Contoh dan Materi : PEDOMAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)

 

BAB I – KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan : 

  1. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM meliputi staf klinis yang terdiri  dari staf medis (dokter spesialis dan dokter umum), perawat, bidan dan tenaga kesehatan  lain yang memberikan pelayanan dan staf non klinis. 
  2. Pedoman Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat Pedoman SDM adalah  sumber atau acuan pengelolaan sumber daya manusia di Rumah Sakit   untuk mencapai sumber daya manusia yang berkualitas . 
  3. Pola ketenagaan adalah bentuk (struktur) atau sistem (cara) perhitungan kebutuhan atas  tenaga yang diperlukan pada Rumah Sakit .  
  4. Direktur adalah seorang mempunyai tugas memimpin, menyusun kebijakan,  melaksanakan, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan tugas dan  fungsi rumah sakit sesuai dengan visi, misi dan tujuannya. 

 


BAB II  – PERENCANAAN 

Pasal 2

Direktur menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit dengan memperhatikan faktor  sebagai berikut : 

  1. Misi rumah sakit; 
  2. Populasi pasien yang dilayani dan kompleksitas serta kebutuhan pasien;
  3. Layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit; 
  4. Jumlah pasien rawat inap dan rawat jalan; 
  5. Peralatan medis yang digunakan untuk untuk pelayanan pasien. 

Pasal 3 

(1) Direktur menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan,  pengetahuan, dan pengalaman pelamar sebagai syarat seleksi karyawan. 

(2) Perencanaan kebutuhan staf rumah sakit terus dimutakhirkan oleh Direktur dengan  menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi, yang meliputi pendidikan, kompetensi, pelatihan,  dan pengalaman yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. 


BAB III – REKRUTMEN DAN SELEKSI 

Pasal 4 

(1) Rekrutmen dilakukan apabila ada permintaan tambahan tenaga dari Kepala Unit yang  telah disetujui oleh Kepala Bidang/ Bagian , dengan memperhatikan MPP ( Man Power  Plan ) yang telah disusun. 

(2) Informasi kebutuhan tenaga di upload di media sosial oleh Bagian SDM lengkap dengan  persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. 

Pasal 5 

Calon karyawan wajib mengikuti seleksi penerimaan karyawan dengan tahapan sebagai berikut :

a. Seleksi administrasi
Seleksi administrasi didasarkan pada pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan,  pengetahuan, dan pengalaman pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar. b. Tes tertulis 

  1. Tes wawancara 
  2. Tes kesehatan 

Tes kesehatan dilakukan setelah calon karyawan dinyatakan lulus tahap seleksi tersebut di atas,  meliputi pemeriksaan laboratorium dan radiologi.

 


BAB IV 

ORIENTASI KARYAWAN 

Pasal 6 

(1) Orientasi dilakukan bagi seluruh karyawan baru, yang terdiri dari 2 (dua) jenis yakni : a. Orientasi umum rumah sakit; dan 

  1. Orientasi unit.  

(2) Orientasi diadakan dengan tujuan agar seluruh karyawan mengetahui dengan benar  tentang rumah sakit dan memahami tanggung jawab pekerjaannya untuk mencapai misi  rumah sakit. 

(3) Materi orientasi umum rumah sakit meliputi materi tentang : 

  1. Pengenalan visi, misi, falsafah serta nilai-nilai rumah sakit; 
  2. Pengenalan struktur organisasi rumah sakit; 
  3. Peraturan Perusahaan; 
  4. Tata tertib rumah sakit; 
  5. Pengenalan ruang dan gedung rumah sakit; 
  6. Pengenalan fasilitas pelayanan kesehatan; 
  7. Bantuan Hidup Dasar; 
  8. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; 
  9. Kesehatan dan Keselamatan Kerja; 
  10. Peningkatan Mutu & Keselamatan Pasien; 

(4) Materi orientasi unit meliputi pedoman pengorganisasian unit, pedoman pelayanan /  pedoman kerja unit, panduan, standard prosedur operasional, dan pengenalan unit. (5) Orientasi umum rumah sakit dilakukan pada saat setiap karyawan baru masuk. 

BAB V 

PENEMPATAN KARYAWAN 

Pasal 7 

(1) Penempatan karyawan baru dilakukan dengan mempertimbangkan visi dan misi rumah  sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan dan teknologi yang digunakan dalam asuhan  pasien dan memperhatikan permintaan tenaga oleh unit kerja, pola ketenagaan unit kerja,  man power planning serta kualifikasi karyawan baru. 

(2) Penempatan kembali dilakukan pada karyawan yang telah menjalani pendidikan dan  pelatihan, dengan memperhatikan pola ketenagaan unit-unit, man power planning, analisa 

 

beban kerja serta mempertimbangan kompetensi, kebutuhan pasien, agama, keyakinan  dan nilai-nilai pribadi karyawan tersebut. 

BAB VI 

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 

Pasal 8 

(1) Pendidikan dan Pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan formal serta pendidikan dan  pelatihan non formal.  

(2) Setiap karyawan berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan  meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.  

(3) Setiap karyawan wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan didalam maupun diluar  rumah sakit minimal 20 (dua puluh) jam pertahun.  

(4) Setiap karyawan wajib mengikuti pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD), Peningkatan  Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Pengendalian dan Pencegahan Infeksi (PPI),  Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Sasaran Keselamatan Pasien  (SKP), setiap 1 (satu) tahun sekali. 

(5) Jenis pendidikan dan pelatihan non formal mengacu pada program diklat yang disusun  berdasarkan Training Need Assessment (TNA). 

(6) Rumah sakit mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk dapat memahami  pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh karyawan. Sumber data yang dapat  digunakan adalah : 

  1. a) Hasil kegiatan pengukuran data mutu dan keselamatan pasien 
  2. b) Hasil analisa laporan insiden keselamatan pasien 
  3. c) Hasil survei budaya keselamatan pasien 
  4. d) Hasil pemantauan program manajemen fasilitas dan keselamatan 
  5. e) Pengenalan teknologi termasuk penambahan peralatan medis baru, keterampilan dan  pengetahuan baru yang diperoleh dari penilaian kinerja 
  6. f) Prosedur klinis baru 
  7. g) Rencana untuk menyediakan layanan baru di masa yang akan datang h) Kebutuhan dan usulan dari setiap unit 

BAB VII 

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KARYAWAN

 

Pasal 9 

(1) Seluruh karyawan diikutsertakan pada program jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS  Kesehatan. 

(2) Rumah sakit menyediakan program kesehatan dan keselamatan staf. 

BAB VIII 

KEWENANGAN KLINIS 

Pasal 10 

(1) Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf klinis  untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan  kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan/tindakan medis tertentu dalam lingkungan  rumah sakit tersebut untuk periode tertentu. 

(2) Kredensial dilakukan saat karyawan baru selesai menjalankan orientasi untuk  memutuskan apakah karyawan tersebut memenuhi syarat diberi rekomendasi  kewenangan klinis untuk memberikan asuhan pasien. 

(3) Rekredensial merupakan sebuah proses kredensial ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali atau  disesuaikan dengan masa berlaku STR. 

(4) Kredensial dan Rekredensial dilakukan oleh Komite atau Tim yang telah dibentuk oleh  rumah sakit sesuai dengan jenis tenaga.  

(5) Proses pemberian rincian kewenangan klinis adalah : 

  1. Terstandar, objektif, berdasar atas bukti (evidence based); 
  2. Terdokumentasi di regulasi rumah sakit; 
  3. Aktif dan berkelanjutan mengikuti perubahan kredensial staf klinis; 
  4. Diikuti semua lapisan keanggotaan staf klinis; 
  5. Dapat dibuktikan bahwa prosedur yang digunakan efektif. 

BAB IX 

PENILAIAN KINERJA KARYAWAN 

Pasal 11 

(1) Penilaian kinerja karyawan rumah sakit terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu : a. Penilaian masa percobaan pada karyawan baru (3 bulan pertama); 

  1. Penilaian akhir masa kontrak; 
  2. Penilaian tahunan setiap karyawan;

 

(2) Penilaian dilakukan oleh atasan langsung karyawan dan persetujuan Kepala Bidang /  Bagian. 

(3) Penilaian staf medis didasarkan pada 3 (tiga) hal berikut : 

  1. Perilaku; 
  2. Pengembangan professional; 
  3. Kinerja klinis. 

(4) Penilaian kinerja untuk tenaga kepearawatan dan tenaga kesehatan lain sesuai dengan  uraian tugas di unit tempat bekerja  

BAB X 

KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 12 

Pedoman SDM sebagaimana dimaksud dalam lampiran yang merupakan bagian tidak  terpisahkan dari Peraturan Direktur ini. 

Pasal 13 

Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dengan ketentuan apabila  terdapat ketidaksesuaian akan diperbaiki sebagaimana mestinya 

 Ditetapkan di Jakarta  

 Pada tanggal ………… 

 Rumah Sakit    

 Direktur, 

 9,907 total views,  2 views today