FORMAT PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI

FORMAT PEDOMAN PELAYANAN INSTALASI FARMASI

 

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
    1. Tujuan pelayanan farmasi
      1. Melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
      2. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
      3. Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
      4. Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
      5. Melakukan dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
      6. Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, telaah dan evaluasi pelayanan.
      7. Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metoda.
    2. Fungsi pelayanan farmasi
      1. Pengelolaan Perbekalan Farmasi
        1. Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit.
        2. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal.
        3. Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. 
        4. Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
        5. Menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku. 
        6. Menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian. 
        7. Mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di rumah sakit.
      2. Pelayanan Kefarmasian dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan : 
        1. Mengkaji instruksi pengobatan/resep pasien.
        2. Mengidentifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat dan alat kesehatan.
        3. Mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan.
        4. Memantau efektifitas dan keamanan penggunaan obat dan alat kesehatan.
        5. Memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga.
        6. Memberi konseling kepada pasien/keluarga. 
        7. Melakukan pencampuran obat suntik. 
        8. Melakukan penyiapan nutrisi parenteral. 
        9. Melakukan penanganan obat kanker. 
        10. Melakukan penentuan kadar obat dalam darah. 
        11. Melakukan pencatatan setiap kegiatan. 
        12. Melaporkan setiap kegiatan.
    3. Ruang Lingkup.
    4. Batasan Operasional. 
    5. Landasan Hukum

BAB II STANDAR KETENAGAAN

  1. Kualifikasi sumber daya manusia
  2. Distribusi ketenagaan.

 

BAB III STANDAR FASILITAS

  1. Denah ruang
  2. Standar fasilitas
    1. Ruang kantor/administrasi
    2. Ruang produksi
    3. Ruang Penyimpanan
    4. Ruang distribusi/pelayanan
    5. Ruang konsultasi
    6. Ruang Informasi Obat
    7. Ruang arsip dokumen

 

BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN.

  • Pengelolaan Perbekalan Farmasi.
    1. Pemilihan/seleksi perbekalan farmasi.
    2. Perencanaan perbekalan farmasi. 
    3. Pengadaan perbekalan farmasi. 
    4. Pengemasan perbekalan farmasi. 
    5. Penerimaan perbekalan farmasi. 
    6. Penyimpanan perbekalan farmasi. 
    7. Sistem distribusi perbekalan farmasi. 
    8. Penghapusan perbekalan farmasi. 
  • Pelayanan Kefarmasian.
    • Pengkajian resep rawat jalan.
    • Pengkajian resep rawat inap.
    • Dispensing :
      • Dispensing sediaan farmasi khusus.
        • Dispensing sediaan farmasi parenteral nutrisi.
        • Dispensing sediaan farmasi pencampuran obat steril
      • Dispensing Sediaan Farmasi Berbahaya.
    • Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat.
    • Pelayanan informasi obat.
    • Konseling.
    • Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah.
    • Ronde/Visite Pasien.
    • Pengkajian Penggunaan Obat.

BAB V KESELAMATAN PASIEN

  1. Pengertian.
  2. Tujuan.
  3. Tata laksana keselamatan pasien.

 

BAB VI KESELAMATAN KERJA.

 

BAB VII PENGENDALIAN MUTU.

 

BAB VIII PENUTUP.

 2,666 total views,  2 views today