I.5. PAB (Pelayanan Anestesi & Bedah)

Posted on by




BAB 5. PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)

GAMBARAN UMUM

Penggunaan anestesi, sedasi, dan intervensi bedah adalah proses yang umum dan kompleks di rumah sakit. Tindakan-tindakan ini membutuhkan asesmen pasien yang lengkap dan komprehensif, perencanaan asuhan yang terintegrasi, monitoring pasien yang berkesinambungan dan kriteria transfer untuk pelayanan berkelanjutan, rehabilitasi, akhirnya transfer maupun pemulangan (discharge).

Anestesi dan sedasi umumnya dipandang sebagai suatu rangkaian kegiatan (continuum) dari sedasi minimal sampai anestesi penuh. Karena respons pasien dapat berada pada sepanjang kontinuum, maka penggunaan anestesi dan sedasi dikelola secara terintegrasi. Bab ini meliputi anestesi, maupun sedasi moderat maupun dalam (deep sedation), dimana refleks protektif dibutuhkan untuk fungsi pernafasan yang berisiko. Dalam bab ini tidak dibahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis). Jadi penggunaan terminologi “anestesi” mencakup sedasi yang moderat maupun yang dalam.




Catatan : Standar Anestesi dan Bedah dapat dipakai dalam tata (setting) anestesi apapun dan atau sedasi moderat atau dalam dan prosedur invasif lain yang membutuhkan persetujuan. Penataan tersebut termasuk kamar bedah rumah sakit, unit bedah sehari (day surgery), unit gigi dan klinik rawat jalan lainnya, pelayanan emergensi, pelayanan intensif dan pelayanan lain.

 

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN

# Organisasi dan Manajemen

• Standar PAB.1.

Tersedia pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan tersebut memenuhi standar di rumah sakit, standar nasional, undang-undang dan peraturan serta standar profesional.

• Maksud dan tujuan PAB.1

Rumah sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) yang dibutuhkan pasien, yang dibutuhkan dalam pelayanan klinis dan kebutuhan pemberi pelayanan kesehatan. Pelayanan anestesi memenuhi standar di rumah sakit, nasional, juga undang-undang dan peraturan.

Pelayanan anestesi, termasuk untuk kedaruratan, dapat diberikan dalam rumah sakit, dengan kerjasama/persetujuan dengan organisasi lain. Pelayanan anestesi juga tersedia setelah jam kerja untuk keperluan kedaruratan.

Setiap penggunaan anestesia dari sumber luar didasarkan atas persetujuan direktur dan orang lain yang bertanggung jawab terhadap anestesi. Sumber luar memenuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku serta dengan mutu yang dapat diterima serta keselamatan pasien yang memadai.

• Elemen Penilaian PAB.1

  1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) memenuhi standar di rumah sakit, nasional, undang-undang dan peraturan [Kebijakan]
  2. Pelayanan anestesi yang adekuat, regular dan nyaman tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien [Kebijakan]
  3. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) tersedia untuk keadaan darurat di luar jam kerja [Kebijakan]
  4. Sumber dari luar rumah sakit diseleksi berdasarkan persetujuan rekomendasi direktur, suatu rekor/catatan kinerja yang akseptabel, serta dalam memenuhi undang-undang serta peraturan yang berlaku. [Kebijakan]

 

• Standar PAB.2.

Seorang individu yang berkualifikasi memadai (qualified) bertanggung jawab untuk pengelolaan pelayanan anestesi

• Maksud dan tujuan PAB.2

Pelayanan anestesi dibawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang memenuhi kualifikasi memadai, melalui pelatihan bersertifikat, keahlian dan pengalaman, konsisten dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Orang ini memiliki tanggungjawab profesional untuk pelayanan anestesi tersebut. Tanggung jawab meliputi :

  • Pengembangan, implementasi dan memelihara/menegakkan (maintaining) kebijakan dan prosedur
  • Pengawasan administratif
  • Memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu yang penting
  • Merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam)
  • Memantau dan menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam)

• Elemen Penilaian PAB.2

  1. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) harus seragam pada seluruh pelayanan di rumah sakit [Pedoman]
  2. Pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) berada dibawah kepemimpinan satu orang atau lebih yang berkualifikasi memadai [Pedoman]
  3. Tanggung jawab yang meliputi pengembangan, implementasi dan memelihara/menegakkan kebijakan serta prosedur ditetapkan dan dilaksanakan [Pedoman]
  4. Tanggung jawab tentang memelihara/mempertahankan program pengendalian mutu ditetapkan dan dilaksanakan [Pedoman]
  5. Tanggung jawab tentang merekomendasikan sumber luar untuk pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) ditetapkan dan dilaksanakan [Pedoman]
  6. Tanggung jawab termasuk memantau dan menelaah seluruh pelayanan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) ditetapkan dan dilaksanakan. [Pedoman]

 

# PELAYANAN SEDASI

• Standar PAB.3

Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelayanan pasien untuk sedasi moderat dan dalam

• Maksud dan tujuan PAB.3

Sedasi, secara khusus, sedasi yang moderat maupun dalam, memiliki risiko kepada pasien, karenanya perlu dilengkapi dengan definisi, kebijakan serta prosedur yang jelas. Derajat sedasi terjadi dalam suatu kontinuum, seorang pasien dapat bergerak dari satu derajat tertentu ke derajat yang lain, berdasarkan medikasi yang diberikan, rute dan dosisnya. Pertimbangan penting mencakup kemampuan pasien untuk mempertahankan refleks protektif; saluran pernafasan yang paten-independen-berkesinambungan; dan berespon terhadap stimulasi fisik atau instruksi lisan.

Kebijakan dan prosedur sedasi memuat :

  • a) Penyusunan rencana termasuk identifikasi perbedaan antara populasi dewasa dan anak atau pertimbangan khusus lainnya;
  • b) Dokumentasi yang diperlukan tim untuk dapat bekerja dan berkomunikasi secara efektif;
  • c) Pertimbangan persetujuan (consent) khusus, bila diperlukan;
  • d) Kebutuhan monitoring pasien;
  • e) Kualifikasi atau ketrampilan khusus para staf yang terlibat dalam proses sedasi; dan
  • f) Ketersediaan dan penggunaan peralatan spesialistik.

Hal lain yang juga penting adalah kualifikasi para dokter, dokter gigi atau semua individu yang berkualifikasi memadai dan bertanggung jawab atas pasien yang menerima sedasi moderat maupun dalam. Setiap petugas harus kompeten dalam :

  • a) Teknik berbagai modus sedasi;
  • b) Monitoring yang tepat;
  • c) Respons terhadap komplikasi;
  • d) Penggunaan zat reversal; dan
  • e) Sekurang-kurangnya bantuan hidup dasar.

Petugas berkualifikasi memadai yang bertanggung jawab menjalankan suatu asesmen prasedasi terhadap pasien untuk memastikan bahwa perencanaan sedasi dan tingkatannya adalah tepat bagi pasien.

Kebijakan rumah sakit menjabarkan ruang lingkup dan isi dari asesmen dimaksud dan tujuan.

Sebagai tambahan bagi para dokter atau dokter gigi, seorang petugas yang berkualifikasi memadai dan bertanggung jawab atas pelaksanaan monitoring berkesinambungan (tidak terinterupsi) atas parameter fisiologis pasien, dan membantu tindakan suportif atau resusitasi. Kualifikasi petugas yang melaksanakan monitoring dan peralatan serta suplai nya adalah sama seperti pada pemberian sedasi pada dalam unit/tempat yang lain di rumah sakit, misalnya dalam kamar operasi dan dalam klinik rawat jalan gigi. Sehingga terpelihara tingkatan mutu pelayanan yang sama.

• Elemen Penilaian PAB.3

  1. Kebijakan dan prosedur yang tepat, menyebutkan sedikitnya elemen a) sampai dengan f) tersebut diatas, mengarahkan pelayanan pasien untuk sedasi moderat dan dalam.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Petugas berkualifikasi memadai yang diidentifikasi tersebut di PAB.2 berpartisipasi dalam pengembangan kebijakan dan prosedur. [Pedoman]
  3. Harus ada asesmen prasedasi, sesuai kebijakan rumah sakit, untuk mengevaluasi risiko dan ketepatan sedasi bagi pasien. [Pedoman]
  4. Petugas berkualifikasi memadai, dan yang bertanggung jawab untuk sedasi, harus memenuhi kualifikasi sekurang-kurangnya untuk elemen g) sampai dengan k) tersebut diatas [Pedoman]
  5. Seorang petugas berkualifikasi memadai memonitor pasien selama sedasi dan periode recovery dari sedasi dan mencatat semua pemantauan. [Pedoman]
  6. Dibuat dan didokumentasi kriteria untuk pemulihan dan discharge dari sedasi. [DP. SPO]
  7. Sedasi moderat dan dalam diberikan sesuai kebijakan rumah sakit [Kebijakan]

 

# PELAYANAN ANESTESI

• Standar PAB.4

Petugas berkualifikasi memadai menyelenggarakan asesmen pra anestesi dan asesmen prainduksi.

• Maksud dan tujuan PAB.4

Berhubung anestesi membawa risiko tinggi, maka pemberian layanannya harus direncanakan dengan seksama. Asesmen pra anestesi pasien merupakan basis untuk perencanaan tersebut dan untuk penggunaan analgesia pasca operatif. Asesmen pra anestesi memberikan informasi yang diperlukan bagi :

  • Pemilihan pelayanan anestesi dan merencanakan anestesi;
  • Pemberian layanan anestesi yang aman dan tepat; dan
  • Penafsiran temuan pada monitoring pasien.

Seorang spesialis anestesi atau petugas lain berkualifikasi memadai menjalankan asesmen pra anestesi.

Proses asesmen pra anestesi dijalankan dalam kerangka waktu yang lebih singkat pada pasien emergensi atau obstetri yang membutuhkan anestesi. Sebagaimana asesmen pra anestesi dikerjakan sebelum prosedur pembedahan, pasien dire-evaluasi sesaat sebelum induksi anestesi.

Asesmen pra induksi terpisah dari asesmen pra anestesi, karena fokus pada stabilitas fisiologis dan kesiapan pasien untuk anestesi dan terjadi segera sebelum induksi anestesia.

Bila anestesi yang harus diberikan pada keadaan darurat, asesmen pra anestesi dan asesmen pra induksi dapat segera dilaksanakan secara berurutan atau secara serempak tetapi didokumentasikan secara independen.

• Elemen Penilaian PAB.4

  1. Asesmen pra anestesi dikerjakan pada setiap pasien[W.Px, DP, Pedoman]
  2. Asesmen pra induksi dilaksanakan untuk re-evaluasi pasien segera sebelum induksi anestesi, sesaat sebelum diberikan induksi anestesi [SPO. Pedoman]
  3. Kedua asesmen dikerjakan oleh petugas yang berkualifikasi memadai untuk melakukannya [Pedoman]
  4. Kedua asesmen didokumentasikan dalam rekam medis [W.Staf, DP]

 

• Standar PAB.5

Pelayanan anestesia pada setiap pasien direncanakan dan didokumentasikan di rekam medis pasien

• Maksud dan tujuan PAB.5

Pelayanan anestesi direncanakan secara seksama dan didokumentasikan dalam catatan anestesi.

Perencanaan mempertimbangkan informasi dari asesmen pasien lain dan mengidentifikasi anestesi yang akan digunakan, termasuk metode pemberiannya, pemberian medikasi dan cairan lain, serta mengantisipasi pelayanan pasca anestesi.

• Elemen Penilaian PAB.5

  1. Pelayanan anestesi setiap pasien direncanakan [W.Px, SPO]
  2. Rencana tersebut didokumentasikan [DP]

 

* Standar PAB.5.1

Risiko, manfaat dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan keluarganya atau mereka yang membuat keputusan bagi pasien.

* Maksud dan tujuan dari PAB.5.1

Proses perencanaan anestesi mencakup mengedukasi pasien, keluarganya, atau pembuat keputusan atas risiko, manfaat dan alternatif yang berhubungan dengan perencanaan anestesia dan analgesia pasca operatif. Diskusi ini terjadi sebagai bagian dari proses untuk memperoleh persetujuan anestesi (termasuk sedasi moderat dan dalam) sebagaimana disyaratkan dalam HPK.6.4, EP 2. Seorang anestesiolog atau petugas berkualifikasi memadai memberikan edukasi ini.

* Elemen Penilaian PAB.5.1

  1. Pasien, keluarga dan pengambil keputusan diberi pendidikan tentang risiko, manfaat dan alternatif anestesi. [w.Px, W.Kelg, DP]
  2. Antestesiolog atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi [DP]

 

* Standar PAB.5.2

Anestesi yang digunakan dan tehnik anestesi ditulis di rekam medis

* Maksud dan tujuan PAB.5.2

Anestesi yang digunakan dan teknik anestesi ditulis di rekam medis anestesi pasien

* Elemen Penilaian PAB.5.2

  1. Anestesi yang digunakan dituliskan dalam rekam medis [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Teknik anestesi yang digunakan dituliskan dalam rekam medis [DP]
  3. Dokter spesialis Anestesi dan atau perawat anestesi dan asisten anestesi di identifikasi di rekam medis pasien. [DP, Evaluasi]

 

* Standar PAB.5.3

Selama pemberian anestesi, status fisiologis setiap pasien terus menerus dimonitor dan dituliskan dalam rekam medis

* Maksud dan tujuan PAB.5.3

Monitoring fisiologis memberikan informasi yang dapat diandalkan tentang status pasien selama pemberian anestesi dan periode pemulihan. Metode monitoring tergantung pada status pra anestesi   pasien, anestesi yang dipilih dan kompleksitas dari pembedahan atau prosedur lain yang dikerjakan selama anestesi. Namun demikian, dalam semua kasus, proses monitoring dilakukan terus menerus dan hasilnya dituliskan ke dalam rekam medis.

* Elemen Penilaian PAB.5.3

  1. Kebijakan dan SPO mengatur frekuensi minimum dan tipe monitoring selama tindakan anestesi dan polanya seragam untuk pasien yang serupa yang menerima tindakan anestesi yang sama [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Status fisiologis dimonitor secara terus menerus selama pemberian anestesi […]
  3. Hasil monitoring dituliskan ke dalam rekam medis anestesi pasien [DP, Evaluasi]

• Standar PAB.6

Setiap status post anestesi pasien dimonitor dan didokumentasikan dan pasien dipindahkan dari ruang pemulihan oleh petugas berkualifikasi memadai atau dengan menggunakan kriteria baku.

• Maksud dan tujuan PAB.6

Monitoring selama anestesi adalah dasar dari monitoring selama periode pemulihan pasca anestesi.

Pengumpulan data secara sistematik dan analisis data terhadap status pasien, mendukung keputusan untuk memindahkan pasien ke setting pelayanan lain dan yang kurang intensif. Pencatatan data monitoring merupakan dokumentasi utntuk mendukung keputusan untuk memindahkan.

Memindahkan dari ruang pulih pasca anestesi memakai salah satu cara alternatif berikut ini :

  • a) Pasien dipindahkan oleh seorang anestesiolog yang berkualifikasi memadai penuh atau petugas lain yang diberi otorisasi oleh petugas yang bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan anestesi
  • b) Pasien dipindahkan oleh seorang perawat atau seorang petugas yang setaraf dan berkualifikasi memadai sesuai dengan kriteria pasca anestesi yang dikembangkan oleh pimpinan rumah sakit dan pemindahan ini didokumentasikan dalam rekam medis
  • c) Pasien dipindahkan ke suatu unit yang telah ditetapkan sebagai tempat yang tepat untuk pelayanan pasca anestesi atau pasca sedasi terhadap pasien tertentu, antara lain seperti pada unit pelayanan intensif kardiovaskuler, unit pelayanan intensif bedah saraf.

Waktu tiba dan pemindahan dari ruang pulih dicatat.

• Elemen Penilaian PAB.6

  1. Pasien dimonitor secara tepat sesuai kondisi mereka selama periode pemulihan pasca anestesi [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Temuan selama monitoring dimasukkan ke dalam rekam medis, dicatat atau secara elektronik [SPO]
  3. Pasien dipindahkan dari unit pasca anestesi (atau monitoring pemulihan dihentikan) sesuai dengan alternatif yang diuraikan dalam a) s/d c) tsb diatas [SPO]
  4. Waktu tiba dan pemindahan di ruang pulih dicatat dalam rekam medis pasien [DP, Evaluasi]

 

# PELAYANAN BEDAH

• Standar PAB.7

Pelayanan bedah setiap pasien direncanakan dan didokumentasikan berdasarkan hasil asesmen.

• Maksud dan tujuan PAB.7

Karena pembedahan membawa risiko dengan tingkatan yang tinggi, maka penggunaannya haruslah direncanakan secara seksama. Asesmen pasien adalah dasar untuk memilih prosedur yang tepat.

Asesmen memberikan informasi penting terhadap :

  • Pemilihan prosedur yang tepat dan waktu yang optimal;
  • Melaksanakan prosedur secara aman; dan
  • Menginterpretasi temuan dalam monitoring pasien

Pemilihan prosedur tergantung pada riwayat pasien, status fisik, dan data diagnostik termasuk risiko dan manfaat prosedur bagi pasien. Pemilihan prosedur mempertimbangkan informasi dari asesmen saat masuk rawat inap, tes diagnostik, dan sumber lain yang tersedia. Proses asesmen dijalankan dalam kerangka waktu yang lebih singkat bilamana pasien secara darurat membutuhkan pembedahan.

Pelayanan bedah yang direncanakan bagi pasien didokumentasikan dalam status pasien, termasuk diagnosis pra operatif. Nama dari prosedur bedah saja tidak bisa untuk menegakkan suatu diagnosis.

• Elemen Penilaian PAB.7

  1. Sebelum pelaksanaan tindakan, dokter yang bertanggungjawab mendokumentasikan informasi asesmen yang digunakan untuk mengembangkan dan mendukung tindakan invasif yang direncanakan [DP]
  2. Setiap pasien untuk tindakan bedah dibuat rencana berdasarkan informasi asesmen [DPO]
  3. Sebelum tindakan, diagnosis pra operatif dan rencana tindakan didokumentasikan dalam rekam medis pasien oleh dokter yang bertanggungjawab [DP]

 

* Standar PAB.7.1

Risiko, manfaat, dan alternatif didiskusikan dengan pasien dan keluarganya atau orang yang berwenang membuat keputusan bagi pasien.

* Maksud dan tujuan PAB.7.1

Pasien dan keluarganya atau para pembuat keputusan menerima informasi yang adekuat untuk berpartisipasi dalam keputusan pemberian pelayanan dan memberikan persetujuan (informed consent) yang diperlukan dalam HPK.6.4. Informasi termasuk :

  • Risiko dari prosedur yang direncanakan;
  • Manfaat prosedur yang direncanakan;
  • Komplikasi yang potensial terjadi; dan
  • Alternatif tindakan bedah dan nonbedah yang tersedia untuk merawat pasien.

Sebagai tambahan, bila darah atau produk darah mungkin dibutuhkan, informasi tentang risiko dan alternatif didiskusikan. Dokter bedah yang bersangkutan atau petugas berkualifikasi memadai lain memberikan informasi ini.

* Elemen Penilaian PAB.7.1

  1. Pasien, keluarga dan pembuat keputusan diedukasi tentang risiko, manfaat, komplikasi yang potensial serta alternatif yang berhubungan dengan prosedur bedah yang direncanakan. [W.Px, W.Kelg, DP, Pedoman]
  2. Edukasi mencakup kebutuhan untuk, risiko dan manfaat dari, maupun alternatif terhadap darah dan produk darah yang digunakan [DP,Pedoman]
  3. Dokter bedah atau petugas lain yang berkualifikasi memadai memberikan edukasi dimaksud dan tujuan [DP,Pedoman]

 

 

* Standar  PAB.7.2

Ada laporan operasi atau ringkasannya dalam rekam medis pasien untuk keperluan pelayanan berkesinambungan.

* Maksud dan tujuan PAB.7.2

Pelayanan pasca bedah tergantung pada kejadian dan temuan dalam tindakan bedah. Jadi, status pasien termasuk diagnosis pasca bedah, deskripsi dari prosedur bedah dan temuan (termasuk spesimen yang dikirim untuk pemeriksaan) dan nama ahli bedah dan asisten bedah. Guna mendukung suatu kontinuum dari pelayanan suportif pasca bedah, catatan operasi atau catatan lainnya tersedia sebelum pasien meninggalkan ruang pulih pasca anestesi.

Sebelum pasien meninggalkan lokasi pemulihan pasca anestesi, suatu catatan singkat tindakan bedah digunakan sebagai pengganti laporan tertulis tindakan bedah. Laporan tertulis atau catatan singkat operasi tersebut minimum memuat :

  • a) Diagnosa pasca operasi;
  • b) Nama dokter bedah dan asisten;
  • c) Nama prosedur;
  • d) Spesimen bedah untuk pemeriksaan;
  • e) Catatan spesifik komplikasi atau tidak adanya komplikasi selama operasi, termasuk jumlah kehilangan darah; dan
  • f) Tanggal, waktu, dan tandatangan dokter yang bertanggung jawab.

* Elemen Penilaian PAB.7.2

  1. Laporan operasi atau ringkasan catatan operasi termasuk ad a) s/d f) tersebut diatas. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Laporan operasi, atau ringkasan catatan operasi dalam rekam medis pasien, tersedia sebelum pasien meninggalkan lokasi pasca anestesi [DP,Evaluasi]

 

* Standar PAB.7.3

Status fisiologis setiap pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam status pasien

Catatan : Hal ini akan dinilai bila tindakannya dilakukan dengan anestesi lokal tanpa anestesi umum atau regional atau sedasi.

* Maksud dan tujuan PAB.7.3

Status fisiologis pasien dimonitor selama pembedahan dan segera sesudahnya. Monitoring yang tepat mengenai kondisi pasien dan prosedur yang dijalankan.

Hasil monitoring memicu keputusan penting intraoperatif termasuk keputusan pasca bedah seperti kembali ke pembedahan, pemindahan ke tingkat asuhan yang lain, atau dipulangkan. Informasi monitoring menjadi pedoman pelayanan medis dan keperawatan serta mengidentifikasi kebutuhan pelayanan diagnostik maupun pelayanan lain. Temuan monitoring dimasukkan ke dalam status pasien. Persyaratan ini berhubungan dengan persyaratan yang sama bagi monitoring fisiologis selama anestesi. Semua akan diberi nilai hanya bilamana prosedur dijalankan dibawah seorang anestesi tanpa anestesi umum atau anestesi regional maupun sedasi.

* Elemen Penilaian PAB.7.3

  1. Status fisiologis pasien dimonitor secara terus menerus selama pembedahan [W.staf, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]
  2. Temuan dimasukkan ke dalam status pasien [W.Staf, DP]

 

* Standar PAB.7.4

Pelayanan pasien setelah pembedahan direncanakan dan didokumentasikan

* Maksud dan tujuan PAB.7.4

Pelayanan medis dan perawatan pasca bedah setiap pasien perlu dibedakan. Oleh karenanya, penting untuk merencanakan pelayanan tersebut, termasuk tingkatan pelayanan/asuhan, serta settting pelayanan, pemantauan tindak lanjut atau pengobatan dan kebutuhan obat. Perencanaan pelayanan pasca bedah dapat dimulai sebelum pembedahan berdasarkan asesmen kondisi dan kebutuhan pasien. Pelayanan yang direncanakan didokumentasikan dalam status pasien untuk memastikan kelanjutan selama periode pemulihan atau rehabilitasi.

* Elemen Penilaian PAB.7.4

  1. Setiap pelayanan pasca bedah pada pasien direncanakan dan termasuk asuhan medis, keperawatan, dan pelayanan lain sesuai kebutuhan pasien. [W.Px, SPO]
  2. Rencana pasca bedah didokumentasikan di dalam rekam medis oleh ahli bedah yang bertanggung jawab / DPJP atau diverifikasi oleh DPJP yang bersangkutan dengan tandatangan (co-signature) pada rencana yang didokumentasikan oleh seorang yang mewakili DPJP. [DP]
  3. Rencana asuhan keperawatan pasca bedah didokumentasikan pada rekam medis pasien [DP]
  4. Bila ada kebutuhan pasien itu, maka rencana asuhan pasca bedah oleh pihak lain didokumentasikan dalam rekam medis pasien [DP]
  5. Rencana pelayanan didokumentasikan dalam rekam medis pasien dalam 24 jam tindakan bedah. [DP]
  6. Rencana pelayanan dilaksanakan. [W.Px, DP]

 



MyAdv.


 6,680 total views,  2 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *