KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN (AP)
PERATURAN RS ……..
Lampiran :
- RS Menjamin Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.
- Rumah sakit menetapkan asesmen berdasarkan undang-undang, peraturan dan standar profesi.
- RS menetapkan bahwa Asesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan.
- RS menjamin bahwa Kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan ditetapkan berdasarkan asesmen awal dan dicatat pada catatan klinisnya.
- RS menjamin bahwa Asesmen awal medis dan keperawatan pada pasien emergensi harus didasarkan atas kebutuhan dan keadaannya.
- Asesmen harus selesai dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit.
- Asesmen awal medis dan keperawatan harus lengkap dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk rawat inap atau lebih cepat tergantung kondisi pasien atau sesuai kebijakan rumah sakit.
- Temuan pada asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan siap tersedia bagi para penanggung jawab asuhan pasien.
- Asesmen medis awal harus didokumentasikan sebelum tindakan anestesi atau bedah.
- Pasien di skrining untuk status gizi dan kebutuhan fungsional serta dikonsul untuk asesmen lebih lanjut dan pengobatan apabila dibutuhkan.
- Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya.
- Rumah sakit melaksanakan asesmen awal individual untuk populasi tertentu yang dilayani rumah sakit.
- Kepada pasien yang akan meninggal dan keluarganya, dilakukan asesmen dan asesmen ulang sesuai kebutuhan individual mereka
- Asesmen awal termasuk penetapan kebutuhan untuk tambahan asesmen khusus.
- Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)
- Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien.
- RS Menetapkan Staf yang kompeten melaksanakan asesmen dan asesmen ulang.
- Staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.
- Kebutuhan pelayanan paling urgenatau penting di identifikasi.
- RS menetapkan pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien dan semua jenis pemeriksaan sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan.
- RS menetapkan program keamanan (safety) di Laboratorium, dijalankan dan didokumentasikan.
- Staf laboratorium benar-benar kompeten dan berpengalaman melaksanakan tes dan membuat interpretasi hasil-hasil.
- Hasil pemeriksaan laboratorium tersedia / selesai dalam waktu sesuai ketetapan rumah sakit.
- Di laboratorium ditetapkan prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis .
- Semua peralatan untuk pemeriksaan laboratorium diperiksa secara teratur, ada upaya pemeliharaan, dan kalibrasi, dan ada pencatatan terus menerus untuk kegiatan tsb.
- Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
- Prosedur untuk pengambilan spesimen, identifikasi, penanganan, pengiriman yang aman, dan pembuangan spesimen dipatuhi.
- Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.
- Seorang yang kompeten bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan laboratorium klinik atau pelayanan laboratorium patologi.
- Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan di unit laboratorium.
- Ada proses tes kecakapan/keahlian (proficiency) di laboratorium.
- Rumah sakit secara teratur mereview hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan oleh laboratorium luar.
- Bila rumah sakit memakai pelayanan laboratorium luar, maka secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium luar tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.
- Rumah sakit mempunyai akses dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik bila diperlukan.
- Ada pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
- Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing disediakan rumah sakit atau tersedia di luar rumah sakit melalui pengaturan dengan pihak luar.
1,470 total views, 2 views today
mohon kirim file lengkap tentang AP