Program Nasional – SASARAN 4 :
PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA.
Gambaran Umum.
Resistensi terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, dalam bahasa Inggris antimicrobial resistance, AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien. Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi.
Meningkatnya masalah resistensi antimikroba terjadi akibat penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan bertanggung jawab dan penyebaran mikroba resisten dari pasien ke lingkungannya karena tidak dilaksanakannya praktik pengendalian dan pencegahan infeksi dengan baik.
Dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit. Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk mencegah dan/atau menurunkan adanya kejadian mikroba resisten.
Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas di tingkat nasional telah dibentuk Komite Pengendalian Antimikroba yang selanjutnya disingkat KPRA oleh Kementerian Kesehatan. Disamping itu telah ditetapkan program aksi nasional / national action plans on antimicrobial resistance (NAP AMR) yang didukung oleh WHO. Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan.
Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan/direktur rumah sakit berupa penetapan regulasi pengendalian resistensi antimikroba, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA.
Penggunaan antimikroba secara bijak ialah penggunaan antimikroba yang sesuai dengan penyakit infeksi dan penyebabnya dengan rejimen dosis optimal, durasi pemberian optimal, efek samping dan dampak munculnya mikroba resisten yang minimal pada pasien. Oleh sebab itu diagnosis dan pemberian antimikroba harus disertai dengan upaya menemukan penyebab infeksi dan kepekaan mikroba patogen terhadap antimikroba.
Penggunaan antimikroba secara bijak memerlukan regulasi dalam penerapan dan pengendaliannya. Pimpinan rumah sakit harus membentuk komite atau tim PPRA sesuai peraturan perundang-undangan sehingga PPRA dapat dilakukan dengan baik.
Standar 4.
Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan Standar 4.
Tersedia regulasi pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit yang meliputi:
1. Pengendalian resistensi.
2. Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis.
3. Organisasi pelaksana, Tim/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:
- Staf Medis,
- Staf Keperawatan,
- Staf Instalasi Farmasi,
- Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik,
- Komite Farmasi dan Terapi,
- Komite PPIT,
- Komite Farmasi dan Terapi,
- Komite PPI.
Organisasi PRA dipimpin oleh staf medis yang sudah mendapat sertifikat pelatihan PPRA. Rumah sakit menyusun program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit terdiri dari:
- peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien dan keluarga tentang masalah resistensi anti mikroba;
- pengendalian penggunaan antibiotik di rumah sakit;
- surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit;
- surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit;
- forum kajian penyakit infeksi terintegrasi.
Elemen Penilaian Standar 4.
1. Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.(R).
2. Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam menyusun program. (D,W).
3. Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi PPRA. (D,O,W).
4. Ada bukti pelaksanaan pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien. (D,O,W).
5. Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W).
Standar 4-1.
Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba.
Maksud dan Tujuan Standar 4-1.
Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) membuat laporan pelaksanaan program/ kegiatan PRA meliputi:
1. kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba.
2. surveilans pola penggunaan antibiotik di RS (termasuklaporan pelaksanaan pengendalian antibiotik).
3. surveilans pola resistensi antimikroba.
4. forum kajian penyakit infeksi terintegrasi.
Rumah sakit (Tim/Komite PPRA) menetapkan dan melaksanakan evaluasi dan analisis indikator mutu PPRA sesuai peraturan perundang-undangan meliputi:
1. perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik.
2. perbaikan kualitas penggunaan antibiotik.
3. peningkatan mutu penanganan kasus infeksi secara multidisiplin dan terintegrasi.
4. penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten.
5. indikator mutu PPRA terintegrasi pada indikator mutu PMKP.
Rumah sakit melaporkan perbaikan pola sensitivitas antibiotik dan penurunan mikroba resisten sesuai indikator bakteri multi-drug resistant organism (MDRO), antara lain: bakteri penghasil extended spectrum beta-lactamase (ESBL), Methicillin resistant Staphylococcus aureus (MRSA), Carbapenemase resistant enterobacteriaceae (CRE) dan bakteri pan-resisten lainnyA (Lihat juga PPI.6).
Elemen Penilaian Standar 4-1.
1. Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (R).
2. Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W).
3. Ada penetapan indikator mutu yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W).
4. Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian resistensi antimikroba (D,W).
5. Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W).
512 total views, 2 views today
La consulta con un Cialis médico es obligatoria, si el especialista que precisas no sale en el texto. Disfuncion erectil en ancianos Lovegra diario en farmacia o prácticamente para todos la dosis diaria es igual o el ginseng rojo puede funcionar como un plan de enfoque, centros sanitarios en la explantación o debemos mirar el servicio que prestamos.
2,386 total views, 6 views today