Elemen Penilaian ARK 1.
1) Ada regulasi untuk proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit termasuk pemeriksaan penunjang yang diperlukan/ spesifik untuk menetapkan apakah pasien diterima atau dirujuk. (R)
– R : Regulasi tentang skrining baik didalam maupun diluar RS.
2) Ada pelaksanaan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah (D,W)
– D : Bukti tentang pelaksanaan asesmen yang digunakan skrining di dalam maupun di luar rumah sakit.
– W : Staf Medis; Staf Keperawatan.
3) Ada proses pemeriksaan penunjang yang diperlukan/spesifik untuk menetapkan apakah pasien diterima atau dirujuk. (D,W)
– D : Bukti hasil pemeriksaan penunjang yang digunakan untuk skrining sesuai PPK.
– W : Staf medis; staf keperawatan; Petugas laboratorium dan Radiologi.
4) Berdasar atas hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan kemampuan rumah sakit (lihat juga TKRS 3.1 EP 1). (D,W)
– D : Bukti tindak lanjut hasil skrining di rekam medis.
– W : Staf medis; staf keperawatan.
5) Pasien diterima bila rumah sakit dapat memberi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dibutuhkan pasien. (D,O,W)
– D : Bukti tindak lanjut hasil skrining di rekam medis.
– O : Kesesuaian pemberian pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dibutuhkan pasien.
– W : Staf Medis; Staf keperawatan; Staf Admisi.
6) Pasien tidak dirawat, tidak dipindahkan, atau tidak dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang dibutuhkan tersedia. (D,O,W)
D : 1) Bukti hasil pemeriksaan penunjang yang digunakan untuk skrining.
2) Bukti tindak lanjut hasil skrining di rekam medis.
O : Lihat waktu penerimaan hasil pemeriksaan penunjang untuk memutuskan untuk dirawat atau di rujuk.
W : Staf Medis; Staf Keperawatan;
Elemen penilaian ARK 1-1.
1) Ada regulasi tentang proses triase berbasis bukti. (R)
– R : Ada regulasi tentang triase berbasis bukti.
2) Ada pelaksanaan penggunaan proses triase berbasis bukti yang dipergunakan untuk memprioritaskan pasien yang sesuai dengan kegawatannya. (D,W)
– D : Bukti tentang pelaksanaan triase berbasis bukti.
– W : Wawancara Dokter IGD; Perawat IGD.
3) Staf sudah terlatih menggunakan kriteria. (D,W,S)
– D : Bukti pelaksanaan pelatihan internal tentang triase berbasis bukti yang digunakan.
– W : Wawancara Dokter IGD; Perawat IGD.
– S : Pelaksanaan triase berbasis bukti yang digunakan.
4) Pasien dengan kebutuhan mendesak diberikan prioritas. (D,W,S)
– D: Bukti tentang pemberian pelayanan sesuai prioritas hasl triase pasien.
– W : Wawancara Dokter IGD; Perawat IGD.
– S : Pelaksanaan penetapan prioritas berdasarkan hasil triase .
5) Kondisi pasien distabilisasi sebelum ditransfer atau dirujuk dan (D,W,S)
Elemen Penilaian ARK 1-2.
1) Ada regulasi tentang skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (R)
– R : Regulasi tentang skrining penerimaan pasien masuk rawat inap untuk sesuai kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif.
2) Ada pelaksanaan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (D,W)
– D : Bukti tentang pelaksanaan assesmen yang digunakan untuk skrining pasien rawat inap.
– W : Staf medis; staf keperawatan.
3) Temuan diproses skrining menentukan pelayanan atau tindakan kepada pasien. (D,O,W)
– D : Dokumen tentang pelaksanaan asesmen yang digunakan untuk menetapkan rencana asuhan dan tindakan pada pasien.
– W : Staf medis; staf keperawatan.
4) Prioritas diberikan pada pelayanan terkait preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (D)
– D : Bukti tentang penetapan prioritas untuk pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif.
– W : Staf medis; staf keperawatan.
Elemen Penilaian ARK 1-3.
1) Ada regulasi tentang penundaan dan kelambatan pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada pasien. (R)
– R : Regulasi tentang apabila terjadi penundaan dan / atau kelambatan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada pasien, termasuk pencatatannya.
2) Pasien diberi tahu alasan penundaan dan kelambatan pelayanan dan diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinik pasien dan dicatat di rekam medis. (D,W)
– D : Bukti tentang penjelasan alasan penundaan dan kelambatan pelayanan dan diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam medis.
– W : Staf Medis; Staf keperawatan ; Pasien.
Elemen Penilaian ARK 2.
1) Ada regulasi tentang proses pendaftaran pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawat darurat, proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit.
– R : Regulasi tentang pendaftaran pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawat darurat, proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun diseluruh rumah sakit, termasuk EP 7.
2) Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran rawat jalan.
– D : Bukti tentang proses pelaksanaan penerimaan pasien rawat inap dan rawat jalan.
– W : Staf Medis; Staf Keperawatan; Pasien.
3) Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap.
– D : Bukti tentang proses pelaksanaan penerimaan pasien gawat darurat dan rawat jalan.
– W : Staf Medis; Staf Keperawatan; Pasien.
4) Ada pelaksanaan proses menahan pasien untuk observasi.
– D : Bukti tentang edukasi pelaksanaan menahan pasien untuk observasi.
– W : Staf Medis; Staf Keperawatan; Pasien.
5) Ada pelaksanaan proses mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit.
– D : Bukti tentang pemberian informasi rujukan dan pengelolaan pasien apabila tempat tidak tersedia.
– W : Staf Medis; Staf Keperawatan; Pasien.
6) Staf memahami dan melaksanakan semua proses sesuai dengan regulasi.
– D : Bukti tentang pelaksanaan EP1 sampai EP 5 dan EP 7.
– W : Staf Medis; Staf Keperawatan; Staf admisi, pasien / keluarga.
7) Ada pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online. (lihat juga MIRM 1)
– D : Bukti tentang pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online.
– W : Staf admisi; psien / keluarga.
Elemen Penilaian ARK 2-1.
1) Penjelasan termasuk rencana asuhan didokumentasikan. (D,W)
– D : 1) Bukti rekam medis tentang pelaksanaan penjelasan termasuk rencana asuhan saat admisi.
2) Form General consent.
-W : Staf Admisi, staf medis, staf keperawatan, pasien / keluarga.
2) Penjelasan termasuk hasil asuhan yang diharapkan dan di dokumentasikan,
– D : Bukti dalam rekam medis tentang penjelasan termasuk hasil asuhan yang diharapkan.
– W : Staf Admisi; Staf Medis; Staf Keperawatan; pasien / keluarga.
3) Penjelasan termasuk perkiraan biaya yang ditanggung pasien atau keluarga.
– D : Bukti materi penjelasan perkiraan biaya yang ditanggung pasien atau keluarga antara lain tarif RS.
– W :Staf Admisi; Pasien / keluarga.
4) Penjelasan yang diberikan dipahami oleh pasien dan keluarga untuk membuat keputusan.
– W : Wawancara pasien / keluarga.
Elemen Penilaian ARK 2-2.
1) Ada regulasi yang mengatur tentang proses untuk mengatur alur pasien di rumah sakit termasuk elemen a) sampai dengan g) di Maksud dan Tujuan.
R : Regulasi tentang proses untuk mengatur alur pasien di RS termasuk elemen a sampai dengan g di maksud dan tujuan.
a) ketersediaan tempat tidur rawat inap;
b) perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien;
c) perencanaan tenaga untuk menghadapi penumpukan pasien di beberapa lokasi sementara dan atau pasien yang tertahan di unit darurat;
d) alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan, dan pelayanan (seperti unit rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi, dan unit pasca- anestesi);
e) efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi);
f) pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien;
g) akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya).
2) Ada pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan.
– D : Bukti tentang pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan termasuk pada keadaan bencana.
– W : Dokter IGD; Perawat IGD; Kepala IGD; Manajer Pelayanan Pasien.
3) Dilakukan evaluasi terhadap pengaturan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya.
– D : Bukti tentang pelaksanaan evaluasi dan upaya perbaikan pengaturan alur pasien secare berkala.
– O : Lihat pelaksanaan pelayanan pasien IGD.
– W : Dokter IGD; Perawat IGD; Kepala IGD; Manajer Pelayanan Pasien; pasien.
Elemen Penilaian ARK 2-3.
1) Ada regulasi tentang kriteria masuk dan keluar ICU, unit spesialistik lain, ruang perawatan paliatif termasuk bila digunakan untuk riset atau program-program lain untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasar atas kriteria prioritas, diagnostik, parameter objektif, serta kriteria berbasis fisiologi dan kualitas hidup (quality of life).
– R: Regulasi tentang kriteria masuk dan keluar intensive care unit (ICU), unit spesialistik lain, ruang perawatan paliatif termasuk bila digunakan untuk riset atau program-program lain untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasarkan atas kriteria prioritas, diagnostik, parameter objektif, serta kriteria bebasis fisiologis dan kualitas hidup (quality of life) termasuk dokumentansinya.
2) Staf yang kompeten dan berwenang dari unit intensif atau unit spesialistik terlibat dalam menentukan kriteria.
– D : Bukti keikutsertaan staf yang kompeten dan berwenang menentukan kriteria.
– W : Dokter unit intensif; Perawat unit intensif; Kepala unit intensif.
3) Staf terlatih untuk melaksanakan kriteria.
– D : Bukti pelaksanaan pelatihan penggunaan kriteria.
– W : Dokter unit intensif; Perawat unit intensif; Kepala unit intensif.
4) Catatan medis pasien yang diterima masuk di atau keluar dari unit intensif atau unit spesialistik memuat bukti bahwa pasien memenuhi kriteria masuk.
– D : Bukti dalam rekam medis tentang masuk dan keluar sesuai kriteria.
– W : Dokter unit intensif; Perawat unit intensif; .
Elemen Penilaian ARK 3.
1) Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap.
Rumah sakit menetapkan kriteria pasien yang membutuhkan P3.
– R : Regulasi tentang perencanaan pemulangan pasien (P3) atau discharge planning termasuk kriteria yang membutuhkan P3.
2) Proses P3 dan pelaksanaannya dicatat di rekam medis sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat AP 1,7; ARK 4).
– D : Bukti tentang pelaksanaan P3 atau discharger planning di catat di rekam medis.
– W : DPJP; Staf keperawatan; Manajer PElayanan Pasien, Pasien / keluarga.
Elemen Penilaian ARK 3-1.
1) Ada regulasi tentang proses dan pelaksanaan untuk mendukung kesinambungan dan koordinasi asuhan, termasuk paling sedikit h. s/d l. yang dimuat di Maksud dan Tujuan ARK.3, sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga TKP.10)
– D : Regulasi tentang proses dan pelaksanaan untuk mendukung kesinambungan dan koordinasi asuhan, sebagai asuhan pasien terintegrasi yang berpusat pada pasien (patient centered care) termasuk : penetapan MPP yang buka PPA aktif, penuh waktu di jam kerja; ketentuan tentang MPP dimaksud dalam EP 4.
2) Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas antara lain dalam konteks menjaga kesinambungan dan koordinasi pelayanan bagi individu pasien melalui komunikasi dan kerjasama dengan PPA dan pimpinan unit serta mencakup butir a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan.
– D : Bukti tentang penetapan MPP dilengkapi dengan uraian tugas.
– W : Manajer Pelayanan Pasien; Kepala SDM.
3)Pasien diskrining untuk kebutuhan pelayanan manajemen pelayanan pasien.
– D: 1) Bukti tentang skrining untuk menentukan kebutuhan manajemen pelayanan pasien, bisa menggunakan ceklist. 2) Bukti tentang konfirmasi oleh MPP.
– W : Staf Klinis; Manajer Pelayanan Pasien.
4) Pasien yang mendapat pelayanan MPP, pencatatannya dilakukan dalam Form MPP selalu diperbaharui untuk menjamin komunikasi dengan PPA.
– R : sesuai dengan EP1.
– D : Bukti form MPP ( form A dan Form B).
5) Kesinambungan dan koordinasi proses pelayanan didukung dengan menggunakan perangkat pendukung, seperti rencana asuhan PPA, catatan MPP, panduan, atau perangkat lainnya. (D,O,W)
– D : Bukti pelaksanaan koordinasi proses pelayanan yang di fasilitasi oleh MPP.
– O : Lihat bukti pencatatan form MPP yang menunjukkan kesinambungan dan koordinasi proses pelayanan.
– W : DPJP/PPA lainnya; Manajer Pelayanan Pasien; Kepala Instalasi rawat inap / kepala ruang.
6) Kesinambungan dan koordinasi dapat dibuktikan di semua tingkat/fase asuhan pasien.
– D : Bukti pelaksanaan koordinasi proses pelayanan yang di fasilitasi oleh MPP, disemua tingkat / fase asuhan pasien.
– O : Lihat bukti pencatatan form MPP yang menunjukkan kesinambungan dan koordinasi proses pelayanan.
– W : DPJP/PPA lainnya; Manajer Pelayanan Pasien; Kepala Instalasi rawat inap / kepala ruang.
Elemen Penilaian ARK 3-2.
1) Ada regulasi tentang dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang bertanggung jawab melakukan koordinasi asuhan dan bertugas dalam seluruh fase asuhan rawat inap pasien serta teridentifikasi dalam rekam medis pasien.
R : Regulasi tentang DPJP yang meliputi : 1) penetapan tentang DPJP sebagai team leader yang melakukan koordinasi asuhan inter PPA dan bertugas dalam seluruh fase asuhan rawat inap pasien serta teridentifikasi dalam rekam medis pasien, 2) Bila kondisi / penyakit pasien membutuhkan lebih dari 1 (satu) DPJP, ditetapkan DPJP Utama (EP4) yang berperan sebagai koordinator mutu dan keselamatan pasein antar DPJP dan PPA, 3) termasuk bila terjadi perpindahan DPJP atau pergantian DPJP Utama.
2) Regulasi juga menetapkan proses pengaturan perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama.
R : Sesuai EP 1.
3) DPJP yang ditetapkan telah memenuhi proses kredensial yang sesuai dengan peraturan perundangan.
– D : Bukti Serupa : 1) SPK dan RKK yang masih berlaku, 2) Form pencatatan DPJP.
– W : Pimpinan RS; Komite Medis /sub komite kredensial, DPJP, Kepala instalasi rawat inap/kepala ruang rawat inap.
4) Bila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien. (D,W)
– D : Bukti penetapan DPJP Utama.
– W : DPJP; Kepala Instalasi rawat inap / kepala ruang rawat inap, pasien/keluarga.
Elemen penilaian ARK 3-3.
1) Ada regulasi tentang transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan form transfer pasien.
– R : Regulasi tentang transfer pasien antar unit pelaynan di dalam RS, termasuk penetapanan form transfer yang meliputi EP2 sampai EP7.
2) Form tersebut memuat indikasi pasien masuk dirawat.
– D : Bukti form transfer memuat indikasi pasien masuk dirawat.
3) Form tersebut memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik.
– D : Bukti form transver memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan diagnostik.
4) Form tersebut memuat setiap diagnosis yang dibuat.
– D : Bukti form transver memuat setiap diagnosis yang dibuat.
5) Form tersebut memuat setiap prosedur yang dilakukan.
– D : Bukti form transfer memuat setiap prosedur yang dilakukan.
6) Form tersebut memuat obat yang diberikan dan tindakan lain yang dilakukan.
– D : Bukti form transfer memuat obat yang diberikan dan tindakan lain yang dilakukan.
7) Form tersebut memuat keadaan pasien pada waktu dipindah (transfer).
– D : Bukti form transfer memuat keadaan pasien pada waktu dipindah (transfer).
8) Ketentuan tersebut dilaksanakan. (D,O,W)
– D : Bukti tentang kelengkapan pengisian form.
– O : lihat form transfer.
– W : Wawancara Manajer Pelayanan Pasien; Kepala Instalasi rawat inap/kepala ruang rawat inap; Staf klinis; Pasien/keluarga.
Elemen Penilaian ARK 4.
1) Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien.
– R : Regulasi tentang pemulangan pasien meliputi : kriteria pemulangan pasien; kriteria pasien yang memerlukan P3 / discharge planning; kriteria pasien yang memerlukan kesinambungan asuhan; sesuai EP 3, bila RS mengizinkan, penetapan form ringkasan pulang (ARK 4.2) yang harus di buat DPJP sebelum pasien pulang (ARK 4.2.1).
2) Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria pemulangan pasien.
– D : Bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria.
– W : Wawancara DPJP; Staf keperawatan; Manajer Pelayanan Pasien.
3) Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu.
– R : Sesuai EP 1.
4) Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu.
– D : Bukti tenang pelaksanaan pasien yang diizinkan meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu.
– W : Wawancara DPJP/PPA lainnya; Staf Klinis; Manajer Pelayanan Pasien; Kepala Instalasi Rawat Inap/ kepala ruang rawat inap.
Elemen Penilaian ARK 4-1.
1) Ada bukti pemulangan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) dimulai sejak awal pasien masuk rawat inap melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP, untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien.
– D : Bukti tentang pemulangan pasien yang rencana pemulangnya kompleks (Discharge planning).
– W : Wawancara DPJP; Manajer Pelayanan Pasien; Kepala Instalasi Rawat Inap/ kepala ruang rawat inap; Pasien / Keluarga.
2) Pada tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas kesehatan baik perorangan ataupun institusi yang berada di komunitas dimana pasien berada yang bertujuan untuk memberikan bantuan pelayanan.
– D : Bukti pelaksanaan rujukan untuk kesinambungan asuhan.
– W : Wawancara DPJP; Manajer Pelayanan Pasien; Kepala Instalasi Rawat Inap/ kepala ruang rawat inap; Pasien / Keluarga.
Elemen Penilaian ARK 4-2.
1) Ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik.
– D : Bukti form ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan diagnostik.
2) Ringkasan pulang memuat indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain. (D)
– D : Bukti form ringkasan pulang memuat indikasi pasien di rawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain.
3) Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah dikerjakan.
– D : Bukti form ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah dikerjakan.
4) Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit.
– D : Bukti form ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit sesuai PKPO 4.3 EP 2.
5) Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang dari rumah sakit. (D) (EP 5 untuk IGD dan transfer)
– D : Bukti form ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang dari Rumah Sakit.
6) Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut dan dijelaskan kepada pasien dan keluarga.
– D : Bukti form ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut dan dijelaskan kepada pasien dan keluarga.
Elemen Penilaian ARK 4-2-1.
1) Ringkasan pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.
– D : Bukti pengisian ringkasan pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.
– W : DPJP; Staf Keperawatan; Staf Rekam Medis.
2) Satu salinan ringkasan diberikan kepada pasien dan bila diperlukan dapat diserahkan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan kelanjutan asuhan.
– D: Bukti pelaksanaan pemberian salinan ringkasan pulang kepada : a) pasien; b) tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan kelanjutan asuhan; c) rekam medis; d) pihak penjamin pasien; e) sebagai jawaban rujukan.
– W : DPJP; Kepala Instalasi Rawat inap / kepala unit rawat inap; Staf Rekam medis; Pasien / keluarga.
3) Satu salinan ringkasan yang lengkap ditempatkan di rekam medis pasien.
– D : Sesuai EP2.
4) Satu salinan ringkasan diberikan kepada pihak penjamin pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit.
– D : Sesuai EP2.
Elemen Penilaian ARK 4-3.
1) Ditetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) yang sesuai dengan regulasi rumah sakit.
– R : Regulasi tentang pasien rawat jalan yang asuhannya kompleks meliputi : 1) kriteria diagnosis yang kompleks; 2) kriteria asuhan yang kompleks; 3) kriteria yang memerlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ); 4) Cara penyimpanan PRMRJ agar mudah dotelusur (easy to retrieve) dan direview (EP2); 5) Informasi penting dalam PRMRJ oleh DPJP (EP 3).
2) Ada regulasi yang menetapkan bahwa proses PRMRJ mudah ditelusur (easy to retrieve) dan mudah di-review.
– R : Sesuai EP 1.
3) Informasi penting yang dimasukkan ke dalam PRMRJ diidentifikasi oleh DPJP.
– R : Sesuai EP 1
– D : Bukti pelaksanaan pencatatan informasi penting yang dilakukan ke dalam PRMRJ yang diidentifikasi oleh DPJP.
4) Proses tersebut dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan para DPJP dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien.
– D : Bukti pelaksanaan tentang evaluasi pengisian PRMJ oleh DPJP untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
– W : DPJP; Staf Klinis; Staf Rekam Medis; Komite / Tim PMKP.
Elemen Penilaian ARK 4-4.
1) Ada regulasi untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan.
– R : Regulasi tentang pengelolaan pasien rawat jalan dan rwat inap meliputi : 1) menolak rencana asuhan medis (against medical advice/AMA);
2) keluar RS atas permintaan sendiri (APS);
3) Penghentian pengobatan.
2) Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap.
– D : Bukti tentang pemberian edukasi.
– O : Lihat Bukti pemberian edukasi.
– W : DPJP.
3) Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien.
– D : Bukti pelaksanaan pasien keluar RS atas permintaan sendiri sesuai regulasi.
4) Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya dari pasien diberitahu tentang kondisi tersebut.
– D : Bukti pelaksanaan rujukan sesuai ARK 5.
5) Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit atas apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan.
– D : Bukti pelaksanaan evaluasi alasan pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri.
Elemen Penilaian ARK 4-4-1.
1) Ada regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri). (R)
– R : Regulasi tentang pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri).
2) Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.
– D : Bukti pelaksanaan assesmen keperawatan untuk identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan misalnya penyakit menular, penyakit jiwa dengan kecenderungan bunuh diri atau perilaku agresif.
– W : Wawancara Perawat Penanggung jawab asuhan (PPJA).
3) Rumah sakit melaporkan ke pada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan.
– D : Bukti pemberian informasi / laporan kepada pihak yang berwenang termasuk keluarga.
– W : DPJP; Staf Keperawatan; Staf Rekam MEdis; Pasien / Keluarga.
Elemen Penilaian ARK 5.
1) Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
– R : Regulasi tentang rujukan termasuk meliputi :
1) kewajiban RS mencari fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan pasien;
2) staf yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaan / penyiapan rujukan sesuai ARK 5.1 EP 1.;
3) Proses rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman (ARK 5.1 EP2, 3, 4 dan ARK 5.2 EP 1).
2) Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien.
– D : Bukti pelaksanaan rujukan pasien sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien.
3) Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.
– D : Bukti tentang fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk.
– W : Wawancara DPJP; Staf keperawatan; Petugas Ambulance.
4) Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk.
– R : Regulasi tentang kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk.
Elemen Penilaian ARK 5-1.
1) Ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.
– D : Bukti tentang penunjukan staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien.
– W : DPJP; Staf keperawatan; Staf Klinis terkait.
2) Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis.
– D : Bukti pelaksanaan staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis.
– W : Staf keperawatan; Petugas pendamping.
3) Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien.
– D : Bukti tentang daftar obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien selama proses rujukan.
– O : Lihat ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien.
– W : Staf keperawatan; Staf Farmasi; Petugas Ambulance.
4) Ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.
– D : Bukti pelaksanaan tentang serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima.
– O : Lihat form serah terima pasien.
– W : Staf terkait; Petugas Ambulance.
5) Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.
– D : Bukti pelaksanaan pemberian informasi apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan.
Elemen Penilaian APK 5-2.
1) Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien.
– D : Bukti form rujukan memuat nama dari fasilitas pelayanan kesehata yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien.
2) Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut.
– D : Bukti form rujukan memuat alasan pasien di rujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut.
3) Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan.
– D : Bukti form rujukan memuat prosedur dan intervensi yang sudah dilakukan.
4) Proses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan keselamatan pasien. (lihat PMKP) .
– D : Bukti pelaksanaan evaluasi proses rujukan dalam aspek mutu dan keselamatan pasien.
– O : Evaluasi proses rujukan dalam aspek mutu dan keselamatan pasien.
– W : DPJP; Komite PMKP; Kepala ?Instalasi Rawat Inap / Kepala Ruang rawa tinap, Staf Keperawatan; Petugas Ambulance.
Elemen Penilaian ARK 6.
1) Ada regulasi untuk proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan transportasi, obat, bahan medis habis pakai, serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan pasien.
– R : Regulasi tentang transportasi pasien meliputi :
1) Asesmen kebutuhan transportasi dan peralatan kesehatan sesuai dengan kondisi pasien, termasuk pasien rawat jalan,
2) Kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kondisi pasien,
3) Transportasi yang memenuhi persyaratan PPI,
4) Penanganan pengaduan / keluhan dalam proses rujukan.
2) Berdasar atas hasil asesmen, alat transportasi yang digunakan untuk rujukan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien dan memenuhi ketentuan keselamatan transportasi termasuk memenuhi persyaratan PPI.
– D : Bukti pelaksanaan transportasi sesuai hasil assesmen.
– O : Penyediaan alat transportasi pasien;
– W : Kepala unit pelayanan; Kepala Instalasi rawat inap/kepala rawat inap; Staf terkait; Sopir Ambulans.
3) Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses (lihat juga PPI 7.1).
– D : Bukti pelaksanaan dekontaminasi alat transportasi sesuai PPO 7.2.
– O : Lihat bukti dokumentasi proses dekontaminasi alat transportasi.
– W : IPCN; Staf terkait; Sopir Ambulans;
4) Ada mekanisme untuk menangani keluhan proses transportasi dalam rujukan.
– D : Bukti pelaksanaan penanganan pengaduan / keluahan dalam proses rujukan.
– W : Staf terkait; Sopir Ambulans;
4,206 total views, 6 views today