CONTOH PANDUAN MEMINTA PENDAPAT LAIN (SECOND OPINION)

Posted on by

A. DEFINISI

  1. Opini Medis adalah pendapat, pikiran atau pendirian dari seorang dokter atau ahli medis terhadap suatu diagnosa, terapidan rekomendasi medis lain terhadap penyakit seseorang.
  2. Meminta Pendapat Lain( Second Opinion ) adalahpendapat medis yang diberikan oleh dokter lain terhadap suatu diagnosa atau terapi maupun rekomendasi medis lain terhadap penyakit yang diderita pasien. Mencari pendapat lain bisa dikatakan sebagai upaya penemuan sudut pandang lain dari dokter kedua setelah pasien mengunjungi atau berkonsultasi dengan dokter pertama. Second opinion hanyalah istilah, karena dalam realitanya di lapangan, kadang pasien bisa jadi menemui lebih dari dua dokter untuk dimintakan pendapat medisnya. Meminta pendapat lain atau second opinion juga diatur dalam Undang Undang no. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bagian empat pasal 32 poin H tentang hak pasien, disebutkan bahwa “Setiap pasien memiliki hak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit”.

B. RUANG LINGKUP

Perbedaan diagnosis dan penatalaksaan penyakit oleh dokter sering terjadi di belahan dunia manapun. Di negara yang paling maju dalam bidang kedokteranpun, para dokter masih saja sering terjadi perbedaan dalam diagnosis maupun proses terapi, sehingga menimbulkan keraguan pada pasien dan keluarganya.Begitu juga di Indonesia, perbedaan pendapat para dokter dalam mengobati penderita adalah hal yang biasa terjadi. Perbedaan dalam penentuan diagnosis dan penatalaksanaan mungkin tidak menjadi masalah serius bila tidak menimbulkan konsekuensi yang
berbahaya dan merugikan bagi penderita. Tetapi bila hal itu menyangkut kerugian biaya yang besar dan ancaman nyawa maka harus lebih dicermati. Sehingga sangatlah penting bagi pasien dan keluarga untuk mendapatkan second opinion dokter lain tentang permasalahan kesehatannya sehingga mendapatkan hasil pelayanan kesehatana yang maksimal.
Dengan semakin meningkatnya informasi dan teknologi maka semakin terbuka wawasan ilmu pengetahuan dan informasi tentang berbagai hal dalam kehidupan ini. Demikian juga dalam pengetahuan masyarakat tentang wawasan dan pengetahuan tentang permasalahan kesehatannya.Informasi yang sepotong-sepotong atau salah dalam menginterpretasikan informasi seorang pasien akan berakibat pasien
atau keluarganya merasa tindakan dokter salah atau tidak sesuai standar. Hal ini jugamembuat pasien dan keluarganya mempertahankan informasi yang didapat tanpa mempertimbangkan masukan dari dokter tentang fakta yang sebenarnya terjadi.

1. Pentingnya Second Opinionuntuk pasien adalah :

a) Kesalahan diagnosis dan penatalaksaan pengobatan dokter sering terjadi di belahan dunia manapun, termasuk di Indonesia
b) Perbedaan pendapat para dokter dalam mengobati penderita adalah hal yang biasa terjadi, dan hal ini mungkin tidak menjadi masalah serius bila tidak menimbulkan konsekuensi yang berbahaya dan merugikan bagi penderita
c) Second opinion dianjurkan bila menyangkut ancaman nyawa, kerugian biaya atau dampak finansial yang besar.

2. Permasalahan kesehatan yang memerlukanSecond Opinion:

a) Keputusan dokter tentang tindakan operasi, apalagi yang akan membuat perubahan anatomis permanen pada tubuh pasien dan tindakan operasi lainnya.
b) Keputusan dokter tentang pemberian obat jangka panjang lebih dari 2 minggu, misalnya pemberian obat TBC jangka panjang, pemberian antibiotika jangka panjang dan pemberian obat-obat jangka panjang lannya
c) Keputusan dokter dalam pemberian obat yang sangat mahal : baik obat minum, antibiotika, susu mahal atau pemberian imunisasi yang sangat mahal
d) Kebiasaan dokter memberikan terlalu sering antibiotika berlebihan pada kasus yang tidak seharusnya diberikan : seperti infeksi saluran napas, diare, muntah, demam virus, dan sebagainya. Biasanya dokter memberikan diagnosis infeksi virus tetapi selalu diberi antibiotika.
e) Keputusan dokter dalampemeriksaan laboratorium dengan biaya sangat besar
f) Keputusan dokter tentang suatu penyakit yang berulang diderita misalnya :
penyakit tifus berulang,
g) Keputusan diagnosis dokter yang meragukan: biasanya dokter tersebut menggunakan istilah “gejala” seperti gejala tifus, gejala ADHD, gejala demam berdarah, gejala usus buntu. Atau diagnosis autis ringan, ADHD ringan dan gangguan perilaku lainnya.
h) Ketika pasien didiagnosa penyakit serius seperti kanker, maka pasien pun biasanya diizinkan meminta pendapat lain.
i) Keputusan pemeriksaan dan pengobatan yang tidak direkomendasikan oleh institusi kesehatan nasional atau internasional : seperti pengobatan dan terapi bioresonansi, terapi antibiotika yang berlebihan dan tidak sesuai dengan indikasi

3. Dalam rangka membantu pasien untuk mendapatkan SecondOpinion, RS perlu memberikan beberapa pertimbangan kepada pasien atau keluarga sebagai berikut :

a) Second Opinionsebaiknyadidapatkandaridokter yang sesuai kompetensinya atau keahliannya.
b) Rekomendasi atau pengalaman keberhasilan pengobatan teman atau keluarga terhadap dokter tertentu dengan kasus yang sama sangat penting untuk dijadikan referensi. Karena, pengalaman yang sama tersebut sangatlah penting dijadikan sumber referensi.
c) Carilah informasi sebanyak-banyaknya di internet tentang permasalahan kesehatan tersebut. Jangan mencari informasi sepotong-sepotong, karena seringkali akurasinya tidak dipertanggung jawabkan. Carilah sumber informasi internet dari sumber yang kredibel seperti : WHO, CDC, IDAI, IDI atau organisasi resmi lainnya.
d) Bila keadaan emergensi atau kondisi tertentu maka keputusan second opinion juga harus dilakukan dalam waktu singkat.
e) Mencari second opinion diutamakan kepada dokter yang dapat menjelaskan dengan mudah, jelas, lengkap dan dapat diterima dengan logika. Dokter yang beretika tidak akan pernah menyalahkan keputusan dokter sebelumnya atau tidak akan pernah menjelekkan pendapat dokter sebelumnya atau menganggap dirinya paling benar.
f) Bila melakukan second opinion sebaiknya tidak menceritakan pendapat dokter sebelumnya atau mempertentangkan pendapat dokter sebelumnya, agar dokter terakhir tersebut dapat obyektif dalam menangani kasusnya, kecuali dokter tersebut menanyakan pengobatan yang sebelumnya pernah diberikan atau pemeriksaan yang telah dilakukan.
g) Bila sudah memperoleh informasi tentang kesehatan jangan menggurui dokter yang anda hadapi karena informasi yang anda dapat belum tentu benar. Tetapi sebaiknya anda diskusikan informasi yang anda dapat dan mintakan pendapat dokter tersebut tentang hal itu.
h) Bila pendapat lain dokter tersebut berbeda, maka biasanya penderita dapat memutuskan salah satu keputusan berdasarkan argumen yang dapat diterima secara logika. Dalam keadaan tertentu disarankan mengikuti advis dari dokter yang terbukti terdapat perbaikan bermakna dalam perjalanan penyakitnya. Bila hal itu masih membingungkan tidak ada salahnya melakukan pendapat ketiga.
Biasanya dengan berbagai pendapat tersebut penderita akan dapat memutuskannya. Bila pendapat ketiga tersebut masih sulit dipilih biasanya
kasus yang dihadapi adalah kasus yang sangat sulit.
i) Keputusan second opinion terhadap terapi alternatif sebaiknya tidak dilakukan karena pasti terjadi perbedaan pendapat dengan pemahaman tentang kasus yang berbeda dan latar belakang ke ilmuan yang berbeda.
j) Kebenaran ilmiah di bidang kedokteran tidak harus berdasarkan senioritas dokter atau gelar yang disandang. Tetapi berdasarkan kepakaran dan landasanpertimbanganilmiah berbasis bukti penelitian di bidang kedokteran (Evidance Base Medicine).

C. TATA LAKSANA

Second opinion atau mencari pendapat lain yang berbeda adalah merupakan hak seorang pasien dalam memperoleh jasa pelayanan kesehatannya. Hak yang dipunyai pasien ini adalah hak mendapatkan pendapat lain (second opinion) dari dokter lainnya. Untuk mendapatkan pelayanan yang optimal, pasien tidak usah ragu untuk mendapatkan “second opinion” tersebut. Memang biaya yang dikeluarkan akan
menjadi banyak, tetapi paling tidak bermanfaat untuk mengurangi resiko kemungkinan komplikasi atau biaya lebih besar lagi yang akan dialaminya. Misalnya, pasien sudah direncanakan operasi caesar atau operasi usus buntu tidak ada salahnya melakukan permintaan pendapat dokter lain.

Dalam melakukan “second opinion” tersebut sebaiknya dilakukan terhadap dokter yang sama kompetensinya. Misalnya, tindakan operasi caesar harus minta “second opinion” kepada sesama dokter kandungan bukan ke dokter umum. Bila pemeriksaan laboratorium yang dianjurkan dokter sangat banyak dan mahal, tidak ada salahnya minta pendapat ke dokter lain yang kompeten. Hak pasien untukmeminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit.

Manfaat yang bisa didapatkan dari second opinion adalah pasien lebih teredukasi mengenai masalah kesehatan yang dihadapinya. Terdapat kondisi yang meragukan bagi pasien pada saat meminta pendapat lain, misalnya ketika dokter pertama menyarankan operasi, tidak mengherankan jika pendapat dari dokter lain akan berbeda, oleh karena setiap penyakit memiliki gejala klinis yang berbeda ketika
hadir di ruang periksa sehingga mempengaruhi keputusan dokter.

Untuk mendapatkan second opinion, pasien dan keluarganya menghubungi perawat atau langsung kepada dokter yang merawatnya kemudian mengemukakan keinginannya untuk mendapatkan pendapat lain atau second opinion. Dokter yang merawat berkewajiban menerangkan kepada pasien dan keluarganya hal yang perlu dipertimbangkan dalam mendapatkan second opinion (terdapat dalam panduan ini).

Apabila keputusan mengambil pendapat lain telah disepakati, maka formulir Permintaan Pendapat Lain (Second Opinion) diisi oleh pasien atau walinya dan diketahui oleh Dokter (DPJP) sertasaksi.

D. DOKUMENTASI

1. Panduan Hak & Kewajiban Pasien
2. Formulir Permintaan Pendapat Lain (Second Opinion)

Rujukan
1. Undang-undang RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Kementerian Kesehatan RI. Standard Akreditasi Rumah Sakit. Tahun 2011.

 8,523 total views,  2 views today