rumah sakit telah memberi informasi akurat dan tepercaya. Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data yang disampaikan adalah data akurat dan dapat dipercaya. Jaminan ini dapat diberikan melalui proses validasi data secara internal yang dapat dinilai secara independen oleh pihak ketiga.
. Elemen Penilaian PMKP.5.1.
- Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab bahwa data yang disampaikan ke publik dapat di pertanggungjawabkan dari segi mutu dan hasilnya (outcome). […]
- Data yang disampaikan kepada publik telah melalui evaluasi dari segi validitas dan ketepercayaannya. […]
• Standar PMKP.6.
Rumah sakit menggunakan proses untuk melakukan identifikasi dan pengelolaan kejadian sentinel.
• Maksud dan Tujuan PMKP.6.
Setiap rumah sakit menetapkan definisi operasional dari kejadian sentinel yang meliputi :
- a) Kematian yang tidak diduga dan tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya (contoh, bunuh diri)
- b) Kehilangan fungsi yang tidak terkait dengan perjalanan penyakit pasien atau kondisi yang mendasari penyakitnya
- c) Salah tempat, salah prosedur, salah pasien bedah dan
- d) Bayi yang diculik atau bayi yang diserahkan kepada orang yang bukan orang tuanya
Definisi sentinel yang ditetapkan rumah sakit meliputi a) sampai d) diatas dan mungkin juga meliputi kejadian lain yang ditetapkan oleh peraturan per-undang-undangan atau kejadian yang dipandang oleh rumah sakit pantas dimasukkan kedalam daftar kejadian sentinel.
Bagi semua kejadian sentinel yang sesuai dengan definisi dilakukan evaluasi dengan cara melakukan RCA. Jika RCA menghasilkan bahwa perbaikan sistem atau tindakan dapat mencegah dan mengurangi risiko dari kejadian sentinel terulang kembali, maka rumah sakit harus melakukan rancangan kembali dari proses atau mengambl tindakan-tindakan yang sudah diperbaiki. Sangat penting diperhatikan bahwa ”kejadian sentinel tidak selalu terkait dengan kesalahan atau kecenderungan pada sesuatu kasus mediko-legal
• Elemen Penilaian PMKP.6.
- Pimpinan rumah sakit menetapkan definisi dari kejadian sentinel yang meliputi paling sedikit a) sampai d) yang dimuat di Maksud dan tujuan PMKP.6 [Pedoman, Kebijakan]
- Rumah sakit melakukan RCA pada semua kejadian sentinel yang terjadi dalam batas waktu tertentu yang ditetapkan [DP=Laporan Root Cause Analysis mengenai adanya Insiden Keselamatan Pasien, Pedoman]
- Analisis dilakukan jika a) sampai d) terjadi []
- Pimpinan rumah sakit melakukan tindak lanjut dari hasil RCA […]
• Standar PMKP.7.
Dilakukan analisis jika data menunjukkan adanya variasi dan kecenderungan dari KTD
• Maksud dan Tujuan PMKP.7.
Jika rumah sakit menemukan atau mencurigai adanya perubahan yang tidak diinginkan dari apa yang diharapkan, maka dilakukan analisis intensif untuk menentukan dimana yang paling tepat diakukan perbaikan.
Secara khusus, analisis intensif dimulai jika tingkat, pola atau kecenderungan berbeda secara signifikan dengan :
- Apa yang diharapkan
- Rumah sakit lain
- Standar yang ditetapkan
Jika diketemukan atau diduga adanya perubahan dari apa yang diharapkan segera dilakukan anlisis data secara intensif untuk menentukan dimana paling baik untuk melakukan perbaikan. Secara khusus, analisis secara intensif dilakukan jika tingkat, pola atau kecenderungan menyimpang signifikan dari:
- Apa yang menjadi harapan
- Organisasi lain
- Standar yang diakui
Analisis dilakukan terhadap hal-hal berikut :
- a) Semua reaksi transfusi yang terjadi di rumah sakit
- b) Semua kejadian kesalahan obat, jika terjadi sesuai definisi yang ditetapkan rumah sakit
- c) Semua kesalahan medis (medical error) yang signifikan jika terjadi sesuai dengan definisi rumah sakit
- d) Kejadian tidak diharapkan (KTD) atau pola kejadian yang tidak diharapkan dalam keadaan sedasi atau selama dilakukan anestesi
- e) Kejadian lain, seperti ledakan infeksi mendadak (infection outbreak)
• Elemen Penilaian PMKP.7.
- Analisis secara intensif dilakukan jika tingkat,pola atau kecenderungan dari KTD terjadi [DP]
- Semua reaksi transfusi jika terjadi di rumah sakit [DP]
- Semua kesalahan pemberian obat dianalisis [DP=Laporan Bulanan Unit Anestesi mengenai pola KTD selama sedasi moderat atau dalam ]
- Semua kesalahan medis (medical error) yang menonjol di analisis [DP=Laporan Bulanan Unit Anestesi mengenai pola KTD selama sedasi moderat atau dalam ]
- Semua ketidakcocokan (diskrepansi) antara diagnosis pra dan pasca operasi di analisis [DP]
- KTD atau pola KTD selama sedasi dan anestesi di analisis [DP]
- KTD lainnya yang ditetapkan oleh rumah sakit di analisis [DP]
• Standar PMKP.8.
Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan identifikasi dan analisis KNC
• Maksud dan Tujuan PMKP.8.
Rumah sakit mengumpulkan data dan informasi sebagai upaya proaktif manakala diketahui kemungkinan terjadi KNC dalam rangka mencegah kemungkinan itu betul terjadi. Pertama, rumah sakit menetapkan definisi dan jenis KNC yang harus dilaporkan. Kedua, sistem pelaporan digunakan untuk melakukan analisis dan mempelajari perubahan proses apa yang diperlukan untuk diubah agar KNC dapat dikurangi atau dihilangkan.
• Elemen Penilaian PMKP.8.
- Rumah sakit menetapkan definisi KNC [Pedoman = Buku Pedoman Peningkatan Mutu dan Pelayanan Rumah Sakit; Kebijakan/SK]
- Rumah sakit menetapkan jenis kejadian yang harus dilaporkan sebagai KNC [Pedoman = Buku Pedoman Peningkatan Mutu dan Pelayanan Rumah Sakit; Kebijakan/SK]
- Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan pelaporan KNC. untuk medikasi KNC) [Pedoman = Buku Pedoman Peningkatan Mutu dan Pelayanan Rumah Sakit; Kebijakan/SK]
- Data dianalisis dan tindakan diambil untuk mengurangi KNC
# MENCAPAI DAN MEMPERTAHANKAN PENINGKATAN
• Standar PMKP.9.
Perbaikan mutu dan keselamatan pasien tercapai dan dipertahankan.
• Maksud dan Tujuan PMKP. 9.
Hasil analisis data digunakan rumah sakit untuk melakukan identifikasi perbaikan atau mengurangi (atau mencegah KTD). Pelaporan data secara rutin atau data yang diperoleh dari hasil asesmen secara intensif akan dapat menjadi dasar perbaikan apa yang perlu direncanakan termasuk prioritasnya. Secara khusus perbaikan direncanakan sesuai area perbaikan yang ditetapkan pimpinan.
• Elemen Penilaian PMKP. 9.
- Rumah sakit membuat rencana dan melaksanakan peningkatann mutu dan keselamatan pasien [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan/SK, Program Kerja]
- Rumah sakit menetapkan proses untuk melakukan identifikasi area prioritas yang ditetapkan pimpinan [SPO]
- Rumah sakit menghasilkan dokumen perbaikan yang dicapai dan mempertahankannya. [DP, SPO, Pedoman]
• Standar PMKP.10.
Prioritas perbaikan mutu dan keselamatan pasien dilakukan diarea perbaikan yang ditetapkan pimpinan.
• Maksud dan Tujuan PMKP.10.
Rumah sakit menggunakan sumber daya dan individu, kelompok disiplin ilmu dan departemen yang terkait dengan proses atau kegiatan di area perbaikan. Tanggung jawab perencanaan dan pelaksanaan perbaikan dibebankan pada individu atau tim, pelatihan diberikan jika dibutuhkan, manajemen informasi dan sumber daya lain juga disediakan. Begitu rencana ditetapkan, data dikumpulkan dalam masa percobaan untuk mengetahui apakah perubahan yang direncanakan betul terjadi. Untuk memastikan bahwa perbaikan dapat dipertahankan, data dikumpulkan untuk digunakan sebagai alat ukur. Secara efektif, perubahan yang terjadi ditetapkan dalam prosedur standar dan pelatihan staf diadakan jika dibutuhkan. Rumah sakit membuat dokumen tentang hal-hal yang diperbaiki berikut pencapaiannya sebagai bagian dari manajemen mutu dan program peningkatan.
• Elemen Penilaian PMKP.10.
- Area yang dijadikan prioritas peningkatan yang ditetapkan pimpinan dimasukkan kedalam kegiatan peningkatan [SK Dir; Program Kerja]
- Sumber daya manusia atau lainnya untuk melaksanakan peningkatan disediakan dan diberikan. [SK Dir]
- Rencana peningkatan ditetapkan dan dikaji [SK Dir; Program Kerja]
- Dilaksanakan perubahan yang menghasilkan peningkatan [DP]
- Tersedia data yang menunjukkan bahwa peningkatan tercapai secara efektif dan langgeng [DP]
- Perubahan kebijakan diperlukan untuk melaksanakan rencana peningkatan dan mempertahankannya [DP; SK]
- Dokumen tersedia untuk membuktikan bahwa perubahan berhasil dilakukan [DP]
• Standar PMKP.11.
Program manajemen risiko digunakan untuk melakukan identifikasi dan mengurangi KTD yang tidak diharapkan terjadi dan mengurangi risiko terhadap keselamatan pasien dan staf.
• Maksud dan Tujuan PMKP.11.
Rumah sakit perlu menggunakan pendekatan proaktif melaksanakan manajemen risiko. Satu cara melakukannya secara formal yang meliputi komponen :
- a) Identifikasi dari risiko
- b) Menetapkan prioritas risiko
- c) Pelaporan tentang risiko
- d) Manajemen risiko
- e) Penyelidikan KTD, dan
- f) Manajemen dari hal lain yang terkait
Unsur penting dari manajemen risiko adalah analisis dari risiko, seperti sebuah proses melakukan evaluasi terhadap KNC dan proses risiko tinggi lainnya yang dapat berubah dan berakibat terjadinya kejadian sentinel. Satu alat yang dapat digunakan melakukan analisis dari akibat suatu kejadian yang berujung pada risiko tinggi adalah FMEA (failure mode and effect analysis). Rumah sakit dapat juga melakukan identifikasi dan menggunakan alat serupa untuk melakukan identifikasi dan mengurangi risiko, seperti analisis terhadap bahaya. Proses mengurangi risiko dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan dibuat dokumentasinya.
• Elemen Penilaian PMKP.11.
- Rumah sakit menerapkan kerangka acuan manajemen risiko yang meliputi a) sampai f) yang dimuat di Maksud PMKP.1. [DP:penggunaaan infus safety ; SPO=SPO Pemakaian infus yang aman ; Pedoman; Program Kerja ]
- Paling sedikit setiap tahun rumah sakit melaksanakan dan membuat catatan secara proaktif tentang penggunaan alat untuk mengurangi risiko [DP:Assesmen penilaian Risiko pasien Jatuh ; SPO=SPO Pemakaian infus yang aman ; Pedoman; Program Kerja ]
- Berdasar analisis, pimpinan rumah sakit membuat rancangan ulang dari proses yang mengandung risiko tinggi. [Program Kerja]
MyAdv. |
Penetapan Indikator dan Evaluasi Insiden Keselamatan Pasien pada Laporan Bulanan masing2 unit |
4,810 total views, 4 views today