I.1. APK ( Akses Pelayanan & Kontinuitas)

Posted on by


Standar  Pelayanan Berfokus pada pasien.

BAB 1 – AKSES KE PELAYANAN DAN KONTINUITAS PELAYANAN (APK).

Gambaran Umum .

Rumah sakit seyogyanya mempertimbangkan bahwa pelayanan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional dibidang pelayanan kesehatan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Maksud dan tujuannya adalah menyelaraskan kebutuhan pasien dibidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.
Hasilnya adalah meningkatkan mutu pelayanan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Informasi diperlukan untuk membuat keputusan yang benar tentang :

  • Kebutuhan pasien yang mana yang dapat dilayani rumah sakit.
  • Pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien.
  • Transfer dan pemulangan pasien yang tepat ke rumah atau ke palayanan lain.

 

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN.


# Admisi ke Rumah Sakit.

Standar APK 1.

Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk pelayanan rawat jalan berdasarkan pada kebutuhan pelayanan kesehatan mereka yang telah di identifikasi dan pada misi serta sumber daya rumah sakit yang ada.

* Maksud dan Tujuan APK 1.

Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit tergantung pada keterangan yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama.

Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik atau diagnostik imajing sebelumnya.

Skrining dapat terjadi disumber rujukan, pada saat pasien ditransportasi emergensi atau apabila pasien tiba di rumah sakit. Hal ini sangat penting bahwa keputusan untuk mengobati, mengirim atau merujuk hanya dibuat setelah ada hasil skrining dan evaluasi. Hanya rumah sakit yang mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan dan konsisten dengan misinya dapat dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan. Apabila rumah sakit memerlukan data tes skrining atau evaluasi sebelum penerimaan dan pendaftaran ditetapkan dalam kebijakan tertulis.

* Elemen Penilaian APK.1.

  1. Skrining dilakukan pada kontak pertama didalam atau di luar rumah sakit.
  2. Pasien hanya diterima apabila rumah sakit dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien rawat inap dan rawat jalan dengan tepat.  .
  3. Ada cara untuk melengkapi hasil tes diagnosis berkenaan dengan tanggung jawab untuk menetapkan apakah pasien diterima, dipindahkan atau di rujuk.  .
  4. Ada kebijakan yang menetapkan bahwa skrining dan tes diagnosa yang mana merupakan standar sebelum penerimaan pasien.
  5. Pasien tidak dirawat, dipindahkan atau dirujuk sebelum hasil tes yang dibutuhkan didapatkan sebagai dasar pengambilan keputusan.

 

– Standar APK 1-1.

Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk penerimaan pasien rawat inap dan untuk pendaftaran rawat jalan.
– Maksud dan tujuan APK 1-1.
Admisi pasien rawat inap ke rumah sakit untuk pelayanan dan untuk pendaftaran pelayanan rawat jalan distandarisir lewat kebijakan dan prosedur tertulis.

– Elemen penilaian APK 1-1.

  1. Kebijakan dan prosedur digunakan untuk standarisasi cara pendaftaran pasien rawat jalan.  
  2. Kebijakan dan prosedur digunakan untuk standarisasi cara pendaftaran pasien rawat inap. 
  3. Kebijakan dan prosedur mencakup penerimaan pasien emergensi ke unit rawat inap.Kebijakan dan prosedur mencakup menahan pasien untuk observasi.
  4. Kebijakan dan prosedur mencakup penanganan pasien apabila tidak tersedia tempat tidur pada     pelayanan yang dituju.
  5. Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan.
  6. Petugas mengenal kebijakan dan prosedur dan melaksanakannya.

 

– Standar APK 1-1-1.

Pasien emergensi atau yang memerlukan palayanan segera diberikan prioritas untuk pemeriksaan dan pengobatan.

– Maksud dan tujuan APK 1-1-1.

Pasien dengan kondisi emergensi atau membutuhkan pelayanan segera, diidentifikasi dengan proses triase. Bila telah diidentifikasi sebagai emergensi, perlu pelayanan segera, pasien ini akan diperiksa dan mendapat pelayanan sesegera mungkin. Pasien-pasien tersebut diperiksa oleh dokter atau individu yang mampu sebelum pasien yang lain, mendapat pelayanan diagnosis sesegera mungkin dan diberikan pengobatan sesuai dengan yang dibutuhkan. Poses triase berdasarkan pada kriteria fisiologik, bila memungkinkan dan tepat. Rumah sakit melatih staf untuk menentukan pasien yang membutuhkan pelayanan segera dan bagaimana memberikan prioritas pelayanan.

Apabila rumah sakit tidak dapat menyediakan kebutuhan pasien dengan kondisi emergensi dan pasien memerlukan rujukan kepelayanan yang levelnya lebih tinggi, pasien harus distabilkan dahulu sebelum dirujuk.

– Elemen penilaian APK 1.1.1

  1. Rumah sakit melaksanakan proses triase yang benar untuk pasien yang membutuhkan prioritas pelayanan.
  2. Staf dilatih menggunakan kriteria.
  3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhannya.
  4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil dulu sebelum dirujuk.

 

– Standar APK 1.1.2

Kebutuhan pasien akan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif diprioritaskan berdasarkan kondisi pasien pada waktu penerimaan di rumah sakit.

* Maksud dan tujuan APK 1.1.2

Apabila pasien dipertimbangkan diterima sebagai pasien rawat inap rumah sakit, pemeriksaan skrining membantu staf / karyawan untuk memutuskan apakah pasien membutuhkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif dan memilih pelayanan yang paling tepat sesuai dengan urgensinya.

* Elemen penilaian APK 1.1.2.

  1. Pemeriksaan skrining membantu staf memahami pelayanan yang dibutuhkan pasien.
  2. Jenis pelayanan atau unit pelayanan yang dibutuhkan berdasar atas hasil skrining.
  3. Kebutuhan pasien yang berkenaan dengan pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif diprioritaskan.

– Standar APK 1.1.3.

Rumah sakit memperhatikan kebutuhan klinik pasien pada waktu menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnosis dan pengobatan.

– Maksud dan tujuan APK 1.1.3

Pasien diberi informasi apabila diketahui adanya waktu menunggu yang lama untuk pelayanan diagnosis dan pengobatan atau dalam mendapatkan rencana pelayanan membutuhkan penempatan di daftar tunggu. Pasien diberi informasi tentang alasan penundaan dan menunggu serta diberi informasi alternatif yang bisa didapatkan. Persyaratan ini diberikan kepada pelayanan pasien rawat inap atau pasien rawat jalan dan pelayanan diagnosis dan tidak perlu diberikan apabila hanya menunggu sebentar karena dokter datang terlambat. Untuk beberapa pelayanan seperti onkologi atau transplantasi, penundaan mungkin disesuaikan dengan norma nasional untuk pelayanan tersebut.

–  Elemen penilaian APK 1.1.3.

  1. Pasien rawat inap dan pasien rawat jalan diberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan.
  2. Pasien diberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinik mereka.
  3. Informasi di dokumentasikan didalam rekam medis.
  4. Kebijakan dan prosedur tertulis mendukung pelaksanaan secara konsisten.

 

 

–  Standar APK 1.2.

Pada admisi rawat inap, pasien dan keluarganya mendapat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari pelayanan, hasil yang diharapkan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut.

* Maksud dan tujuan APK 1.2.

Pada waktu proses penerimaan, pasien dan keluarganya mendapatkan penjelasan yang cukup untuk membuat keputusan berkenaan dengan pelayanan yang dianjurkan. Penjelasan mencakup tentang pelayanan yang dianjurkan, hasil pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya dari pelayanan tersebut.

Penjelasan diberikan kepada pasien dan keluarganya atau pembuat keputusan baik untuk pasien atas jaminan atau biaya pribadi. Apabila situasi keuangannya terbatas untuk biaya pelayanan, rumah sakit mencari jalan keluar untuk mengatasinya, penjelasan tersebut dapat dalam bentuk tertulis atau lisan dan dicatat di status pasien.

* Elemen penilaian APK 1.2.

  1. Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan pada waktu admisi.
  2. Penjelasan meliputi penjelasan tentang maksud dan tujuan pelayanan.
  3. Penjelasan meliputi penjelasan tentang hasil pelayanan yang diharapkan.
  4. Penjelasan meliputi penjelasan tentang perkiraan biaya kepada pasien dan kekurangannya.
  5. Penjelasan cukup bagi pasien dan keluarganya untuk membuat keputusan.

 

– Standar APK 1.3.

Rumah sakit berusaha mengurangi kendala fisik, bahasa dan budaya serta penghalang lainnya dalam memberikan pelayanan.

* Maksud dan tujuan APK 1.3.

Rumah sakit sering melayani berbagai populasi masyarakat. Mungkin pasiennya tua, cacat fisik, bicara dengan berbagai bahasa dan dialek, budaya yang berbeda atau ada penghalang lainnya yang membuat proses pemberian dan penerimaan pelayanan menjadi sulit. Rumah sakit sudah mengidentifikasi kesulitan tersebut dan telah melaksanakan proses untuk mengurangi dan menghilangkan rintangan tersebut pada saat penerimaan. Rumah sakit juga berusaha untuk mengurangi dampak dari rintangan tersebut dalam memberikan pelayanan.

* Elemen penilaian APK 1.3.

  1. Pimpinan dan staf rumah sakit mengidentifikasi hambatan yang ada dipopulasi pasiennya.
  2. Ada prosedur untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu penerimaan pasien.
  3. Ada prosedur untuk mengatasi dampak dari hambatan dalam memberikan pelayanan.
  4. Prosedur ini telah dilaksanakan.

 

– Standar APK 1.4.

Penerimaan atau transfer pasien ke dan dari unit pelayanan intensif atau pelayanan khusus ditentukan dengan kriteria yang telah ditetapkan.

* Maksud dan tujuan APK 1.4.

Unit atau pelayanan yang menyediakan pelayanan intensif seperti unit pelayanan intensif pasca operasi atau yang menyediakan pelayanan spesialistis seperti pelayanan pasien luka bakar atau transplantasi organ umumnya mahal dan biasanya tempat dan stafnya terbatas. Demikian pula departemen/unit emergensi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk observasi dan unit penelitian klinik  harus melakukan seleksi pasien secara tepat. Setiap pelayanan harus membuat dan menetapkan kriteria bagi pasien yang akan diterimanya. Staf yang tepat dari emergensi, pelayanan intensif dan pelayanan khusus berpartisipasi dalam mengembangkan kriteria. Kriteria tersebut dipergunakan untuk memberikan izin masuk secara langsung ke unit pelayanan, misalkan pasien langsung dari pelayanan emergensi. Kriteria juga dipergunakan untuk menetapkan transfer pasien dari unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang lain baik didalam maupun keluar rumah sakit. Kriteria juga dipergunakan untuk menetapkan apabila pasien tidak memerlukan pelayanan yang lama dan dapat ditransfer ketingkat pelayanan yang lain.

Apabila rumah sakit mengadakan penelitian atau menyediakan pelayanan atau program khusus, maka admisi atau transfer pasien kedalam program tersebut harus melaui kriteria atau protokol. Kegiatan admisi dan transfer pasien dalam program tersebut didokumentasikan di rekam medis termasuk kondisi pasien sesuai kriteria atau protokol.

* Elemen penilaian APK 1.4.

  1. Rumah sakit telah menetapkan kriteria masuk atau pindah dari pelayanan intensif dan atau pelayanan khusus termasuk penelitian dan program sesuai dengan kebutuhan yang spesifik dari pasien.
  2. Kriteria berdasar fisiologi dan tepat.
  3. Staf yang tepat diikut sertakan dalam pengembangan kriteria.
  4. Staf dilatih untuk melaksanakan kriteria.
  5. Status pasien yang diterima masuk ke unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi kriteria yang tepat untuk pelayanan yang dibutuhkan.
  6. Status pasien yang ditransfer atau keluar dari unit yang menyediakan pelayanan spesialistis atau intensif berisi kriteria bahwa tidak sesuai lagi berada di unit tersebut.

 

– KONTINUTAS PELAYANAN

• Standar APK.2.

Rumah sakit mendisain dan melaksanakan proses untuk menyediakan pelayanan-pelayanan pasien yang berkelanjutan didalam rumah sakit dan berkoordinasi dengan para tenaga medis.

• Maksud dan tujuan APK.2.

Pergerakan pasien di rumah sakit sejak dari pendaftaran sampai dengan kepulangan atau kepindahan melibatkan beberapa departemen dan unit penyedia pelayanan.

Dalam seluruh fase pelayanan, kebutuhan pasien disesuaikan dengan sumber daya yang tersedia di dalam rumah sakit dan bila perlu di luar rumah sakit. Hal tersebut biasanya dilakukan dengan menggunakan kriteria yang telah ditetapkan atau kebijakan yang tepat. Untuk mewujudkan pelayanan yang berkesinambungan, rumah sakit memerlukan disain dan melaksanakan proses pelayanan yang berkelanjutan dan terkoordinasi diantara para dokter. Perawat dan tenaga kesehatan lain yang berada di:

  1. Pelayanan emergensi dan pendaftaran pasien rawat inap.
  2. Pelayanan diagnosis dan pelayanan pengobatan.
  3. Pelayanan non bedah tindakan bedah.
  4. Antar program pelayanan rawat jalan.
  5. Rumah sakit lain dan pelayanan kesehatan lainnya.

Pimpinan dari berbagai pelayanan bekerjasama membuat disain pelayanan dan melaksanakannya.

Proses didukung dengan kriteria pindah rawat yang jelas, kebijakan, prosedur atau pedoman dan rumah sakit menetapkan individu yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelayanan. Individu tersebut dapat mengkoordinasikan seluruh pelayanan pasien, seperti antar departemen atau dapat bertanggungjawab untuk mengkoordinasikan pelayanan pasien secara induvidual (Contoh : case manager).
• Elemen penilaian APK.2.

  1. Pimpinan pelayanan menetapkan disain dan melaksanakan proses yang mendukung kontinuitas pelayanan dan koordinasi pelayanan yang meliputi semua yang tercantum dalam maksud dan tujuan di atas.
  2. Kriteria dan kebijakan yang telah ditetapkan menentukan tata cara transfer pasien yang tepat di rumah sakit.
  3. Kesinambungan dan koordinasi terbukti terlaksana yang meliputi seluruh fase pelayanan pasien.
  4. Kesinambungan dan koordinasi terbukti dirasakan oleh pasien.

 

– Standar APK.2.1

Dalam semua fase pelayanan, ada staf yang berkompeten sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien.

– Maksud dan tujuan APK.2.1

Untuk mempertahankan kontinuitas pelayanan selama pasien tinggal di rumah sakit, staf yang bertanggung jawab secara umum terhadap pelayanan pasien atau pada fase pelayanan tertentu diketahui dengan jelas. Staf yang dimaksud dapat seorang dokter ( DPJP – Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) atau staf lain yang mampu. Staf yang bertanggung jawab tersebut tercantum didalam status pasien atau dengan cara lain dikenalkan kepada semua staf rumah sakit. Staf yang bertanggung jawab tersebut menyiapkan dokumentasi tentang rencana pelayanan pasien. Staf tersebut mengatur pelayanan pasien selama seluruh waktu rawat inap, akan meningkatkan kontinuitas pelayanan, koordinasi, kepuasan pasien, kualitas pelayanan dan hasil yang diharapkan, sehingga sangat diperlukan apalagi bagi pasien-pasien kompleks tertentu dan pasien lain yang ditentukan. Staf yang dimaksud dan tujuan akan memerlukan kerjasama dan komunikasi dengan pemberi pelayanan kesehatan yang lain. Dalam waktu liburan, ada kebijakan rumah sakit yang mengatur proses transfer tanggung jawab pasien dari satu ke orang lain.

Dalam kebijakan ditetapkan konsultan, dokter on call, dokter pengganti (locum tenens) atau individu lain, yang bertanggung jawab dan melaksanakannya, serta mendokumentasikan penugasannya.

Apabila pasien pindah dari satu fase pelayanan ke fase selanjutnya, staf yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien dapat berubah atau tetap.

– Elemen penilaian APK.2.1

  1. Staf yang bertanggung jawab untuk koordinasi pelayanan selama pasien dirawat diketahui dan dikenali.
  2. Staf tersebut mampu menerima tanggung jawab untuk melaksanakan pelayanan pasien.
  3. Staf tersebut dikenali oleh seluruh staf rumah sakit.
  4. Staf melengkapi dokumen rencana pelayanan pasien didalam status.
  5. Perpindahan tanggung jawab pelayanan pasien dari satu individu ke individu yang lain dijabarkan dalam kebijakan rumah sakit.

 

# PEMULANGAN PASIEN, RUJUKAN DAN TINDAK LANJUT

• Standar APK.3.

Ada kebijakan untuk rujuk dan memulangkan pasien.

* Maksud dan tujuan APK.3.

Merujuk pasien dokter lain di luar rumah sakit atau ke rumah sakit lain, memulangkan pasien ke rumah atau ke tempat keluarga harus berdasarkan status kesehatan pasien dan kebutuhan akan kelanjutan pelayanan. DPJP atau staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan oleh rumah sakit. Dapat dipakai kriteria untuk menentukan pasien siap dipulangkan. Kebutuhan pelayanan berkelanjutan dapat berarti rujukan ke dokter spesialis, terapis rehabilitasi atau kebutuhan pelayanan preventif yang dilaksanakan di rumah oleh keluarga. Proses yang terorganisir dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebutuhan pelayanan berkelanjutan ditangani oleh ahli yang tepat di luar rumah sakit dan apabila diperlukan proses ini dapat mencakup transfer pasien ke rumah sakit lain. Bila ada indikasi, rumah sakit dapat membuat rencana kontinuitas pelayanan yang diperlukan pasien sedini mungkin. Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan atau transfer.

Apabila rumah sakit mengizinkan pasien meninggalkan rumah sakit dalam satu waktu tertentu untuk hal tertentu, seperti cuti ada kebijakan dan prosedur tetap untuk proses tersebut.

* Elemen penilaian APK.3.

  1. Merujuk atau memulangkan pasien berdasarkan atas status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya.
  2. Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk dipulangkan.
  3. Apabila diperlukan, perencanaan untuk merujuk dan memulangkan pasien dapat diproses lebih awal dan apabila perlu mengikut sertakan keluarga.
  4. Pasien dirujuk dan dipulangkan berdasarkan atas kebutuhannya.
  5. Pasien yang meninggalkan rumah sakit dalam waktu tertentu berdasar atas kebijakan rumah sakit.

 

–  Standar APK.3.1.

Rumah sakit bekerjasama dengan para praktisi kesehatan dan badan di luar rumah sakit untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan pada waktu yang tepat.

–  Maksud dan tujuan APK.3.1

Harus ada perencanaan untuk melaksanakan rujukan yang tepat waktu ke praktisi kesehatan, rumah sakit dan badan-badan lainnya di luar rumah sakit. Rumah sakit mengenal penyedia jasa kesehatan lain yang ada di lingkungannya dan membangun hubungan yang bersifat formal maupun informal.

Apabila pasien datang dari masyarakat yang berbeda, rumah sakit berusaha membuat rujukan ke individu yang mampu atau penyedia jasa kesehatan yang ada dimasyarakat dari mana pasien berasal.

Selain itu pada waktu pulang mungkin pasien membutuhkan pelayanan penunjang dan pelayanan medis seperti pelayanan sosial, nutrisi, finansial, psikologi dan pelayanan penunjang lainnya. Perencanaan pemulangan pasien akan menentukan jenis pelayanan penunjang apa yang dibutuhkan pasien.

– Elemen penilaian APK.3.1.

  1. Rencana pemulangan pasien mempertimbangkan pelayanan penunjang dan kelanjutan pelayanan medis.
  2. Rumah sakit mengidentifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di lingkungannya dan membangun kerjasama yang baik.
  3. Apabila memungkinkan rujukan keluar rumah sakit ditujukan kepada individu secara spesifik dan badan dari mana pasien berasal.
  4. Apabila memungkinkan rujukan dibuat untuk pelayanan penunjang.

 

– Standar APK.3.2.

Rekam medis pasien berisi salinan resume pelayanan medis pasien pulang.

– Maksud dan tujuan APK.3.2.

Resume pelayanan pasien disiapkan waktu pasien pulang dari rumah sakit. Staf yang mampu mengkompilasi resume tersebut, misalnya dokter, dokter ruangan atau staf lain.

Salinan resume pelayanan pasien pulang ditempatkan dalam rekam medis dan sebuah salinan diberikan kepada pasien atau keluarganya, jika ada indikasi dan sesuai peraturan perundang-undangan. Salinan resume pelayanan tersebut diberikan kepada praktisi kesehatan yang akan bertanggung jawab untuk pelayanan berkelanjutan bagi pasien atau tindak lanjutnya.

– Elemen penilaian APK.3.2.

  1. Resume pelayanan pasien pulang disiapkan oleh tenaga yang mampu pada waktu pasien pulang.
  2. Ringkasan berisi pula instruksi untuk tindak lanjut.
  3. Salinan ringkasan pelayanan pasien didokumentasikan dalam rekam medis.
  4. Kalau tidak bertentangan dengan kebijakan rumah sakit, hukum atau budaya, pasien juga diberikan salinan ringkasan pelayanan pasien pulang.
  5. Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut pelayanan.
  6. Kebijakan dan prosedur menetapkan kapan resume pasien pulang harus dilengkapi dan dimasukkan ke status pasien.

 

–  Standar APK.3.2.1.

Resume pelayanan pasien pulang lengkap.

– Maksud dan tujuan APK.3.2.1

Resume pelayanan pasien pulang menggambarkan tindakan yang dilakukan selama pasien tinggal di rumah sakit. Resume dapat dipergunakan oleh praktisi kesehatan yang bertanggung jawab untuk pelayanan selanjutnya dan mencakup :

  • a. Alasan masuk rumah sakit.
  • b. Penemuan kelainan fisik dan lainnya yang penting.
  • c. Prosedur diagnosis dan pengobatan yang telah dilakukan.
  • d. Pemberian medikamentosa dan pemberian obat waktu pulang.
  • e. Status/kondisi pasien waktu pulang.
  • f.  Instruksi follow-up / tindak lanjut.

* Elemen penilaian APK.3.2.1

  1. Resume pelayanan pasien pulang berisi alasan pasien di rawat, diagnosis dan penyakit penyertanya.
  2. Resume pelayanan pasien pulang berisi kelainan fisik dan hal lain yang penting yang ditemukan.
  3. Resume pelayanan pasien pulang berisi prosedur diagnosis dan pengobatan yang telah dilakukan.
  4. Resume pelayanan pasien pulang berisi pemberian medika mentosa termasuk pemberian obat waktu pulang.
  5. Resume pelayanan pasien pulang berisi keadaan /status pasien pada saat pulang.
  6. Resume pelayanan pasien pulang berisi instruksi untuk tindak lanjut.

 

– Standar APK.3.3.

Rekam medis pasien rawat jalan yang mendapat pelayanan lanjutan berisi resume semua diagnosis yang penting, alergi terhadap obat, medika mentosa yang sedang diberikan dan segala sesuatu yang berkenaan dengan prosedur pembedahan dan perawatan di rumah sakit.

– Maksud dan tujuan APK.3.3.

Apabila rumah sakit menyediakan pelayanan lanjutan dan pengobatan untuk pasien rawat jalan di luar jam kerja, mungkin akan terjadi akumulasi nomor diagnosis, pemberian medika mentosa dan pengembangan riwayat penyakit dan penemuan kelainan fisik. Hal ini penting untuk menjaga resume dari keadaan pasien terkini.

Resume mencakup :

  • Diagnosis yang penting
  • Alergi terhadap obat
  • Medika mentosa yang sekarang
  • Prosedur bedah yang lalu
  • Riwayat perawatan yang lalu

Rumah sakit harus menentukan format dan isi dari resume dan pelayanan lanjutan mana yang akan dimulai. Rumah sakit juga menentukan apa yang masuk dalam resume, bagaimana resume pelayanan di jaga kelangsungannya dan siapa yang menjaga.

– Elemen penilaian APK.3.3.

  1. Rumah sakit mengidentifikasi pelayanan lanjutan pasien yang mana dalam resume yang pertama dilaksanakan.
  2. Rumah sakit mengidentifikasi bagaimana resume pelayanan di jaga kelangsungnya dan siapa yang menjaga.
  3. Rumah sakit telah menetapkan format dan isi dari resume pelayanan.
  4. Rumah sakit menentukan apa definisi sekarang.
  5. Rekam medis pasien berisi daftar secara lengkap daftar resume sesuai kebijakan.

 

 

– Standar APK.3.4.

Pasien dan keluarga yang tepat, diberikan pengertian tentang instruksi tindak lanjut.

– Maksud dan tujuan APK.3.4.

Untuk pasien yang tidak langsung dirujuk ke rumah sakit lain instruksi yang jelas dimana dan bagaimana menerima pelayanan lanjutan adalah sangat penting untuk mendapatkan hasil yang optimal sesuai dengan yang dibutuhkan.

Instruksi mencakup nama dan lokasi untuk pelayanan lanjutan, kapan kembali ke rumah sakit untuk kontrol dan kapan pelayanan yang mendesak harus didapatkan. Keluarga diikutsertakan dalam proses apabila pasien kurang dapat mengerti dan mengikuti instruksi. Keluarga juga diikutsertakan apabila mereka berperan dalam proses pemberian pelayanan lanjutan.

Rumah sakit memberikan instruksi kepada pasien dan keluarganya yang tepat dengan cara sederhana dan gampang dimengerti. Instruksi diberikan dalam bentuk tertulis yang sangat mudah dimengerti pasien.

– Elemen penilaian APK.3.4.

  1. Instruksi untuk tindak lanjut diberikan dalam bentuk dan cara yang mudah dimengerti pasien dan keluarganya.
  2. Instruksi mencakup kapan kembali untuk pelayanan tindak lanjut.
  3. Instruksi mencakup kapan mendapatkan pelayanan yang mendesak.
  4. Keluarga diberikan instruksi untuk pelayanan bila diperlukan berkenaan dengan kondisi pasien.

– Standar APK.3.5

Rumah sakit mempunyai proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien yang pulang karena menolak nasehat medis.

* Maksud dan tujuan APK.3.5.

Apabila pasien rawat inap atau pasien rawat jalan memilih pulang karena menolak nasehat medis, ada risiko berkenaan dengan pengobatan yang tidak adekuat yang dapat berakibat cacat permanen atau kematian. Rumah sakit perlu mengerti alasan kenapa pasien menolak nasehat medis sehingga dapat berkomunikasi secara lebih baik dengan mereka. Apabila pasien mempunyai keluarga dokter, maka untuk mengurangi risiko, rumah sakit dapat memberitahukan dokter tersebut. Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

* Elemen penilaian APK.3.5

  1. Ada proses untuk penatalaksanaan dan tindak lanjut bagi pasien rawat inap dan pasien rawat jalan yang pulang karena menolak nasehat medis.
  2. Apabila diketahui ada keluarganya yang dokter, kepadanya diberitahu.
  3. Proses dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

 

# TRANSFER PASIEN

• Standar APK.4.

Pasien dirujuk ke rumah sakit lain berdasarkan atas status dan kebutuhan pelayanan lanjutan sesuai dengan yang dibutuhkan.

* Maksud dan tujuan APK.4.

Memindahkan pasien ke rumah sakit lain berdasarkan atas status pasien dan kebutuhan akan kontinuitas pelayanan. Transfer mungkin dilakukan sebagai tanggapan atas kebutuhan pasien untuk konsultasi spesialis, pelayanan darurat atau pelayanan yang kurang intensif seperti pelayanan sub akut atau rehabilitasi jangka panjang. Proses rujukan dibutuhkan untuk memastikan bahwa rumah sakit luar dapat melengkapi kebutuhan pasien. Proses ke rumah sakit tersebut mencakup :

– Bagaimana tanggung jawab diserahkan antar praktisi atau antar rumah sakit.
– Kriteria kapan transfer pasien dilakukan sesuai kebutuhan pasien.
– Siapa yang bertanggung jawab terhadap pasien selama transfer.
– Apa alkes yang diperlukan untuk proses transfer
– Apa yang harus dilakukan apabila transfer ke penyedia pelayanan lain, tidak memungkinkan.

* Elemen penilaian APK.4.

1. Transfer pasien berdasarkan atas kebutuhan pasien untuk pelayanan berkelanjutan .
2. Proses transfer mencakup transfer tanggung jawab ke rumah sakit yang menerima.
3. Proses transfer menunjuk orang / siapa yang bertanggung jawab selama proses transfer.
4. Proses menjelaskan situasi dimana transfer tidak mungkin dilaksanakan.
5. Pasien dipindahkan secara tepat ke rumah sakit penerima.

 

– Standar APK.4.1.

Rumah sakit menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat memenuhi kebutuhan pasien akan kontinuitas pelayanan.

– Maksud dan tujuan APK.4.1.

Apabila merujuk pasien ke rumah sakit lain, rumah sakit pengirim harus menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan pelayanan yang dibutuhkan pasien dan mempunyai kapasitas untuk menampung pasien tersebut. Penentuan ini biasanya dibuat sebelumnya dan kesediaan menerima pasien dan persyaratan transfer dijelaskan di dalam dokumen yang resmi. Penentuan sejak awal memastikan bahwa pasien akan mendapatkan kontinuitas palayanan yang dibutuhkannya.

* Elemen penilaian APK.4.1

  1. Rumah sakit yang merujuk menentukan bahwa rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang akan dipindahkan.
  2. Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima terutama apabila pasien sering dipindahkan ke rumah sakit penerima.

 

– Standar APK.4.2.

Rumah sakit penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh rumah sakit pengirim.

– Maksud dan tujuan APK.4.2.

Untuk memastikan kontinuitas pelayanan, informasi mengenai kondisi pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien. Selain mengenai resume pelayanan pasien pulang atau resume klinis lainnya secara tertulis diberikan kepada rumah sakit penerima bersama pasiennya. Resume tersebut mencakup kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pelayanan pasien lebih lanjut.

– Elemen penilaian APK.4.2.

  1. Informasi kondisi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke rumah sakit bersama pasien.
  2. Resume klinis mencakup status pasien.
  3. Resume klinis mencakup prosedur dan hal-hal lain yang telah dilakukan.
  4. Resume klinis mencakup kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut.

 

– Standar APK.4.3.

Selama proses transfer pasien secara langsung, staf yang mampu terus memonitor kondisi pasien.

– Maksud dan tujuan APK.4.3.

Memindahkan pasien secara langsung ke rumah sakit lain dapat merupakan proses yang singkat dengan waspada dan pasien dapat berbicara, atau memindahkan pasien koma yang membutuhkan pengawasan keperawatan atau medis yang terus menerus. Pada kedua hal tersebut pasien perlu dimonitor, namun kualifikasi staf yang melakukan tugas berbeda. Kondisi dan status pasien menentukan secara tepat kualifikasi staf yang bertugas selama transfer.

– Elemen penilaian APK.4.3.

1. Selama proses transfer secara langsung semua pasien selalu dimonitor.
2. Kualifikasi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi dan status pasien.

 

– Standar APK.4.4.

Proses transfer didokumentasikan didalam status pasien.

– Maksud dan tujuan APK 4.4.

Dokumentasi transfer pasien ke rumah sakit lain harus ada di dalam status pasien. Dokumentasi tersebutmencakup nama rumah sakit dan nama staf yang telah setuju menerima pasien, alasan transfer, kondisi spesifik berkenaan dengan transfer pasien, perubahan kondisi dan status pasien selama transfer. Selain itu agar dicatat perubahan status atau kondisi pasien selama transfer. Dokumentasi lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit adalah tanda tangan perawat atau dokter yang menerima, nama staf yang memonitor pasien selama transfer.

– Elemen penilaian APK.4.4.

  1. Di status pasien yang pindah dicatat nama rumah sakit dan nama staf yang setuju menerima pasien.
  2. Di status pasien yang pindah dicatat hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan rumah sakit yang merujuk.
  3. Di status pasien yang pindah dicatat alasan-alasan dari rujukan/kepindahan.
  4. Di status pasien yang pindah dicatat kondisi spesifik/khusus sehubungan dengan proses pindah.
  5. Di status pasien yang pindah dicatat segala perubahan dari kondisi/status pasien selama proses transfer.

# TRANSPORTASI

• Standar APK.5.

Proses rujukan, transfer dan pemulangan pasien rawat inap atau rawat jalan, termasuk rencana memenuhi kebutuhan transportasi pasien.

• Maksud dan tujuan APK.5.

Proses untuk merujuk, transfer dan memulangkan pasien mencakup pengertian akan jenis transportasi yang dibutuhkan pasien. Jenis transportasi bervariasi, mungkin dengan ambulance atau kendaraan lain milik rumah sakit, kendaraan milik keluarga atau teman. Kendaraan yang dipergunakan tergantung kepada kondisi dan status pasien.

Apabila kendaraan transportasi milik rumah sakit, membutuhkan surat perintah jalan yang relevan dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan. Rumah sakit mengidentifikasi situasi transportasi yang mempunyai risiko terkena infeksi dan menerapkan strategi untuk mengurangi risiko tersebut. Kebutuhan obat-obatan, medika mentosa dan kebutuhan lainnya didalam kendaraan didasarkan tipe dari pasiennya.

Sebagai contoh : mengantar pasien Geriarti pulang dari pelayanan rawat jalan sangat lain dengan kebutuhan pasien yang dirujuk karena infeksi berat atau luka bakar.

Apabila rumah sakit mengadakan kontrak untuk pelayanan transportasi, rumah sakit harus yakin bahwa kontraktor mempunyai standar untuk pasien dan keselamatan kendaraan.

Dalam semua kasus, rumah sakit mengadakan evaluasi terhadap kualitas dan respons terhadap keluhan tentang penyediaan atau pengaturan transportasi.

• Elemen penilaian APK.5.

  1. Terdapat penilaian terhadap kebutuhan transportasi apabila pasien dirujuk ke pusat layanan yang lain, transfer ke penyedia layanan yang lain atau siap pulang dari rawat inap atau kunjungan rawat jalan.
  2. Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengankebutuhan dan status pasien.
  3. Kendaraan transportasi milik rumah sakit memenuhi hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan kendaraan.
  4. Pelayanan transportasi dengan kontrak disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit, kualitas dan keamanan transportasi.
  5. Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, persediaan dan medika mentosa sesuai dengan kebutuhan pasien.
  6. Ada proses untuk memonitor kualitas dan keamanan transportasi yang dikelola rumah sakit, termasuk proses menanggapi keluhan.



 11,022 total views,  4 views today

2 Replies to “I.1. APK ( Akses Pelayanan & Kontinuitas)”

  1. hasan syazali

    bagaimana bentuk elemen masing2 apk tersebut,,,saya tidak mengerti formatnya…mks

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *