BAB 2 – PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
Elemen Penilaian PPI 1.
1, Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– R : Regulasi tentang Komite / Tim PPI dilengkapi dengan uraian tugasnya.
2, Ada bukti kegiatan pelaksanaan koordinasi ketua organisasi dengan IPCN yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas pelayanan rumah sakit.
– D : Bukti rapat koordinasi Komite/Tim PPI dengan IPCN, termasuk tentang :
1) Penetapan angka infeksi yang akan di ukur,
2) Laporan IPCN kepada Ketua Komite / Tim PPI.
– W : Wawancara Komite / Tim PPI; IPCN.
Elemen Penilaian PPI 1-1.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi yang meliputi 1 dan 2 pada maksud dan tujuan.
– R : Regulasi tentang Komite / Tim PPI dilengkapi dengan uraian tugasnya.
2, Ada bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan PPI oleh ketua organisasi kepada pimpinan rumah sakit setiap 3 bulan. (D,W).
– D : Bukti laporan kegiatan PPI kepada Direktur RS setiap 3 bulan.
– W : Wawancara Komite / Tim PPI; Direktur RS.
Elemen Penilaian PPI 2.
1, Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan regulasi.
– R : Regulasi tentang penetapan IPCN dengan uraian tugasnya.
2, Ada bukti perawat PPI/IPCN melaksanakan pengawasan serta supervisi semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.
– D : Bukti supervisi IPCN : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti Pelaksanaan Supervisi.
– W : IPCN; Kepala unit / Kepala Ruangan; Kepala Instalasi.
3, Ada bukti terlaksana pelaporan perawat PPI/IPCN kepada ketua organisasi PPI.
– D : Bukti laporan IPCN kepada Ketua / Tim PPI.
– W : Ketua komite/Tim PPI; IPCN;
Elemen Penilaian PPI 3.
1, Rumah sakit menetapkan perawat penghubung PPI/IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi.
– R : Regulasi tentang penetapan IPCLN dengan uraian tugasnya.
2, Ada bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI/IPCLN sesuai dengan 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.
– D : Bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI/IPCLN.
Elemen Penilaian PPI 4.
1, Tersedia anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI.
– R : Penetapan anggaran pelaksanaan program PPI.
2, Tersedia fasilitas yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI.
– O : Lihat fasilitas yang tersedia untuk menunjang kegiatan PPI, antara lain hand rub, tissue, APD, dan lain-lain.
– W : Komite / Tim PPI; Kepala unit / Kepala ruangan.
3, Rumah sakit mempunyai sistem informasi untuk mendukung program PPI, khususnya terkait dengan data dan analisis angka infeksi.
– D : Bukti data dan analisis angka infeksi yang dihasilkan dari SIM-RS sesuai dengan MIRM-1.
– O : Lihat SIM-RS, software dan hardware.
– W : Komite/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Staf SIM-RS.
4, Rumah sakit menyediakan sumber informasi dan referensi terkini yang dapat diperoleh dari 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.
– D : Bukti tersedia sumber informasi dan referensi terkini.
– O : Lihat sumber informasi dan referensi.
– W : Komite / Tim PPN; IPCN; Staf SIM-RS.
Elemen Penilaian PPI 5.
1, Ada program PPI dan kesehatan kerja yang komprehensif di seluruh rumah sakit untuk menurunkan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan pada pasien yang mengacu dan sesuai dengan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktik terkini, standar kesehatan lingkungan terkini, dan peraturan perundang- undangan.
– R : 1) Program tentang PPI;
2) Program kesehatan dan Keselamatan staf sesuai dengan KKS 8-2 EP 1.
2, Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada pasien.
– Bukti tentang pelaksanaan program PPI meliputi
a) kebersihan tangan;
b) surveilans risiko infeksi;
c) investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi;
d) meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman;
e) asesmen berkala terhadap risiko;
f) menetapkan sasaran penurunan risiko (lihat juga AP 3);
g) mengukur dan me-review risiko.
– O : Lihat pelaksanaan program PPI di unit pelayanan (Hand hygiene, APD, penempatan , dan lain-lain)
-W : Komite/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala Bidang / divisi keperawatan; kepala unit pelayanan / kepala ruang;
– S : Peragaan hand hygiene.
3, Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada staf klinis dan nonklinis (kesehatan kerja). (lihat juga KKS 8.4).
– D : Bukti pelaksanaan program PPI, meliputi :
1) Bukti pemeriksaan berkala pegawai;
2) Bukti laporan pajanan/tertusuk jarum;
3) Bukti Imunisasi;
4) Bukti pengobatan dan konseling pegawai.
– O : Lihat pelaksanaan hand hygiene dan penggunaan APD.
– W : Komite / Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala SDM.
– S : Peragaan hand hygiene dan penggunaan APD.
4, Ada bukti pelaksanaan program PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan.
– D : Bukti tentang pelaksanaan program PPI meliputi :
a) kebersihan tangan;
b) surveilans risiko infeksi;
c) investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi;
d) meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman;
e) asesmen berkala terhadap risiko;
f) menetapkan sasaran penurunan risiko (lihat juga AP 3);
g) mengukur dan me-review risiko.
– W : Wawancara Komite/Tim PPI; IPCN; IPCNLN; Kepala bidang / divis keperawatan; Kepala unit pelayanan / kepala ruang.
Elemen Penilaian PPI 6.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan surveilans meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan.
- saluran pernapasan seperti prosedur dan tindakan terkait intubasi, bantuan ventilasi mekanik, trakeostomi, dan lain lain;
- saluran kencing seperti pada kateter, pembilasan urine, dan lain lain;
- alat invasif intravaskular, saluran vena verifer, saluran vena sentral, dan lain lain;
- lokasi operasi, perawatan, pembalutan luka, prosedur aseptik, dan lain-lain;
- penyakit dan organisme yang penting dari sudut epidemiologik seperti multidrug resistant organism dan infeksi yang virulen;
- timbul infeksi baru atau timbul kembali infeksi di masyarakat.
– R : Regulasi tentang pelaksanaan surveilans.
2, Ada bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir 1 sampai dengan 7, analisis dan interpretasi data, serta membuat prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi.
– D : Bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir
a) sampai dengan f) di sertaI dengan:
1) Bukti analisis dan intepretasi data
2) Bukti penetapan prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi
– W : Kepala bidang/divisi pelayanan; Kepala unit pelayanan; Komite/Tim PPI; IPCN; IPCLN.
3, Ada bukti pelaksanaan strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi.
– D : Bukti pelaksanaan tentang strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas,sesuai dengan EP2
– W : Kepala bidang/divisi pelayanan; Kepala unit pelayanan; Komite/Tim PPI; IPCN; IPCLN.
4, Ada bukti rumah sakit membandingkan angka kejadian infeksi rumah sakit dengan kejadian di rumah sakit lain.
– D : Bukti pelaksanaan perbandingan angka infeksi RS dengan RS lain
– W : Komite/Tim PPI, IPCN.
Elemen Penilaian PPI 6-1.
1, Ada bukti rumah sakit telah melakukan investigasi dan analisis risiko infeksi serta diintegrasikan dengan program mutu dan keselamatan pasien.
-D : Bukti pelaksanaan tentan investiasi dan analisis risiko infeksi yan diitegrasikan dengan progam mutu dan keselamatan pasien
-W : Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN.
2, Ada bukti rumah sakit telah merancang ulang penurunan infeksi berdasar atas investigasi dan hasil analisis.
– D : Bukti penyusunan rancan ulan sebaai tindak lanjut dari EP2
– W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN
3, Paling sedikit setahun sekali ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi.
-D : Bukti pelaksanaan rancan ulan sebaai bukti tindak lanjut dari EP2.
-W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN.
Elemen Penilaian PPI 6-2.
1, Ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi paling sedikit setahun sekali.
– D : Bukti tentan asesmen risiko infeksi (ICRA) setaun sekali berupa daftar resiko.
– W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidang/divisi; Kepala unit pelayanan.
2, Ada bukti rumah sakit menyusun strategi untuk menurunkan risiko infeksi tersebut. (D,W)
-D : Bukti penyusunan strategi penurunan infeksi (tenda kelola penurunan infeksi) sebagai tindak lanjut dari EP 1.
-W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidang/divisi; Kepala unit pelayanan.
Elemen Penilaian PPI 7
1, Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.
-R : Regulasi tentang penetapan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasiv (ICRA) seperti antara lain pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi.
2, Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.
– D : 1) Bukti tentan daftar risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif (tata kelola risiko infeksi)
– W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidang/divisi; Kepala unit pelayanan.
3, Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi.
-D : Bukti stratei untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi)sebagai tindak lanjut EP2
-O : Lihat pelaksanaan pencampuran obat suntik,pemberian suntikan,terapi cairan,punksi.
-W: Komite/Tim PPI, Komite/Tim PMKP, IPCN, IPCLN, Kepala bidang/divisi, Kepala unit pelayanan.
-S : Peragaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal.
4, Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan untuk menurunkan risiko infeksi di dalam proses-proses kegiatan tersebut.
-D : Bukti pelaksanaan pelatian tentang keiatan untuk menurunkan risiko infeksi
-W: Kepala diklat; Peserta pelatihan.
Elemen Penilaian PPI 7-1.
1, Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada proses kegiatan penunjang pelayanan (medik dan nonmedik) yang berisiko terjadi infeksi serta strategi pencegahannya meliputi butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan.
-R : Reglasi tentang risiko infeksi pada proses kegiatan penunjan pelayanan,beserta strategi pencegahanya.
2, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan sterilisasi alat.
-D : 1)Bukti tentang daftar penetapan risiko infeksi pada prosedur dan proses sterilisasi
2) Bukti stratei untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi)
-W: Komite/Tim PPI, Komite/Tim PMKP, IPCN, IPCLN, Kepala bidang/divisi, Kepala unit sterilisasi.
3, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan linen/londri.
-D : 1)Bukti tentan daftar risiko infeksi pada penelolaan linen/londri
-W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidang/divisi; Kepala unit sterilisasi.
4, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan sampah.
-D : 1)Bukti tentang daftar risiko infeksi pada poenelolaan sampah;
2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi).
-W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidan/divisi; Kepala gizi.
5, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan penyediaan makanan.
-D : 1)bukti tentang daftar risiko infeksi pada penyediaan makanan;
2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi).
-W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidan/divisi; Kepala gizi.
6, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi di kamar jenazah.
-D : 1)Bukti tentan daftar risiko infeksi pada kamar jenazah;
2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi).
-W: Komite/Tim PPI; Komite/Tim PMKP; IPCN; IPCLN; Kepala bidan/divisi; Kepala kamar jenazah.
Elemen Penilaian PPI 7-2.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-R : Regulasi tentang pelayanan sterilisasi,termasuk desinfeksi di RS.
2, Ada bukti alur dekontaminasi, precleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi peralatan medis di pusat sterilisasi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.
-D : 1)Bukti alur/denah ruang CSSD/Unit sterilisasi;
2)Bukti dafatar Inventaris alat di unit sterilisasi.
-O : Lihat alur dekontaminasi,precleaning,cleaning,desinfeksi,dan sterilisasi.
-W: Kepala/staf sterilisasi; IPCN.
3, Rumah sakit mengoordinasikan pelayanan sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi.
-D : Bukti rapat tentang koordinasi pelayanan sterilisasi.
-O : Lihat pelaksanaan sterilisasi dan desinfeksi di luar unit sterilisasi,yang di laksanakan seragam.
-W: IPCN; Kepala /staf sterilisasi; Unit terkait.
4, Rumah sakit menjamin proses sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi seragam.
-D : Bukti supervisi sterilisasi: 1)Bukti form cekils; 2)Bukti pelaksanaan supervisi.
-O : Lihat pelaksanaan sterilisasi dan desinfeksi di luar unit sterilisasi.
-W: IPCN; Kepala /staf sterilisasi; Unit terkait.
Elemen Penilaian PPI 7-2-1.
1) Bila sterilisasi dilaksanakan di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-R : Regulisasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai,termasuk penetapan perbekalan farmasi/peralatan single use yang dilakukan re-use.
2) Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan PPI dalam pelayanan sterilisasi yang dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.
-D : Bukti pelaksanaan monitoring,evaluasi anatara lain berdasarkan hasil kultur dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali(reuse)bahan medis habis pakai
-O : Lihat pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai
-W: IPCN; Kepala /staf unit pelayanan.
Elemen Penilaian PPI 7-2-1.
1) Ada regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai yang digunakan kembali (reuse) meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (R)
-R : Regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai,termasuk penetapan perbekalan farmasi/peralatan single use yang dilakukan re-use
2) Ada bukti monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai sesuai butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (D,O,W)
-D : Bukti pelaksanaan monitoring evaluasi antara lalin berdasarkan hasil kultur dan tindak lanjut pelaksanaan pengunaan kembali (re-use)bahan medis habis pakai
-O : Lihat pelaksanaan penggunaan kembali (reuse)bahan medis habis pakai
-W : IPCN; Kepala/staf unit pelayanan.
Elemen Penilaian PPI 7-3.
1) Ada unit kerja pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– R : Regulasi tentang unit kerja linen / londri atau penanggung jawab bila dilakukan dengan kontrak (outsorcing).
2) Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
– O : Liat ruang, alur , dan fasilitas londri.
– W : IPCN; Kepala / Staf Laundri.
3) Bila linen / londri di laksanakan oleh pihak di luar RS, harus memenuhi sertifikasi mutu dan sesuai perundang-undangan.
– O : Lihat proses pengiriman atau penyimpanan linen/londri dengan pihak di luar RS; Lihat sertifikat mutu pihak ketiga.
– W : IPCN; Penanggung jawab linen / londri.
Elemen Penilaian PPI 7-3-1.
1) Ada regulasi pengelolaan linen/londri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
– R : Regulasi tentang pengelolaan linen / londri.
2) Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi.
– O : Lihat penerapan prinsip-prinsip PPI pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpangan, dan distribusi.
– W : IPCN; Kepala / Staf linen / londri; Petugas Linen ruangan.
3) Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan.
– O : lihat penerapan penggunaan APD; Lihat hasil supervisi IPCN ke pengelolaan linen / londri di luar RS.
– W : Kepala / staf linen / londri.
4) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.
– D : Bukti supervisi, meliputi : Bukti form ceklist; bukti pelaksanaan supervisi.
– O : lihat supervisi pengelolaan linen / londri seusai dengan prinsip PPI.
– W : IPCN; Kepala Staf linen / londri.
Elemen Penilaian PPI 7-4.
1) Ada regulasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan.
Pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi : a) pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius; b) penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah; c) pemulasaraan jenazah dan bedah mayat; d) pengelolaan limbah cair; e) pelaporan pajanan limbah infeksius.
– R : Regulasi tentang pengelolaan limbah RS.
2) Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya.
– D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya.
– O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan limbah infeksius sesuai prinsip PPI.
– W : Penanggung jawab kesling; Petugas house keeping; Petugas TPS; Petugas Incinerator.
3) Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, juga tindak lanjutnya.
– D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya.
– O : Lihat kepatuhan petugas dalam penanganan dan pembuangan darah sesuai prinsip PPI.
– W : Penanggung jawab kesling; Kepala / staf laboratorium; Kepala / staf BDRS (Bank Darah RS).
4) Pengelolaan limbah cair sesuai dengan regulasi.
– D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya.
– O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan limbah cair sesuai prinsip PPI IPAL RS.
– W : Penanggung jawab kesling; Kepala / staf laboratorium; Kepala / staf Radiologi; Kepala / Staf laboratorium.
5) Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya.
-D : 1)Bukti laporan pajanan limbah infeksius,
2)Bukti pelaksanaan monitoring,evaluasi dan tindaklanjutnya
-O : Lihat pengelolaan limbah infeksius, mulai pembuangan di unit pelayanan,sampai di TPS B-3/pengelolaan limbah infeksius.
-W : IPCN; Kepala/Staf unit/Kepala ruangan; Kepala/Staf radiologi; Kepala/Staf laboratorium.
6) Ada bukti penanganan (handling) serta pembuangan darah dan komponen darah sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-O : Lihat penanganan/handling pembuangan darah dan komponen darah
-W : Kepala/staf kamar operasi; Kepala/staf BDRS; Kepala/staf kamar bersalin; Kepala/staf laboratorium.
7) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan.
– D :Bukti supervisi: 1)Bukti form ceklis; 2)Bukti pelaksanaan super visi.
– O :Lihat lokasi pengelolaan limbah RS
– W : IPCN; Kepala/staf kamar operasi; Kepala/staf BDRS; Kepala/staf kamar bersalin; Kepala/staf laboratorium; Kepala/staf kamar jenazah staf terkait.
8) Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat MFK 5.1 EP 4).
-D : 1)Bukti kerjasama anatr RS denan pihak luar RS yang memiliki izin dan sertifikasi mutu
2)Bukti limbah sudah dibakar/manifes.
-O : Lihat proses pengolahan limbah
-W : IPCN; Penanggung jawab kesling; Petugas pengelolaan limbah.
Elemen Penilaian PPI 7-4-1.
1) Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi.
-D : Bukti laporan kegiatan pemulasaran jenazah dan bedah mayat.
-O : Lihat ruang pemulasaran jenazah dan bedah mayat , lihat kecukupan APD, disinfektan.
-W : IPCN; Kepala/staf kamar mandi.
2) Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-O : Lihat proses pengelolaan pemulasaran jenazahdan bedah mayat.
-W: IPCN; Kepala/staf kamar jenazah.
3) Ada bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-D : Bukti supervisi: 1)Bukti form ceklis; 2)Bukti pelaksanaan supervisi.
-W: IPCN; Kepala/staf kamar jenazah.
Elemen Penilaian PPI 7-5.
1) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang peng elolaan benda tajam dan jarum untuk menurunkan cedera serta mengurangi risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 3 yang ada pada maksud dan tujuan.
-R : Regulasi tentang pengelolaan benda tajam dan jarum.
2) Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
-O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai prinsip PPI
-W : IPCN; IPCLN; Kepala/staf unit; Petuas cleanin service.
3) Pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan sesuai dengan regulasi.
– O : Liat tempat pengelolaan benda tajam/incinerator/TPS B3
– W : IPCN; IPCLN;Petugas incinerator.
4) Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– D : 1) Bukti pelaksanaan kerja sama RS dengan pihak luar RS; 2) Bukti izin transporter; 3) Bukti izin incinerator; 4) Bukti izin sertifikasi mutu.
– O : Lihat bukti monitoring pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak RS
– W : IPCN; IPRS.
5) Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum. (lihat juga di PPI 7.2).
-D : Bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum yang dikelola
-W: IPCN; IPRS; Penanggung jawab kesling; Penanggung jawab cleaning service.
6) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W)
-D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklis; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.
-O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai prinsip PPI
-W : IPCN; IPRS; Penanggung jawab kesling; Penanggun jawab cleaning sevice;Kepala unit/Kepala ruangan.
Elemen Penilaian PPI 7-6.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi butir 1 dan 2 yang ada pada maksud dan tujuan.
– R : regulasi penetapan tentang pelayanan makanan di RS.
2, Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– O : Lihat pelaksanaan pengelolaan makanan.
– W : Kepala / Staf Gizi.
3, Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi.
– O : Lihat pelaksanaan penyimpanan bahan makanan dan produk nutrisi.
– W : Kepala / Staf gizi.
4, Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan monitoring / supervisi sesuai prinsip PPI.
– W : Komite / Tim PPI; Kepala / staf gizi.
Elemen Penilaian PPI 7-7.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control) minimal untuk fasilitas yang tercantum pada butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan.
– R : Regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assesment / ICRA) bila ada renovasi, kontruksi dan demolisi.
2, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) yang minimal meliputi butir 1 sampai dengan 6 yang ada pada maksud dan tujuan.
– D : Bukti pelaksanaan ICRA renovasi bangunan, dan hasil pemantauan kualitas udara akibat dampak renovasi.
– O : Lihat pelaksanaan renovasi; Lihat laporan pelaksanaan renovasi.
– W : Komite / Tim PPI; IPCN; Bagian Umum.
3. Fasilitas yang tercantum pada butir sampai dengan 5 sudah dilakukan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control). (D, O, W)
-D : Bukti pelaksanaan pengendalian mekanis dan teknis sudah di lakukan
-O : Lihat ruangan tekanan positif,biological safety cabinet; laminary airflow hood;termostat di lemari pendingin;pemanas air untuk sterilissasi piring dan alat dapur
-W :
- IPSRS
- Kepala/staf unit terkait
4, Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi. (R)
-R : Regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) bila ada renovasi,kontruksi dan domisili
Elemen Penilaian PPI 8.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised).
– Regulasi tentang penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami Immunitas rendah.
2, Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
– O : Lihat ruang isolasi untuk pasien dengan immunocompromised.
– W : IPCN; IPCLN; Kepala / staf unit pelayanan.
3, Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempanan pasien dengan immunocompromised.
– D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.
Elemen Penilaian PPI 8-1.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit.
– O : Lihat penempatan pasien airbone diseases, termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya dan transfer pasien (lihat PPI 8 EP 1).
– W : Kepala / Staf IGD; Kepala / staf rawat jalan; Kepala / staf rawat inap; IPCN; IPCLN.
2, Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
– D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.
– O : Lihat penempatan dan transfer pasien airbone diseases, termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
– W : Kepala/staf IGD; Kepala/staf rawat jalan; kepala/staf rawat inap; IPCN; IPCLN.
3, Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W).
– D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.
Elemen Penilaian PPI 8-2.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).
– R : Regulasi tentang penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (lihat PPI 8 EP1 dan PPI 8.1 EP1).
2, Penempatan pasien infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.
– O : Lihat penempatan pasien dan hasil monitoring secara rutin.
– W : Kepala/staf IGD; Kepala/staf rawat inap; IPCN; IPCLN.
3, Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI.
D : Bukti Supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.
O : Lihat penempatan pasien infeksi air borne.
W : Kepala/staf IGD; Kepala / staf rawat inap; IPCN; IPCLN.
4, Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin.
D : Bukti Supervisi : 1) Bukti Form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.
O : Lihat hasil monitoring; Lihat kesesuaian penempatan pasien.
W: Kepala/staf rawat inap; IPCN; IPCLN.
5, Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).
D : Bukti pelaksanaan edukasi staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular.
W : Kepala / Staf Rawat Inap; IPCN ; IPCLN.
6, Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan rumah sakit lain untuk pasien air borne disease.
D : Bukti tentang kerjasama RS dengan RS Rujukan.
W: Kepala/Staf IGD; Kepala /staf rawat Inap.
Elemen Penilaian PPI 8-3.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.
R : Regulasi tentang penetapan bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.
2, Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan perundangan.
O : Lihat ketersediaan ruang isolasi dengan tekanan negatif, bila terjadi ledakan pasien.
W : Komite/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala/staf rawat inap.
3, Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.
D : Bukti pelaksanaan edukasi staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.
W : Komite/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala/staf rawat inap.
Elemen Penilaian PPI 9.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi hand hygiene yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas hand hygiene.
R : Regulasi tentang hand hygiene.
2, Sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan.
O : Lihat kelengkapan fasilitas hand hygiene antara lain sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan.
3, Hand hygiene sudah dilaksanakan dengan baik.
S : Peragaan hand hygiene oleh staf.
O : Lihat pelaksanaan hand hygiene secara konsisten diarea yang sudah ditetapkan.
4, Ada bukti pelaksanaan pelatihan hand hygiene kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak.
D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang hand hygiene.
W: Staf RS; tenaga kontrak; magang dan tenant.
Elemen Penilaian PPI 9-1.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan cara memakainya.
R : Regulasi tentang penggunaan APD.
2, Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat dan benar.
O : Lihat kepatuhan alat pelindung diri / APD.
W: Staf terkait.
3, Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup sesuai dengan regulasi.
O : Lihat ketersediaan pelatihan tentang penggunaan APD.
4, Ada bukti pelaksanaan pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak.
D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang penggunaan APD.
W : Staf RS; Tenaga kontrak; magang dan tenant.
Elemen Penilaian PPI 10.
1, Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu. (lihat PMKP 2.1 EP 1). (R)
R : Regulasi tentang manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu, termasuk PMKP 2-1, PMKP 7 dan MIRM 1-1.
2, Ada bukti pertemuan berkala antara Komite PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) serta Organisasi PPI untuk membahas hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan.
D : Bukti rapat tentang pembahasan hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan.
W : Komite/Tim PMKP; Komite/Tim PPI; Kepala Bidang/Divisi Pelayanan.
3, Ada bukti data dikumpulkan dan dianalisis untuk mendukung kegiatan PPI termasuk data infeksi berdasar atas epidemiologik penting dimonitor dan didokumentasikan. (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3).
D : Bukti pengumpulan data, analisa dan rencana perbaikannya.
W : Komite/Tim PMKP; Komite / Tim PPI.
4, Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada Komite PMKP setiap tiga bulan. (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3).
D : Bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada komite PMKP setiap tiga bulan.
W: Komite/Tim PMKP; Komite / Tim PPI.
Elemen Penilaian PPI 11.
1, Rumah sakit menetapkan regulasi program pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)
R : Program pelatihan dan edukasi tentang PPI.
2, Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI. (lihat KKS 7 dan TKRS 4).
D : 1) Bukti pelaksanaan untuk semua staf klinis dan non klinis oleh narasumber yang kompeten; 2) Bukti pelaksanaan orientasi.
W : Diklat; Komite/Tim PPI; Peserta pelatihan/orientasi.
3, Ada bukti pelaksanaan edukasi secara berkala bila ada perubahan kebijakan, prosedur, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus (new/re-emerging diseases) data infeksi untuk staf klinis dan nonklinis.
D: Bukti pelaksanaan pelatihan secara berkala bila ada perubahan regulasi/kecenderungan khusus.
W: Wawancara Diklat; Komite/Tim PPI; Peserta Pelatihan.
4, Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung tentang program PPI.
D: Bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga dan pengunjung.
W: Wawancara Diklat; Komite/Tim PPI; Tim PKRS; Pasien/Keluarga; Pengunjung.
5, Ada bukti pelaksanan penyampaian temuan dan data berasal dari kegiatan pengukuran mutu/indikator mutu (measurement) ke seluruh unit di rumah sakit sebagai bagian dari edukasi berkala rumah sakit.
D: Bukti penyampaian hasil pengukuran mutu keseluruhan unit di RS secara berkala.
6,734 total views, 12 views today