Lampiran Kebijakan PAB
- Rumah Sakit menyediakan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan tersebut memenuhi standar di rumah sakit, standar nasional, undang-undang dan peraturan serta standar profesional.
- Pelayanan Anestesi dibawah tanggung jawab seorang individu yang berkualifikasi memadai (qualified) bertanggung jawab.
- RS menetapkan Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien untuk sedasi moderat dan dalam
- Pelayanan asesmen pra anestesi dan assesmen prainduksi dilakukan oleh petugas yang berkualifikasi memadai.
- Pelayanan anestesia pada setiap pasien direncanakan dan didokumentasikan di rekam medis pasien
- Risiko, manfaat dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan keluarganya atau mereka yang membuat keputusan bagi pasien.
- Anestesi yang digunakan dan teknik anestesi ditulis di rekam medis anestesi pasien
- Selama pemberian anestesi, status fisiologis setiap pasien terus menerus dimonitor dan dituliskan dalam rekam medis
- Setiap status post anestesi pasien dimonitor dan didokumentasikan dan pasien dipindahkan dari ruang pemulihan oleh petugas berkualifikasi memadai atau dengan menggunakan kriteria baku.
- Pelayanan bedah setiap pasien direncanakan dan didokumentasikan berdasarkan hasil asesmen.
- Risiko, manfaat, dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan keluarganya atau orang yang berwenang membuat keputusan bagi pasien.
- Ada laporan operasi atau ringkasannya dalam rekam medis pasien untuk keperluan pelayanan berkesinambungan.
- Status fisiologis setiap pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam status pasien
Catatan : Hal ini akan dinilai bila tindakannya dilakukan dengan anestesi lokal tanpa anestesi umum atau regional atau sedasi.
- Pelayanan pasien setelah pembedahan direncanakan dan didokumentasikan
1,913 total views, 2 views today