I.3. AP (Asesmen Pasien)

Posted on by




BAB 3. ASESMEN PASIEN (AP)

GAMBARAN UMUM

 Proses asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan kebutuhan pengobatan lanjutan untuk emergensi, elektif atau pelayanan terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. Proses asesmen pasien adalah proses yang terus menerus dan digunakan pada sebagian besar unit kerja rawat inap dan rawat jalan.Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama :

  • Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, sosial, dan riwayat kesehatan pasien.
  • Analisis informasi dan data termasuk hasil laboratorium dan “Imajing Diagnostic” (Radiologi) untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien.
  • Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi.

 

STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN

• Standar AP.1

Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.

 • Maksud dan tujuan AP.1

Ketika pasien diterima di rumah sakit, staf perlu melaksanakan asesmen lengkap untuk menetapkan kenapa pasien perlu ke rumah sakit. Asesmen dilaksanakan oleh setiap staf berdasarkan lingkup profesi, perizinan semua undang-undang, peraturan dan sertifikasi. Pada periode ini, rumah sakit membutuhkan informasi khusus dan prosedur untuk mendapat informasi, tergantung pada kebutuhan pasien dan jenis pelayanan yang harus diberikan, contoh rawat inap atau rawat jalan. Kebijakan rumah sakit dan prosedur menetapkan bagaimana proses ini berjalan dan informasi apa yang harus dikumpulkan dan didokumentasikan.

 • Elemen Asesmen AP.1

  1. Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat inap.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Kebijakan dan prosedur rumah sakit menegaskan asesmen informasi yang harus diperoleh dari pasien rawat jalan.[SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Kebijakan rumah sakit mengidentifikasi tentang informasi yang harus didokumentasi untuk asesmen.[SPO, Pedoman, Kebijakan]

* Standar AP.1.1

Rumah sakit telah menetapkan isi minimal asesmen berdasarkan undang-undang, peraturan dan standar profesi.

 * Maksud dan tujuan AP.1.1

Agar asesmen kebutuhan pasien konsisten, rumah sakit menetapkan dalam kebijakan, isi minimal asesmen yang harus dilaksanakan oleh dokter, perawat dan staf disiplin klinis lainnya. Asesmen dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup profesi, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikasi. Hanya mereka yang mempunyai kualifikasi yang melaksanakan asesmen. Setiap formulir asesmen yang digunakan mencerminkan kebijakan ini. Rumah sakit menetapkan aktivitas asesmen pada pelayanan pasien rawat inap maupun rawat jalan. Rumah sakit menetapkan elemen yang umum untuk semua asesmen dan menetapkan perbedaan, bila mungkin, lingkup asesmen pelayanan medis umum dan asesmen pelayanan medis spesialistis. Asesmen yang ditetapkan dalam kebijakan dapat dilengkapi oleh lebih dari satu orang atau lebih, dan dalam waktu yang berbeda. Semua isi asesmen harus ada apabila pengobatan dimulai.

 * Elemen Asesmen AP.1.1

  1. Isi minimal asesmen ditetapkan oleh setiap disiplin klinis yang melakukan asesmen dan merinci elemen yang dibutuhkan di riwayat penyakit dan pemeriksaan fisik.[Kebijakan]
  2. Hanya mereka yang mempunyai kualifikasi sesuai perizinan, undang-undang dan peraturan atau sertifikasi dapat melakukan asesmen.[Kebijakan]
  3. Isi minimal dari asesmen pasien rawat inap ditetapkan dalam kebijakan.[SPO, Pedoman, Kebijakan ]
  4. Isi minimal dari asesmen pasien rawat jalan ditetapkan dalam kebijakan.[SPO, Pedoman, Kebijakan ]

 

* Standar AP.1.2

Asesmen awal keadaan pasien meliputi, evaluasi keadaan fisik, psikologis, sosial dan faktor ekonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan masa lalu.

 

* Maksud dan tujuan AP.1.2

Asesmen awal dari seorang pasien, rawat jalan atau rawat inap, sangat penting untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien dan untuk memulai proses pelayanan. Asesmen awal memberikan informasi untuk :

  • Memahami pelayanan apa yang dicari pasien
  • Memilih jenis pelayanan yang terbaik bagi pasien
  • Menetapkan diagnosis awal
  • Memahami respon pasien terhadap pengobatan sebelumnya

 Untuk mendapat informasi ini, asesmen awal termasuk evaluasi kondisi/status medis melalui pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan terdahulu. Asesmen psikologis menetapkan status emosional (contoh: pasien depresi, ketakutan atau agresif dan potensial menyakiti diri sendiri atau orang lain). Pengumpulan informasi sosial tidak dimaksud untuk mengelompokan pasien. Tetapi, keadaan sosial pasien, budaya, keluarga, dan ekonomi merupakan faktor penting yang dapat mempengaruhi respon pasien terhadap penyakit dan pengobatannya. Keluarga dapat sangat menolong dalam asesmen untuk perihal tersebut dan untuk memahami keinginan dan preferensi pasien dalam proses asesmen ini. Faktor ekonomis dinilai sebagai bagian dari asesmen sosial atau secara terpisah bila pasien atau keluarganya yang bertanggung jawab terhadap seluruh biaya atau sebagian dari biaya selama dirawat atau waktu keluar dari rumah sakit.

Berbagai staf yang berkualifikasi memadai dapat terlibat dalam proses asesmen ini. Faktor terpenting adalah bahwa asesmen lengkap dan tersedia bagi mereka yang merawat pasien.

 * Elemen Asesmen AP.1.2

  1. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan mendapat assessmen awal yang termasuk riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan.[W.Px, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Setiap pasien mendapat asesmen psikologis awal yang sesuai dengan kebutuhannya.[W.Px, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Setiap pasien mendapat asesmen sosial dan ekonomis awal sesuai kebutuhannya.[W.Px, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Asesmen awal menghasilkan diagnosis awal.[W.Px, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]

 

* Standar AP.1.3

Kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan ditetapkan berdasarkan asesmen awal dan dicatat pada catatan klinisnya.

* Standar AP.1.3.1

Asesmen awal medis dan keperawatan pada pasien emergensi harus sesuai kebutuhan dan keadaannya.

 

* Maksud dan tujuan AP.1.3 dan AP.1.3.1

Hasil utama asesmen awal pasien adalah untuk memahami kebutuhan pelayanan medis dan pelayanan keperawatan sehingga pelayanan dan pengobatan dapat dimulai. Untuk mencapai ini, rumah sakit menetapkan lingkup dan isi asesmen medis, keperawatan dan asesmen lain, kerangka waktu yang dibutuhkan menyelesaikan asesmen dan persyaratan dokumentasi asesmen . Selain asesmen medis dan keperawatan adalah penting untuk inisiasi pelayanan, kemungkinan diperlukan asesmen lain dari praktisi pelayanan kesehatan termasuk asesmen khusus dan asesmen individual. Semua asesmen ini harus terintegrasi dan pelayanan yang sangat urgen harus di identifikasi.

Pada keadaan gawat darurat, asesmen medis dan keperawatan dapat dibatasi pada kebutuhan dan kondisi yang nyata. Juga apabila tidak ada waktu untuk mencatat riwayat kesehatan dan pemeriksaan fisik dari seorang pasien gawat darurat yang perlu dioperasi, dibuat catatan pada diagnosis praoperatif sebelum tindakan dilaksanakan.

 

* Elemen Penilaian AP.1.3

  1. Kebutuhan pelayanan medis ditetapkan melalui asesmen awal. Riwayat kesehatan terdokumentasi, pemeriksaan fisik dan asesmen lain yang dilaksanakan sesuai kebutuhan pasien yang terdeteksi.[DP, Pedoman, Kebijakan ]
  2. Kebutuhan pelayanan keperawatan pasien ditetapkan melalui asesmen keperawatan yang didokumentasi, asesmen medis, dan asesmen lain yang dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pasien.[DP, Pedoman, Kebijakan]
  3. Kebutuhan pelayanan medis dicatat dalam rekam medis.[DP, Pedoman, Kebijakan]
  4. Kebutuhan pelayanan keperawatan dicatat dalam rekam medis.[DP, Pedoman, Kebijakan]
  5. Kebijakan dan prosedur mendukung konsistensi pelayanan dalam semua bidang.[Pedoman, Kebijakan]

 

* Elemen Penilaian AP.1.3.1

  1. Untuk pasien gawat darurat, asesmen medis sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.[Pedoman, Kebijakan]
  2. Untuk pasien gawat darurat, asesmen keperawatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya.[Pedoman, Kebijakan]
  3. Apabila operasi dilakukan maka sedikitnya ada catatan ringkas dan diagnosis praoperasi dicatat sebelum tindakan.[DP, Pedoman, Kebijakan]

* Standar AP.1.4

Asesmen harus selesai dan dicatat dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit.

 

* Maksud dan tujuan AP.1.4

Untuk memulai pengobatan yang benar dan sesegera mungkin, asesmen awal harus diselesaikan secepat mungkin. Rumah sakit menetapkan kerangka waktu untuk menyelesaikan asesmen, khususnya asesmen medis dan keperawatan. Kerangka waktu yang akurat tergantung atas beberapa faktor, termasuk tipe pasien yang dilayani rumah sakit, kompleksitas dan lamanya pelayanan dan kondisi dinamis lingkungan pelayanan. Dengan pertimbangan ini, maka rumah sakit dapat menetapkan kerangka waktu asesmen yang berbeda pada berbagai unit kerja yang berbeda.

Apabila asesmen sebagian dan seluruhnya dilaksanakan diluar rumah sakit (misalnya dipraktek pribadi dokter yang merawat), maka temuan dinilai ulang dan atau diverifikasi pada saat penerimaan sebagai pasien rawat inap, sesuai dengan kompleksitas pasien, rencana pelayanan dan pengobatan (contoh, penilaian ulang mengkonfirmasi kejelasan diagnosis dan rencana pelayanan atau pengobatan, adanya hasil foto radiologi yang diperlukan untuk operasi, perubahan pada kondisi pasien, misalnya pemeriksaan ulang gula darah, identifikasi hasil laboratorium yang penting yang perlu diperiksa ulang).

 

* Elemen Penilaian AP.1.4

  1. Kerangka waktu yang sesuai untuk melaksanakan asesmen harus ditetapkan untuk semua jenis pelayanan.[Pedoman, Kebijakan]
  2. Asesmen harus diselesaikan dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit.[Pedoman, Kebijakan]
  3. Temuan dari semua asesmen diluar rumah sakit harus dinilai ulang dan diverifikasi pada saat pasien diterima sebagai pasien rawat inap..[Pedoman, Kebijakan]

 

* Standar AP.1.4.1

Asesmen medis dan keperawatan awal harus selesai dalam waktu 24 jam setelah pasien dirawat atau lebih cepat karena kondisi pasien atau sesuai kebijakan rumah sakit.

* Maksud dan tujuan AP.1.4.1

Asesmen medis dan keperawatan harus selesai dalam waktu 24 jam sesudah pasien diterima di rumah sakit dan tersedia untuk digunakan dalam seluruh pelayanan untuk pasien. Apabila kondisi pasien mengharuskan maka asesmen medis dan keperawatan dilaksanakan dan tersedia lebih dini/cepat. Jadi, pasien gawat darurat, asesmen harus segera dilakukan dan kebijakan menetapkan bahwa kelompok pasien tertentu harus dinilai lebih cepat dari 24 jam.

Apabila asesmen medis awal dilaksanakan di ruang praktek pribadi dokter atau diluar rumah sakit sebelum dirawat di rumah sakit, maka hal ini harus terjadi sebelum 30 hari. Apabila waktu 30 hari terlampaui maka riwayat kesehatan harus diperbaharui dan pemeriksaan fisik diulangi. Untuk asesmen medis yang dilakukan dalam waktu 30 hari sebelum dirawat inap, maka setiap perubahan kondisi pasien harus dicatat pada waktu mulai dirawat. Proses memperbaharui dan atau pemeriksaan ulang ini dapat dilakukan seseorang yang berkualifikasi memadai.

 

* Elemen Penilaian 1.4.1

  1. Asesmen medis awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih dini/cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.[Pedoman, Kebijakan]
  2. Asesmen keperawatan awal dilaksanakan dalam 24 jam pertama sejak rawat inap atau lebih cepat sesuai kondisi pasien atau kebijakan rumah sakit.[Pedoman, Kebijakan]
  3. Asesmen medis awal sebelum pasien di rawat inap, atau tindakan pada rawat jalan di rumah sakit, tidak boleh lebih dari 30 hari, atau riwayat medis telah diperbaharui dan pemeriksaan fisik telah diulangi.[Pedoman, Kebijakan]
  4. Untuk asesmen kurang dari 30 hari, setiap perubahan kondisi pasien yang sign.[Pedoman, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.1.5

Temuan pada asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan tersedia bagi para pemberi pelayanan pasien yang terkait.

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.5

Temuan pada asesmen digunakan sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk memahami kebutuhan untuk asesmen ulang.  Oleh karena itu sangat perlu bahwa asesmen medis, keperawatan dan asesmen lain yang berarti, didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh staf yang melayani pasien. Secara khusus, asesmen medis dan keperawatan terdokumentasi dalam waktu 24 jam setelah penerimaan sebagai pasien rawat inap. Hal ini tidak menghalangi tambahan asesmen yang lebih detail pada lokasi lain yang terpisah dalam rekam medis pasien, sepanjang tetap mudah diakses bagi mereka yang melayani pasien.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.1.5

  1. Temuan pada asesmen dicatat dalam rekam medis pasien.[ W.staf, DP]
  2. Mereka yang memberi pelayanan kepada pasien dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam medis pasien atau di lokasi tertentu yang lain. [W.staf, DP ]
  3. Asesmen medis dicatat dalam rekam medis pasien dalam waktu 24 jam setelah pasien di rawat.[Pedoman, Kebijakan]
  4. Asesmen keperawatan dicatat dalam rekam medis pasien dalam waktu 24 jam setelah pasien dirawat.[Pedoman, Kebijakan]

 

Standar AP.1.5.1

Asesmen medis awal harus didokumentasikan sebelum tindakan anestesi atau bedah.

Maksud dan tujuan AP.1.5.1

Hasil asesmen medis dan setiap pemeriksaan diagnostik dicatat dalam rekam medis sebelum tindakan anestesi atau bedah.

 Elemen Penilaian AP.1.5.1

  1. Pasien yang direncanakan operasi dilaksanakan asesmen medis sebelum operasi.[W.staf, DP, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]
  2. Asesmen medis pasien bedah dicatat sebelum operasi.[W.staf, DP, Pedoman, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.1.6

Pasien di skrining untuk  status gizi dan kebutuhan fungsional dan dikonsul untuk asesmen lebih lanjut dan pengobatan apabila dibutuhkan.

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.6

Informasi yang didapat pada asesmen awal medis dan atau keperawatan, melalui penerapan kriteria skrining/penyaringan, dapat memberi indikasi bahwa pasien membutuhkan asesmen lebih lanjut / lebih dalam tentang status gizi atau status fungsi, termasuk asesmen risiko jatuh. Asesmen lebih dalam ini mungkin penting untuk mengidentifikasi pasien yang membutuhkan intervensi nutrisional, dan pasien yang membutuhkan pelayanan rehabilitasi medis atau pelayanan lain terkait dengan kemampuan fungsi yang independen atau pada kondisi potensial yang terbaik.

Cara yang paling efektif untuk mengidentifikasi pasien dengan kebutuhan gizi atau fungsi adalah melalui kriteria skrining. Contoh, formulir asesmen awal keperawatan dapat memuat kriteria ini. Pada setiap kasus kriteria skrining dikembangkan oleh staf berkualifikasi memadai yang mampu melakukan asesmen lanjutan, dan bila perlu, membuat persyaratan pengobatan pasien. Contoh, kriteria  skrining untuk risiko nutrisional dapat dikembangkan oleh perawat yang akan menerapkan kriteria tersebut, ahli gizi yang akan menyediakan intervensi diet yang direkomendasikan dan nutrisionis yang mampu mengintegrasikan kebutuhan nutrisi dengan kebutuhan lain dari pasien.

Ø  Elemen Penilaian 1.6

  1. Staf berkualifikasi memadai (qualified) mengembangkan kriteria untuk mengidentifikasi pasien yang memerlukan asesmen nutrisional lebih lanjut.[W.staf, DP]
  2. Pasien disaring untuk risiko gizi sebagai bagian dari asesmen awal.[W.Staf, DP]
  3. Pasien dengan risiko masalah gizi menurut kriteria akan mendapat asesmen gizi.[W.staf]
  4. Staf berkualifikasi memadai mengembangkan kriteria untuk mengidentifikasi pasien yang memerlukan asesmen fungsional lebih lanjut.[W.Staf]
  5. Pasien disaring untuk menilai kebutuhan asesmen fungsional lebih lanjut sebagai bagian dari asesmen awal.[W.Staf]
  6. Pasien yang memerlukan asesmen fungsional sesuai kriteria dikonsul untuk asesmen tersebut.[W.Staf]

 

Ø  Standar AP.1.7

Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada yang sakit.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.7

Pada saat asesmen awal dan asesmen ulang, prosedur skrining dilakukan untuk mengidentifikasi pasien dengan rasa sakit, pasien dapat diobati di rumah sakit atau dirujuk. Lingkup pengobatan berdasarkan pelayanan yang ada.

Apabila pasien diobati di rumah sakit, asesmen yang lebih komprehensif dilaksanakan. Asesmen disesuaikan dengan umur pasien dan mengukur assessmen ulang dan follow up sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien.

 

Ø  Elemen Penilaian 1.7

  1. Pasien di skrining untuk rasa sakit.[W.Pasien, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Apabila diidentifikasi ada rasa sakit pada asesmen awal pasien dirujuk atau rumah sakit melakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, intensitas sakit, kualitas seperti karakter, kekerapan, lokasi dan lamanya. [DP, SPO]
  3. Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien [DP, SPO]

 

Ø  Standar AP.1.8

Rumah sakit melaksanakan asesmen awal individual untuk populasi tertentu yang dilayani rumah sakit.

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.8

Asesmen awal dari populasi pasien  tertentu memerlukan modifikasi proses asesmen. Modifikasi ini didasarkan atas karakteristik setiap populasi pasien atau pada situasi khusus. Setiap rumah sakit mengidentifikasi populasi tertentu tersebut dan situasi khusus ini, dan memodifikasi proses. Secara khusus, apabila populasi yang dilayani rumah sakit, maka rumah sakit melakukan asesmen individual untuk :

  • –       Anak-anak
  • –       Dewasa Muda
  • –       Orang Tua
  • –       Sakit terminal
  • –       Pasien kesakitan dan sakit kronis dan intens
  • –       Wanita dalam proses melahirkan
  • –       Wanita dalam proses terminasi kehamilan
  • –       Pasien dengan kelainan emosional atau gangguan jiwa
  • –       Pasien dengan ketergantungan obat
  • –       Pasien terlantar atau disakiti
  • –       Pasien dengan infeksi atau penyakit menular
  • –       Pasien yang mendapatkan kemoterapi atau radiasi
  • –       Pasien yang daya imunnya direndahkan

Asesmen pasien yang dicurigai ketergantungan obat dan atau alkohol dan asesmen pasien korban kekerasan dan yang terlantar, dipengaruhi oleh budaya dari populasi dimana pasien berada. Asesmen disini tidak dimaksud dan ditujukan untuk penemuan kasus secara proaktif. Tetapi asesmen pasien tersebut merupakan respons terhadap kebutuhan dan kondisi yang dapat diterima oleh budaya dan secara kerahasiaan.

Proses asesmen dimodifikasi secara konsisten sesuai dengan undang-undang dan peraturan dan standar profesi terkait dengan populasi tsb dan situasi dan melibatkan keluarga sesuai keperluan.

 

Ø  Elemen Penilaian 1.8

  1. Rumah Sakit menetapkan kriteria tertulis. Adanya asesmen mendalam yang sangat khusus perlu dilaksanakan [Kebijakan]
  2. Proses asesmen untuk pasien dengan kebutuhan khusunya modifikasi sehingga mencerminkan kebutuhan pasien [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.1.9

Pasien dalam proses meninggal dan keluarganya, dilakukan asesmen dan asesmen ulang sesuai kebutuhan individual

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.9

Asesmen dan asesmen ulang harus dilaksanakan secara individual untuk memenuhi kebutuhan pasien dan keluarga apabila pasien mendekati kematian. Asesmen dan asesmen ulang harus sesuai kondisi pasien pada akhir kehidupan :

  • a.   Gejala seperti mau muntah dari kesulitan pernapasan
  • b.  Faktor-faktor yang meningkatkan dan membangkitkan gejala fisik
  • c.   Manajemen gejala saat ini dan hasil respon pasien
  • d.  Orientasi spritual pasien dan keluarga dan kalau perlu keterlibatan kelompok agama
  • e.   Keprihatinan atau kebutuhan spiritual pasien dan keluarga, seperti putus asa, penderitaan, beban pengampunan
  • f.   Status psikososial pasien dan keluarga seperti hubungan keluarga, kecukupan kemampuan apabila diperlukan perawatan di rumah. Cara mengatasi dan reaksi keluarga atas penyakit pasien
  • g.  Kebutuhan dukungan atau pelayanan sementara (respite services) bagi pasien dari keluarga dan pemberi pelayanan lain
  • h.   Kebutuhan alternatif atau tingkat pelayanan lain
  • i.    Faktor risiko bagi yang ditinggalkan dan cara mengatasi, potensi reaksi patologis atas kehilangan.

 

Ø  Elemen Penilaian 1.9

  1. Pasien dalam proses meninggal dan keluarganya dilakukan asesmen dan diasesmen ulang untuk adanya elemen a s/d i dalam maksud 1.10 [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan ]
  2. Temuan dalam asesmen mengarahkan pelayanan yang diberikan [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Temuan didokumentasikan dalam rekam medis [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.1.10

Asesmen awal termasuk penetapan kebutuhan untuk tambahan asesmen khusus.

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.10

Asesmen awal dapat mengidentifikasi kebutuhan asesmen lain seperti, pelayanan gizi, pendinginan mata dan seterusnya. Rumah sakit merujuk pasien untuk asesmen tsb apabila pelayanan ini ada di rumah sakit atau dilingkungannya.

Ø  Elemen Penilaian 1.10

  1. Apabila ada kebutuhan asesmen khusus, pasien dirujuk didalam atau keluar rumah sakit [SPO, Pedoman, Kebijakan ]
  2. Asesmen khusus didalam rumah sakit dicatat dalam rekam medis [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan ]

 

Ø  Standar AP.1.11

Penilaian awal termasuk penilaian kebutuhan rencana untuk perencanaan pemulangan (discharge)

Ø  Maksud dan tujuan AP.1.11

Kontinuitas pelayanan mempersyaratkan persiapan khusus dan pemikiran khusus untuk beberapa pasien seperti perencanaan pemulangan. Rumah sakit mengembangkan mekanisme seperti, daftar kriteria untuk mengidentifikasi pasien yang membutuhkan rencana pemulangan karena antara lain umur, kesulitan mobilitas /gerak, kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan lebih lanjut atau bantuan dalam aktivitas hidup sehari-hari. Karena perencanaan proses pemulangan dapat agak lama maka asesmen dan perencanaan dapat dimulai segera setelah pasien diterima sebagai pasien rawat inap.

Ø  Elemen Penilaian 1.11

  1. Ada proses untuk identifikasi pasien yang mungkin membutuhkan perencanaan matang pada saat pemulangan (discharge) [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Perencanaan untuk pemulangan bagi pasien seperti ini dimulai segera setelah pasien diterima sebagai pasien rawat inap. [DP]

 

Standar AP.2

Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan lanjutan atau untuk rencana pemulangan dari rumah sakit.

* Maksud dan tujuan AP.2

Asesmen ulang oleh para pemberi pelayanan kesehatan adalah kunci untuk memahami apakah keputusan pelayanan sudah tepat dan efektif. Pasien dilakuka asesmen ulang selama proses pelayanan pada interval tertentu sesuai kebutuhan dan rencana pelayanan  atau sesuai kebijakan dan prosedur. Hasil asesmen ulang dicatat dalam rekam medis untuk informasi dan digunakan oleh semua staf yang memberi pelayanan.

Asesmen ulang oleh dokter adalah terintegrasi dalam  proses pelayanan pasien. Dokter melakukan asesmen pasien gawat darurat setiap hari, termasuk akhir minggu, dan bila ada perubahan signifikan pada kondisi pasien.

Asesmen ulang dan hasilnya dicatat dalam rekam medis pasien :

  • Dalam interval yang regular selama pelayanan (contoh, perawat mencatat secara periodik tanda vital sesuai kebutuhan dan keadaan pasien).
  • Setiap hari oleh dokter pada pasien akut atau lebih jarang sesuai kebijakan rumah sakit.
  • Sebagai respons terhadap perubahan kondisi pasien yang signifikan.
  • Bila diagnosis pasien berubah dan kebutuhan asuhan memerlukan perubahan rencana.
  • Untuk menetapkan apakah obat dan pengobatan lain berhasil dan pasien dapat dipindahkan atau keluar rumah sakit.

* Elemen Penilaian AP.2

  1. Pasien dilakukan asesmen ulang untuk menetapkan respons terhadap pengobatan. [DP]
  2. Pasien dilakukan asesmen ulang untuk perencanaan pengobatan lanjutan atau pulang dari rumah sakit. [DP]
  3. Pasien dilakukan asesmen ulang dalam interval sesuai dengan kondisi pasien, rencana asuhan, kebutuhan individual atau sesuai kebijakan dan prosedur. [DP]
  4. Dokter melakukan asesmen ulang setiap hari, termasuk akhir minggu, selama fase akut perawatan dan pengobatannya. [DP]
  5. Untuk pasien nonakut, kebijakan rumah sakit menetapkan keadaan, tipe pasien atau populasi pasien, dimana asesmen ulang oleh dokter dapat kurang dari sekali sehari dan menetapkan jadwal asesmen ulang bagi kasus seperti ini. [DP]
  6. Asesmen ulang didokumentasikan dalam rekam medis. [DP, SPO, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]

 

* Standar AP.3

Staf yang berkualifikasi memadai melaksanakan asesmen dan asesmen ulang.

* Maksud dan tujuan AP.3

Asesmen dan asesmen ulang pasien adalah proses yang penting yang membutuhkan pendidikan khusus, pelatihan, pengetahuan dan ketrampilan. Jadi, untuk setiap jenis asesmen, ditetapkan individu yang berkualifikasi memadai untuk melaksanakan asesmen dan tanggung jawabnya dibuat tertulis. Secara khusus, mereka dengan kualifikasi untuk melakukan asesmen pasien gawat darurat atau dan asesmen kebutuhan pelayanan keperawatan harus dengan jelas diidentifikasi. Asesmen dilaksanakan oleh setiap disiplin dalam lingkup prakteknya, perizinan, undang-undang dan peraturan terkait atau sertifikatifikasi.

* Elemen Penilaian AP.3

  1. Rumah sakit menetapkan staf yang berkualifikasi memadai untuk melaksanakan asesmen pasien atau asesmen ulang.[]
  2. Hanya mereka yang mempunyai izin, sesuai undang-undang dan peraturan, atau memiliki sertifikat, yang dapat melakukan asesmen.[]
  3. Asesmen gawat darurat hanya dapat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi tersebut. []
  4. Asesmen keperawatan hanya dapat dilaksanakan oleh mereka yang mempunyai  kualifikasi tersebut. []
  5. Staf yang berkualifikasi memadai yang melaksanakan asesmen dan asesmen ulang pasien, tanggung jawabnya dibuat tertulis. [DP, Pedoman, Kebijakan]

 

·         Standar AP.4

Staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, bekerja sama menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.

 

Ø  Standar AP.4.1

Kebutuhan pelayanan urgent atau penting di identifikasi.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.4 dan AP.4.1

Pasien mungkin mengalami banyak jenis asesmen diluar dan didalam rumah sakit oleh berbagai unit kerja dan berbagai pelayanan. Akibatnya, akan banyak variasi informasi, hasil tes dan data lain di rekam medis pasien. Manfaat akan besar bagi pasien, apabila staf yang bertanggung jawab bekerja sama menganalisis temuan pada asesmen dan mengkombinasikan informasi dalam suatu gambaran komprehensif kondisi setiap pasien. Dari kerja sama ini, kebutuhan pasien di identifikasi, ditetapkan urutan kepentingannya, dan dibuat keputusan pelayanan. Integrasi dari temuan ini akan memfasilitasi koordinasi pemberian pelayanan.

Proses bekerja sama adalah sederhana dan informal bila kebutuhan pasien tidak kompleks. Pada pasien dengan kebutuhan yang kompleks atau yang tidak jelas, diperlukan pertemuan formal tim pengobatan, rapat kasus, ronde pasien. Pasien, keluarga dan pelaku lain yang membuat keputusan atas nama pasien dapat di ikutsertakan untuk proses pengambilan keputusan.

 

·Elemen Penilaian AP.4

  1. Data dan informasi asesmen pasien dianalisis dan diintegrasikan. [SPO, Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]
  2. Mereka yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien diikutsertakan dalam proses. [W.Staf RS]

 

Ø  Elemen Penilaian AP.4.1

  1. Kebutuhan pasien disusun skala prioritasnya berdasarkan hasil asesmen.[DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil dari proses asesmen dan setiap diagnosis yang telah ditetapkan apabila diperlukan. [W.Pasien]
  3. Pasien dan keluarganya diberi informasi tentang rencana pelayanan dan pengobatan dan diikutsertakan dalam keputusan tentang prioritas kebutuhan yang perlu dipenuhi. [W.Pasien]

 

PELAYANAN LABORATORIUM

Standar AP.5

Ada pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien dan semua jenis pemeriksaan sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan.

* Maksud dan tujuan AP.5

Rumah sakit mempunyai sistem untuk memberikan pelayanan laboratorium, termasuk pelayanan patologi klinik, yang dibutuhkan pasien rumah sakit, pelayanan klinis yang diberikan, dan kebutuhan para pemberi pelayanan. Pelayanan laboratorium diorganisir dan diberikan sesuai standar nasional, undang-undang dan peraturan.

Pelayanan laboratorium, termasuk yang diperlukan untuk gawat darurat, dapat diberikan di dalam lingkungan rumah sakit, atau dengan melakukan kerjasama dengan pihak lain, atau keduanya. Pelayanan laboratorium harus tersedia di luar jam kerja untuk gawat darurat.

Pelayanan dari luar rumah sakit harus mudah dicapai pasien. Rumah sakit menyeleksi pelayanan laboratorium diluar rumah sakit berdasarkan rekomendasi direktur atau staf yang bertanggung jawab atas pelayanan laboratorium.

Pelayanan diluar rumah sakit harus memenuhi undang-undang dan peraturan dan mempunyai reputasi ketelitian dan tepat waktu. Pasien diberi informasi apabila pelayanan laboratorium diluar rumah sakit tersebut dimiliki oleh dokter yang merujuk.

 

* Elemen Penilaian AP.5

1.   Pelayanan laboratorium harus memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan. [Pedoman, Kebijakan]

2.   Pelayanan laboratorium yang adekuat, teratur dan baik di rumah sakit tersedia untuk memenuhi kebutuhan [DP, Pedoman]

3.   Pelayanan laboratorium untuk gawat darurat tersedia, termasuk diluar jam kerja. [kebijakan]

4.   Pelayanan laboratorium diluar rumah sakit dipilih berdasarkan reputasi yang baik dan yang memenuhi undang-undang dan peraturan. [Pedoman, kebijakan]

5.   Pasien diberi tahu bila ada hubungan dokter yang merujuk dengan pelayanan laboratorium diluar rumah sakit. [W.Pasien, SPO, Pedoman]

 

Ø  Standar AP.5.1

Ada program keamanan (safety) di Laboratorium, dijalankan dan didokumentasikan.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.1

Ada program keamanan yang aktif di laboratorium dengan tingkatan sesuai dengan risiko dan kemungkinan bahaya  dalam laboratorium. Program ini menunjukkan praktek keamanan dan langkah pencegahan bagi staf, staf lain dan pasien apabila berada di laboratorium. Program laboratorium ini di koordinasi oleh manajemen program keamanan / keselamatan rumah sakit.

Program keamanan laboratorium termasuk :

  • Kebijakan dan prosedur tertulis yang mendukung pemenuhan standar dan peraturan.
  • Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
  • Tersedianya peralatan keamanan sesuai praktek di laboratorium dan untuk bahaya yang dihadapi.
  • Orientasi semua staf laboratorium untuk prosedur dan praktek keamanan kerja.
  • Pelatihan (in service training) untuk prosedur baru dan pengenalan bahan berbahaya baru.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.5.1

1.   Ada program keselamatan/keamanan laboratorium yang menjabarkan risiko keselamatan potensial  di laboratorium dan di area lain yang ada pelayanan laboratorium. [Pedoman, Program Kerja]

2.   Program ini bagian dari program manajemen keselamatan / keamanan rumah sakit dan melaporkan ke struktural  manjemen tersebut, sedikitnya setiap tahun atau bial terjadi insiden keselamatan. [DP, Pedoman, program Kerja]

3.   Ada kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya.[SPO, Pedoman, Kebijakan]

4.   Identifikasi risiko keselamatan dijabarkan melalui proses yang spesifik dan atau peralatan yang mengurangi risiko keselamatan. [pedoman]

5.   Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktek keselamatan/keamanan kerja. [W.staf, DP, Program Kerja]

6.   Staf laboratorium mendapat pelatihan-pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru. [S.Staf, DP, Program Kerja]

 

Ø  Standar AP.5.2

Staf yang terlatih, terampil dan berpengalaman melaksanakan tes dan membuat interpretasi hasil.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.2

Rumah sakit menetapkan staf laboratorium yang melaksanakan tes, termasuk yang melaksanakan tes skrining di ruang rawat (bedside) dan staf yang mengarahkan atau supervisi pemeriksaan. Staf supervisor dan staf teknis terlatih secara cukup dan adekuat, berpengalaman, cukup terampil dan sesuai pekerjaannya. Staf teknis diberikan tugas, sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Sebagai tambahan, ada cukup staf untuk melaksanakan tes cito dan tersedia staf secukupnya selama seluruh jam pelayanan dan untuk gawat darurat.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.5.2

  1. Ditetapkan mereka yang melaksanakan  tes dan mereka yang mengarahkan dan mensupervisi tes. [Kebijakan]
  2. Staf terlatih dan berpengalaman yang cukup untuk melaksanakan tes. [DP, Program Kerja]
  3. Staf terdidik dan berpengalaman yang cukup untuk melakukan interpretasi hasil tes. [DP, Program Kerja]
  4. Tersedia jumlah staf yang adekuat  untuk memenuhi kebutuhan pasien. [DP, Program Kerja]
  5. Staf supervisor cukup berkualifikasi memadai (qualified) dan berpengalaman. [DP, Program Kerja]

 

Ø  Standar AP.5.3

Hasil pemeriksaan laboratorium tersedia / selesai dalam waktu sesuai ketetapan rumah sakit.

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.3

Rumah sakit menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan hasil tes laboratorium. Hasil dilaporkan dalam kerangka waktu sesuai dengan kebutuhan pasien, pelayanan yang diberikan, dan kebutuhan staf klinis. Pemeriksaan pada gawat darurat dan diluar jam kerja dan pada akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan yang tersedia penting-segera (urgent),  seperti dari unit gawat darurat, kamar bedah dan unit pelayanan intensif,  diberikan perhatian khusus dalam proses  perencanaan dan pemantauan. Sebagai tambahan, bila pelayanan laboratorium di outsourcing, laporan hasil pemeriksaan juga harus sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan rumah sakit atau yang tercantum dalam kontrak.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.5.3

  1. Rumah sakit menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan. [Kebijakan]
  2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan urgent / gawat darurat dipantau. [Evaluasi]
  3. Hasil dilaporkan dalam waktu sesuai dengan kebutuhan pasien. [W.Pasien, W.Kelg., W.Staf, DP]

 

Standar AP.5.3.1.

Ada prosedur melaporkan hasil tes klinis yang kritis

Maksud dan tujuan AP.5.3.1.

Pelaporan dari hasil kritis tes diagnostik sangat penting sebagai bagian dari keselamatan pasien. Hasil tes yang secara signifikan diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bahwa rumah sakit mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang jelas bagaimana staf kesehatan mewaspadai hasil kritis tes diagnostik dan bagaimana staf mendokumentasi komunikasi ini.

Proses ini dikembangkan rumah sakit untuk pengelolaan hasil kritis dari tes diagnostik menyediakan pedoman bagi praktisi untuk meminta dan menerima hasil tes pada keadaan gawat darurat. Prosedur ini juga menetapkan/mendefinisikan tes kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, oleh siapa dan kepada siapa tes kritis harus dilaporkan dan menetapkan tata cara monitoring memenuhi ketentuan.

Elemen Penilaian AP.5.3.1.

  1. Secara bersama-sama harus dibuat prosedur untuk pelaporan hasil kritis pemeriksaan [SPO]
  2. Prosedur ini menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes [Kebijakan]
  3. Prosedur menetapkan siapa dan kepada siapa harus dilaporkan [Kebijakan]
  4. Prosedur menetapkan proses pencatatan didalam rekam medis [Kebijakan]
  5. Proses dimonitor pemenuhan ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring [Kebijakan, Evaluasi]

 

Ø  Standar AP.5.4

Semua peralatan untuk pemeriksaan laboratorium diperiksa secara teratur, ada upaya pemeliharaan, dan kalibrasi, dan dibuat & dipelihara dokumentasi untuk kegiatan tsb.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.4

Staf laboratorium bekerja untuk memastikan bahwa peralatan berfungsi baik, termasuk peralatan yang digunakan di ruangan, berfungsi pada tingkat yang dapat diterima, dan aman bagi operator. Program pengelolaan peralatan laboratorium berisi :

  • Seleksi dan pengadaan peralatan.
  • Identifikasi dan Inventarisasi peralatan.
  • Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, tes, kalibrasi dan pemeliharaan.
  • Memantau dan melaksanakan catatan bahaya peralatan, mengingatkan, insiden yang harus dilaporkan,  problem dan kegagalan.
  • Mendokumentasikan  program manajemen.

Frekuensi tes, pemeliharaan, dan kalibrasi berhubungan dengan penggunaan peralatan dan riwayat pemakaian.

Ø  Elemen Penilaian AP.5.4

  1. Ada program pengelolaan peralatan laboratorium dan bukti pelaksanaan. [DP, Pedoman, Program Kerja]
  2. Program termasuk proses seleksi dan pengadaan alat. [DP, Program Kerja]
  3. Program termasuk proses inventarisasi alat. [DP, Program Kerja]
  4. Program termasuk inspeksi dan tes alat. [DP, Program Kerja]
  5. Program termasuk kalibrasi dan pemeliharaan alat. [DP, Program Kerja]
  6. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut. [DP, Program Kerja]
  7. Semua tes, pemeliharaan, kalibrasi alat didokumentasi secara adekuat [DP, Program Kerja]

 

Ø  Standar AP.5.5

Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan selalu tersedia dan dievaluasi agar dipastikan akurasi dan presisi hasil.

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.5

Rumah sakit menetapkan reagensia dan bahan-bahan lain yang harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien rawat inap. Suatu proses untuk pemesanan atau menjamin keberadaan reagensia esensial  dan bahan lain yang diperlukan terlaksana. Semua reagensia di simpan dan didistribusikan sesuai prosedur. Evaluasi periodik semua reagensia untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan cairan dan akurasi dan presisi dari hasil.

Ø  Elemen Penilaian AP.5.5

  1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain. [Kebijakan]
  2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan kapan reagen tidak tersedia. [Pedoman]
  3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya. [DP, Pedoman]
  4. Laboratorium telah memiliki pedoman tertulis dan mengikutinya untuk  evaluasi semua reagensia untuk memperoleh hasil yang akurat dan presisi. [DP, Pedoman]
  5. Semua reagensia dan cairan diberi label yang lengkap dan akurat. [DP]

 

Ø  Standar AP.5.6

Prosedur untuk pengambilan spesimen, identifikasi, penanganan, pengiriman yang aman, dan pembuangan spesimen dilaksanakan.

Ø  Maksud dan Tujuan AP.5.6

Prosedur dibuat untuk :

  • Permintaan pemeriksaan
  • Pengambilan dan identifikasi spesimen
  • Pengiriman, penyimpanan dan pengawetan spesimen.
  • Penerimaan, pencatatan dan penelusuran (tracking) spesimen.

Prosedur ini diperhatikan untuk pengiriman spesimen untuk pemeriksaan ke laboratorium diluar rumah sakit.

Ø  Elemen Penilaian AP.5.6

  1. Prosedur memandu permintaan pemeriksaan. [SPO]
  2. Prosedur memandu pengambilan dan identifikasi spesimen. [SPO]
  3. Prosedur memandu pengiriman, penyimpanan dan pengawetan spesimen. [SPO]
  4. Prosedur memandu penerimaan dan tracking spesimen. [SPO]
  5. Prosedur dilaksanakan. [W.Staf, DP]
  6. Prosedur diperhatikan untuk pemeriksaan dilakukan di laboratorium di luar rumah sakit. [SPO]

 

Ø  Standar AP.5.7

Suatu daftar baku nilai normal digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium.

Ø  Maksud dan Tujuan AP.5.7

Laboratorium mempunyai nilai/rentang nilai rujukan normal untuk setiap tes yang dilaksanakan. Nilai harus tercantum dalam dokumen laporan, sebagai bagian dari laporan atau dalam dokumen terpisah yang ditetapkan kepala laboratorium. Rentang nilai harus dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan diluar laboratorium. Rujukan nilai ini disesuaikan dengan geografi dan demografi rumah sakit dan selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.

Ø  Elemen Penilaian AP.5.7

  1. Laboratorium telah menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan. [pedoman, Kebijakan]
  2. Rentang-nilai rujukan ini harus disertakan dalam laporan. [Pedoman, Kebijakan]
  3. Rentang-nilai dilengkapi bila pemeriksaan dilaksanakan diluar laboratorium. [Pedoman, Kebijakan]
  4. Rentang-nilai disesuaikan dengan geografi dan demografi rumah sakit. [Pedoman, Kebijakan]
  5. Rentang-nilai dievaluasi dan direvisi berkala. [Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]

 

Ø  Standar AP.5.8

Seorang berkualifikasi memadai (qualified) bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan laboratorium klinik atau pelayanan laboratorium patologi.

 

Ø  Maksud dan Tujuan AP.5.8

Pelayanan laboratorium klinik dipimpin/diarahkan oleh seorang yang kualifikasinya sesuai dengan pelatihan, keahlian, dan pengalaman, sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan. Individu ini memikul tanggung jawab profesional atas fasilitas laboratorium dan pelayanan laboratorium dan pemeriksaan yang dilaksanakan diluar laboratorium seperti pada pemeriksaan di ruang perawatan. Pengawasan untuk pelayanan diluar laboratorium termasuk memastikan terlaksananya kebijakan rumah sakit dan prakteknya, seperti a.l. pelatihan dan manajemen suplai, dan bukan supervisi sehari-hari. Pengawasan harian adalah tanggung jawab dari kepala departemen atau unit dimana pemeriksaan dilaksanakan.

Bila individu ini memberikan konsultasi atau pendapat medis maka beliau harus seorang dokter, sedapatnya ahli patologi. Pemeriksaan spesialistik dan subspesialistik harus dibawah pengawasan seorang yang memenuhi kualifikasi. Kewajiban kepala laboratorium termasuk :

  • Jawab mengembangkan, menerapkan, dan menjaga terlaksananya kebijakan dan prosedur.
  • Pengawasan administrasi.
  • Menjaga terlaksananya program kontrol mutu.
  • Memberi rekomendasi pelayanan diluar laboratorium.
  • Memonitor dan mereview semua pelayanan laboratorium.

Ø  Elemen Penilaian AP.5.8

  1. Pelayanan laboratorium klinik dan laboratorium lain di rumah sakit, menjadi tanggung jawab seorang atau lebih yang memiliki kualifikasi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan yang dijabarkan pada maksud dan tujuan tersebut diatas. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Tanggung jawab  mengembangkan, menerapkan, dan menjaga terlaksananya (maintaining) kebijakan dan prosedur, ditetapkan dan dilaksanakan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Tanggung jawab pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Tanggung jawab termasuk menjaga terlaksananya program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  5. Tanggung jawab termasuk merekomendasi laboratorium rujukan ditetapkan dan dilaksanakan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  6. Tanggung jawab termasuk memonitor dan mereview semua pelayanan laboratorium di dalam dan diluar laboratorium ditetapkan dan dilaksanakan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.5.9

Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.

 

Standar AP.5.9.1

Ada proses tes kemampuan (proficiency).

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.9 dan AP.5.9.1

Program kontrol mutu yang baik, penting untuk memberikan pelayanan laboratorium patologi dan laboratorium klinik yang unggul. Kontrol mutu termasuk :

a)   Validasi metode tes untuk akurasi, presisi, rentang yang dapat dilaporkan.

b)  Surveilens harian dari hasil oleh staf laboratorium berkualifikasi memadai.

c)   Langkah koreksi cepat bila dijumpai ada kekurangan.

d)  Pengetesan reagensia.

e)   Dokumentasi dari hasil dan langkah koreksi.

Tes kemampuan menunjukkan bagaimana baiknya hasil laboratorium individual dibandingkan dengan laboratorium lain yang menggunakan metode yang sama. Tes ini dapat mengidentifikasi masalah yang tidak ditemukan melalui pengawasan intern. Jadi laboratorium berpartisipasi dalam program tes kemampuan yang disetujui. Bila program tersebut tidak ada, sebagai alternatif, maka laboratorium mengadakan pertukaran  spesimen dengan laboratorium di rumah sakit lain untuk maksud dan tujuan perbandingan hasil pemeriksaan. Laboratorium memelihara catatan kumulatif dalam berpartisipasi dalam proses tes kemampuan. Tes kemampuan atau alternatifnya dilaksanakan untuk semua program spesialistik laboratorium bila ada.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.5.9

  1. Ada program kontrol mutu untuk laboratorium klinik [SPO, Pedoman, Kebijakan, Program Kerja]
  2. Program termasuk validasi metode tes [SPO, Pedoman, Kebijakan, Program Kerja]
  3. Program termasuk surveilens harian dari hasil tes [SPO, Pedoman, Kebijakan, Program Kerja]
  4. Program termasuk koreksi cepat untuk kekurangan [SPO, Pedoman, Kebijakan, Program Kerja]
  5. Program termasuk dokumentasi hasil dan tindakan koreksi [SPO, Pedoman, Kebijakan, Program Kerja]
  6. Elemen-elemen program a) s/d e) tersebut diatas dilaksanakan. [W.staf, Evaluasi]

 

Elemen Penilaian AP.5.9.1

  1. Laboratorium ikut serta dalam program tes kemampuan, atau alternatifnya untuk semua pelayanan dan tes spesialistik. [DP, Pedoman, Kebijakan]
  2. Catatan kumulatif dari keikutsertaan dipelihara. [DP]

 

Ø  Standar AP.5.10

Rumah sakit secara teratur mereview hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan laboratorium luar.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.5.10

Bila rumah sakit memakai pelayanan laboratorium luar, maka secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium luar tersebut.  Individu berkualifikasi memadai mereview hasil kontrol mutu.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.5.10

  1. Frekuensi dan tipe kontrol mutu ditetapkan oleh rumah sakit [Kebijakan]
  2. Staf berkualifikasi memadai bertanggungjawab atas kontrol mutu Laboratorium atau seorang berkualifikasi memadai ditunjuk untuk mereview hasil kontrol mutu dari sumber luar rumah sakit [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Staf yang bertanggungjawab atau yang ditunjuk melakukan langkah-langkah atas dasar hasil kontrol mutu [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Laporan tahunan data kontrol mutu laboratorium luar rumah sakit diserahkan kepada pimpinan untuk digunakan dalam penyampaikan kerjasama atau pembaharuan perjanjian. [W.Staf, DP, Evaluasi]

 

Ø  Standar AP. 5.11

Rumah sakit mempunyai hubungan dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik bila diperlukan.

Ø  Maksud dan tujuan AP. 5.11

Rumah sakit mampu menetapkan dan berhubungan dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi bila diperlukan. Rumah sakit memiliki daftar nama ahli tersebut.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.5.11

  1. Daftar nama ahli untuk diagnostik spesialistik dijaga/dipertahankan [Kebijakan]
  2. Ahli dalam bidang spesialistik dihubungi bila diperlukan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]

 

PELAYANAN RADIOLOGI DAN DIAGNOSTIK IMAJING

 

· Standar AP.6

Ada pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing untuk memenuhi kebutuhan pasien. Dan semua pelayanan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan.

 

Ø  Standar AP.6.1

Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing disediakan rumah sakit atau diadakan dari luar rumah sakit melalui pengaturan.

 

· Maksud dan tujuan AP.6 dan AP.6.1

Rumah sakit mempunyai sistem untuk penyediaan pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing yang diperlukan populasi pasien, untuk pelayanan klinis dan kebutuhan staf medis. Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan.

Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing, termasuk untuk pelayanan gawat darurat, dapat disediakan di rumah sakit, disediakan pihak luar rumah sakit dengan perjanjian, atau keduanya. Pelayanan tersebut juga diluar jam kerja untuk gawat darurat.

Pelayanan diluar rumah sakit harus dapat dicapai dengan mudah oleh pasien,  laporan hasil pemeriksaan diterima dalam waktu sedemikian sehingga menunjang kelanjutan pelayanan. Pemilihan pelayanan dilluar tersebut berdasarkan rekomendasi dari pimpinan atau seseorang yang bertanggung jawab untuk pelayanan radiologi atau pelayanan diagnostik imajing. Pelayanan diluar rumah sakit tersebut memenuhi undang-undang dan peraturan dan mempunyai rekam jejak akurasi pelayanan dan tepat-waktu. Pasien harus diberi tahu apabila rumah sakit mengutamakan pelayanan diluar rumah sakit yang dimiliki oleh dokter yang merujuk.

· Elemen Penilaian AP.6

  1. Pelayanan radiologi dan diagnostik imajing memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan. [Pedoman, Kebijakan]
  2. Ada pelayanan radiologi dan diagnostik imajing yang adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Ada pelayanan radiologi dan diagnostik imajing untuk gawat darurat  diluar jam kerja. [W.Staf, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan]

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.1

  1. Pelayanan diluar rumah sakit terpilih berdasarkan rekomendasi direktur dan memiliki rekam jejak yang baik tentang tepat-waktu dan memenuhi undang-undang dan peraturan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Pasien diberi tahu tentang hubungan dokter yang merujuk dan pelayanan diluar rumah sakit tersebut. [W.Pasien, W.Kelg., W.Staf, DP, SPO]

 

Ø  Standar AP.6.2

Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.2

Rumah sakit memiliki suatu program aktif keamanan radiasi yang termasuk semua komponen pelayanan radiologi dan diagnostik imajing termasuk pelayanan onkologi radiasi dan laboratorium kateterisasi jantung. Program keamanan radiologi mencerminkan antisipasi  risiko dan bahaya. Program berisi praktek yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk staf radiologi, karyawan lain, pasien di pelayanan radiologi dan diagnostik imajing. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan seluruh rumah sakit.

Program manajemen keamanan radiasi termasuk :

  • Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar terkait, undang-undang  dan peraturan.
  • Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
  • Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktek dan antisipasi bahaya yang dihadapi.
  • Ada orientasi staf radiologi dan diagnostik imajing  untuk prosedur dan praktek keselamatan kerja.
  • Ada pendidikan/pelatihan inhouse prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru digunakan.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.2

  1. Ada program keamanan radiasi yang sesuai dengan risiko dan antisipasi bahaya. [W.Staf, DP, SPO, Pedoman, Kebijakan, Program Kerja]
  2. Program dikoordinasi dengan program manajemen keselamatan rumah sakit. [SPO, Program Kerja]
  3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang standar terkait, undang-undang dan peraturan. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  4. Kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya. [SPO, Pedoman, Kebijakan]
  5. Ada alat pengamanan radiasi yang sesuai. [W.Staf, DP]
  6. Staf radiologi dan diagnostik imajing diberi orientasi tentang prosedur dan praktek keselamatan. [W.Staf, DP, Program Kerja]
  7. Staf radiologi dan diagnostik imajing mendapat pelatihan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya. [W.Staf, DP, Program Kerja]

 

Ø  Standar AP.6.3

Staf dengan kualifikasi dan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan diagnostik imajing, menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.3

Rumah sakit menetapkan staf (radiologi dan diagnostik imajing) mana yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, mana yang melaksanakan pemeriksaan di ruangan/bedside, mana yang berkualifikasi memadai menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan melapor hasil, dan mana yang mengarahkan dan mensupervisi proses tersebut.

Staf supervisor dan staf teknis mendapat latihan yang memadai dan akurat, berpengalaman, dan ketrampilan yang cukup dan berorientasi ke pekerjaannya. Staf teknis diberi tugas sesuai dengan latihan dan pengalamannya. Sebagai tambahan, ada cukup staf yang melakukan pemeriksaan, menginterpretasi, dan melaporkan hasil secepatnya dan pengadaan staf  untuk seluruh jam pelayanan dan pelayanan kasus gawat darurat.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.3

  1. Ada penetapan staf yang melakukan pemeriksaan diagnostik dan imajing, atau mengarahkan atau mensupervisi. [Pedoman, Kebijakan]
  2. Staf dengan kualifikasi dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan diagnostik dan imajing. [W.Staf, DP]
  3. Staf dengan kualifikasi dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan. [W.staf, DP]
  4. Staf  dengan kualifikasi yang memadai, memverifikasi dan melapor hasil pemeriksaan. [W.Staf, DP, Evaluasi ]
  5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien. [Pedoman, Kebijakan]
  6. Staf supervisor memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai. [W.Staf, DP]

 

Ø  Standar AP.6.4

Hasil pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing selesai dalam waktu sesuai ketentuan rumah sakit.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.4

Rumah sakit menetapkan waktu selesainya hasil pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Jangka waktu yang ditetapkan harus mengacu pada kebutuhan pasien, pelayanan yang disediakan, dan kebutuhan staf medis. Pemeriksaan untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini. Hasil pemeriksaan radiologi yang cito seperti pada pemeriksaan pasien dari IGD, kamar bedah dan ICU harus mendapat perhatian khusus dalam perencanaan dan pemantauan proses. Hasil pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing yang dilaksanakan oleh pihak diluar rumah sakit dilaporkan sesuai dengan kebijakan rumah sakit atau kontrak.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.4

  1. Rumah sakit menetapkan tentang waktu pelaporan hasil pemeriksaan. [W.Staf, DP,  SPO, Pedoman, Kebijakan]
  2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan kasus penting / cito di ukur. [W.Staf, DP,  SPO, Pedoman, Kebijakan]
  3. Waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing sesuai dengan kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien. [SPO, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.6.5

Semua peralatan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan di kalibrasi teratur, dan disertai catatan yang cukup dan dipelihara dengan baik.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.5

Staf radiologi dan diagnostik imajing bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan baik berfungsi pada tingkatan yang dapat diterima dan dan aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi dan diagnostik imajing berisi :

  • Memilih dan membeli peralatan.
  • Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
  • Melakukan asesmen keadaan peralatan yang digunakan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
  • Memonitor dan bertindak terhadap laporan adanya bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
  • Mendokumentasi program pengelolaan

Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian peralatan dan dokumentasi riwayat pelayanannya.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.5

  1. Ada program pengelolaan peralatan radiologi dan diagnostik imajing dan dilaksanakan [W.Staf, DP, Program Kerja]
  2. Program termasuk memilih dan membeli peralatan[W.Staf, DP, Program Kerja]
  3. Program termasuk inventarisasi peralatan [W.Staf, DP, Program Kerja]
  4. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan [W.Staf, DP, Program Kerja]
  5. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan [W.Staf, DP, Program Kerja]
  6. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut [W.Staf, DP, Program Kerja]
  7. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan [W.Staf, DP, Program Kerja]

 

Ø  Standar AP.6.6

Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.6

Rumah sakit telah menetapkan film, reagensia dan perbekalan lain yang diperlukan untuk pelayanan radiologi dan diagnostik imajing kepada pasien secara teratur. Suatu proses memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan lain berlangsung efektif. Semua  perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur. Evaluasi periodik dari reagen menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.6

  1. X-ray film, reagensia dan perbekalan ditetapkan.[Kebijakan]
  2. X-ray film, reagensia dan perbekalan lain tersedia [Kebijakan]
  3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman.[SPO]
  4. Semua perbekalan dievaluasi periodik untuk akurasi dan hasil.[Evaluasi]
  5. Semua perbekalan diberi label lengkap dan akurat.[W.Staf, DP]

 

Ø  Standar AP.6.7

Individu berkualifikasi memadai bertanggungjawab untuk mengelola pelayanan radiologi dan diagnostik imajing.

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.7

Pelayanan radiologi dan diagnostik imajing dipimpin oleh seorang berkualifikasi memadai sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang  dan peraturan yang berlaku. Individu ini bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi dan diagnostik imajing. Bila individu ini memberikan konsultasi dan pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi. Bila ada pelayanan radioterapi atau pelayanan khusus lain, harus dipimpin seorang dengan berkualifikasi yang memadai.

Tanggung jawab pimpinan radiologi dan diagnostik Imajing termasuk:

  • Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
  • Pengawasan administrasi
  • Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu yang perlu
  • Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar
  • Memonitor dan mereview semua pelayanan radiologi dan diagnostik imajing.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.7

  1. Pelayanan radiologi dan diagnostik Imajing dibawah pimpinan seorang atau lebih individu yang memenuhi kualifikasi yang memadai.[Kebijakan]
  2. Tanggung jawab mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan.[Pedoman, Kebijakan]
  3. Tanggung jawab pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.[Pedoman, Kebijakan]
  4. Tanggung jawab mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.[Pedoman, Kebijakan]
  5. Tanggung jawab memberikan rekomendasi untuk pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar ditetapkan dan dilaksanakan.[Pedoman, Kebijakan]
  6. Tanggung jawab proses memantau dan mereview semua pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing ditetapkan dan dilaksanakan.[Pedoman, Kebijakan, Evaluasi]

 

Ø  Standar AP.6.8

Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.8

Sistem kontrol mutu yang baik penting untuk dapat memberikan pelayanan radiologi dan diagnostik Imajing yang unggul.

Prosedur kontrol mutu termasuk:

  • Validasi metode tes untuk akurasi dan presisi
  • Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf yang memiliki kualifikasi memadai
  • Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) diidentifikasi..
  • Pengetesan reagensia dan cairan
  • Pendokumentasian hasil dan langkah perbaikan.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.8

  1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiologi dan diagnostik imajing, dan dilaksanakan.[Pedoman, Program Kerja]
  2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.[Pedoman, Program Kerja]
  3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing.[Pedoman, Program Kerja]
  4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.[Pedoman, Program Kerja]
  5. Program kontrol mutu termasuk pengetesan reagensia dan cairan.[Pedoman, Program Kerja]
  6. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah perbaikan.[Pedoman, Program Kerja]

 

Ø  Standar AP.6.9

Rumah sakit secara teratur mereview hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan diagnostik diluar rumah sakit.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.9

Apabila rumah sakit menggunakan pelayanan radiologi dan diagnostik imajing di luar rumah sakit, maka rumah sakit secara teratur menerima dan mereview hasil kontrol mutunya. Seorang yang memiliki kualifikasi mereview hasil kontrol mutu tsb. Apabila  kontrol mutu diagnostik imajing di luar rumah sakit sulit didapat, pimpinan mengembangkan alternatif lain untuk pengawasan mutu.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.9

  1. Frekuensi dan tipe kontrol mutu data dari unit kerja radiologi diluar rumah sakit ditetapkan oleh rumah sakit. [Pedoman, kebijakan]
  2. Staf berkualifikasi memadai bertanggungjawab atas kontrol mutu atau individu yang ditunjuk dan berkualifikasi memadai untuk menilai hasil kontrol mutu unit radiologi dluar rumah sakit.[Kebijakan]
  3. Staf yang bertanggungjawab atau individu yang ditunjuk dan berkualifikasi memadai, melakukan tindakan berdasarkan hasil kontrol mutu [Pedoman, Kebijakan]
  4. Laporan tahunan data kontrol mutu dari unit radiologi dluar rumah sakit diserahkan kepada pimpinan untuk digunakan dalam membuat perjanjian kerjasama atau pembaharuan perjanjian.[DP, Kebijakan]

 

Ø  Standar AP.6.10

Rumah sakit mempunyai hubungan dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik apabila diperlukan.

 

Ø  Maksud dan tujuan AP.6.10

Rumah sakit dapat menetapkan dan berhubungan dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik seperti ahli fisika radiasi, spesialis radiologi onkologi, kedokteran nuklir, bila perlu. Rumah sakit memelihara daftar nama ahli-ahli tersebut.

 

Ø  Elemen Penilaian AP.6.10

  1. Rumah sakit memiliki daftar ahli dalam bidang diagnostik spesialistik.[Dp, Kebijakan]
  2. Rumah sakit dapat menghubungi ahli dalam bidang spesialistik bila perlu.[DP, SPO, Kebijakan]

 

 15,625 total views,  6 views today